Berita Terkini

113

REKAPITULASI DAN PENETAPAN DPB TRIWULAN II TAHUN 2025

Bantaran, 2 Juli 2025  KPU Kota Malang telah menetapkan Data Pemilih Berkelanjurtan atau DPB Triwulan II Tahun 2025 yang di hadiri oleh Stake Holder terkait dan Bawaslu Kota Malang, untuk keputusan lengkapnya dapat di unduh ditautan berikut   PDB Triwulan II 2025


Selengkapnya
106

Sosialisasi SOP Divisi Teknis Penyelenggara

KPU Kota Malang gelar Sosialisasi SOP Divisi Teknis Penyelenggara (Selasa,01/07/2025), bertempat di aula KPU Kota Malang. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan PermenPAN RB Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan. Pelaksanaan pembentukan SOP, merupakan salah satu tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi dalam hal perubahan ketatalaksanaan.Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Divisi Teknis Penyelenggara Ali Akbar dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Hendrian Haswara. Bahwasannya ketentuan PKPU 8/2019 telah diatur kebijakan Divisi Teknis Penyelenggara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kota adalah verifikasi partai politik dan anggota DPD, pengusulan daerah pemilihan dan alokasi kursi, pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan, pemungutan, penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan hasil dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan, Pelaporan dana kampanye, penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Penyusunan SOP dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan terhadap mekanisme untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan teknis penyelenggaraan pemilu. Selanjutnya SOP yang akan disosialisasikan hari ini mengenai PAW Anggota DPRD Kota, ujar Ali Akbar dalam arahannya. Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum menyampaikan Penyusunan SOP PAW Anggota DPRD perlu disosialisasikan dengan tujuan untuk memberikan petunjuk tentang mekanisme dan prosedur PAW Anggota DPRD Kota Malang. Dijelaskan pula flowchart SOP PAW Anggota DPRD yang dimulai dari pencatatan dan pendataan, tugas dan fungsi pelaksana SIMPAW. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kota Malang beserta seluruh jajaran dan staf sekretariat KPU Kota Malang, dengan harapan terlaksananya kegiatan ini seluruh peserta yang hadir dapat memahami dan mengetahui dalam memberikan informasi terkait alur proses, fungsi dan peran masing-masing dalam pelaksanaan kegiatan PAW Anggota DPRD di lingkungan KPU Kota Malang.(Ns) #KPUMelayani #kpukotamalang


Selengkapnya
104

Universitas Hang Tuah Surabaya yang telah memilih KPU Kota Malang untuk giat studi lapangannya

KOTA MALANG, kota-malang,kpu.go.id - KPU Kota Malang pada hari Kamis, 19 Juni 2025 menerima kunjungan Studi Lapangan 48 Mahasiswa Program Studi S1 Administrasi Publik, FISIP Universitas Hang Tuah Surabaya.  Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Malang M. Toyib menyampaikan, "Apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Universitas Hang Tuah Surabaya yang telah memilih KPU Kota Malang untuk giat studi lapangannya. Melalui kegiatan ini diharapkan para mahasiswa mendapatkan manfaat, khususnya pengetahuan di bidang kepemiluan. Di sisi lain, kehadiran rekan-rekan mahasiswa di sini membantu KPU menunaikan sebagian tugasnya, yaitu sosialisasi pendidikan pemilih antara lain kepada pemilih pemula dan pemilih muda, yang mana di masa non tahapan, tugas tersebut tetap harus dilaksanakan. Studi lapangan ini merupakan salah satu implementasi dari kerjasama antar lembaga yang baik dan saling memberikan manfaat”. Ka. Prodi Administrasi Publik Universitas Hang Tuah Surabaya Dr. Agus Wahyudi, S.I.P., M.I.P mengatakan, "Giat studi lapangan ini dilaksanakan setiap tahun untuk memenuhi materi beberapa mata kuliah, antara lain Teori Politik dan Pendidikan Kewarganegaraan, karena dalam mata kuliah tersebut ada materi tentang teori demokrasi serta demokrasi di Indonesia. Harapannya, para mahasiswa dapat belajar secara langsung dari KPU Kota Malang, bagaimana implementasi demokrasi di Indonesia, misalnya dalam gelaran Pilkada 2024 lalu. Secara administrasi publik, mereka dapat belajar bagaimana tata kelola Pemilu/Pilkada dilaksanakan, tahapan apa saja yang harus dilalui, serta pelayanan publik di bidang kepemiluan”. Materi tentang lembaga KPU, tugas pokok dan fungsi KPU serta tahapan-tahapan dalam Pilkada 2024 disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Malang Divisi Parmas & SDM Fitria Yuliani didampingi oleh Nur El Fathi dari Divisi Rendatin. Kegiatan diakhiri dengan acara fun games dan pembagian doorprize, dengan pertanyaan seputar Pemilu dan Pilkada. (fy) #kpumelayani #kpukotamalang #sosdiklih #partisipasimasyarakat


Selengkapnya
127

Rapat Tahunan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tahun 2025

KOTA MALANG, kota-malang.kpu.go.id - Untuk memberikan akses informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan mengenai kepemiluan khususnya di Kota Malang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan maka KPU Kota Malang menyelenggarakan Rapat Tahunan Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertempat di aula kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Malang pada Rabu (18/06/2025). Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun ini bertujuan untuk menjalankan Amanat Undang - undang Nomor 14 tahun 2008, sebagai Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik selain informasi lain yang dikecualikan sesuai ketentuan. Oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum Kota Malang wajib menyediakan informasi bagi masyarakat terkait informasi kepemiluan dan informasi lain yang tidak dikecualikan. Selain daripada itu forum ini juga dipergunakan sebagai wadah diskusi terkait permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pelayanan informasi sekaligus evaluasi guna perbaikan-perbaikan pelayanan yang lebih baik dengan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024. Rapat Tahunan yang dibuka oleh Sekretaris KPU Kota Malang selaku atasan PPID memaparkan PPID adalah badan publik yang bertanggung jawab untuk mengelola informasi publik, termasuk penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi kepada masyarakat. Maka dari itu pada kesempatan ini juga perlu adanya penyesuain-penyesuaian baik SDM maupun sarana prasarananya. "PPID harus mampu menyediakan informasi yang diminta oleh publik, baik secara langsung maupun melalui berbagai saluran komunikasi seperti website, media sosial, dan layanan tatap muka", tegas Pak Dedy, sapaan akrab beliau. Perbaikan pelayanan tentunya juga harus selaras dengan perbaikan insfrastruktur yang memadai guna terwujudnya pelayanan prima di KPU Kota Malang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). "Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia juga menjadi bagian penting dalam pelayanan ini karena nantinya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran penting dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan", sambung Bang Toyib - Ketua KPU Kota Malang. Senada yang disampaikan Ketua, Anggota KPU Kota Malang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menegas bahwa "PPID harus mampu dan mumpuni mendokumentasikan seluruh informasi yang dikelola, baik dalam bentuk fisik maupun digital, untuk keperluan arsip dan ketersediaan informasi di masa mendatang", tukas Nur El Fatih.  Pada kesempatan ini Laporan Pelayanan Informasi Publik PPID KPU Kota Malang tahun 2024 disampaikan oleh operator e-PPID - Jawad Bahonar bahwa sepanjang 2024 telah diterima permohonan informasi sebanyak 17 permohonan antara lain 10 permohonan dari partai politik, 4 mahasiswa sebagai bahan penelitian maupun penulisan skripsi, 2 permohonan dari Media Massa dan 1 permohonan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan status 16 permohonan DITERIMA dan 1 permohonan DITOLAK karena informasi yang dikecualikan. (jb) #kpumelayani #kpukotamalang


Selengkapnya
373

KPU KOTA MELAKUKAN PENGAWASAN KETAT TERHADAP PROSES PENGAMBILAN BARANG EKS LOGISTIK PEMILU TAHUN 2024 DALAM RANGKA PEMUSNAHAN

KOTA MALANG, kota-malang.kpu.go.id - Menindaklanjuti Surat KPU Republik Indonesia Nomor : 640/RT.01.3-SD/05/2025 Perihal Persetujuan Penjualan Barang Persediaan Pasca Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1353 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Persediaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, berupa Pada hari Selasa Tanggal 17 Juni Tahun 2025 KPU Kota Malang melakukan pengawasan terhadap proses pengambilan barang persediaan pasca Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilakukan oleh pemenang lelang barang habis pakai eks logistik Pemilu Tahun 2024 bertempat di gudang penyimpanan barang persediaan eks logistik Pemilu Tahun 2024 Jalan Tenaga Kavling 5 Malang. Pengawasan dilakukan sebagai wujud akuntabilitas KPU Kota Malang dalam pengelolaan barang persediaan eks logistik Pemilu Tahun 2024 yang dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Kegiatan pengambilan barang persediaan tersebut merupakan penghujung rangkaian kegiatan pelaksanaan pemusnahan persediaan pasca Pemilihan Umum Tahun 2024 melalui proses lelang.  “Adapun urgensi dari pelaksanaan kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa barang persediaan eks logistik Pemilihan Umum tersebut tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dipindahtangankan, dan/atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyib. Sekretaris KPU Kota Malang, Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro juga menambahkan bahwa pemusnahan persediaan pasca Pemilu Tahun 2024 berupa arsip dilakukan setelah mendapat persetujuan dari ANRI dan Sekretaris Jenderal KPU dengan memperhatikan prinsip pemusnahan arsip secara total, baik secara fisik dan informasi. “Pemusnahan Persediaan pasca Pemilu dan Pemilihan yang termasuk arsip berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan Peraturan Kepala ANRI, serta peraturan perundang-undangan mengenai kearsipan,” terang Dedy disela-sela kegiatan pengawasan pengambilan barang persediaan eks logistik Pemilu oleh pemenang lelang. “Barang persediaan pasca Pemilu Tahun 2024 yang dimusnahkan melalui proses lelang tersebut terdiri dari kotak suara berbahan karton dupleks sebanyak 12.270 buah, bilik suara berbahan karton dupleks sebanyak 9.808 buah, surat suara Pilpres sebanyak 666.888 lembar, surat suara Pemilihan DPR RI sebanyak 665.888 lembar, surat suara Pemilihan DPD sebanyak 665.888 lembar, surat suara Pemilihan DPRD Provinsi sebanyak 665.888 lembar, dan surat suara Pemilihan DPRD Kota sebanyak 670.888 lembar. Setelah proses pemusnahan dilakukan, langkah selanjutnya adalah pengajuan penghapusan persediaan pasca Pemilu kepada KPU,” jelas Dedy. (df) #kpumelayani #kpukotamalang


Selengkapnya