Berita Terkini

136

KPU Kota Malang telah melaksanakan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) sebagai bagian dari upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bers

KPU Kota Malang telah melaksanakan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) sebagai bagian dari upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Berdasarkan hasil survei yang melibatkan 50 responden, diperoleh nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi 94,82% dengan kategori Bersih dari Korupsi.   Survei ini mengukur lima komponen utama, yaitu: 1️⃣ Diskriminasi Pelayanan 2️⃣ Kecurangan Pelayanan 3️⃣ Penerimaan Imbalan dan/atau Gratifikasi 4️⃣ Percaloan 5️⃣ Pungutan Liar   Hasil ini menjadi bukti komitmen kami untuk terus menjaga integritas, transparansi, dan pelayanan publik yang bersih dari korupsi.(ayu)   #JDIH #JDIHKPU #KotaMalang #ReformasiBirokrasi


Selengkapnya
164

19 Orang Pemilih di Kota Malang Berusia Lebih dari 100 tahun

KOTA MALANG, kota-malang.kpu.go.id – KPU Kota Malang melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada tanggal 4-14 Oktober 2025. Coktas dilakukan dengan cara door to door, dimana tim KPU mendatangi alamat rumah pemilih di lima kecamatan se-Kota Malang. Coktas bertujuan untuk verifikasi data pemilih sesuai kondisi faktual di lapangan yang dibagi dalam dua kategori, yaitu: pemilih lansia berusia > 100 tahun dan pemilih kategori meninggal berdasarkan data BPS dan BPJS. Dalam Coktas tersebut, KPU Kota Malang mendapati 19 pemilih dengan usia lebih dari 100 tahun yang masih hidup, dengan usia tertua 104 tahun. Sedangkan untuk kategori pemilih meninggal berdasarkan data BPS dan BPJS, dari total 182 pemilih, yang valid meninggal hanya 16 orang. Dengan demikian, 16 pemilih yang di-Coktas tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena telah meninggal dunia. Sisanya sebanyak 141 pemilih masih hidup dan 25 tidak ditemukan. Pemilih yang tidak ditemukan, antara lain karena yang bersangkutan penyewa rumah kontrakan atau bukan benar-benar penduduk setempat yang saat ini sudah pindah domisili (20%), nama pemilih tidak dikenal (48%), rumah kosong (16%), dan alamat tidak ditemukan (16%).  Pelaksanaan Coktas awal PDPB triwulan IV tahun 2025 ini diikuti oleh Komisioner KPU beserta staf Divisi Data dan Informasi dan diawasi oleh Bawaslu Kota Malang. Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyib mengatakan, “Verifikasi data pemilih di lapangan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini penting, untuk menghindari kerentanan. Data pemilih terus berubah seiring dinamika perubahan penduduk. Untuk itu perlu cek di lapangan, pastikan hanya pemilih yang memenuhi syarat sesuai regulasi yang masuk dalam daftar pemilih.” Kadiv Rendatin KPU Kota Malang Nur El Fathi juga menyampaikan, “Coktas dalam PDPB ini bukan sekadar kegiatan administratif, tapi dilakukan agar daftar pemilih selalu valid, akurat, dan komprehensif, sehingga pelaksanaan pemilu berikutnya lebih tertib, efisien, dan menjamin hak pilih setiap warga negara.” Ketua Bawaslu Kota Malang Mochamad Arifudin yang turut serta ke lapangan mengungkapkan, “Bawaslu Kota Malang telah mengawasi seluruh tahapan Coktas yang dilaksanakan oleh KPU. Secara umum berjalan baik, namun kami tetap memberikan catatan agar akurasi dan validitas data pemilih terus ditingkatkan demi terwujudnya daftar pemilih yang bersih dan demokratis.” Sesuai arahan KPU RI, kegiatan Coktas dilakukan secara berkelanjutan oleh KPU kabupaten/kota sebagai bagian dari mekanisme PDPB untuk menjaga kualitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari waktu ke waktu, tidak hanya menjelang pemilu. Coktas digunakan sebagai metode operasional dalam PDPB untuk verifikasi dan validasi data pemilih dalam rangka memastikan bahwa data yang tercantum di Daftar Pemilih akurat, mutakhir, dan sesuai kondisi riil pemilih. Data pemilih yang akurat merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang sehat dan berintegritas, karena data pemilih yang akurat mencerminkan bahwa setiap warga dihitung, setiap hak dan suara dijaga agar pemilu berlangsung dengan keadilan serta kepercayaan publik yang tinggi.(fatih)


Selengkapnya
83

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

KOTA MALANG, kota-malang.kpu.go.id – KPU Kota Malang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 pada Kamis (02/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Malang ini dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Bawaslu Kota Malang dan instansi terkait seperti DispendukCapil Kota Malang, Kodim 0833 Kota Malang, Polresta Malang Kota, Ajendam V Brawijaya, Lapas Kelas I Malang, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, Kemenag serta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang dan Batu. Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib. Dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum memiliki tugas utama untuk memastikan terpenuhinya hak pilih setiap warga, khususnya masyarakat Kota Malang. KPU tidak dapat bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan dari para pemangku kepentingan (stakeholder) agar proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan dengan baik dan akurat. Berita Acara Pleno dapat di unduh di tautan berikut BA DPB TW III 2025  


Selengkapnya
78

Channel Youtube Resmi Komisi Pemilihan Umum Kota Malang

KANAL YOUTUBE KPU KOTA MALANG Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Memiiki tanggung jawab antara lain menentukan dan memutuskan partai politik mana yang dapat mengikuti pemilu. KPU pertama kali dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999, yang  beranggotakan 53 orang dari unsur pemerintah dan Partai Politik. #kpumelayani  #kpukotamalang  #kenallembaga Jangan lupa like, share dan subscribe Channel Resmi Komisi Pemilihan Umum Kota Malang. Kunjungi juga Akun Resmi KPU Kota Malang lainnya : 1. Website : http://kota-malang.kpu.go.id/  2. Facebook : https://www.facebook.com/kpukomal 3. Twitter : https://twitter.com/kpukomal 4. Instagram : https://www.instagram.com/kpukomal 5. TikTok : https://www.tiktok.com/@kpukotamalang 


Selengkapnya