Berita Terkini

101

PAPARAN MATERI UJI PUBLIK RANCANGAN DAERAH PEMILIHAN (DAPIL) ANGGOTA DPRD PROVINSI JAWA TIMUR

Surabaya, Senin (19/01/2023) Landasan hukum Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur diatur pada (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, (2) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Pasal 187 dan 189 Undang-Undang No.7 Tahun 2017, (3) Peraturan KPU No.3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelengaraan Pemilu 2024, (4) Peraturan KPU No.6 Tahun 2022 tentang Pentaan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum dan (5) Surat KPU Nomor 51/PL.01.3-SD/05/2023 tentang Pelaksanaan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan, dalam paparan yang disampaikan Insan Qoriawan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur. Dijelaskan Insan, sesuai  Pasal 185 UU No.7 Tahun 2017 dalam penyusunan Dapil memperhatikan prinsip-prinsip (1) kesetaraan nilai suara adalah upaya untuk meningkatkan nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu dapil dan dapil lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai, (2) ketaatan pada sistem Pemilu yang proposional adalah ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang diperoleh oleh setiap Parpol setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh. Pada prinsip ini mendorong agar setiap Dapil memiliki kursi pada interval 3-12 kursi, (3) Proporsionalitas adalah kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap dapil  , (4) integritas wilayah merupakan prinsip penataan dapil dengan memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi dalam menyusun dapil, (5) berada dalam cakupan wilayah yang sama merupakan prinsip penataan dapil dimana penyusunan dapilanggota DPRD Provinsi harus tercakup seluruhnya dalam suatu dapil anggota DPR RI, (6) kohesivitas merupakan prinsipi penataan dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas, dalam hal ini penyusuna dapil di satu wilayah diupayakan mencakup kondisi sosial budaya, adat dan sejarah yang sama, hal ini bertujuan untuk menghindari konflik pada masyarakat , dan (7) kesinambungan merupakan prinsip penataan dapil yang dilakukan dengan memperhatikan dapil yang sudah ada pada pemilu terakhir, dengan demikian perubahan terhadap penataan dapil diusahakan dilakukan seminal mungkin. Lebih lanjut Insan menjelaskan simulasi penataan dapil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, ada tiga rancangan usulan penataan Dapil DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2024, untuk rancangan pertama sama persis dengan Pemilu 2019, selanjutnya untuk rancangan kedua karena menyesuaikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 yang penamaannya nyambung dan tidak lompat, sehingga komposisi kabupaten/kotanya sama persis dengan Pemilu 2019, namun penamaannya yang berbeda dengan Pemilu 2019.  Pada rancangan kedua alokasi kursi mengacu Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) dengan jumlah penduduk 41.144.067 pada Semester 1 Tahun 2022. Dimana Jawa Timur 1, Kota Surabaya menjadi 9 kursi, dan Jawa Timur 11 yaitu Pacitan, Ponorogo, Trenggalek ,Magetan, Ngawi menjadi 11 kursi. Selanjutnya untuk rancangan ketiga hampir sama dengan rancangan kedua, hanya saja yang membedakan Madura menjadi 2 dapil yang berbeda, Dapil 14 dan 15 dengan aloaksi kursi masing-masing ada 6 kursi, jelas Insan.  Rancangan setelah mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat ini nantinya akan kami usulkan ke KPU. Dari tanggapan dan masukan masyarakat seandainya perlu diganti rancangannya, kami akan mempertimbangkan sebagai dasar mana yang akan kami usulkan ke KPU, sebab kewenangan untuk menetapkan tetap di KPU, tutur Insan mengakhiri paparannya.


Selengkapnya
182

GOOD GOVERNANCE DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

  Surabaya, Senin (19/01/2023), Materi selanjutnya dalam kegiatan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur selaku narasumber dari Akademisi Universitas Brawijaya Malang, Muhammad Barqah dalam paparannya masyarakat menyelenggarakan Pemilu diselenggarakan untuk menentukan siapa yang menyelenggarakan Negara dan itu adalah Pemerintah. Pemerintah adalah ibarat manajer professional yang disewa oleh rakyat untuk menyelenggarakan organisasi negara untuk sebesar-besarnya kemanfaatan rakyat. Dimana penerapan Good Governance kepada pemerintah adalah ibarat masyarakat memastikan bahwa mandat, wewenang hak dan kewajibannya telah dipenuhi dengan sebaik-baiknya. Disini dapat dilihat bahwa arah kedepan dari Good Government, bukan dalam arti pemerintah yang dikelola oleh para teknokrat. Ada empat logika berpikir Good Governance, (1) Partisipasi adalah setiap warga negara mempunyai suara dalam formulasi keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya, (2) Transparansi (transparency) dibangun atas dasar kebebasan arus informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan, dan harus dapat dipahami dan dapat dimonitor, (3) Responsivitas (Responsiveness) merupakan proses kelembagaan dalam melayani setiap stakeholders, (4) Orientasi (Consensus orientation) menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas baik dalam hal kebijakan maupun prosedur. Lebih lanjut dijelaskan peran negara kaitannya dengan masyarakat, Pertama Negara mempunyai posisi yang sangat netral dari berbagai kepentingan dalam masyarakat, Kedua Negara dan masyarakat merupakan satu kesatuan yang bersifat integral dan total, sehingga keduanya tidak saling bernegasi (terpisah), Ketiga Negara memiliki posisi yang otonom ketika berhadapan dengan masyarakat, dalam hal ini Negara mampu mengambil inisiatif sendiri tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari masyarakat. Lalu dimana mencari akar Politisasi Birokrasi, jelas Barqah terdapat 3 kendala yaitu kendala politik, dimana kompetisi antar parpol cenderung dilakukan secara tidak sehat. Dengan model kompetisi seperti ini, birokrasi kerapkali menjadi alat dari sebuah rezim untuk mempertahankan kekuasannya. Kendala berikutnya adalah kendala sistem birokrasi dimana praktik penyelenggaraan birokrasi yang masih old institutionalism menjadi kendala yang nyata. Terakhir kendala sosial budaya, merupakan kegagalan nilai barat untuk masuk ke dalam nilai-nilai birokrasi di Indonesia salah satunya karena faktor kegagalan dalam akulturasi teori barat dengan nilai budya Nusantara. Beberapa aspek sosial budaya tersebut yaitu budaya kita yang mengagungkan simbol, ajining raga saka busana, budaya paternalistik dan senioritas, budaya kekerabatan (nepotisme) dan budaya permisif (nepotisme), budaya permisif, terlau mentolerir perilaku penguasa sekalipun ia menyimpang. Sehingga dalam penyelenggaraan Good Governance harus memperhatikan prinsip-prinsip Good Governance yaitu (1) Keadilan (Equity) bahwa setiap warga negara mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan, (2) Efektivitas (Effectivness) merupakan proses dan lembaga yang menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan mengunakan sumber-sumber yang tersedia sebaik mungkin, (3) Akuntabilitas (Accountability) adalah para pembuat keputusan dalam pemerintahan artinya sektor swasta dan masyarakat (Civil Society) bertanggung jawab kepada public dan lembag-lembaga stake holder, dan (4) Strategi Visi (Strategic Vision) dimana para pemimpin dan public harus mempunyai perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh ke depan sejalan dengan apa yang diperlukan, jelas Barqah. Paparan materi diakhiri dengan sesi tanya jawab dari peserta yang sangat antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut.


Selengkapnya
123

KPU Kota Malang Gelar Seleksi Wawancara Anggota PPS Pemilu 2024

kpu.malang.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang gelar tahapan terakhir pembentukan anggota badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Tahapan yang dijalankan yakni seleksi wawancara diikuti oleh 393 orang calon PPS digelar satu hari pada tanggal 18 Januari 2023 di kantor KPU Kota Malang. Seleksi wawancara merupakan tahapan terakhir dan nantinya akan ditetapkan sejumlah 171 orang PPS. Dengan rincian 3 orang PPS di masing-masing kelurahan. Sedangkan di Kota Malang ada 57 kelurahan di 5 kecamatan. Pada tahapan seleksi wawancara tersebut calon anggota PPS wajib hadir sendiri. Hal sama seperti sebelumnya dilakukan pada saat mereka mengikuti seleksi tertulis. Calon anggota PPS setelah lolos seleksi administrasi dan mengikuti seleksi tertulis juga akan mendapat tanggapan dari masyarakat. Hal itu sesuai dengan tahapan dimana KPU Kota Malang menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPS Pemilu 2024. Tanggapan bisa diajukan ke KPU Kota Malang dengan menyertakan identitas pelapor disertai dengan bukti. Hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan Muuhammad Arbayanto untuk Monitoring dan Evaluasi Seleksi Wawancara badan Adhoc.


Selengkapnya
79

Penandatanganan Pakta Integritas dan Pembekalan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan se Kota Malang Untuk PemilihN Umum Tahun 2024

kpu.malangkota.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Sekretariat PPK se-Kota Malang. Acara tersebut dilaksanakan di Aula kantor KPU Kota Malang, Kamis (18/1). Acara diawali dengan sambutan dari Aminah Asminingtyas (Ketua KPU Kota Malang). Dalam sambutannya Aminah menyampaikan “penandatanganan Pakta Integritas ini adalah dalam rangka komitmen terhadap diri sendiri akan melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan baik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Untuk wujudkan prinsip tersebut, lanjutnya, dibutuhkan dukungan dari semua pihak supaya pemilu di tahun 2024 berjalan dengan baik dan lancar Setelah dilantik dan teken pakta integritas, sekretariat PPK di tiap-tiap kecamatan untuk selalu berkoordinasi satu sama lain Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang Aminah mengatakan, pengambilan sumpah dan janji serta penandatanganan pakta integritas bukan hanya sebatas formalitas saja Penadatanganan pakta integritas ini, lanjut Aminah, menjadi pernyataan atau janji sebagai komitmen sekretariat PPK untuk mendukung tahapan dan melayani urusan administrasi di tingkat kecamatan “Bukan sebatas simbol atau formalitas saja, tapi benar-benar terimplementasi sesuai regulasi dalam pelaksanaan tugas, sehingga kesuksesan Pemilu Tahun 2024 dapat tercapai,” ujar Aminah Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatangan Pakta Integritas oleh Sekretariat PPK Se-Kota Malang yang disaksikan oleh Komisioner KPU, Camat, dan Ketua PPK .


Selengkapnya
38

Pelaksanaa Hari Kedua Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Dukungan Pemilih Bakal Calon DPD

Surabaya, KPU Kota Malang- Pelaksanaan hari kedua kegiatan Pleno Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Dukungan Pemilih Bacalon DPD yang digelar Sabtu (14/01/2023) di Platinum Tunjungan Surabaya. Ketua dan Anggota Komisioner beserta Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur hadir dalam acara Pleno Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Dukungan Pemilih Bacalon DPD. Choril Anam ketua KPU Provinsi Jawa Timur, membuka Pleno pada pukul 13.47 Wib dalam sambutan pembukaan disampaikan, kegiatan pada hari ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, bahwasannya KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi setelah menerima berita acara hasil verifikasi administrasi Kabupaten/Kota. Selanjutnya Kabupaten/Kota membacakan Berita Acara hasil verifikasi administrasi dukungan setiap bacalon, dan dilanjutkan oleh tujuh Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur dalam memimpin proses pembacaan secara bergiliran, sehingga dapat diketahui berapa jumlah dukungan yang diverifikasi, jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat, Belum Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat. Insan Qoriawan Anggota KPU Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan terdapat 20 Bacalon yang dilakukan verifikasi administrasi. Ada 8 Bacalon yang dinyatakan Memenuhi Syarat yaitu Ai Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Bambang Harianto, Doddy Dwi Nugroho, dan Evi Zainal Abidin. Sedangkan ada 12 Bacalon yang Belum Memenuhi Syarat yaitu Adilla Azis, Ayub Khan, Catur Rudi Utanto, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari. Dari 8 bacalon yang Memenuhi Syarat tersebut jumlah dukungan minimal pemilih beserta sebarannya telah terpenuhi pada proses verifikasi administrasi, dan 12 Bacalon yang Belum Memenuhi Syarat tersebut jumlah minimal dukungan pemilih atau sebarannya belum terpenuhi. Adapun jumlah persyaratan minimal 5.000 dukungan pemilih yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Jawa Timur, imbuh Insan Insan menambahkan pasca verifikasi adminsitrasi masih ada perbaikan kesatu oleh Bacalon yang dilakukan bagi yang belum memenuhi syarat dan selanjutnya diserahkan kembali ke KPU Jatim. Jika dukungan dan sebaranyya masih belum memenuhi pada tahap perbaikan kesatu, KPU masih memberikan kesempatan perbaikan kedua. Turut hadir pada hari kedua dalam forum ini selain Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Kepala Sub Bagian Teknis&Hupmas di 38 Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Jawa Timur serta  perwakilan dari 20 Bacalon DPD.


Selengkapnya
42

KPU Kota Malang Hadiri Rekapitulasi Verifikasi Adminsitrasi Dukungan Pemilih Bakal Calon DPD

Surabaya, KPU Kota Malang- Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Dukungan Pemilih Bakal Calon DPD yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur digelar pada Jum’at s.d Sabtu (13-14/01/2023) di Platinum Tunjungan Surabaya.  Diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan Kepala Bagian Teknis dan Partisipasi Masyarakat Popong Anjarseno, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. Sebagaimana diketahui dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022, Kegiatan verifikasi administrasi di tingkat kabupaten/kota dilakukan terhadap data dan dokumen dukungan minimal Pemilih dan untuk meneliti pemenuhan syarat pemilih pendukung, yang dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Kegiatan di hari pertama selanjutnya adalah persiapan Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon DPD di masing-masing Kabupaten/Kota dengan rekap Silon KPU Provinsi Jawa Timur, sebelum pelaksanaan penyusunan berita acara verifikasi administrasi tingkat Provinsi Jawa Timur, yang dipandu oleh Popong Anjarseno. Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Kepala Sub Bagian Teknis&Hupmas di 38 Kabupaten/Kota.


Selengkapnya