Berita Terkini

104

KPU JATIM GELAR RAKOR EVALUASI DAPIL DAN ALOKASI KURSI DPRD KAB/KOTA DI BOJONEGORO

kpu.malang.go.id. Bojonegoro- KPU Provinsi Jawa Timur mengadakan  Rapat Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024, yang digelar pada Senin – Rabu, 13 – 15 Maret 2023, mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan selesai. Acara dibuka oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto. Dalam pembukaannya, Arba menyampaikan “Penetapanan dapil dan alokasi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023. Sedangkan di Jawa Timur ada sebelas (11) kabupaten/kota di yang ada perubahan dapil dan satu (1) perubahan penamaan” ujarnya. “Dimana Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 sebelum ditetapkan juga telah digodok oleh KPU Kabupaten/Kota dengan berlandaskan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022. KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan Focus Grup Discussion (FGD) serta menyusun naskah akademik dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota. Proses tersebut berjalan dan dikawal di KPU lalu disampaikan ke Komisi 2 DPR RI,” jelas Arba.  Arba mengatakan pula, sebelas kabupaten/kota di Jawa Timur yang dapil DPRD Pemilu 2024-nya berubah yakni Tulungagung, Trenggalek, Gresik, Lumajang, Jember, Banyuwangi, Situbondo, Magetan, Bojonegoro, Sumenep dan Kota Probolinggo. Kemudian satu daerah yang mengalami perubahan nama dapil yaitu Kota Pasuruan. Dan tentu perubahan ini masih dalam koridor kajian akademik FGD serta opsi-opsi yang dibawa ke KPU. Dalam sesi pengarahan, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani menyampaikan terkait dengan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota penting untuk diinternalisasi, dipublikasikan serta disosialisasikan. “Internalisasi penting dilakukan di kabupaten/kota, PPK dan PPS. Karena dapil dan alokasi kursi berkonsekuensi pada tahapan lain seperti pencalonan, surat suara per dapil dan sebagainya. Kemudian bila peta dapil sudah ada nanti perlu juga dilakukan publikasi dan sosialisasi,” tegasnya. Rapat evaluasi yang dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Bojonegoro, jalan K.H.R. Moch Rosyid Nomor 93 Bojonegoro selama tiga hari kedepan ini terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan, diantaranya pengarahan pimpinan KPU Jatim, evaluasi penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, diskusi dan tanya jawab, serta pembahasan rencana tindak lanjut. Adapun peserta kegiatan terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Serta dihadiri Komisioner, Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Rochani, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia, serta Sekretaris, Nanik Karsini. Dengan didampingi jajaran Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro


Selengkapnya
106

SEBELAS BACALON DPD DI JATIM LOLOS VERMIN DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH PERBAIKAN KEDUA

Surabaya, jatim.kpu.go.id- KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua  Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024. Hasil Rapat Pleno tersebut adalah sebanyak sebelas dari empat belas Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang melakukan verifikasi administrasi (vermin) dukungan minimal pemilih perbaikan kedua, telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) minimal dukungan dan sebaran berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi. Rapat Pleno Rekapitulasi Vermin Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur digelar pada Jumat, 24 Maret 2023, mulai pukul 15.10 sampai sekitar 20.30 WIB. Bertempat di ARTOTEL TS Suites Surabaya, Jl. Hayam Wuruk Nomor 6 Surabaya. Acara ini dihadiri oleh empat belas (14) Bakal Calon Anggota DPD atau Liaison Officer (LO), Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sedangkan Komisioner KPU Jatim hadir Choirul Anam, Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Rochani, dan Miftahur Rozaq. Serta Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas), Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, dan staf terkait. Acara dibuka oleh Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, dalam pembukaannya Anam menerangkan bahwa KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil vermin perbaikan kedua setelah menerima berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua kabupaten/kota. “Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Vermin Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua, KPU Provinsi menghitung dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, menyampaikan berita acara, menyusun rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua, menuangkan hasil rekapitulasi hasil vermin perbaikan kedua, mengunggah formulir ke dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan -red)dan menyampaikan pada bacalon DPD serta Bawaslu Provinsi melalui Silon,” ujarnya. Dalam kesempatan ini, Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, ditemui usai melaksanakan rekapitulasi, memberikan keterangan jika ada sebelas (11) Bakal Calon Anggota DPD yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) minimal dukungan dan sebarannya. “Yakni Adilla Azis, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Erlytha Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kunjung wahyudi, Lia Istifhama, serta Mohammad Trijanto,” katanya. Perlu diketahui, tiga (3) Bacalon DPD yang tidak memenuhi syarat (TMS) minimal dukungan pemilih dan sebaran ialah ‘Aisyah Aleena Maheswari Novinda, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari


Selengkapnya
1939

GELAR EVALUASI DAN SOSIALISASI PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KOTA MALANG DALAM PEMILU TAHUN 2024

Malang- KPU Kota Malang Jum’at (17/03/2023), gelar Evaluasi dan Sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Malang Dalam Pemilu Tahun 2024, yang diselenggarakan di 101 OJ Hotel Malang. Pelaksanaan tahapan penataan Dapil dan Alokasi Kursi pada Pemilu Tahun 2024 ini, dilaksanakan berdasarkan (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, yang dalam pelaksanaannya diatur dalam Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, tutur Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas dalam memberikan sambutan dan arahan. Disampaikan pula bahwasannya kegiatan ini merupakan kegiatan evaluasi terhadap apa yang sudah dilakukan oleh KPU Kota Malang dalam tahapan penataan Dapil dan Alokasi Kursi dan juga Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Malang pada Pemilu Tahun 2024, yang disampaikan secara inetrnal khususnya pada penyelenggara Pemilu Badan Adhock dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan. Ini sangat penting kita lakukan untuk diketahui mulai dari proses penataan sampai dengan ditetapkannya daerah pemilihan dan alokasi kursi oleh KPU yang tertuang dalam Pertauran KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR,DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2024, imbuh Aminah. Dalam pelaksanaan penataan Dapil ada beberapa hal yang harus terpenuhi seperti 7 prinsip penataan Dapil yang harus sesuai, ketujuh prinsip ini meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proposional, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesiv dan kesinambungan, jelas Aminah. Lebih lanjut Aminah menjelaskan dalam Pemilu serentak Daerah Pemilihan menjadi materi utama dimana kita nanti akan memberikan suara di hari pemungutan (mencoblos), dimana Dapil dalam surat suara untuk surat suara Anggota DPRD Kota Malang untuk DPR Kota Malang masuk pada Dapil V dengan alokasi kursi 8, untuk DPRD Provinsi masuk pada Dapil Jawa Timur 6 di Malang Raya dengan alokasi kursi 11, dan untuk DPDR Kota Malang ada 5 Dapil Kota Malang di 5 Kecamatan, yaitu Dapil 1 Kecamatan Klojen, Dapil 2 untuk kecamatan Blimbing, Dapil 3 untuk kecamatan Kedungkandang, Dapil 4 kecamatan Sukun, Dapil 5 kecamatan Lowokwaru. Hadir dalam kegiatan ini Narasumber dari Bawaslu Kota Malang dan seluruh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kota Malang.


Selengkapnya
145

4 dari 16 Bacalon DPD Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Pemilih di Kota Malang

Surabaya, KPU Kota Malang- Rabu (01/03/2023) KPU Kota Malang menghadiri Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Pencalonan Perseorangan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur, yang digelar di Platinum Hotel Surabaya. Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, (3) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, terang Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur dalam sambutan dan memimpin Pleno Rekapitulasi. Pelaksanaan rekapitulasi dilakukan dengan membacakan Berita Acara hasil verifikasi faktual dukungan setiap Bacalon di masing-masing 38 Kabupaten/Kota secara bergantian, yang dipandu secara bergantian oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur. Dari pembacaan rekapitualsi tersebut dapat diketahui jumlah sampel dukungan yang diverifikasi, jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat, Jumlah proyeksi Memenuhi Syarat dan proyeksi sebaran dukungan yang Memenuhi Syarat. Ditingkat Provinsi Jawa Timur terdapat 6 dari 20 Bacalon DPD yang dinyatakan Memenuhi Syarat pada Tahapan Verfikasi Faktual Kesatu Dukungan Pemilih, sehingga untuk Kota Malang terdapat 4 dari 16 Bacalon yang dinyatakan Memenuhi Syarat pada Tahapan Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Pemilih. Untuk diketahui 4 bacalon DPD yang dinyatakan Memenuhi Syarat di Kota Malang adalah  Aa La Nyalla Mahmud Mattalitti, Abdul Qadir Amir Hartono, Agus Rahardjo, dan Evi Zainal Abidin. Sedangkan 12 bacalon DPD yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat di Kota Malang adalah Ayub Khan, Catur Rudi Utanto,Adilla Azis, Bambang Harianto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro dan Siti Rafika Hardhiansari. Bagi bacalon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dapat melakukan perbaikan dukungan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, dalam hal ini masa penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua berdasarkan Pertauran KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD yang dilaksanakan mulai tanggal 2 sampai dengan 11 Maret 2023 melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan), yang selanjutnya nanti akan dilakukan verifikasi administrasi dukungan perbaikan kedua yang dilaksnakan pada tanggal 12 sampai dengan 21 Maret 2023, dan selanjutnya verifikasi faktual kedua pada tanggal 26 Maret sampai dengan 8 April 2023. Hadir dalam acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Pencalonan Perseorangan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur, Divisi Teknis Penyelenggaraan,Kepala Sub Bagian Teknis Hupmas dan Admin/Operator Silon di 38 Kabupaten/Kota,Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dan 20 Narahubung/LO Bacalon DPD Provinsi Jawa Timur.


Selengkapnya

4 dari 16 Bacalon DPD Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Pemilih di Kota Malang

Surabaya, KPU Kota Malang- Rabu (01/03/2023) KPU Kota Malang menghadiri Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Pencalonan Perseorangan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur, yang digelar di Platinum Hotel Surabaya. Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, (3) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, terang Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur dalam sambutan dan memimpin Pleno Rekapitulasi. Pelaksanaan rekapitulasi dilakukan dengan membacakan Berita Acara hasil verifikasi faktual dukungan setiap Bacalon di masing-masing 38 Kabupaten/Kota secara bergantian, yang dipandu secara bergantian oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur. Dari pembacaan rekapitualsi tersebut dapat diketahui jumlah sampel dukungan yang diverifikasi, jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat, Jumlah proyeksi Memenuhi Syarat dan proyeksi sebaran dukungan yang Memenuhi Syarat. Ditingkat Provinsi Jawa Timur terdapat 6 dari 20 Bacalon DPD yang dinyatakan Memenuhi Syarat pada Tahapan Verfikasi Faktual Kesatu Dukungan Pemilih, sehingga untuk Kota Malang terdapat 4 dari 16 Bacalon yang dinyatakan Memenuhi Syarat pada Tahapan Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Pemilih. Untuk diketahui 4 bacalon DPD yang dinyatakan Memenuhi Syarat di Kota Malang adalah  Aa La Nyalla Mahmud Mattalitti, Abdul Qadir Amir Hartono, Agus Rahardjo, dan Evi Zainal Abidin. Sedangkan 12 bacalon DPD yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat di Kota Malang adalah Ayub Khan, Catur Rudi Utanto,Adilla Azis, Bambang Harianto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro dan Siti Rafika Hardhiansari. Bagi bacalon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dapat melakukan perbaikan dukungan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, dalam hal ini masa penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua berdasarkan Pertauran KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD yang dilaksanakan mulai tanggal 2 sampai dengan 11 Maret 2023 melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan), yang selanjutnya nanti akan dilakukan verifikasi administrasi dukungan perbaikan kedua yang dilaksnakan pada tanggal 12 sampai dengan 21 Maret 2023, dan selanjutnya verifikasi faktual kedua pada tanggal 26 Maret sampai dengan 8 April 2023. Hadir dalam acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Pencalonan Perseorangan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur, Divisi Teknis Penyelenggaraan,Kepala Sub Bagian Teknis Hupmas dan Admin/Operator Silon di 38 Kabupaten/Kota,Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dan 20 Narahubung/LO Bacalon DPD Provinsi Jawa Timur.


Selengkapnya
65

Hadiri Rakor Persiapan Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Pemilih Bacalon DPD Provinsi Jawa Timur

Surabaya, KPU Kota Malang- Dalam rangka menjelang Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Pemilih Bacalon DPD Provinsi Jawa Timur, KPU Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan rakor persiapan Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Pemilih Bacalon DPD Provinsi Jawa Timur, Selasa (28/02/2023) betermpat di Aula KPU Provinsi Jawa Timur Jalan Tenggilis Surabaya. Berdasarkan Pasal 111 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dalam melakukan rekapitulasi verifikasi syarat dukungan minimal Pemilih tahap kesatu berdasarkan (1) berita acara hasil verifikasi faktual kesatu KPU Kabupaten/Kota, (2) berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu sbagaimana dimaksud dalam Pasal 94 (2) dalam hal ini yang dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.DUKUNGAN.PERBAIKAN1.DPD-KPU.PROV, jelas Insan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan pada hari ini dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Pemilih Bacalon DPD Provinsi Jawa Timur, yang telah dituangkan ke dalam Berita Acara Model BA.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-KPU.KAB/KOTA di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur dengan hasil generate pada aplikasi Silon KPU Provinsi Jawa Timur. Hadir dalam acara rakor Persiapan Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Pemilih Bacalon DPD Provinsi Jawa Timur, Divisi Teknis Penyelenggaraan,Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas serta Admin/Operator Silon di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.


Selengkapnya