Berita Terkini

262

KPU KOTA MALANG GELAR BIMTEK VERIKASI KESATU DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH BACALON ANGGOTA DPD UNTUK PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA SE-KOTA MALANG

Malang- KPU Kota Malang Rabu (08/02/2023), gelar Bimtek Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon (Bacalon) Anggota DPD untuk Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Se-Kota Malang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Aliante Hotel Malang. Diawali laporan pelaksanaan kegiatan oleh Sekretaris KPU Kota Malang, Dedy Tri Wahyudi menyampaikan dasar hukum pelaksanaan kegiatan dan tujuan dari kegiatan ini  yaitu untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi terkait pelaksanaan verifikasi faktual Kesatu Dukungan Minimal Pemilih (Bacalon) Anggota DPD untuk Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Se-Kota Malang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Selanjutnya Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas dalam sambutan dan arahannya disampaikan pelaksanaan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kemudian dalam pelaksanaan tahapan pencalonan perseorangan anggota DPD ini diatur pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Kegiatan yang sudah dilaksanakan ditingkat kota untuk tahapan ini verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan kesatu yang berakhir kemarin di 1 Februari 2023. Untuk saat ini masuk pada tahapan verifikasi faktual yang dimulai tanggal 6 Februari sampai dengan 26 Februari 2023, di Jawa Timur ada 20 bakal calon DPD yang telah dinyatakan memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi kemarin dan yang ada di kota malang nantinya ada 16 bacalon yang akan di verifikasi faktual, nanti secara teknis bagaimana pelaksanaan verifikasi faktual ini akan dijelaskan lebih lanjut oleh Divisi Teknis Penyelenggara, terang Aminah. Lebih lanjut Aminah menjelaskan terkait pelaksanaan pelantikan Pantarlih nantinya akan dilaksanakan di masing-masing kelurahan, jadi ada beberapa kegiatan dalam pantarlih yang perlu diperhatikan yaitu pelaksanaan apel kesiapan Pantarlih, bimtek pantarlih dan pelaksanaan coklit itu sendiri. Selanjutnya paparan materi dari dua narasumber Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang dan dari Bawaslu Kota Malang. Hadir dalam kegiatan ini seluruh anggota Komisioner KPU Kota Malang, Sekretaris beserta jajaran sekretariat, Narasumber dari Bawaslu Kota Malang, Ketua dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kota Malang, Ketua Panitia Pemungutan Suara Se-Kota Malang.


Selengkapnya
82

Dalam Upaya Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2024, KPU Kota Malang ikuti Bimtek Kehumasan dan Kehumasan Antar Lembaga

  kpu.malang.go.id. Selasa (7/2/2023). KPU Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kehumasan dan Hubungan Antar Lembaga dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Acara yang berlangsung diaula kantor KPU Kabupaten Sidoarjo ini digelar selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 7 s/d 8 Februari 2023. Acara yang dihadiri oleh 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Masing-masing terdiri dari Ketua, Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, dan Kepala Subbagian (Kasubbag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat.  Acara dimulai pukul 14.00 WIB dan dibuka langsung oleh Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya Anam menjelaskan bahwa pada saat ini tahapan yang sedang dilaksanakan sangat berrisan, diantaranya perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Pemetaan dan Pencermatan jumlah kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS), persiapan coklit, verifikasi faktual syarat dukungan pemilih anggota DPD. "Selain menyelenggarakan pemilu, juga saya minta kepada kawan-kawan untuk membangun citra positif kelembagaan KPU melalui media sosial yang dikelola masing-masing Kabupaten/Kota se-Jawa Timur", pesan Anam. Kemudian acara dilanjutkan dengan pengarahan umum dari seluruh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur yang hadir diantaranya Rochani divisi SDM & Litbang, Moh. Arbayanto divisi Hukum & Pengawasan, dan Insan Qoriawan divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur. Gogot Cahyo Baskoro selaku Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas KPU Jatim pada kesempatan ini juga mengingatkan dan menjelaskan terkait rencana tindak lanjut yang harus dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota pasca ditandatanganinya MoU antara KPU dengan Polri pada bulan Desember tahun 2022 lalu.


Selengkapnya
57

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KPU RI DENGAN 7 PIMPINA PERGURUAN TINGGI DI JAWA TIMUR

kpu.malang.go.id. Selasa (7/2/2023). Dalam rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Kehumasan dan Hubungan Antar Lembaga, KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur menghadiri dan mengikuti proses penandatanganan Nota Kesepahaman Antara KPU Republik Indonesia dengan 7 (tujuh) Perguruan Tinggi di Jawa Timur. Perguruan Tinggi tersebut diantaranya adalah Universitas Nurul Jadid, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Yudharta, Universitas Islam Malang, Universitas Dinamika, dan Universitas Merdeka Malang. Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari beserta Mohammad Afifudin Anggota KPU Republik Indonesia menghadiri langsung kegiatan dimaksud dengan didampingi oleh segenap jajaran Pimpinan KPU Provinsi Jawa Timur. Nota Kesepahaman dimaksud merupakan wujud pelaksanaan dari Tridarma Perguruan Tinggi di bidang kepemiluan dan pendidikan demokrasi demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Pasca penandatanganan Nota Kesepahaman, dilanjutkan dengan pemberian cinderamata dari KPU Republik Indonesia kepada masing-masing Pimpinan Perguruan Tinggi, dan sebaliknya. Dalam sambutannya Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa KPU adalah lembaga layanan, sehingga perguruan tinggi dapat memanfaatkan data yang dimiliki oleh KPU untuk untuk kepentingan yang baik. Beliau juga menjelaskan bahwa data-data hasil pemilu telah dapat terdokumentasi dengan baik mulai dari Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, hingga Pemilu 2019. "Untuk itu kami mengundang bapak/ibu yang berminat untuk membuat kajian untuk hal tersebut ataupun menyusun dan mendokumentasikan sejarah kepemiluan kami persilahkan", terang Hasyim Asy'ari. Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman diakhiri tepat pukul 21.00 WIB.


Selengkapnya
294

Bimtek Penggunaan Apilkasi Silon pada Verifikasi Faktual Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon DPD

Surabaya, KPU Kota Malang- Masih dalam rangkaian kegiatan Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Pemilih Bakal Calon DPD, pelaksanaan bimtek penggunaan aplikasi Silon pada verifikasi faktual yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur, di hari kedua Jum’at (3/02/2023) bertempat di Aula Pertemuan KPU Provinsi Jawa Timur Jalan Tenggilis Surabaya.  Paparan materi oleh Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan, KPU Provinsi melakukan penentuan sampel kesatu dukungan bakal calon anggota DPD setelah rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu selesai dilakukan, sesuai pasal 96 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022, yang tentunya penentuan sampel ini dilakukan terhadap dukungan yang memenuhi syarat dalam rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu, serta penentuan sampel dilakukan untuk setiap wilayah kabupaten/kota, terang Insan Qoriawan. Dalam penentuan sampel ada tata cara yang harus dilakukan diantaranya, (1) penentuan jumlah sampel, (2) penentuan interval sampel, (3) pengurutan dukungan yang akan dicuplik sampel, (4) penetuan nomor awal sampel dan (5) pencuplikan sampel. Selanjutnya KPU Provinsi menyusun rekapitulasi penentuan sampel dukungan bakal calon anggota DPD dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Silon. Untuk penentuan jumlah sampel dilakukan dengan menggunakan tabel atau rumus Krejcie dan Morgan di setiap kabupaten/kota, dimana populasi dalam tabel atau rumus tersebut merupakan jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu, jelas Insan. Lebih lanjut Insan menjelaskan verifkasi faktual di Kabupaten/Kota dilakukan untuk mencocokkan nama dan alamat pendukung yang tercantum dalam formulir lembar kerja verifikasi faktual dengan KTP-el atau KK milik pendukung dan kebenaran dukungan yang diberikan. KPU Kabupaten/Kota nantinya melakukan rekapitulasi KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kesatu dengan cara menjumlahkan status dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat dan status dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dari setiap desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dan kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. Setelah paparan materi dilanjutkan dengan bimtek penggunaan Aplikasi Silon Verifikasi Faktual Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon DPD untuk Admin/Operator Silon di 38 Kabupaten/Kota yang dipandu oleh Admin Silon Kpu Provinsi Jawa Timur. Kegiatan bimtek diikuti oleh seluruh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara,Kepala Sub Bagian Teknis & Hupmas serta Admin/Operator Silon di 38 Kabupaten/Kota dengan antusias dan diakhiri  sesi tanya jawab yang sangat interaktif.


Selengkapnya
64

Penyampaian Rekapitulasi Vermin Dukungan Minimal Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota DPD di Jawa Timur

  Surabaya, KPU Kota Malang- Anggota KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggara menghadiri kegiatan Penyampaian Rekapitulasi Vermin Dukungan Minimal Perbaikan Kesatu Bakal Calon (Bacalon) Anggota DPD Provinsi Jawa Timur, yang digelar KPU Provinsi Jawa Timur di Aula Jalan Tenggilis Surabaya, Sabtu (4/02/2023). Pleno yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, dalam arahannya menyampaikan bahwasannya dasar dari pelaksanaan ini adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, dan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024. Selanjutnya untuk kegiatan Rekapitulasi Rekapitulasi Vermin Dukungan Minimal Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Jawa Timur, dilaksanakan setelah KPU Provinsi menerima berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dari Kabupaten/Kota, imbuh Anam. Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa Timur Insan Qoriawan menambahkan, ada lima tahapan kegiatan KPU Provinsi Jawa Timur dalam pelaksanaan Rekapitulasi hasil vermin perbaikan kesatu, (1) menghitung kelebihan dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada dukungan satu bakal calon anggota DPD yang terbukti berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap merupakan data palsu dan/atau data yang sengaja digandakan sebagai dasar pengurangan jumlah dukungan sebanyak lima puluh kali temuan data yang digandakan dan bukti data palsu yang dituangkan dalam formulir Model BA.Pengurangan.Dukungan.DPD-KPU.PROV, (2) penyampaian berita acara Model BA.Pengurangan.Dukungan.DPD-KPU.Prov kepada bakal calon anggota DPD yang selanjutnya untuk ditindaklanjuti oleh bacalon anggota DPD, (3) menyusun rekapitulasi hasil vermin perbaikan kesatu, (4) selanjutnya hasil rekapitulasi vermin perbaikan kesatu dituangkan ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir Model BA.Vermin.Dukungan.DPD-KPU.Prov, (5) mengunggah berita acara kedalam Silon dan menyampaikan kepada bacalon anggota DPD dan Bawaslu Provinsi melalui Silon, terang Insan. Ditambahkan Insan, bahwasannya pelaksanaan verifikasi faktual persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kesatu terhadap Bacalon Anggota DPD yang dimulai tangal 6-26 Februari 2023, dilakukan setelah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Dukungan dan Sebaran pada Vermin Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu. Hasil Pleno Rekapitulasi Vermin Dukungan Minimal Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Jawa Timur, ada 17 bakal calon perseorangan DPD Provinsi Jawa Timur yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk status dukungan dan sebarannya pada tahapan vermin dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, yaitu Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartono, Adilla Azis, Ayub Khan, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Erlytha Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari. Untuk tiga bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan MS dan tidak perlu melakukan perbaikan, yaitu Agus Rahardjo, Bambang Harianto, dan Evi Zainal. Hadir dalam kegiatan ini seluruh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur, Divisi Teknis Penyelenggara di 38 Kab/kota, Bawaslu Provinsin Jawa Timur, Bakal Calon/Perwakilan LO (Liaison Officer) Bakal Calon Anggota DPD.


Selengkapnya
85

GELAR UJI PUBLIK RANCANGAN DAERAH PEMILIHAN (DAPIL) ANGGOTA DPRD PROVINSI JAWA TIMUR

Surabaya, Senin (19/01/2023) KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu hadir mengikuti Pelaksanaan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, yang digelar KPU Provinsi Jawa Timur bertempat di Hotel Royal Tulip Darmo,Surabaya.  Diawali dengan pembukaan dan arahan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, dalam arahannya disampaikan kegiatan ini dilakukan untuk membahas persiapan rancangan usulan penataan Dapil dan Alokasi kursi DPRD Provinsi Jawa Timur. Pelaksanaan penataan Dapil dan alokasi kursi untuk Kabupaten/Kota di Jawa Timur pada tanggal 23 Desember 2022 telah selesai dilaksanakan dan hasilnya sudah disampaikan ke KPU karena keputusan final ada di KPU. Sebagaimana diketahui adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Pasal 187 dan 189 Undang-Undang No.7 Tahun 2017, mempunyai konsekuensi proses penataan Dapil DPR dan DPRD Provinsi yang awalnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi dikembalikan pada KPU, jelasnya. Oleh karena itu pada kegiatan ini akan disampaikan tiga rancangan usulan penataan Dapil anggota DPRD Provinsi dengan maksud untuk mendapatkan tanggapan seta masukan dari Narasumber dan peserta uji publik, imbuh Anam. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, Insan menambahkan penyampaian tanggapan dan masukan masyarakat dapat dilakukan setelah kegiatan uji publik ini berlangsung, melalui email tanggapan masyarakat yang disediakan oleh KPU Jawa Timur. Tanggapan masyarakat yang telah masuk, sebagai bentuk akuntabilitas atas rancangan yang akan diusulkan KPU Jatim ke KPU, nantinya semua tanggapan masyarakat akan direkap. Ditambahkan Insan, dalam uji publik yang akan dibahas pada kegiatan ini ada 3 usulan rancangan Dapil, yang bertujuan agar mendapatkan pembahasan publik dari narasumber dan peserta uji publik. Usai arahan dan pembukaan, nantinya akan dilanjut dengan pemaparan materi dari para narasumber serta sesi diskusi bersama. Hadir dalam kegiatan ini Narasumber Akademisi dari FISIP Universitas Airlangga dan Dwi Windyastuti Budi H., Akademisi dari FIA Universitas Brawijaya Malang, Stakeholder dan 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024.


Selengkapnya