
PENYAMPAIAN MATERI SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH PADA KELAS PEMILU HARI KETIGA
Pada Hari Senin (7/2/2022), Pelaksanaan Kelas Pemilu KPU Kota Malang memasuki hari ketiga. Bertindak selaku narasumber dalam kegiatan tersebut Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Malang Muhammad Toyib.
Dalam pemaparannya, Muhammad Toyib menyampaikan Sosialisasi dan pendidikan pemilih memiliki dasar hukum yang tertulis pada Undang- Undang Pemilu Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tepatnya pada pasal 10 huruf o bahwa melaksanakan sosialisasi mengenai penyelenggaraan Pemilu dan atau yang berkenaan dengan tugas dan wewenang KPU Kapubaten/Kota kepada masyarakat. Dasar hukum berikutnya juga dibuktikan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berbunyi “Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilihan umum yang profesional, serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas melalui Komisi Pemilihan Umum”.
Sedangkan dasar hukum pada PKPU Nomor 10 tahun 2018 menggaris bawahi mengenai Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu/Pemilihan. Bahkan dasar hukum sosialisasi dan pendidikan pemilih dimasa Pandemi Covid-19 juga tertuang pada PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disiase 19 (Covid 19). “Beberapa dasar hukum tersebut membuktikan bahwa sosialisasi dan pendidikan pemilih menjadi kewajiban dan hal penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU),” tutur Toyib.
“Sosialisasi menurut James W. Vander Zanden sebagai suatu proses interaksi sosial dengan mana orang memperoleh pengetahuan, sikap, nilai, dan perilaku essensial untuk keikutsertaan (partisipasi) efektif dalam masyarakat. Sedangkan Pemilih didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin. Sedangkan definisi dari pendidikan pemilih adalah proses penyampaian informasi kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran pemilih tentang pemilu. Partisipasi dalam Pemilu/Pemilihan merupakan keterlibatan pemilih pada keseluruhan periode siklus pemerintahan , yaitu pada periode pemilihan (keterlibatan perorangan dan atau kelompok dalam penyelenggaraan pemilu ) dan periode di luar pemilihan. Tujuan dari adanya sosialisasi dan pendidikan pemilih adalah untuk menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal dan program pemilu; meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilu; dan meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu. Sosialisasi dan pendidikan pemilih juga memiliki tujuan lain seperti peningkatan literasi politik, peningkatan kerelawanan (voluntaris) dan peningkatan partisipasi,” terang Toyib.
“Prinsip-prinsip dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih terdiri dari 5 prinsip, diantaranya, Segmentasi, Orientasi kepada Pemilih, Kontekstual, Partisipatif, dan Berkesinambungan,” tutur Toyib.
Toyib menjelaskan beberapa metode yang digunakan oleh KPU dalam menyampaikan sosialisasi diantaranya melalui Forum Warga, Komunikasi tatap muka, Media Massa, Bahan sosialisasi, Alat peraga sosialisasi, Mobilisasi sosial, Pemanfaatan budaya populer, Pemanfaatan budaya lokal, Laman KPU, Papan Pengumuman, Media sosial, Media Kreasi, serta melalui bentuk lain yang dapat memudahkan masyarakat untuk menerima informasi pemilu dengan baik. Strategi KPU dalam melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih cukup bervariasi, hal tersebut di lakukan dengan harapan tercapainya tujuan kegiatan tersebut.
Selain itu dijelaskan juga beberapa strategi KPU yang dilakukan adalah penggunaan teknologi informasi (Internet, Gadget, aplikasi virtual, teknologi audio visual dsb), pemanfaatan media massa (Media cetak dan elektronik, sebagai salah satu pilar demokrasi ), lembaga pendidikan (Tersebar diseluruh Indonesia, audiens pemilih yang solid, jumlahnya yang sangat besar), pemanfaatan aktifitas sosial budaya (Seperti pawai, perlombaan, rembug desa, PKK, pertunjukan seni, kepemudaan, keagamaan dsb), komunitas hobby, rumah pintar pemilu (Sarana dengan memanfaatkan ruangan dan bangunan untuk kegiatan pendidikan pemilih yang tersedia di KPU), relawan demokrasi (Merupakan Pelibatan masyarakat dan kelompok2 strategis secara sukarela sebagai mitra KPU dalam menjalankan agenda pendidikan pemilih), dan kreasi lain (Merupakan inovasi dalam melakukan pendidikan pemilih karena kombinasi tantangan yang muncul akibat dinamika masyarakat, kondisi geografis, inovasi teknologi dll).