
VERIFIKASI FAKTUAL KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK DI KPU KOTA MALANG DITUNTASKAN DALAM SATU HARI
Pada Hari Senin (17/10/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Tingkat Kota Malang. Sebagaimana terinci pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kegiatan tersebut dilakukan secara maraton dalam waktu 1 (satu) hari, sejak Pukul 08.30 sampai dengan Pukul 17.00 WIB.
Mekanisme pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Tingkat Kota Malang dilakukan dengan membagi 3 (tiga) tim untuk melakukan verifikasi pada Partai Garuda, Partai Buruh, Partai Hanura, PSI, PBB, PKN, Partai Ummat, dan Perindo. Masing-masing Tim Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Tingkat Kota Malang terdiri dari 5 orang dari unsur komisioner dan sekretariat.
Sebelum melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Tingkat Kota Malang, KPU Kota Malang menyampaikan surat pemberitahuan kepada Partai Politik Tingkat Kota Malang mengenai jadwal kedatangan KPU Kota Malang ke Kantor Tetap Partai Politik calon peserta Pemilu untuk melakukan Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu Tingkat Kota Malang.
Setelah itu, KPU Kota Malang mempersiapkan lembar kerja Verifikasi Faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor Partai Politik calon peserta Pemilu Tingkat Kota Malang. Kemudian KPU Kota Malang meminta Pengurus Partai Politik calon peserta Pemilu Tingkat Kota Malang untuk menunjukan identitas berupa KTP-el atau KK dan KTA Pengurus Partai Politik Tingkat Kota Malang pada saat Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu Tingkat Kota Malang.
Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Hendrian Haswara Bayu menerangkan bahwa, KPU Kota Malang melakukan Verifikasi Faktual terhadap kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu Tingkat Kota Malang dengan indikator pembuktian kebenaran sebagai berikut kehadiran, kesesuaian dokumen, keterwakilan perempuan, serta kantor tetap pada kepengurusan Partai Politik Tingkat Kota Malang. “Indikator pembuktian kebenaran domisili Kantor Tetap adalah penggunaan kantor tetap sampai dengan tahapan terakhir Pemilu,” tutur Hendrian.