Berita Terkini

60

SOSIALISASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

kpu.malangkota.go.id. KPU Kota Malang mengadakan kegiatan Sosialisasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada hari Senin (6/6/2022) di The Grand Palace Hotel, Jalan Ade Irma Suryani No.23, Kota Malang. Pelaksanaan kegiatan ini ikut diundang seluruh jajaran Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Malang serta Bawaslu Kota Malang sebagai peserta. Dihadirkan juga 2 (dua) narasumber yaitu Nurul Amalia selaku Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur dan Eny Hari Sutiarny, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang. Kegiatan ini dimulai pada pukul 10.00 WIB, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu untuk mengikutsertakan pemangku di daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dengan harapan akan diperoleh Daftar Pemilih yang berkualitas. Sosialisasi ini diawali dengan penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 oleh Sekretaris KPU Kota Malang, Dedy Tri Wahyudi Putro Utomo. Dalam Laporannya Dedy menyampaikan bahwa ”Tujuan acara ini adalah untuk memperbaharui daftar pemilih baru guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Sangat diperlukan koordinasi dengan Instansi dan stake holder terkait dalam menunjang proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini” ujarnya.  Adapun pembukaan oleh Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas pada pukul 09.00 WIB. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan ini dimoderatori oleh Nur Zaini Wikan Utomo selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Pada inti acara, secara bergantian para narasumber menyampaikan materinya. Setelah itu dibuka sesi tanya jawab. Ada 2 penanya pada sesi ini, yaitu Mirza dari kelurahan Kiduldalem dan Deny dari kelurahan Gadang. Pada akhirnya kegiatan sosialisasi ini ditutup pada pukul 11.40 WIB.


Selengkapnya
37

RAPAT KOORDINASI HASIL VERIFIKASI DANA BANPOL

kpu.malangkota.go.id. Pada hari Senin 06 Juni 2022 Bakesbangpol mengadakan rapat terkait Hasil Verifikasi dana Banpol. Acara yang dimulai pada pukul 13.00  dihadiri oleh instansi terkait diantaranya KPU dan BKAD.  Hadir dari KPU Kota Malang Komisioner Divisi Hukum Izzudin Fuad Fathony Dari Bakesbangpol Kota Malang di wakili oleh Bapak Rahman dalam sambutannya menyampaikan ” Saya ucapkan terima kasih telah ikut membantu memverifikasi dokumen proposal dana Parpol yang telah diajukan,  semoga untuk dana Banpol nanti bisa seperti tahun kemarin tidak ada temuan sama sekali dari BPK” ujarnya. Terkait Propopsal dana pengajuan Banpol yang sudah kita verifikasi bersama ada dua partai politik yang belum lengkap dokumennya diantaranya yaitu partai PKS dan Demokrat untuk partai yang masih belum lengkap dokumennya tetap kita tunggu sampai batas waktu pengajuan proposal. apabila nanti sudah batas yang ditentukan belum juga setor. Maka yang diajukan untuk dana banpol hanya Parpol yang sudah melengkapi proposal saja yang kita ajukan  Yudi perwakilan dari BKAD menyampaikan terkait dengan Proposal dana Banpol untuk parpol sendiri perlu adanya pembinaan pembuatan proposal setelah hasil verifikasi banyak sekali dokumen yang harus  di perbaiki terkait penulisan proposal.  Izzudin Fuad Fathony  menyampaikan sepakat dan setuju apa yang sudah disampaikan dari Bakesbangpol dan BKAD. karena kita tugasnya hanya memverifikasi apabila ada lengkap kurangnya berkas tetap disampaikan ke Parpol yang bersangkutan. Acara ini ditutup pada pukul 14.30 WIB.


Selengkapnya
45

TEKNIS KEPEMILUAN MENJADI PENUTUP KELAS PEMILU HARI PERTAMA DITUTUP DENGAN MATERI

kpu.malangkota.go.id. Kelas Pemilu KPU Kota Malang untuk Angkatan ke VII ditutup dengan materi Pesta Demokrasi, mengenal tahapan Pemilu. Materi ini disampaikan oleh Deny Rachmat Bachtiar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, yang dimoderatori oleh Hendrian Haswara Bayu, Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kota Malang. Jumat (3/5/2022)  Dalam pemaparannya Denny menyampaikan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu, harus mengikuti perkembangan IT sebagai tool dalam menyelenggarakan Pemilu secara efektif, efisien dan transparan. Peningkatan teknologi pada pemilihan umum merupakan proyek menantang yang membutuhkan pertimbangan dan perencanaan dengan cermat, Teknologi Informasi (TI)  Pemilu yang berkembang selama ini diantaranya E-Voting, E-Counting dan E-Recap. Penggunaan teknologi tersebut dinilai dapat meminimalisir kelemahan-kelemahan yang selama ini terjadi sebagai akibat pelaksanaan proses pemungutan dan penghitungan suara secara manual, kelemahan tersebut diantaranya lambatnya proses pengitungan suara. Menurut Denny “Di beberapa negara yang dahulu menggunakan E-Voting sudah beralih menggunakan cara konvensional lagi, dikarenakan rawannya hacker dikarenakan system keamanannya masih lemah” ujarnya.  Denny menambahkan KPU RI pada Pemilu Kepala Daerah Tahun 2020 berinovasi menggunakan Teknologi Informasi. Berkaca pada aplikasi “SITUNG” yang mulai diperkenalkan pada Pemilu Tahun 2014 dan Pemilu Tahun 2019, KPU RI mengembangkan aplikasi alat bantu untuk mendukung akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan tahapan penghitungan suara serta penetapan hasil penghitungan suara serta penetapan hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020, aplikasi tersebut berupa Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Dengan digunakannya Sirekap tidak akan mengurangi rasa kepemilikan masyarakat terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara,   Dalam materi selanjutnya disampaikan juga tahapan-tahapan yang lain berkaitan dengan penetapan peserta pemilu, penetapan Daerah Pemilihan (Dapil), Pencalonan baik itu Pencalonan Presiden/Wapres, DPD maupun DPR. Kemudian materi ini ditutup dengan pemaparan proses Pemungutan dan Pengitungan Suara di TPS dan Rekapitulasi secara berjenjang.


Selengkapnya
37

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN MENJADI MATERI PEMBUKA DI HARI KEDUA KELAS PEMILU

kpu.malangkota.go.id. Kelas Pemilu Hari Kedua di hari Jumat (1/4/2022) disampaiakan oleh Nur Zaini Wikan Utomo Komisioner KPU Kota Malang Divisi Perencanaan Data dan Informasi dengan materi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Tahun 2022. Materi ini dimulai tepat pada pukul 08.30 WIB. Dalam pemaparannya Nur Zaini, menyampaikan bahwa “Data Pemilih adalah elemen yang sangat penting bagi Pemilihan maupun Pemilu, hal ini karena baik buruknya Daftar Pemilih mempengaruhi baik buruknya hasil Pemilihan maupun Pemilu dan Hak Pilih merupakan hak asasi bagi setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi ” ujarnya.  Dalam penyampaian materinya Nur Zaini memaparkan bagaimana proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kota Malang. Selain itu disampaikan juga landasan hukum, macam-macam system pemutakhiran daftar pemilih dan prinsip kerja pemutakhiran daftar pemilih. “Selama proses DPB yang dilakukan oleh KPU Kota Malang selama ini, kendala utamanya adalah koordinasi berkaitan dengan kelengkapan elemen data daftar pemilih, sehingga seumpamanya ada data dari Kementrian Agama Kota Malang berkaitan dengan siswa pemilih pemula di pondok pesantren maupun MAN, maka data siswa tersebut perlu diverifikasi ke Dispendukcapil untuk dilengkapi elemen daftar pemilih. Kemudian baru disandingkan untuk diproses di Sistem Informasi daftar Pemilih (Sidalih)” Acara sesi kedua ini berakhir pada pukul 09.30 setelah ditutup oleh moderator yaitu Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Malang, Yekti Wijayanti.


Selengkapnya
42

PEMAHAMAN JENIS-JENIS PELANGGARAN PEMILU DALAM KELAS PEMILU MENJADI MATERI PENUTUP DI KELAS PEMILU BATCH 8

kpu.malangkota.go.id. Hari kedua kelas Pemilu KPU Kota Malang pada sesi terakhir memberikan pemahaman tentang Jenis-jenis pelanggaran pemilu. Materi ini disampaikan oleh Izzudin Fuad Fathony (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Malang), Jumat (1/42022). Seperti Kelas Pemilu pada hari pertama, pada sesi ini juga diikuti oleh Mahasiswa/mahasiswi magang/praktek kerja lapangan (PKL) di lingkungan KPU Kota Malang yang berasal dari Universitas Brawijaya dan Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.  Dalam penyampaiannya, Izzudin memaparkan tentang dasar hukum adanya pemilu sampai dengan produk hukum proses Pemilu di KPU. Selain itu disampaikan pula standart pengaturan kerangka hukum pemilu demokratis. Ada banyak referensi teori berkaitan dengan stardart tersebut, salah satunya dari International IDEA. Ada 15 standart pengaturan kerangka hukum pemilu dmokratis, salah satunya adalah kepatuhan dan penegakan hukum pemilu. Menurut Izzudin, kepatuhan dan penegakan hukum pemilu dirasa sangat penting karena menjamin hak masyarakat maupun peserta pemilu.  Sesi kali ini diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab. Putri, mahasiswa Brawijaya menanyakan “Jenis-jenis pelanggaran pemilu apa yang sering terjadi, dan pelanggaran apa yang sulit diselesaikan? Menanggapi pertanyaan tersebut Izzudin menjawab bahwa selama pengalaman sebagai Panwascam di Kecamatan Lowokwaru, pelanggaran yang sering dilakukan berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye (APK), misal pemasangan APK di tempat-tempat yang dilarang dalam PKPU maupun Undang-undang yaitu di tempat ibadah dan Sekolah. Sedangkan pelanggaran yang sulit diselesaikan adalah apabila terjadi sengketa antar peserta pemilu.


Selengkapnya
44

KPU KOTA MALANG KEMBALI GELAR KELAS PEMILU BATCH 8 MATERI STRUKTUR ORGANISASI KESEKRETARIATAN KPU

kpu.malangkota.go.id Kamis (02/06/2022) Komisi Pemilihan Umum Kota Malang kembali menggelar Kelas Pemilu batch 8 hari pertama. Kegiatan ini diselenggarakan secara luring bertempat di Aula KPU Kota Malang. Acara yang berlangsung dari pukul 09,00 wib, diikuti oleh mahasiswa dan mahasiswi Universitas Brawijaya dan Universitas Tribhuwana Tunggadewi. Bertindak sebagai narasumber pada hari pertama, Sekretaris KPU Kota Malang Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro. Paparan materi yang disampaikan Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro mengenai Struktur Organisasi Kesekretariatan KPU Kota/Kabupaten.Lebih lanjut pemateri menyampaikan pendalaman tugas dan pokok gungsi Pekabat Struktural dan Staf sesuai dengan regulasi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020. “Struktur Organisasi KPU bersifat hierarkis, dalam tugas maupun peran KPU Provinsi bertanggung jawab kepada KPU RI dan KPU Kota/Kabupaten bertanggung jawab kepada KPU Provinsi. Dijelaskan pula dalam Struktur Sekretariat KPU Kota/Kabupaten dipimpin oleh seorang Sekretaris Kota/Kabupaten” ujar Dedy. “Dalam menjalankan tugas,pokok dan fungsinya dalam struktur organisasi kesekretariatan terdapat 4 (empat) Sub Bagian yang masing-masing memiliki tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan regulasi yang telah diatur dalam Pasal 231-232 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020” tambahnya. Lebih lanjut dijelaskan, keempat Sub Bagian tersebut adalah Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik mempunyai  tugas, melakukan analisis dan penyiapan pelaksanaan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan rumah  tangga, umum, dan logistik Pemilu dan Pemilihan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota. Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu,Partisipasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas, melakukan analisis dan penyiapan teknis  penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, serta partisipasi dan hubungan masyarakat di lingkungan KPU  Kabupaten/Kota. Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran,  serta pengelolaan data dan informasi di lingkungan KPU Kabupaten/Kota. Dan Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan, pelaksanaan penyusunan dan pengkajian produk  hukum, dokumentasi informasi hukum, pemberian advokasi dan pendapat hukum, fasilitasi  penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan, serta pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan  KPU Kabupaten/Kota. Dapat digaris bawahi bahwasannya secara umum adanya Sekretariat ini berfungsi lebih ke administrasi,fasilitasi supporting dalam mendukung kegiatan untuk mencapai target suatu lembaga/organisasi atau sebutan lainnya. Dedy selanjutnya juga menyampaikan karakteristik peran tanggung jawab Sekretaris ada 2 (yaitu) peran tanggung jawab  fungsional antara lain terkait dengan pelaksanaan  program dan tahapan Pemilu, dan tanggung jawab administratif antara lain terkait dengan anggaran dan kepegawaian. Diantaranya Sekretaris Jenderal KPU RI bertanggung jawab secara administrasi dan fungsional kepada Ketua KPU RI, Sekretaris KPU Provinsi bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua KPU Provinsi dan secara administratif kepada Sekretaris Jenderal KPU RI dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota dan secara administratif kepada Sekretaris KPU Provinsi. Tidak hanya penyampaian materi saja, namun peserta kelas pemilu diberi kesempatan untuk berdiskusi dan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang sangat interaktif kepada narasumber.


Selengkapnya