
Persyaratan Pencalonan Oleh Partai Politik Peserta Pemilu Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Malang Tahun 2024
Hai #temanpemilih ... Berdasarkan Keputusan KPU Kota Malang Nomor 460 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor 445 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Oleh Partai Politik Peserta Pemilu Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Malang Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 37.792 (Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua).
Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website KPU Kota Malang https://kota-malang.kpu.go.id/ klik ini atau informasi formulir dan pengumuman dapat diakses melalui https://bit.ly/3573_PILWALI2024 unduh disiniatau dapat menghubungi Layanan Helpdesk SILON PILKADA KPU Kota Malang di Nomor Whatsapp 0821-3235-0972 (Hendrian) dan 0813-3269-3494 (Iffatunnisaa')
#kpumelayani
#pemilihanserentak2024
#pilkadakotamalangintegrasidanharmoni
#gaknyoblosgakmboisjesss
#PilgubJatimSenengBareng
#kpukotamalang
#kpujatim
#kpuri