PEGAWAI KPU KOTA MALANG DITERJUNLAN LANGSUNG UNTUK MELAKUKAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK

Sejak Hari Selasa Tanggal 18 Oktober 2022 sampai dengan memasuki Hari Minggu 23 Oktober 2022 KPU Kota Malang telah memasuki Hari Ketujuh Pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotan Partai Politik.


Seluruh Pegawai diterjunkan untuk melakukan verifikasi faktual dokumen keanggotaan Partai Politik yang tidak mememenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikti 4 % dar perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Kabupaten/Kota.


Verifikasi faktual sendiri merupakan penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu.


Tahapan ini perlu dilalui karena berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, “Untuk menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Partai Politik perlu melalui proses pendaftaran, verifikasi, serta Penetapan Partai Politik oleh KPU,” pungkas Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kota Malang Hendrian Haswara Bayu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 30 Kali.