Berita Terkini

60

AMANAT APEL PAGI KPU KOTA MALANG TANGGAL 28 NOVEMBER 2022 UNTUK SELALU BERPIKIRAN DAN BERTINDAK POSITIF

  Pada Hari Senin (28 November 2022) Pukul 08.00 WIB, KPU Kota Malang menggelar Apel Pagi bertempat di halaman Kantor KPU Kota Malang yang diikuti oleh Jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Malang.  Apel pagi memiliki manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Kota Malang . Dalam apel selain sebagai sarana bagi pemimpin atau atasan untuk memberikan pembinaan, arahan dan melakukan pengawasan, di apel pagi ini juga akan banyak disampaikan informasi terkait pelaksanaan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Bertindak sebagai pemimpin apel, Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kota Malang Hendrian Haswara Bayu. Sedangkan Komisioner KPU Kota Malang Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Muhammad Toyib bertindak sebagai Pembina Apel. Dalam arahan dan amanatnya, Toyib menyampaikan bahwa kita selaku Pegawai yang bertugas dalam penyelenggaraan pemilu tidak perlu takut terhadap tantangan serta hambatan yang mungkin dapat terjadi. “Jika terdapat hambatan yang dihadapi dan terdapat kebingungan dalam penyelesaiannya maka diharapkan para Pegawai dapat bertanya kepada Komisioner maupun Sekretaris di Lingkungan KPU Kota Malang,” terang Toyib. Lebih lanjut Toyib juga menyampaikan bahwa kita selaku petugas jangan terjebak dalam menghadapi permasalahan yang terjadi dan selalu melakukan yang terbaik sesuai dengan peraturan yang ada. “Setiap pikiran dan tindakan yang kita lakukan pasti memiliki konsekuensi, namun kita selaku penyelenggara pemilu harus mempersiapkan tahapan Pemilu 2024 dengan sebaik-baiknya, jangan segan-segan untuk selalu berpikiran dan bertindak positif,”jelas Toyib dihadapan peserta Apel Pagi. Sebagai penutup Toyib menyampaikan bahwa kegiatan KPU yang berbentrokan/bersamaan dengan kegiatan-kegiatan lainnya kita diharapkan dapat mengalokasikan tenaga maupun waktu yang ada untuk menyelesaikan tugas-tugas untuk menyelesaikan Pemilu Tahun 2024.


Selengkapnya
113

PENTINGNYA KODE ETIK & KODE PERILAKU ASN

Surabaya- Adanya Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN, ungkap rochani Divisi SDM & Litbang KPU Provinsi Jawa Timur dalam paparan materi pada kegiatan Rapat Konsolidasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 Untuk ASN Komisi Pemilihan Umum Se-Jawa Timur. Hal ini diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengaturan perilaku pegawai ASN diantaranya supaya melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab dan berintegritas tinggi, melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin, melayani dengan sikap hormat,sopan dan tanpa tekanan, melaksanakan tugasnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya, terang rochani Selanjutnya dijelaskan pula kode etik penyelenggara pemilu merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, yang bertujuan untuk integritas,kehormatan,kemandirian dan kredibilitas. Perilaku dalam pelaksanaan penyelenggara pemilu diharapkan mampu mempedomani prinsip-prinsip (1) integritas seperti jujur,mandiri,adil dan akuntabel, (2) prinsip kesehatan dan keselamatan, dalam hal ini berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan & pengendalian Covid-19 dan (3) profesionalitas , seperti berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, kepentingan umum, harap Rochani. Ditambahkan terkait disiplin pegawai Kabag Hukum & SDM KPU Provinsi Jawa Timur Rizki Indah menyampaikan disiplin pegawai adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, hal ini diatur dalam PP 94 Tahun 2021. Selanjutnya disinggung pula mengenai pelanggaran disiplin yaitu setiap ucapan,tulisan,atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja, imbuh rizki. Hukuman disiplin tingkat dan jenisnya dibedakan menjadi hukuman disiplin ringan,hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat,dimana hukuman disiplin KPU diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini adalah Sekretaris Jenderal KPU, tutur rizki yang dilanjutkan dengan pejabat yang berwenang memebrikan hukuman disiplin di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab seluruh ASN di 38 Kabupaten/Kota yang diikuti dengan sangat antusias.


Selengkapnya
70

KONSOLIDASI TAHAPAN PEMILU TAHUN 2024 BERSAMA ASN KPU SE-JAWA TIMUR

Surabaya- KPU Kota Malang Minggu-Senin, 27-28 November 2022 mengikuti kegiatan Rapat Konsolidasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 Untuk ASN Komisi Pemilihan Umum Se-Jawa Timur, yang dilaksanakan di JW Marriot Hotel Surabaya. Diawali dengan pembukaan dan arahan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Anam, ASN KPU loyalitasnya harus tunggal kepada kelembagaan KPU, dimana kesekretariatan KPU ini sudah diatur dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa untuk membantu melaksankaan tugas dan kewenangan KPU secara kelembagaan berjenjang bersifat hierarki. Memasuki Tahapan Pemilu yang dimulai sejak 14 Juni 2022, banyak tahapan yang sekarang ini dilaksanakan bahkan tahapan tersebut berjalan beriringan dengan tahapan lainnya, penataan Dapil,verifikasi faktual perbaikan, rekrutmen Badan Ad Hoc,  dan yang akan segera berproses masuk pada tahapan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)serta tahapan pemutakhiran data pemilih. Dengan sumber daya manusia yang cukup terbatas dalam melaksanakan tahapan tersebut, perlunya menguatkan SDM seluruh ASN Se-Jawa Timur dengan memaksimalkan dan mengefektifkan pekerjaan-pekerjaan kita, peningkatan kapasitas kelembagaan dan personal, kemampuan pemahaman regulasi, mejaga etos kerja dan profesionalisme sebagai ASN KPU, imbuh Anam. Kedepan kerja-kerja kita semakin padat untuk itu semua tahapan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dengan harapan Tahapan Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan dengan aman,lancar dan kondusif, harap Anam Selanjutnya Divisi Hukum dan Pengawasan Arba menambahkan bahwasannya para staf ASN untuk terus mengupgrade dan mengupdate informasi yang terkait dengan regulasi kepemiluan, karena apabila kita tidak tahu akan menjadi persoalan bila kita sebagai penyelenggara tidak tahu, imbuhnya.


Selengkapnya
33

KPU KOTA MALANG MELAKUKAN VERIFIKASI FAKTUAL PERBAIKAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK

Dimulai pada sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 481 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU Kota Malang melakukan Verifikasi Faktual Perbaikan Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kota Malang. Verifikasi Faktual Perbaikan Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kota Malang dilakukan terhadap 6 Partai Politik, yaitu Partai Hanura, PBB, Partai Ummat, PKN, Partai Buruh, Partai Garuda. Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kota Malang Hendrian Haswara Bayu menyampaikan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu.  “Diharapkan tahapan verifikasi faktual perbaikan dapat berjalan dengan baik serta segala persyaratan yang telah ditetapkan dapat dipenui oleh masing-masing-masing partai politik pada masa perbaikan ini,” terang Hendrian di sela-sela kegiatan penataan berkas tahapan verifikasi perbaikan  keanggotaan partai politik di Aula Kantor KPU Kota Malang Pada Hari Minggu Tanggal 28 november 2022.


Selengkapnya
29

DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILU TAHUN 2024 YANG TEPAT GUNA, KPU KOTA MALANG MENGHADIRI RAKOR PENGELOLAAN ANGGARAN KPU SE-WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR

Pada Hari Jumat s.d. Sabtu Tanggal 25 s.d. 26 November 2022 KPU Kota Malang mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur di Ballroom C Hotel Shangri-La, Jl. Mayjen Sungkono No.120, Surabaya. Dalam kegiatan rakor tersebut KPU Kota Malang hadir bersama dengan 38 KPU Kabupaten/Kota Se- Wilayah Provinsi Jawa Timur. Masing-masing KPU Kabupauten/Kota terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam. Choirul Anam menyampaikan dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan anggaran tahapan Pemilu Tahun 2024 perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan. “Sebagai konsekuensi kewenangan tersebut, Satuan Kerja KPU harus melakukan penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan anggaran tahapan Pemilu Tahun 2024 yang menjadi tanggungjawabnya secara akuntabel dan transparan,” tutur Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam mengarahkan. “Kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilu 2024 ini diselenggarakan dalam rangka mempersiapkan diri untuk menghadapi pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024,” lanjut Choirul Anam. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, serta Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik Suharto (Totok). Bertindak sebagai narasumber kegiatan tersebut Kepala Biro Keuangan dan BMN Yayu Yuliani yang memberikan materi Tata Kelola Keuangan Terkait Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilu 2024. Sedangkan pada Hari kedua pemberian materi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, Tantawi Haris selaku Korwas JFA Bidwas IPP Bidang Polhukam dan PMK.


Selengkapnya
32

PENGELOLAAN KEUANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PADA TAHAPAN PEMILU TAHUN 2024

Dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada Tanggal 25 s.d. 26 November 2022 di Ballroom C Hotel Shangri-La, Jl. Mayjen Sungkono No.120, Surabaya oleh KPU Provinsi Jawa Timur, narsumber Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, Tantawi Haris selaku Korwas JFA Bidwas IPP Bidang Polhukam dan PMK menyampaikan materi pengelolaan keuangan dalam rangka pelaksanaan anggaran tahapan Pemilu Tahun 2024. Tantawi menyampaikan bahwa yang menjadi fokus pengawasan pengelolaan keuangan adalah tepat sasaran, tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat harga, tepat administrasi, dan tepat aturan. “Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam rangka mewujudkan tertib penganggaran dan pengelolaan keuangan negara yaitu, penyusunan Rencana Kebutuhan Biaya berdasarkan identifikasi kebutuhan sesuai dengan SBM, standar biaya lainnya, standar biaya khusus, dan harga pasar. “Pengeluaran negara tidak boleh dilakukan jika alokasi dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA,” terang Tantawi. Dihadapan peserta yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Timur, Tantawi menegaskan bahwa penggunaan dan pengelolaan anggaran Pemilu harus dilaksanakan secara berkualitas, efesien, efektif, dan akuntabel.


Selengkapnya