KOTA MALANG, kota-malang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menggelar Diskusi Publik bertajuk “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 Terhadap Alokasi Kursi dan Penataan Daerah Pemilihan”. Kegiatan ini menghadirkan Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, serta Akademisi Universitas Brawijaya Malang, Dr. George T. Ikbal Tawakkal, M.Si, sebagai narasumber, dan Anggota KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ali Akbar, sebagai moderator.
Diskusi ini menjadi ruang edukasi publik untuk memahami dampak putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sistem pemilu, khususnya dalam hal alokasi kursi dan penataan daerah pemilihan.
Acara ini turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Bakesbangpol kota Malang, Polres Malang Kota, Kodim 0833/Malang, Bawaslu Kota Malang, serta perwakilan 18 partai politik. Kehadiran para stakeholder ini menunjukkan sinergi lintas sektor dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di Kota Malang.
Selain pemaparan materi dari narasumber, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif. Melalui forum ini, KPU Kota Malang berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholder terkait dinamika regulasi pemilu, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam demokrasi.
Selengkapnya