KPU KOTA MALANG MENGHADIRI KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS MONITORING DAN EVALUASI BADAN PUBLIK

Pada Hari Kamis Tanggal 18 Agustus 2022, KPU Kota Malang mengikuti Pembukaan Kegiatan Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Badan Publik di Jawa Timur. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur secara daring mulai Pukul 08.30 WIB.

Hadir dari KPU Kota Malang Ketua Aminah Asminingtyas, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Muhammad Toyib, serta Kasubbag Teknis dan Hupmas Hendrian Haswara Bayu bersama dengan 38 KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur pada kegiatan yang diselenggarakan sampai dengan Hari Jumat Tanggal 19 Agustus 2022.

Dalam kegiatan yang juga melibatkan badan publik pemerintah desa, pemerintah kabupaten dan kota, OPD Pemprov Jawa Timur, serta KPU dan Bawaslu di wilayah Provinsi Jawa Timur, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur bertindak selaku narasumber.

Salah satu komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Nur Aminuddin menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya Kegiatan Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Badan Publik tersebut, yaitu ; Pertama Memetakan penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pada Pemerintah Kabupaten/Kota, Desa, OPD, KPU dan Bawaslu di kota/kab se Jatim, serta BP Vertikal di Jatim. Kedua Mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik yang telah dilaksanakan  dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Ketiga Menyusun pemeringkatan pemenuhan kewajiban Badan Publik oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, Desa, OPD, KPU dan Bawaslu Kota/Kab se Jatim serta Badan Publik Vertikal di Provinsi Jatim. Keempat Mendapatkan bahan bagi pengembangan program percepatan penerapan Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Timur secara sistematis yang selanjutnya disimulasikan dengan pengisian SAQ (Self Assesment Questionnaire) untuk pemeringakatan keterbukaan informasi di Badan Publik. 

Sementara itu Muhammad Toyib berpendapat bahwa, “Bimbingan teknis ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas PPID KPU Kota Malang, baik dari sisi pelaksanaan pengumuman, penyediaan, pelayanan permohonan, pengelolaan dan dokumentasi terkait informasi publik sesuai dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 24 Kali.