Berita Terkini

65

Hadiri Rakor Persiapan Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Pemilih Bacalon DPD Provinsi Jawa Timur

Surabaya, KPU Kota Malang- Dalam rangka menjelang Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Pemilih Bacalon DPD Provinsi Jawa Timur, KPU Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan rakor persiapan Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Pemilih Bacalon DPD Provinsi Jawa Timur, Selasa (28/02/2023) betermpat di Aula KPU Provinsi Jawa Timur Jalan Tenggilis Surabaya. Berdasarkan Pasal 111 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dalam melakukan rekapitulasi verifikasi syarat dukungan minimal Pemilih tahap kesatu berdasarkan (1) berita acara hasil verifikasi faktual kesatu KPU Kabupaten/Kota, (2) berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu sbagaimana dimaksud dalam Pasal 94 (2) dalam hal ini yang dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.DUKUNGAN.PERBAIKAN1.DPD-KPU.PROV, jelas Insan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan pada hari ini dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Pemilih Bacalon DPD Provinsi Jawa Timur, yang telah dituangkan ke dalam Berita Acara Model BA.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-KPU.KAB/KOTA di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur dengan hasil generate pada aplikasi Silon KPU Provinsi Jawa Timur. Hadir dalam acara rakor Persiapan Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Pemilih Bacalon DPD Provinsi Jawa Timur, Divisi Teknis Penyelenggaraan,Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas serta Admin/Operator Silon di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.


Selengkapnya
65

Penyampaian Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Pemilih Bakal Calon DPD Provinsi Jawa Timur

Malang, KPU Kota Malang- Senin (27/02/2023) bertempat di Aula KPU Kota Malang Jalan Bantaran Malang, KPU Kota Malang menyampaikan Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Pemilih Bakal Calon DPD Provinsi Jawa Timur, yang dihadiri Narahubung/LO dari Bacalon DPD Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Kota Malang. Dalam sambutan dan arahan yang diberikan Ketua KPU Kota Malang, pelaksanaan verifikasi faktual kesatu dukungan pemilih bakal calon DPD Provinsi Jawa Timur sesuai peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, telah selesai dilaksanakan dan berakhir pada tanggal 26 Februari 2023. Dan pada hari ini kami akan menyampaikan Berita Acara Rekapitulasi Verifikasi Kesatu Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD kepada masing-masing Narahubung/LO Bacalon DPD yang hadir, terang Aminah Asminingtyas. Lebih lanjut Divisi Teknis Penyelenggaraan Deny RB menambahkan, dari 20 Bacalon DPD Provinsi Jawa Timur, terdapat 16 Bacalon DPD yang ada di kota malang untuk diverifikasi faktual dukungan pemilih bacalon. Dari 16 Bacalon DPD Provinsi Jawa Timur yang di Kota Malang dukungan pemilih bacalon yang kita lakukan verifikasi faktual sejumlah 1.005, yang kemudian hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Pemilih Bakal Calon DPD Provinsi Jawa Timur kami tuangkan dalam Berita Acara yang nantinya akan diserahkan kepada masing-masing Narahubung/LO Bacalon DPD dan Bawaslu Kota Malang. Selanjutnya penyampaian Berita Acara hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Pemilih Bakal Calon DPD Provinsi Jawa Timur kepada Narahubung/LO Bacalon DPD dan Bawaslu Kota Malang berjalan dengan lancar.


Selengkapnya
90

KPU KOTA MALANG MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI KESIAPAN PENGELOLAAN DANA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM BAGI BADAN AD HOC DAN RDP

(17/02/2023) Pada Hari Kamis sampai dengan Jumat Tanggal 16 sampai dengan 17 Februari 2023, Ketua, Sekretaris, dan Pengelola KPU Kota Malang mengikuti Rapat Koordinasi Kesiapan Pengelolaan Dana Tahapan Pemilihan Umum Bagi Badan Ad Hoc dan Rekening Dana Pemilu di Aula Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan Pengelola Keuangan KPU Se- Provinsi Jawa Timur. Acara yang dimulai pada Pukul 16.00 WIB di buka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam. Dalam pembukaannya tersebut Choirul Anam menyampaikan bahwa dalam melaksanakan pekerjaan harus berpedoman pada Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024. “Kinerja di KPU berbasis anggaran, maka dari itu diperlukan perencanaan dengan baik di setiap kegiatan dengan berpedoman pada jadwal dan tahapan Pemilu,” terang Anam. Anam juga menekankan pada akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan yang baik. “Untuk meningkatkan Pengelolaan Keuangan yang baik diperlukan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan yang baik juga, dan harus konsisten dalam menjalankannya,” tutur Anam.  Anam juga menyampaikan agar kegiatan tahapan yang dilaksanakan oleh masing-masing satuan kerja dapat juga disampaikan pada website serta media sosial.


Selengkapnya
89

DALAM RANGKA MENINGKATKAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN BADAN AD HOC, KPU KOTA MALANG MENGIKUTI RAKOR PERSIAPAN PEMBUKAAN RDP

Pada hari Kamis Tanggal 16 Februari 2023, Ketua, Sekretaris, dan Pengelola Keuangan KPU Kota Malang mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Dana Tahapan Pemilu Tahun 2024 bagi Badan Adhoc dan Reknening Dana Pemilu KPU yang diselenggarakan di KPU Provinsi Jawa Timur dan Hotel Artotele Surabaya. Bertindak selaku narasumber, hadir memberikan arahan Tim Pengelolaan Keuangan KPU RI yang memberikan materi tentang Mekanisme Kesiapan Pengelolaan Dana Tahapan Pemilihan Umum Bagi Ad Hoc dan Rekening Dana Pemilu. Terdiri dari Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (PK APBN) Ahli Muda Sri Dewi Kawisudaningsih serta dua Fungsional Umum Etika Elsa dan Nur Chayati dari KPU. Hadir dari KPU Provinsi Jawa Timur dalam rakor tersebut yaitu Ketua Choirul Anam, Anggota Miftahur Rozaq dan Nurul Amalia, Sekretaris Nanik Karsini, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan, Umum, dan Logistik Suharto (Totok), Kabag Perencanaan, Data, dan Informasi Nurita Paramita, Kepala Subbagian (Kasubbag) Keuangan Yuniarto Bani Syahriadi, Kasubbag Umum dan Logistik Dini Utaminingsih, serta jajaran staf bagian terkait.


Selengkapnya
126

JELANG SETAHUN MENUJU HARI PEMUNGUTAN SUARA KPU KOTA MALANG GELAR NOBAR PELUNCURAN KIRAB PEMILU TAHUN 2024

Malang- KPU Kota Malang, Jelang satu tahun hari pemungutan suara tepat pada tanggal (14/02/2023), betempat di Aula KPU Kota Malang menggelar Nobar Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024. Acara yang digelar pukul 13.00 wib, dihadiri oleh Bawaslu Kota Malang, Forkopimda Kota Malang, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 serta perwakilan dari stake holder. Diawali dengan ramah tamah dengan para undangan yang hadir sebelum rangkaian acara nonton bareng dimulai. Kegiatan kirab Pemilu 2024 dilaksanakan pada tujuh lokasi peluncuran kirab (Provinsi Aceh, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara,Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Papua) menuju Jakarta, yang dimeriahkan dengan penampilan seni tari adat dan budaya dari masing-masing daerah tersebut. Pelaksanaan kegiatan ini sekaligus dimanfaatkan KPU sebagai sarana Sosialisasi dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih kepada seluruh lapisan masyarakat. Pelaksanaan kirab direncanakan dilakukan secara estafet dengan ditandai penyerahan bendera partai politik peserta pemilu 2024, melewati sejumlah KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi dimulai 14 Februari hingga 26 November 2023, dimana jalur pemberangkatan kirab dimulai dari titik peluncuran yang diselenggarakan hari ini. Nobar peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024 diakhiri dengan pembacaan deklarasi “Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa” yang diikuti oleh seluruh undangan yang hadir.


Selengkapnya
162

PPK DAN PPS SE-KOTA MALANG HADIRI BIMTEK VERIFIKASI FAKTUAL KESATU DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH BACALON DPD

  Malang, KPU Kota Malang- Paparan Narasumber dalam rangkaian kegiatan Bimtek Verifikasi Faktual (Verfak) Kesatu Dukungan Minimal Pemilih Bacalon DPD untuk PPK dan PPS Se-Kota Malang yang diselenggarakan di Hotel Aliante Rabu (8/02/2023), disampaikan program dan jadwal kegiatan tahapan penyerahan dan verifikasi dukungan minimal pemilih, untuk verfak kesatu meliputi, Pertama penentuan sampel oleh KPU Provinsi dilaksanakan pada 4-5 Februari 2023, Kedua persiapan verfak kesatu oleh KPU Kab/Kota dilaksanakan pada 4-5 Februari 2023, Ketiga pelaksanaan Verfak Kesatu dilaksanakan pada 6-26 Februari 2023, dan Keempat Rekapitulasi hasil verfak kesatu oleh KPU Kab/Kota dilaksanakan pada 27-28 Februari 2023. Pelaksanaan verfak kesatu oleh KPU Kab/Kota ini yang nantinya akan kita bahas pada kegiatan bimtek hari ini, ujar Deny Rachmat RB Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dijelaskan Deny pelaksanaan verfak kesatu, KPU Kota menyusun lembar kerja Verfikasi Faktual PPS dengan menggunakan formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS, berdasarkan formulir MODEL BA.SAMPEL.DPD-PROV, yang selanjutnya KPU Kota menyampaikan formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS kepada PPS melalui PPK. Dimana kegiatan verfak kesatu ini dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran pendukung. Pelaksanaan verfak dilakukan dengan cara menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain, atau meminta bacalon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang disepakati. Perlu diperhatikan dalam mengumpulkan pendukung bacalon di tempat lain sesuai dengan wilayah masing-masing, sebagai contoh pendukung bacalon yang ada di wilayah kelurahan Kesatrian, maka tempat lain untuk mengumpulkan pendukung bacalon anggota DPD tersebut harus berada di wilayah Kesatrian bukan di wilayah lain, jelas Deny. Apabila dalam hal pendukung tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya atau tempat lain atau tidak dapat dikumpulkan, PPS melakukan verfak kesatu dengan menggunakan sarana teknologi informasi. Penggunaan sarana teknologi informasi dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan PPS untuk saling bertatap muka, melihat dan berbicara secara langsung dengan pendukung sebagaimana verfak kesatu secara langsung. Apabila penggunaan panggilan video tidak dapat dilakukan, PPS meminta bacalon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk menyerahkan rekaman video pendukung yang memuat informasi identitas pendukung dan kebenaran dukungan pendukung, untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan pendukung,terang Deny. Lebih lanjut lagi dipaparkan, dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS, pada kolom penyerahan dukungan terdapat tanggal penyerahan dukungan, dimana ini dijadikan acuan apabila ada pendukung bacalon yang ketika di verifikasi telah meninggal dunia. Pendukung bacalon dinyatakan memenuhi syarat apabila yang bersangkutan meninggal setelah tanggal penyerahan dukungan, dan dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila yang bersangkutan meninggal sebelum tanggal penyerahan dukungan. Selanjutnya dalam berkaitan dengan pengisian lembar kerja verfak MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS pada kolom saksi, dimana PPS meminta anggota keluarga pendukung atau masyarakat setempat untuk mengisi identitas dan menandatangani formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS sebagai saksi, jika pada saat verfak kesatu, pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD, telah meninggal dunia dan/atau tidak dapat ditemui, terang deny mengakhiri paparannya. Kegiatan bimtek diikuti dengan antusias oleh Ketua dan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan PPK Se-Kota Malang dan Ketua PPS Se-Kota Malang dan diakhiri  sesi tanya jawab yang sangat interaktif.


Selengkapnya