Surabaya, KPU Kota Malang- Pelaksanaan hari kedua kegiatan Pleno Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Dukungan Pemilih Bacalon DPD yang digelar Sabtu (14/01/2023) di Platinum Tunjungan Surabaya.
Ketua dan Anggota Komisioner beserta Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur hadir dalam acara Pleno Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Dukungan Pemilih Bacalon DPD. Choril Anam ketua KPU Provinsi Jawa Timur, membuka Pleno pada pukul 13.47 Wib dalam sambutan pembukaan disampaikan, kegiatan pada hari ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, bahwasannya KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi setelah menerima berita acara hasil verifikasi administrasi Kabupaten/Kota.
Selanjutnya Kabupaten/Kota membacakan Berita Acara hasil verifikasi administrasi dukungan setiap bacalon, dan dilanjutkan oleh tujuh Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur dalam memimpin proses pembacaan secara bergiliran, sehingga dapat diketahui berapa jumlah dukungan yang diverifikasi, jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat, Belum Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat.
Insan Qoriawan Anggota KPU Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan terdapat 20 Bacalon yang dilakukan verifikasi administrasi.
Ada 8 Bacalon yang dinyatakan Memenuhi Syarat yaitu Ai Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Bambang Harianto, Doddy Dwi Nugroho, dan Evi Zainal Abidin.
Sedangkan ada 12 Bacalon yang Belum Memenuhi Syarat yaitu Adilla Azis, Ayub Khan, Catur Rudi Utanto, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari.
Dari 8 bacalon yang Memenuhi Syarat tersebut jumlah dukungan minimal pemilih beserta sebarannya telah terpenuhi pada proses verifikasi administrasi, dan 12 Bacalon yang Belum Memenuhi Syarat tersebut jumlah minimal dukungan pemilih atau sebarannya belum terpenuhi. Adapun jumlah persyaratan minimal 5.000 dukungan pemilih yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Jawa Timur, imbuh Insan
Insan menambahkan pasca verifikasi adminsitrasi masih ada perbaikan kesatu oleh Bacalon yang dilakukan bagi yang belum memenuhi syarat dan selanjutnya diserahkan kembali ke KPU Jatim. Jika dukungan dan sebaranyya masih belum memenuhi pada tahap perbaikan kesatu, KPU masih memberikan kesempatan perbaikan kedua.
Turut hadir pada hari kedua dalam forum ini selain Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Kepala Sub Bagian Teknis&Hupmas di 38 Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Jawa Timur serta perwakilan dari 20 Bacalon DPD.
Selengkapnya