Berita Terkini

43

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KPU RI DENGAN 7 PIMPINA PERGURUAN TINGGI DI JAWA TIMUR

kpu.malang.go.id. Selasa (7/2/2023). Dalam rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Kehumasan dan Hubungan Antar Lembaga, KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur menghadiri dan mengikuti proses penandatanganan Nota Kesepahaman Antara KPU Republik Indonesia dengan 7 (tujuh) Perguruan Tinggi di Jawa Timur. Perguruan Tinggi tersebut diantaranya adalah Universitas Nurul Jadid, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Yudharta, Universitas Islam Malang, Universitas Dinamika, dan Universitas Merdeka Malang. Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari beserta Mohammad Afifudin Anggota KPU Republik Indonesia menghadiri langsung kegiatan dimaksud dengan didampingi oleh segenap jajaran Pimpinan KPU Provinsi Jawa Timur. Nota Kesepahaman dimaksud merupakan wujud pelaksanaan dari Tridarma Perguruan Tinggi di bidang kepemiluan dan pendidikan demokrasi demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Pasca penandatanganan Nota Kesepahaman, dilanjutkan dengan pemberian cinderamata dari KPU Republik Indonesia kepada masing-masing Pimpinan Perguruan Tinggi, dan sebaliknya. Dalam sambutannya Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa KPU adalah lembaga layanan, sehingga perguruan tinggi dapat memanfaatkan data yang dimiliki oleh KPU untuk untuk kepentingan yang baik. Beliau juga menjelaskan bahwa data-data hasil pemilu telah dapat terdokumentasi dengan baik mulai dari Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, hingga Pemilu 2019. "Untuk itu kami mengundang bapak/ibu yang berminat untuk membuat kajian untuk hal tersebut ataupun menyusun dan mendokumentasikan sejarah kepemiluan kami persilahkan", terang Hasyim Asy'ari. Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman diakhiri tepat pukul 21.00 WIB.


Selengkapnya
281

Bimtek Penggunaan Apilkasi Silon pada Verifikasi Faktual Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon DPD

Surabaya, KPU Kota Malang- Masih dalam rangkaian kegiatan Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Pemilih Bakal Calon DPD, pelaksanaan bimtek penggunaan aplikasi Silon pada verifikasi faktual yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur, di hari kedua Jum’at (3/02/2023) bertempat di Aula Pertemuan KPU Provinsi Jawa Timur Jalan Tenggilis Surabaya.  Paparan materi oleh Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan, KPU Provinsi melakukan penentuan sampel kesatu dukungan bakal calon anggota DPD setelah rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu selesai dilakukan, sesuai pasal 96 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022, yang tentunya penentuan sampel ini dilakukan terhadap dukungan yang memenuhi syarat dalam rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu, serta penentuan sampel dilakukan untuk setiap wilayah kabupaten/kota, terang Insan Qoriawan. Dalam penentuan sampel ada tata cara yang harus dilakukan diantaranya, (1) penentuan jumlah sampel, (2) penentuan interval sampel, (3) pengurutan dukungan yang akan dicuplik sampel, (4) penetuan nomor awal sampel dan (5) pencuplikan sampel. Selanjutnya KPU Provinsi menyusun rekapitulasi penentuan sampel dukungan bakal calon anggota DPD dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Silon. Untuk penentuan jumlah sampel dilakukan dengan menggunakan tabel atau rumus Krejcie dan Morgan di setiap kabupaten/kota, dimana populasi dalam tabel atau rumus tersebut merupakan jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu, jelas Insan. Lebih lanjut Insan menjelaskan verifkasi faktual di Kabupaten/Kota dilakukan untuk mencocokkan nama dan alamat pendukung yang tercantum dalam formulir lembar kerja verifikasi faktual dengan KTP-el atau KK milik pendukung dan kebenaran dukungan yang diberikan. KPU Kabupaten/Kota nantinya melakukan rekapitulasi KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kesatu dengan cara menjumlahkan status dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat dan status dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dari setiap desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dan kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. Setelah paparan materi dilanjutkan dengan bimtek penggunaan Aplikasi Silon Verifikasi Faktual Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon DPD untuk Admin/Operator Silon di 38 Kabupaten/Kota yang dipandu oleh Admin Silon Kpu Provinsi Jawa Timur. Kegiatan bimtek diikuti oleh seluruh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara,Kepala Sub Bagian Teknis & Hupmas serta Admin/Operator Silon di 38 Kabupaten/Kota dengan antusias dan diakhiri  sesi tanya jawab yang sangat interaktif.


Selengkapnya
53

Penyampaian Rekapitulasi Vermin Dukungan Minimal Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota DPD di Jawa Timur

  Surabaya, KPU Kota Malang- Anggota KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggara menghadiri kegiatan Penyampaian Rekapitulasi Vermin Dukungan Minimal Perbaikan Kesatu Bakal Calon (Bacalon) Anggota DPD Provinsi Jawa Timur, yang digelar KPU Provinsi Jawa Timur di Aula Jalan Tenggilis Surabaya, Sabtu (4/02/2023). Pleno yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, dalam arahannya menyampaikan bahwasannya dasar dari pelaksanaan ini adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, dan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024. Selanjutnya untuk kegiatan Rekapitulasi Rekapitulasi Vermin Dukungan Minimal Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Jawa Timur, dilaksanakan setelah KPU Provinsi menerima berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dari Kabupaten/Kota, imbuh Anam. Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa Timur Insan Qoriawan menambahkan, ada lima tahapan kegiatan KPU Provinsi Jawa Timur dalam pelaksanaan Rekapitulasi hasil vermin perbaikan kesatu, (1) menghitung kelebihan dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada dukungan satu bakal calon anggota DPD yang terbukti berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap merupakan data palsu dan/atau data yang sengaja digandakan sebagai dasar pengurangan jumlah dukungan sebanyak lima puluh kali temuan data yang digandakan dan bukti data palsu yang dituangkan dalam formulir Model BA.Pengurangan.Dukungan.DPD-KPU.PROV, (2) penyampaian berita acara Model BA.Pengurangan.Dukungan.DPD-KPU.Prov kepada bakal calon anggota DPD yang selanjutnya untuk ditindaklanjuti oleh bacalon anggota DPD, (3) menyusun rekapitulasi hasil vermin perbaikan kesatu, (4) selanjutnya hasil rekapitulasi vermin perbaikan kesatu dituangkan ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir Model BA.Vermin.Dukungan.DPD-KPU.Prov, (5) mengunggah berita acara kedalam Silon dan menyampaikan kepada bacalon anggota DPD dan Bawaslu Provinsi melalui Silon, terang Insan. Ditambahkan Insan, bahwasannya pelaksanaan verifikasi faktual persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kesatu terhadap Bacalon Anggota DPD yang dimulai tangal 6-26 Februari 2023, dilakukan setelah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Dukungan dan Sebaran pada Vermin Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu. Hasil Pleno Rekapitulasi Vermin Dukungan Minimal Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Jawa Timur, ada 17 bakal calon perseorangan DPD Provinsi Jawa Timur yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk status dukungan dan sebarannya pada tahapan vermin dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, yaitu Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartono, Adilla Azis, Ayub Khan, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Erlytha Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari. Untuk tiga bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan MS dan tidak perlu melakukan perbaikan, yaitu Agus Rahardjo, Bambang Harianto, dan Evi Zainal. Hadir dalam kegiatan ini seluruh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur, Divisi Teknis Penyelenggara di 38 Kab/kota, Bawaslu Provinsin Jawa Timur, Bakal Calon/Perwakilan LO (Liaison Officer) Bakal Calon Anggota DPD.


Selengkapnya
71

GELAR UJI PUBLIK RANCANGAN DAERAH PEMILIHAN (DAPIL) ANGGOTA DPRD PROVINSI JAWA TIMUR

Surabaya, Senin (19/01/2023) KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu hadir mengikuti Pelaksanaan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, yang digelar KPU Provinsi Jawa Timur bertempat di Hotel Royal Tulip Darmo,Surabaya.  Diawali dengan pembukaan dan arahan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, dalam arahannya disampaikan kegiatan ini dilakukan untuk membahas persiapan rancangan usulan penataan Dapil dan Alokasi kursi DPRD Provinsi Jawa Timur. Pelaksanaan penataan Dapil dan alokasi kursi untuk Kabupaten/Kota di Jawa Timur pada tanggal 23 Desember 2022 telah selesai dilaksanakan dan hasilnya sudah disampaikan ke KPU karena keputusan final ada di KPU. Sebagaimana diketahui adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Pasal 187 dan 189 Undang-Undang No.7 Tahun 2017, mempunyai konsekuensi proses penataan Dapil DPR dan DPRD Provinsi yang awalnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi dikembalikan pada KPU, jelasnya. Oleh karena itu pada kegiatan ini akan disampaikan tiga rancangan usulan penataan Dapil anggota DPRD Provinsi dengan maksud untuk mendapatkan tanggapan seta masukan dari Narasumber dan peserta uji publik, imbuh Anam. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, Insan menambahkan penyampaian tanggapan dan masukan masyarakat dapat dilakukan setelah kegiatan uji publik ini berlangsung, melalui email tanggapan masyarakat yang disediakan oleh KPU Jawa Timur. Tanggapan masyarakat yang telah masuk, sebagai bentuk akuntabilitas atas rancangan yang akan diusulkan KPU Jatim ke KPU, nantinya semua tanggapan masyarakat akan direkap. Ditambahkan Insan, dalam uji publik yang akan dibahas pada kegiatan ini ada 3 usulan rancangan Dapil, yang bertujuan agar mendapatkan pembahasan publik dari narasumber dan peserta uji publik. Usai arahan dan pembukaan, nantinya akan dilanjut dengan pemaparan materi dari para narasumber serta sesi diskusi bersama. Hadir dalam kegiatan ini Narasumber Akademisi dari FISIP Universitas Airlangga dan Dwi Windyastuti Budi H., Akademisi dari FIA Universitas Brawijaya Malang, Stakeholder dan 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024.


Selengkapnya
87

PAPARAN MATERI UJI PUBLIK RANCANGAN DAERAH PEMILIHAN (DAPIL) ANGGOTA DPRD PROVINSI JAWA TIMUR

Surabaya, Senin (19/01/2023) Landasan hukum Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur diatur pada (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, (2) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Pasal 187 dan 189 Undang-Undang No.7 Tahun 2017, (3) Peraturan KPU No.3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelengaraan Pemilu 2024, (4) Peraturan KPU No.6 Tahun 2022 tentang Pentaan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum dan (5) Surat KPU Nomor 51/PL.01.3-SD/05/2023 tentang Pelaksanaan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan, dalam paparan yang disampaikan Insan Qoriawan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur. Dijelaskan Insan, sesuai  Pasal 185 UU No.7 Tahun 2017 dalam penyusunan Dapil memperhatikan prinsip-prinsip (1) kesetaraan nilai suara adalah upaya untuk meningkatkan nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu dapil dan dapil lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai, (2) ketaatan pada sistem Pemilu yang proposional adalah ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang diperoleh oleh setiap Parpol setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh. Pada prinsip ini mendorong agar setiap Dapil memiliki kursi pada interval 3-12 kursi, (3) Proporsionalitas adalah kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap dapil  , (4) integritas wilayah merupakan prinsip penataan dapil dengan memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi dalam menyusun dapil, (5) berada dalam cakupan wilayah yang sama merupakan prinsip penataan dapil dimana penyusunan dapilanggota DPRD Provinsi harus tercakup seluruhnya dalam suatu dapil anggota DPR RI, (6) kohesivitas merupakan prinsipi penataan dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas, dalam hal ini penyusuna dapil di satu wilayah diupayakan mencakup kondisi sosial budaya, adat dan sejarah yang sama, hal ini bertujuan untuk menghindari konflik pada masyarakat , dan (7) kesinambungan merupakan prinsip penataan dapil yang dilakukan dengan memperhatikan dapil yang sudah ada pada pemilu terakhir, dengan demikian perubahan terhadap penataan dapil diusahakan dilakukan seminal mungkin. Lebih lanjut Insan menjelaskan simulasi penataan dapil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, ada tiga rancangan usulan penataan Dapil DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2024, untuk rancangan pertama sama persis dengan Pemilu 2019, selanjutnya untuk rancangan kedua karena menyesuaikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 yang penamaannya nyambung dan tidak lompat, sehingga komposisi kabupaten/kotanya sama persis dengan Pemilu 2019, namun penamaannya yang berbeda dengan Pemilu 2019.  Pada rancangan kedua alokasi kursi mengacu Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) dengan jumlah penduduk 41.144.067 pada Semester 1 Tahun 2022. Dimana Jawa Timur 1, Kota Surabaya menjadi 9 kursi, dan Jawa Timur 11 yaitu Pacitan, Ponorogo, Trenggalek ,Magetan, Ngawi menjadi 11 kursi. Selanjutnya untuk rancangan ketiga hampir sama dengan rancangan kedua, hanya saja yang membedakan Madura menjadi 2 dapil yang berbeda, Dapil 14 dan 15 dengan aloaksi kursi masing-masing ada 6 kursi, jelas Insan.  Rancangan setelah mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat ini nantinya akan kami usulkan ke KPU. Dari tanggapan dan masukan masyarakat seandainya perlu diganti rancangannya, kami akan mempertimbangkan sebagai dasar mana yang akan kami usulkan ke KPU, sebab kewenangan untuk menetapkan tetap di KPU, tutur Insan mengakhiri paparannya.


Selengkapnya
98

GOOD GOVERNANCE DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

  Surabaya, Senin (19/01/2023), Materi selanjutnya dalam kegiatan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur selaku narasumber dari Akademisi Universitas Brawijaya Malang, Muhammad Barqah dalam paparannya masyarakat menyelenggarakan Pemilu diselenggarakan untuk menentukan siapa yang menyelenggarakan Negara dan itu adalah Pemerintah. Pemerintah adalah ibarat manajer professional yang disewa oleh rakyat untuk menyelenggarakan organisasi negara untuk sebesar-besarnya kemanfaatan rakyat. Dimana penerapan Good Governance kepada pemerintah adalah ibarat masyarakat memastikan bahwa mandat, wewenang hak dan kewajibannya telah dipenuhi dengan sebaik-baiknya. Disini dapat dilihat bahwa arah kedepan dari Good Government, bukan dalam arti pemerintah yang dikelola oleh para teknokrat. Ada empat logika berpikir Good Governance, (1) Partisipasi adalah setiap warga negara mempunyai suara dalam formulasi keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya, (2) Transparansi (transparency) dibangun atas dasar kebebasan arus informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan, dan harus dapat dipahami dan dapat dimonitor, (3) Responsivitas (Responsiveness) merupakan proses kelembagaan dalam melayani setiap stakeholders, (4) Orientasi (Consensus orientation) menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas baik dalam hal kebijakan maupun prosedur. Lebih lanjut dijelaskan peran negara kaitannya dengan masyarakat, Pertama Negara mempunyai posisi yang sangat netral dari berbagai kepentingan dalam masyarakat, Kedua Negara dan masyarakat merupakan satu kesatuan yang bersifat integral dan total, sehingga keduanya tidak saling bernegasi (terpisah), Ketiga Negara memiliki posisi yang otonom ketika berhadapan dengan masyarakat, dalam hal ini Negara mampu mengambil inisiatif sendiri tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari masyarakat. Lalu dimana mencari akar Politisasi Birokrasi, jelas Barqah terdapat 3 kendala yaitu kendala politik, dimana kompetisi antar parpol cenderung dilakukan secara tidak sehat. Dengan model kompetisi seperti ini, birokrasi kerapkali menjadi alat dari sebuah rezim untuk mempertahankan kekuasannya. Kendala berikutnya adalah kendala sistem birokrasi dimana praktik penyelenggaraan birokrasi yang masih old institutionalism menjadi kendala yang nyata. Terakhir kendala sosial budaya, merupakan kegagalan nilai barat untuk masuk ke dalam nilai-nilai birokrasi di Indonesia salah satunya karena faktor kegagalan dalam akulturasi teori barat dengan nilai budya Nusantara. Beberapa aspek sosial budaya tersebut yaitu budaya kita yang mengagungkan simbol, ajining raga saka busana, budaya paternalistik dan senioritas, budaya kekerabatan (nepotisme) dan budaya permisif (nepotisme), budaya permisif, terlau mentolerir perilaku penguasa sekalipun ia menyimpang. Sehingga dalam penyelenggaraan Good Governance harus memperhatikan prinsip-prinsip Good Governance yaitu (1) Keadilan (Equity) bahwa setiap warga negara mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan, (2) Efektivitas (Effectivness) merupakan proses dan lembaga yang menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan mengunakan sumber-sumber yang tersedia sebaik mungkin, (3) Akuntabilitas (Accountability) adalah para pembuat keputusan dalam pemerintahan artinya sektor swasta dan masyarakat (Civil Society) bertanggung jawab kepada public dan lembag-lembaga stake holder, dan (4) Strategi Visi (Strategic Vision) dimana para pemimpin dan public harus mempunyai perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh ke depan sejalan dengan apa yang diperlukan, jelas Barqah. Paparan materi diakhiri dengan sesi tanya jawab dari peserta yang sangat antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut.


Selengkapnya