Penetapan Lokasi Alat Peraga Kampanye KPU Kota Malang

Hai #temanpemilih dan khususnya Peserta Pemilu tahun 2024... Bahwa Pasal 36 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang pada pokoknya mengatur mengenai fasilitasi pemasangan alat  peraga Kampanye Pemilu berupa penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu. 

Berikut disampaikan KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MALANG NOMOR 134 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DIWILAYAH KOTA MALANG. 

Selengkapnya dapat diakses dengan scan barcode atau melalui link url berikut:

Unduh Disini

 

#kpumelayani
#pemiluserentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 144 Kali.