ARAHAN APEL SENIN 18 APRIL 2022, KPU KOTA MALANG SIAP-SIAP MENYAMBUT TAHAPAN PEMILU 2024
Selengkapnya
kpu.malangkota.go.id Malang – Pada hari Senin (18/04/2022), tepat pada pukul 08.00 WIB sebelum memulai aktifitas kerja telah dilaksanakan Apel Pagi di halaman Kantor KPU Kota Malang yang diikuti seluruh Sekretariat KPU dan Jajaran Komisioner KPU Kota Malang. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar menyampaikan bahwa dengan dilantiknya Pimpinan KPU RI minggu kemarin, menjadi tonggak segenap jajaran KPU dalam menyambut tahapan Pemilu 2024. Deny menyampaikan “Dalam minggu-minggu ini KPU RI akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah dan DPR RI membahas tahapan pemilu 2024”. “Diperkirakan tanggal 14 Juni 2022 sudah mulai tahapan pemilu 2024” ujarnya. KPU Kota Malang harus mempersiapkan diri dengan tahapan yang sudah kurang dari 2 bulan lagi. Kerja sama dan kekompakan dalam internal KPU Kota Malang harus dijaga dan ditingkatkan lagi.
kpu.malangkota.go.id Senin (18/04/2022) KPU Kota Malang menindaklanjuti Kegiatan Bimtek Penyusunan Standar Opearsional Prosedur (SOP) KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se Jawa Timur yang diadakan pada hari Kamis (18/04/2022) minggu kemarin. Penyusunan Standar Opearsional Prosedur (SOP) dalam rangka mendukung reformasi birokrasi khususnya untuk melakukan penataan tata laksana dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien. Ada 2 kata kunci dalam kegiatan ini yaitu penyusunan dan implementasi. Dalam penyusunan SOP ini diperlukan keterlibatan semua dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang terdiri dari tim pelaksana dan tim agen perubahan. Lebih lanjut tujuan penyusunan SOP ini untuk memahami implementasi dalam menjalan tugas dan kewajiban individu di satker masing-masing. Adapun manfaat dari implementasi ini supaya bisa dilaksanakan secara konsisten dan diharapakan untuk bisa mendokumentasikan dengan baik SOP yang telah disusun. KPU Kota Malang sendiri saat ini sudah terdapat 20 Standar Operasional Prosedur (SOP), yang tersdiri dari : 1. 7 (tujuh) SOP di Sub Keuangan Umum & Logistik 2. 3 (tiga) SOP di Subbag Progam & Data 3. 7 (tujuh) SOP di Subbag Hukum dan SDM 4. 3 (tiga) SOP di Subbag Teknis & Hupmas Dengan adanya 20 Standar Operasional Prosedur (SOP) di KPU Kota Malang tersebut, diharapkan dalam pelaksanaannya SOP harus terus melakukan evaluasi berkala, dalam rangaka check and balance implemetasi SOP sesuai dengan arahan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam pada waktu Bimtek Penyusunan Standar Opearsional Prosedur (SOP) KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se Jawa Timur.
Malang (kpu.malangkota.go.id)- Dalam rangka Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan konsolidasi SOP hari ini Kamis (14/4/2022). Acara berlangsung secara daring dari pukul 10.00 WIB sampai selesai. Terlibat dalam kegiatan ini Komisioner dan jajaran Pegawai dari 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Sementara hadir dari KPU Jatim, Ketua, Choirul Anam, Divisi SDM dan Litbang, Rochani, Sekretaris, Nanik Karsini, dan Dari Biro KPU RI adalah Biro perencanaan dan organisasi yaitu Nur Syafaat (Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana), Windra Subekti (Tenaga Ahli SDM dan Organisasi) dan Ika Prasetya Dewi (Kepala Sub Bagian Tata Laksana) Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutannya menjelaskan perlu diketahui bersama bahwa kita khususnya Jawa Timur selama beberapa tahun ini 23 tahun ini pasca pilkada dan penunjukan sebagai salah satu provinsi percontohan dalam reformasi birokrasi kami terus melakukan pembenahan dalam rangka untuk persiapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak salah satunya adalah pembenahan ini dengan cara melalui proses reformasi birokrasi karena reformasi birokrasi ini merupakan sebuah kebutuhan yang harus kita penuhi untuk memastikan perbaikan tata kelola pemerintahan khususnya di lingkungan penyelenggara atau di lingkungan KPU. Kita punya keinginan untuk memiliki kebiasaan kebiasaan yang baik sehingga kemudian kalau sudah ada keinginan atau motivasi maka yang diperlukan adalah pengetahuan maupun keterampilan dalam forum-forum seperti ini kami di provinsi Jawa Timur selalu memberikan sedikit tambahan tambahan pengetahuan maupun keterampilan adat kebiasaan kebiasaan baik kita dalam kegiatan evaluasi birokrasi ini bisa kita laksanakan secara kontinyu secara terus-menerus Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi juga telah menetapkan yang berkali-kali kita sampaikan dalam forum-forum reformasi birokrasi kita menetapkan ada 8 area perubahan. Reformasi birokrasi salah satu area perubahan itu adalah penataan tata laksana jadi salah satu proses dalam Perubahan pelaksanaan Salah satu program dalam proses penataan tata laksana tersebut adalah Bagaimana menyusun Proses bisnis dalam skema standar operasional prosedur atau sop untuk itu kami di provinsi Jawa Timur hari ini kita melaksanakan kegiatan yang diikuti oleh seluruh anggota tim reformasi birokrasi Jawa Timur maupun seluruh Pimpinan dan semua stakeholder yang ada di kabupaten kota di Jawa Timur maupun di provinsi Jawa Timur ini menjadi penting karena dengan adanya itu maka kemudian langkah-langkah kita kegiatan ini menjadi tersusun menjadi kontrol menjadi ukur yang penting adalah terukur. Selanjutnya adalah pengarahan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang Ibu rohani dalam sambutannya menyampaikan dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di KPU provinsi dan kabupaten kota se- Jawa Timur Untuk melakukan penataan tata laksana instansi pemerintah agar bisa terwujud secara efektif dan efisien salah satu upaya penataan tata laksana Implementasi standar operasional prosedur dan kesesuaiannya dengan kata kunci . Kita memiliki kewajiban untuk memberikan arahan dalam penyusunan kegiatan Kewajiban melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi secara berkala. Ini kita berharap kegiatan reformasi birokrasi itu bisa berjalan secara konsisten terarah dan berkelanjutan maka bersyukur adanya pandemi dimana pertemuan-pertemuan kita sudah bisa difasilitasi melalui meeting maka Meskipun demikian sistem kerja ini masih bisa sangat efektif untuk kita laksanakan. selanjutnya adalah pengarahan oleh sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Ibu Nanik Karsini beliau menekankan untuk tertib administrasi semua persuratan dikarenakan kemari ada teguran dari KPU RI mohon untuk KPU Kabupaten /Kota jangan melayangkan surat langsung ke KPU RI Pengiriman harus lewat KPU Provinsi terlebih dahulu selanjutnya beliau menyampaikan materi tentang pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi Nomor 35 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintah. Terakhir pemateri dari Biro perencanaan dan organisasi Nur Syafaat menjelaskan bimbingan teknis penyusunan standar operasional yang mengacu pada Permenpan 35 tahun 2012 yang terkait dengan reformasi birokrasi Inti dari kegiatan ini Bertujuan untuk menghasilkan karakter birokrasi Kalau bahasa dari Kemenpan birokrasi yang berkelas dunia yang memiliki ciri pelayanan publik yang semakin berkualitas serta tata kelola yang semakin efektif dan efisien
Pada hari Kamis (14/04/2022), pelaksanaan Bimtek Penyusunan SOP yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, penyampaian materi pertama selaku narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana KPU RI Nur Syafaat. Dalam pemaparannya, Nur Syafaat menyampaikan pemahaman penyusunan SOP ini berkaitan dengan 8 area perubahan reformasi birokrasi road map RB 2020-2024. 8 (delapan) Area perubahan dimaksud meliputi manajemen perubahan, organisasi, tata laksana, deregulasi kebijakan, SDM aparatur, pelayanan publik,akuntabilitas dan pengawasan. Penyusunan SOP sendiri merupakan salah satu area perubahan RB pada tata laksana, dimana hasil yang diharapkan yaitu peningkatan kualitas layanan pemerintah berbasis elektronik, peningkatan penerapan tata laksana berbasis elektronik, dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Adapun aspek pemenuhan dari hasil yang diharapkan tersebut sesuai PermenPAN RB Nomor 26 Tahun 2020 adalah (1) Proses Bisnis dan SOP dengan indikator, (2) Peta proses bisnis sudah dijabarkan ke dala prosedur operasional tetap (SOP), (3) Telah dilakukan penjabaran peta lintas fungsi (peta level n) ke dalam SOP dan (4) Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan. Dalam pemaparannya Nur Syafaat menyampaikan penyusunan SOP memiliki dasar hukum yang tertulis pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Perpres 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementrian Negara, Pepres 81 Tahun 2010 tentang Grand Design RB 2010-2025, PermenPANRB Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan dan PermenPANRB 2020-2024 tentang Road Map RB 2020-2024. Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Sehingga hakekat dari SOP ini untuk menghindari miskomunikasi, konflik, dan permasalahan pada pelaksanaan tugas/pekerjaan, petunjuk tertulis yang menggambarkan cara yang tepat melaksanakan tugas/pekerjaan serta pengkomunikasian peraturan dan persyaratan adminsitratif, kebijakan organisasi dan perencanaan strategis bagi pegwai/pekerja. Dijelaskan pula bahwasannya pentingnya SOP ini adalah untuk penetapan deskripsi kerja,prosedur,standar dan peraturan kerja yang akan mendorong pegawai untuk berperilaku sesuai yang ditentukan (standarized), untuk meminimalisasi variasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang bisa mempengaruhi produktifitas (minimalized), untuk perlindungan bagi Pejabat Pemerintahan (legalized), untuk ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan (organized) dan untuk peningkatan kulaitas pelayanan publik (escalated), tutur Nur Syafaat. Nur Syafaat juga menyampaikan prinsip dalam penyusunan SOP adalah penyusunan dan pelaksanaan. Penyusunan ini memiliki indikator-indikator seperti dalam menyusun SOP mudah dan jelas,efektif dan efisien, keselarasan, keterukuran,dinamis,orientasi pengguna, kepatuhan hukum dan kepastian hukum. Sedangkan pada pelaksanaan memiliki indikator-indikator seperti konsisten, komitmen, perbaikan berkelanjutan, mengikat, peran penting seluruh unsur dan terdokumentasi dengan baik. Penyusunan SOP ini juga memiliki 2 (dua) karakteristik yaitu pertama dinamis, artinya SOP dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan perkembangan kebijakan teknis dan kedua legalisasi artinya SOP yang disusun harus disetujui dan disahkan oleh pejabata yang berwenang. Sehingga diharapkan dalam penyusunan SOP sebagai salah satu penguatan tata laksana dalam reformasi birokrasi harus memenuhi karakteristik dan indikator-indikator baik dalam penyusunan maupun pelaksanaannya, tuturnya.
Pada hari Kamis (14/04/2022), penyampaian materi kedua dalam kegiatan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dilingkungan Komisi Pemilihan Umum selaku narasumber adalah Tenaga Ahli SDM dan Organisasi, Windra Subekti Windra Subekti dalam pemaparannya menyampaikan jenis dan format SOP Administrasi Pemerintahan (AP). Jenis SOP dari beberapa cakupan bisa dilihat dari cakupan dan jenis kegiatan, kelengkapan kegiatan, sifat kegiatan dan besaran kegiatan. Berdasarkan cakupan dan jenis kegiatan ini terdiri dari SOP Generik artinya sifat dan muatan kegiatan relatif mempunyai kesamaan (umum) baik dari kegiatan yang di SOP kan maupun dari tahapan kegiatan dan pelaksanaan, selanjutnya adalah SOP Spesifik artinya sifat dan muatan kegiatan relatif memiliki perbedaan (khusus) dari kegiatan yang di SOP kan, tahapan kegiatan, aktor dan lokasi penerapan. Untuk cakupan bersifat kegiatan ini terdiri dari SOP Teknis dan SOP Administratif. SOP Teknis artinya standar prosedur yang sangat rinci (detail) dan bersifat teknis, serta kegiatan yang dilakukan oleh satu orang pelaksana (aparatur) atau satu peran/jabatan. Ciri dari kegiatan ini adalah pelaksanan satu orang atau satu kesatuan tim kerja atau satu jabatan, berisi langkah detail atau cara melakukan pekerjaan atau langkah rinci pelaksanaan kegiatan. Untuk SOP Administratif, artinya standar prosedur bersifat umum dan diperuntukkan bagi jenis-jenis pekerjaan yang bersifat administratif, serta kegiatan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang pelaksana (aparatur) dengan lebih dari satu peran/jabatan. Ciri dari kegiatan tersebut adalah pelaksana banyak (lebih dari satu aparatur) atau lebih dari satu jabatan dan bukan merupakan satu kesatuan yang tunggal, berisi tahapan pelaksanaan kegiatan atau langkah pelaksanaan kegiatan yang bersifat makro atau mikro yang tidak menggambarkan cara melakukan kegiatan. Untuk jenis cakupan dan besaran kegiatan, ini terdiri dari SOP Makro dan SOP Mikro. SOP Makro ini mencakup beberapa SOP Mikro yang mencerminkan bagian dari kegiatan, dan merupakan integrasi dari beberapa SOP mikro yang membentuk serangkaian kegiatan dalam SOP serta tidak mencerminkan kegiatan sesungguhnya dilaksanakan pelaksana. Sedangkan SOP Mikro ini merupakan bagian dari sebuah SOP Makro dimana kegiatannya menjadi bagian dari kegiatan SOP Makro. Selanjutnya cakupan dan kelengkapan kegiatan ini terdiri dari SOP Final dan SOP Parsial. SOP Final ini berdasar cakupan kegiatan telah menghasilkan produk utama yang paling akhir atau utama, sedangkan SOP Parsial ini berdasar cakupan kegiatan belum menghasilkan produk utama yang paling akhir atau utama. Disampaikan juga oleh Windra Subekti hal-hal yang harus diperhatikan dalam format SOP AP adalah diagram alur bercabang (branching flowcharts), menggunakan 5 simbol, dan pelaksanan dipisahkan dari kegiatan. Pada diagram alur bercabang memuat asumsi bahwa prosedur pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah, kegiatan banyak dan lebih dari 10 serta memerlukan pengambilan keputusan yang banyak. Dalam penyusunan format SOP ini juga hal yang tak kalah pentingnya adalah simbol SOP AP yang terdiri dari terminator yang melambangkan mulai dan akhir suatu prosedur, process yang melambangkan proses berjalannya suatu prosedur, decision yang melambangkan pengambilan keputusan Ya atau Tidak, arrow yang melambangkan arah prosedur dan simbol off-page connector melambangkan koneksi perpindahan halaman, tuturnya.
kpu.malangkota.go.id. KPU Kota Malang mengikuti Acara Sosialisasi Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri. Kamis (7/4/2022). Acara yang diselenggarakan secara daring sesuai undang dari KPU RI nomor 367/PL.01.1-Und/05/2022 diikuti oleh Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Deny R. Baktiar, dan Sekretaris KPU Kota Malang Dedy Wahyudi Suryo Putro. Acara ini dibuka oleh perwakilan dari Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri. Dalam pembukaannya, disampaikan bahwa tujuan diadakannya acara ini adalah dalam rangka dukungan kepada penyelenggara pemilu (KPU) dalam proses pendaftaran partai politik peserta pemilu tahun 2024. Sebagai pemateri/narasumber dalam acara ini adalah Hasyim Asyari, SH.,MH.,PHD, Anggota KPU RI, Rahmat Bagja,S.H.,LLM., Anggota Bawaslu RI, dan Dr. Baroto, SH.,M.H, Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Kemenkumham RI. Dalam kesempatan pertama, Baroto menyampaikan paparan terkait dengan partai, dimana dalam Pemilu periode ini yang tidak ada perubahan UU partai politik. Terkait pendaftaran partai, partai adalah organisasi yg sifatnya nasional, inilah yang membedakan dengan badan hukum lainnya. Setidaknya harus ada kepengurusan di 100% Provinsi, 75% di Kab/Kota dan 50% di kecamatan tersebut. “Setidaknya ada 75 partai politik yang berbadan hukum, pertanyaannya apakah masing-masing partai ini punya kemampuan secara organisasi sehat apa tidak, nah ini yang menjadi pertanyaan kita, fakta yang ada tidak lebih dari separuh yang aktif, sedangkan proses pembubaran partai juga tidak sederhana. Dalam UUD pasal 24 huruf c untuk membubarkan partai harus melalui Mahkamah Konstitusi” ujarnya. Rahmat Bagja, sebagai pemateri kedua menyampaikan paparan dengan tema Dukungan Pendaftaran partai Politik untuk sukses Pemilu 2024. Dimana Rahmat menyampaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang verifikasi Partai Politik (Parpol), menyebutkan bahwa Partai yang lolos (Parliamentary Threshold) (PT) hanya mengikuti Verifikasi Administrasi saja utk menjadi peserta parpol tahun 2024. Sedangkan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah ditetapkan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verfikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual. Terdiri dari :Partai Politik calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu Terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Partai Politik calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu Terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;dan Partai Politik yang ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pada pemateri terakhir, Hasyim Asyari menyampaikan bahwa KPU sudah menyiapkan draft pendaftaran parpol peserta pemilu tahun 2024, dan Undang-Undang pemilu untuk tahun 2024 masih sama dgn Pemilu tahun 2019, sehingga prosesnya kurang lebih sama , cuman ada yang berbeda terkait hasil judicial review Mahkamah Konstitusi. Disampaikan juga bagaimana proses verifikasi admisnistrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU sebagai syarat partai politik menjadi peserta pemilu tahun 2024.