KPU KOTA MALANG MENERIMA PENGAJUAN BACALEG ANGGOTA DPRD KOTA MALANG UNTUK PEMILU TAHUN 2024

Malang, kpu.malang.go.id (14/5/2023) - Masa pendaftaran Pengajuan Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang untuk Pemilu Tahun 2024 dimulai sejak tanggak 1 Mei 2023, namun baru pada hari terakhir (14 Mei 2023) baru sebanyak 16 Partai Politik peserta Pemilu yang diterima status pengajuan Bacalegnya.
Aminah Asminingtyas, Ketua KPU Kota Malang menyampaikan “Pada hari terakhir ada 16  partai politik yang dinyatakan diterima dalam proses pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kota Malang untuk Pemilu Tahun 2024, kita pastikan akan memberikan layanan yang maksimal untuk mempermudah partai politik dalam proses penyerahan berkas Bacalegnya”, ujarnya.
Enam belas partai Politik tersebut adalah Partai Hanura, Partai Bulan Bintang, Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Perindo, Partai Kebangkita Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Ummat, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Buruh. Sedangkan 2 partai yang masih belum dinyatakan diterima berkas pengajuan Bacalegnya yaitu Partai Gelora dan Partai Garuda.
Perlu diketahui, prosesi pendaftaran dan pengajuan Bacalon Anggota DPRD Pemilu 2024 dilakukan di halaman dan Ruang Rapat Kantor KPU Kota Malang, Jl. Bantaran Nomor 6 Kota Malang. Pendaftaran ini dimulai sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023, khusus untuk hari terakhir (14/5/2023) pendaftaran pengajuan Bacaleg berakhir pukul 23.59 WIB. 
Disambut oleh Sekretaris KPU KPU Kota Malang Dedy Tri Wahyudi S.P  dan diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas, Anggota Deny Rachmat Bachtiar, Nur Zaini Wikan Utomo, Izzudin Fuad Fathony, dan Muhammad Toyib. Sekaligus disaksikan oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilu Kota Malang (Bawaslu Kota Malang).*

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 2,386 Kali.