
PENTINGNYA KODE ETIK & KODE PERILAKU ASN
Surabaya- Adanya Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN, ungkap rochani Divisi SDM & Litbang KPU Provinsi Jawa Timur dalam paparan materi pada kegiatan Rapat Konsolidasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 Untuk ASN Komisi Pemilihan Umum Se-Jawa Timur.
Hal ini diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengaturan perilaku pegawai ASN diantaranya supaya melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab dan berintegritas tinggi, melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin, melayani dengan sikap hormat,sopan dan tanpa tekanan, melaksanakan tugasnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya, terang rochani
Selanjutnya dijelaskan pula kode etik penyelenggara pemilu merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, yang bertujuan untuk integritas,kehormatan,kemandirian dan kredibilitas.
Perilaku dalam pelaksanaan penyelenggara pemilu diharapkan mampu mempedomani prinsip-prinsip (1) integritas seperti jujur,mandiri,adil dan akuntabel, (2) prinsip kesehatan dan keselamatan, dalam hal ini berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan & pengendalian Covid-19 dan (3) profesionalitas , seperti berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, kepentingan umum, harap Rochani.
Ditambahkan terkait disiplin pegawai Kabag Hukum & SDM KPU Provinsi Jawa Timur Rizki Indah menyampaikan disiplin pegawai adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, hal ini diatur dalam PP 94 Tahun 2021. Selanjutnya disinggung pula mengenai pelanggaran disiplin yaitu setiap ucapan,tulisan,atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja, imbuh rizki.
Hukuman disiplin tingkat dan jenisnya dibedakan menjadi hukuman disiplin ringan,hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat,dimana hukuman disiplin KPU diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini adalah Sekretaris Jenderal KPU, tutur rizki yang dilanjutkan dengan pejabat yang berwenang memebrikan hukuman disiplin di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab seluruh ASN di 38 Kabupaten/Kota yang diikuti dengan sangat antusias.