Berita Terkini

95

KPU KOTA MALANG HADIRI BIMTEK TATA CARA PENGAJUAN BACALON DPRD DI MADIUN

Madiun, kpu.malang.go.id (16/4/2023) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, dari hari Sabtu - Minggu, 15 - 16 April 2023, mulai pukul 15.00 WIB - selesai. Bertempat di kantor KPU Kabupaten Madiun, jalan Raya Ponorogo - Madiun Nomor 46 Madiun. Pada kesempatan ini KPU Kota Malang dihadiri oleh Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Deny Rachmat Bachtiar dan Hendrian Haswara Bayu (Kasubag Teknis dan Hupmas). Dalam pembukaan, Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim menekankan pentingnya KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk helpdesk serta mengadakan bimtek/sosialisasi kepada partai politik. “Segera persiapkan dan bentuk helpdesk pencalonan. Karena keberadaan helpdesk sangat penting untuk meringankan kerja kita dan membantu layanan konsultasi pencalonan. Kemudian personil helpdesk juga harus dibimtek. Pastikan mereka memahami tahapan pencalonan baik terkait subtansi, mekanisme, dan sebagainya,” tegas Insan. Peserta bimtek kali ini terdiri dari Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas) dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur.


Selengkapnya
180

PENGAWASAN INTERNAL DALAM PENEGAKAN ETIK BADAN ADHOC

Komisi Pemilihan Umum Kota Malang mengikuti Rakor Pengawasan Internal Dalam Rangka Menegakkan Etik Badan Adhoc KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur yang digelar mulai Jum’at (07/04/2023) bertempat di Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan, acara yang dilaksanakan KPU Jatim ini dihadiri oleh Ketua KPU Kota Malang – Aminah Asminingtyas, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia – Muhammad Toyib, Divisi Hukum dan Pengawasan – Izzudin Fuad Fathony, Sekretaris KPU Kota Malang – Dedi Tri Wahyudi Suryo Putro dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM – Herryda Anglariati Kumala Dewi.   Hadir sebagai narasumber/pembicara adalah Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, S.H., M.H. Dalam paparannya Tio menjelaskan Mekanisme dan Tata Beracara Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, beliau menekankan pentingnya pemahaman regulasi untuk menjadi pedoman dalam menangani setiap pelanggaran baik yang berdasarkan laporan maupun temuan, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan KPU Nomor 377 tahun 2020. (mt)


Selengkapnya
146

Anomali antara tragedi Kanjuruan dan Pesta Demokrasi 2024

Bertempat di Aula B3 Universitas Negeri Malang pada Kamis (06/04/2023)  Badan Eksekutif Mahasiswa Malang Raya menggelar Pelantikan Pengurus BEM Malang Raya  yang kemudian disambung dengan Dialog Demokrasi yang dihadiri oleh Ketua KPU Kota Malang - Aminah Asminingtyas sebagai salah satu narasumber. Dalam pandangannya tentang Anomali antara Tragedi Kanjuruhan dan Pesta Demokrasi, Aas sapaan akrab beliau menyampian bahwa Politik merupakan upaya untuk mendapatkan, mengelola dan mempertahankan kekuasaan , dimana dalam prosesnya  melibatkan (berhubungan dengan) pemilik kekuasaan yang sejati (rakyat), sehingga harus populis dan di “restui” rakyat. Peristiwa Kanjuruhan, tentunya  mencederai rasa keamanan dan keadilan masyarakat (baca: rakyat),  mencederai kepercayaan rakyat yang tentunya  akan mempengaruhi rakyat dlm memberikan wewenang kekuasaannya kepada para pihak yang secara legal (hukum demokrasi) punya hak untuk mewakili rakyat. Namun di sisi lain, demokrasi adalah masalah jumlah suara. Dalam situasi buruk disana kondisi sentimen apapun, sepanjang para pihak mampu mengumpulkan jumlah suara, maka secara legal mereka akan mendapatkan legacy kekuasaan (baca: kewenangan formal). Golongan Putih baca; Golput  adalah sebuah pilihan juga. Jadi dalam demokrasi, pilihan tersebut sah adanya. Hanya saja secara fungsional memberi 'nilai buruk' pada proses demokrasi yang hakekatnya adalah upaya mengumpulkan jumlah suara. Jadi, demokrasi secara implisit adalah upaya mendorong masyarakat (rakyat) dalam menggunakan hak pilihnya untuk menetapkan kepada siapa kekuasaan akan di serahkan (diwakilkan). Peristiwa Kanjuruan sepertinya akan memberi andil tentang sebagian masyarakat yg akan menahan hak pilihnya untuk tidak di berikan kepada siapapun (seruan golput). KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak secara otomatis menjadi pihak yang bertanggungjawab secara penuh untuk mendorong tidak terjadinya golput. Tetapi secara implisit  memiliki tugas untuk memperkecil golput agar partisipasi pemilih bisa mencapai tingkat ideal (80%). Apalagi Partai politik dan Pemerintah memiliki kewajiban dan kepentingan langsung atas tingkat golput karena hal ini terkait langsung dengan tiket kekuasaan. (jb)


Selengkapnya
1575

FASILITASI PEMBUKAAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU TAHUN 2024

Malang- KPU Kota Malang Jum’at (31/03/2023), gelar Rapat Koordinasi Rapat Koordinasi Fasilitasi Pembukaan Rekening Khusus yang diselenggarakan di Aula Pertemuan Kantor KPU Kota Malang Jalan Bantaran 6 Malang Kegiatan Rakor pada hari ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran KPU Nomor: 244/PL.01.7-SD/05/2023 tanggal 16 Maret 2023 perihal Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Partai Politik, dimana salah satu point dari surat tersebut disampaikan bahwasannya KPU di setiap tingkatan mulai dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Partai Politik dalam rangka fasilitasi pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye. Meskipun Tahapan Kampanye yang diperkirakan akan dimulai pada 28 Oktober 2023 sesuai Tahapan Pemilu, yang kita ketahui bersama bahwsannya pelaksanaan Kampanye nantinya akan dimampatkan menjadi 75 hari, KPU jauh-jauh hari sudah bisa memfasilitasi pembukaan rekening khusus dana kampanye salah satunya berkoordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, tutur Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Deny RB. Deny menambahkan karena pelaksanaan Tahapan Kampanye masih lama, Partai Politik tidak perlu terburu-buru dalam melaksanakan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, sambil kami menunggu Regulasi dan Juknis dalam pelaksanaan Dana Kampanye. Kegiatan hari ini menjelaskan proses fasilitasi pembukaan rekening khusus dana kampanye sesuai surat edaran KPU tersebut, dalam hal fasilitasi pembukaan rekening khusus dana kampanye dilakukan dengan membuat surat pengantar pembukaan rekening khusus dana kampanye sesuai format surat permohonan dan surat pengantar yang disampaikan oleh Partai Politik. Kegiatan selanjutnya sesi tanya jawab dari Peserta Pemilu Partai Politik Tahun 2024 yang diikuti dengan sangat antusias, serta Bawaslu Kota Malang yang hadir dalam kegiatan ini memberikan closing statement bahwasannya semua Peserta Pemilu dalam hal ini Partai Politik Tahun 2024 diharapkan bisa melaksanakan semua proses tahapan pemilu, harapan kami KPU Kota Malang terus memberikan Sosialisasi terkait Tahapan Pemilu khususnya pada Tahapan Kampanye, agar Peserta Pemilu Partai Politik Tahun 2024 bisa memahami regulasi/aturan yang telah ditetapkan, tutur Erna Al Magfiroh. Hadir dalam acara tersebut Komisioner KPU Kota Malang, Bawaslu Kota Malang dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kota Malang.


Selengkapnya
130

KPU JATIM GELAR RAKOR EVALUASI DAPIL DAN ALOKASI KURSI DPRD KAB/KOTA DI BOJONEGORO

kpu.malang.go.id. Bojonegoro- KPU Provinsi Jawa Timur mengadakan  Rapat Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024, yang digelar pada Senin – Rabu, 13 – 15 Maret 2023, mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan selesai. Acara dibuka oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto. Dalam pembukaannya, Arba menyampaikan “Penetapanan dapil dan alokasi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023. Sedangkan di Jawa Timur ada sebelas (11) kabupaten/kota di yang ada perubahan dapil dan satu (1) perubahan penamaan” ujarnya. “Dimana Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 sebelum ditetapkan juga telah digodok oleh KPU Kabupaten/Kota dengan berlandaskan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022. KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan Focus Grup Discussion (FGD) serta menyusun naskah akademik dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota. Proses tersebut berjalan dan dikawal di KPU lalu disampaikan ke Komisi 2 DPR RI,” jelas Arba.  Arba mengatakan pula, sebelas kabupaten/kota di Jawa Timur yang dapil DPRD Pemilu 2024-nya berubah yakni Tulungagung, Trenggalek, Gresik, Lumajang, Jember, Banyuwangi, Situbondo, Magetan, Bojonegoro, Sumenep dan Kota Probolinggo. Kemudian satu daerah yang mengalami perubahan nama dapil yaitu Kota Pasuruan. Dan tentu perubahan ini masih dalam koridor kajian akademik FGD serta opsi-opsi yang dibawa ke KPU. Dalam sesi pengarahan, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani menyampaikan terkait dengan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota penting untuk diinternalisasi, dipublikasikan serta disosialisasikan. “Internalisasi penting dilakukan di kabupaten/kota, PPK dan PPS. Karena dapil dan alokasi kursi berkonsekuensi pada tahapan lain seperti pencalonan, surat suara per dapil dan sebagainya. Kemudian bila peta dapil sudah ada nanti perlu juga dilakukan publikasi dan sosialisasi,” tegasnya. Rapat evaluasi yang dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Bojonegoro, jalan K.H.R. Moch Rosyid Nomor 93 Bojonegoro selama tiga hari kedepan ini terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan, diantaranya pengarahan pimpinan KPU Jatim, evaluasi penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, diskusi dan tanya jawab, serta pembahasan rencana tindak lanjut. Adapun peserta kegiatan terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Serta dihadiri Komisioner, Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Rochani, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia, serta Sekretaris, Nanik Karsini. Dengan didampingi jajaran Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro


Selengkapnya
116

SEBELAS BACALON DPD DI JATIM LOLOS VERMIN DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH PERBAIKAN KEDUA

Surabaya, jatim.kpu.go.id- KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua  Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024. Hasil Rapat Pleno tersebut adalah sebanyak sebelas dari empat belas Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang melakukan verifikasi administrasi (vermin) dukungan minimal pemilih perbaikan kedua, telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) minimal dukungan dan sebaran berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi. Rapat Pleno Rekapitulasi Vermin Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur digelar pada Jumat, 24 Maret 2023, mulai pukul 15.10 sampai sekitar 20.30 WIB. Bertempat di ARTOTEL TS Suites Surabaya, Jl. Hayam Wuruk Nomor 6 Surabaya. Acara ini dihadiri oleh empat belas (14) Bakal Calon Anggota DPD atau Liaison Officer (LO), Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sedangkan Komisioner KPU Jatim hadir Choirul Anam, Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Rochani, dan Miftahur Rozaq. Serta Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas), Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, dan staf terkait. Acara dibuka oleh Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, dalam pembukaannya Anam menerangkan bahwa KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil vermin perbaikan kedua setelah menerima berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua kabupaten/kota. “Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Vermin Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua, KPU Provinsi menghitung dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, menyampaikan berita acara, menyusun rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua, menuangkan hasil rekapitulasi hasil vermin perbaikan kedua, mengunggah formulir ke dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan -red)dan menyampaikan pada bacalon DPD serta Bawaslu Provinsi melalui Silon,” ujarnya. Dalam kesempatan ini, Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, ditemui usai melaksanakan rekapitulasi, memberikan keterangan jika ada sebelas (11) Bakal Calon Anggota DPD yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) minimal dukungan dan sebarannya. “Yakni Adilla Azis, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Erlytha Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kunjung wahyudi, Lia Istifhama, serta Mohammad Trijanto,” katanya. Perlu diketahui, tiga (3) Bacalon DPD yang tidak memenuhi syarat (TMS) minimal dukungan pemilih dan sebaran ialah ‘Aisyah Aleena Maheswari Novinda, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari


Selengkapnya