
KONSULTASI DENGAN KPU PROVINSI JAWA TIMUR TERKAIT PERJANJIAN KERJASAMA
kpu.malangkota.go.id. Menindaklanjuti rencana kegiatan Perjanjian Kersama antara KPU Kota Malang dan beberapa Instansi terkait maupun Universitas, KPU Kota Malang melakukan Konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa (21/06/2022) yang diwakili oleh Divisi Parmas dan SDM, Moh. Toyyib, Divisi Hukum, Izzudin Fuad Fathoni dan Kasubag masing-masing Divisi, yaitu Hendrian H.B (Kasubag Teknis dan Hupmas) beserta Herryda A (Kasubag Hukum dan SDM).
Sebagaimana Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 846/PR.07/04/2021 tanggal 17 September 2021 perihal : Kerja Sama di Lingkungan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, maka KPU Kota Malang sebelum melaksanakan kegiatan Perjanjian Kersama perlu melakukan Konsultasi berkaitan dengan identifikasi Lembaga/institusi yang akan melakukan Kerjasama, dan materi atau kebutuhan spesifik berkaitan dengan tujuan diadakannya Kerjasama tersebut.
Divisi Parmas KPU Kota Malang, Moh. Toyyib menyampaikan “KPU Kota Malang sudah merencanakan melakukan Mou dengan 4 PTN dan 6 PTS di Kota Malang dalam waktu dekat ini, salah satu hal yang mendasar adalah kegiatan magang yang selalu ada di KPU Kota Malang setiap bulannya”ujarnya. Menanggapi hal tersebut Divisi Parmas KPU Provinsi Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan apresiasinya kepada KPU Kota Malang, karena tidak pernah sepi dari mahasiswa magang. Selain itu Gogot juga mengapresiasi kegiatan kelas pemilu yang sudah rutin dilaksanakan bagi mahasiswa magang, “Alhamdulillah di KPU Kota Malang sudah rutin diadakan kelas Pemilu, kita aja yang di KPU Provinsi malah belum melaksanakan kegiatan tersebut, baguslah dan terus dilanjutkan” uajrnya.
Konsultasi berkaitan Perjanjian Kersama juga dilaksanakan Divisi Hukum KPU Kota Malang, Izzudin Fuad Fathony dengan Divisi Hukum KPU Provinsi jawa Timur, Muhammad Arbayanto. Beberapa point hasil Konsultasi yang dilakukan antara lain, perlu dilakukan identifikasi Lembaga/Universitas yang akan dilakukan Kerjasama, karena kebutuhan dan materi kerjasama pasti berbeda antara kampus satu dengan yang lainnya, dan jangka waktu Perjanjian Kerjasama diusahakan sampai dengan tahapan Pemilihan Umum berakhir atau tahun 2024.