Sosialisasi Regulasi KPU Terkait Kegiatan Kampanye
Hai #temanpemilih ... Pada Jum'at (17/11/2023) Bertempat di Athena Hall Aliante Hotel and Conventions Malang telah berlangsung kegiatan Sosialisasi Regulasi KPU terkait Kampanye Pemilihan Umum. Kegiatan dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kota Malang - Nur Zaini Wikan Utomo berlangsung dengan lancar yang dihadiri oleh perwakilan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kota Malang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepolisian Resort Kota Malang Kota dan stakeholder terkait lainnya dengan narasumber Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi - Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Muhammad Toyib mengulas dengan rinci Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1622 tahun 2023 tentang Biaya Makan, Minum dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilihan Umum. Tindaklanjut dari kegiatan ini salah satunya adalah sebagai bahan dalam penyusunan dan penetapan titik-titik lokasi diperbolehkannya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sekaligus lokasi-lokasi yang dilarang sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 2 tahun 2022. Kedepannya dari kegiatan ini pula akan semakin intens bentuk-bentuk koordinasi dari pihak penyelenggara Pemilu, Aparat Keamanan dan stakeholder terkait dalam terwujudnya Pemilu yang aman, damai dan kondusif utamanya di Kota Malang. #kpumelayani #pemiluserentak2024 #kpukotamalang #pemilusebagaisaranaintegrasibangsa
Selengkapnya