Berita Terkini

874

PENETAPAN KINERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MALANG TAHUN 2022

PENETAPAN KEPUTUSAN KPU KOTA MALANG NOMOR : 1/HK.03.1/3573/2022 TENTANG PENETAPAN KINERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MALANG TAHUN 2022 Bahwa dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, serta mewujudkan target kinerja tahunan dalam rangka mencapai target kinerja seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, KPU Kota Malang menetapkan Keputusan KPU Kota Malang Nomor : 1/HK.03.1/3573/2022 tentang Penetapan Kinerja Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Tahun 2022. Dengan adanya penetapan Keputusan KPU Kota Malang Nomor : 1/HK.03.1/3573/2022 diharapkan dapat meningkatkan ketepatan dalam melaporkan pencapaian tujuan dan sebagai ikhtisar hasil pelaksanaan program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kota Malang. Dalam Keputusan KPU Kota Malang Nomor : 1/HK.03.1/3573/2022 tersebut ditetapkan Pernyataan Penetapan Kinerja Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kota Malang dan Pernyataan Penetapan Kinerja Tingkat Unit Organisasi Eselon III Komisi Pemilihan Umum Kota Malang. Penetapan Kinerja sendiri memiliki tujuan sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur. Kemudian Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. Serta Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi, dan juga sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah.


Selengkapnya
741

PENYERAHAN KEPUTUSAN PENGANGKATAN PPNPN DI WILAYAH KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA SE- PROVINSI JAWA TIMUR

Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di lingkungan KPU Kota Malang, diperlukan peran dan keberadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk meaksanakan tugas dan fungsi tertentu. Tugas yang dilaksanakan PPNPN merupakan pekerjaan yang bersifat dukungan bagi pelaksana tugas dan fungsi KPU Kota Malang. PPNPN yang berada di KPU Kota Malang terdiri dari PPNPN bidang administrasi, PPNPN bidang keamanan, PNPN bidang pramubakti, dan PNPN bidang pengemudi. Hal tersebut sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur tentang Pengangkatan PPNPN. Penyerahan Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur tersebut dilakukan secara serentak pada Tanggal 13 Januari 2022 secara daring yang diikuti oleh seluruh jajaran Komisioner dan Sekretariat di KPU Provinsi dan KPU Kabuapten/Kota Se- Provinsi Jawa Timur.


Selengkapnya
1011

KPU KOTA MALANG MENGIKUTI KEGIATAN RAKOR PENDANAAN BERSAMA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Pada Hari Kamis (13/01/2022), KPU Kota Malang mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Pendanaan Bersama Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan yang dimulai pada Pukul 14.00 WIB tersebut diikuti oleh Ketua, Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, serta Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se- Jawa Timur. Dalam sambutan dan arahannya Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti hasil Rapat Pembahasan Komponen Pendanaan Bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur tanggal 11 Januari 2022. “Pada kesempatan Rakor kali ini, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se- wilayah Provinsi Jawa Timur diminta untuk melakukan penyesuaian RKB dengan skema sharring anggaran,” tutur Anam. “KPU Provinsi juga memperhatikan masukan dari KPU Kabupaten/Kota terkait poin-poin yang diajukan dalam penganggaran kegiatan pemilihan,” terang Anam lebih lanjut. Sementara itu Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur Miftahur Rozaq menyampaikan komponen pendanaan sharring bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Timur. “Maka dari itu diharapkan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penyesuaian dan merevisi anggaran, terutama pada komponen pendanaan bersama,” jelas Miftahur Rozaq. Miftahur Rozaq berharap dengan adanya revisi dan penyesuaian RKB Pemilihan 2024, segera didapat kepastian jumlah kebutuhan Pemilihan 2024. Setelah arahan dari KPU Provinsi Jawa Timur, sesi selanjutnya diisi dengan penyampaian perkembangan Hibah Pemilihan Tahun 2024 di masing-masing KPU Kabupaten/Kota.


Selengkapnya
985

MENINDAKLANJUTI RAKOR PEMBAHASAN PENDANAAN BERSAMA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024, KPU KOTA MALANG MENGGELAR RAKOR PENYUSUNAN STANDAR KEBUTUHAN BARANG DAN JASA

Menindaklanjuti pelaksanaan Rapat Koordinasi Pembahasan Pendanaan Bersama Pemilihan Serentak Tahun 2024 bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se- Jawa Timur, KPU Kota Malang menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Standar Kebutuhan Barang dan Jasa Pemilihan Serentak Tahun 2024. Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas penyesuaian komponen pendanaan bersama KPU Provinsi Jawa Timur dengan KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan rapat koordinasi tersebut, KPU Kota Malang memiliki pemahaman yang sama dengan KPU Provinsi terkait dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebutuhan pendanaan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Rakor yang berlangsung pada Kamis (13/01/2022) tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Malang.


Selengkapnya
762

SOSIALISASI, MONITORING, DAN EVALUASI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SUBBAGIAN KEUANGAN, UMUM, DAN LOGISTIK KPU KOTA MALANG

Sosialisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan KPU Kota Malang terus dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan. Hal tersebut dalam rangka internalisasi mekanisme pelaksanaan SOP di masing-masing Pegawai. Serta mengetahui hasi pelaksanaan dan hambatan yang dihadapi dalam penerapan SOP tersebut. Pada kesempatan kali ini (Senin, 10/01/2022), Subbag Keuangan, Umum, dan Logistik memaparkan beberapa SOP yang berlaku di lingkungan KPU Kota Malang. Dalam penjabarannya, Plt. Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik Ayu Jaya Tiur Nauli Simatupang menyampaikan bahwa pada sosialisasi sekaligus monev SOP ini dipaparkan SOP Penatausahaan Surat, SOP Keamanan dan Kebersihan, SOP Pemeliharaan Mesin, Peralatan, dan Gedung, SOP Penerimaan Tamu, serta SOP Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa. Dari hasil monitoring, didapatkan beberapa kendala dalam pelaksanaan SOP, seperti kebutuhan sarana dan prasarana yang memadai untuk melaksanakan SOP Penatausahaan Surat serta SOP Pemeliharaan Gedung. “Dari hasil monitoring tersebut dilakukan evaluasi terhadap kebutuhan sarana dan prasarana yang kurang memadai, dengan melakukan optimalisasi pada sistem aplikasi penatausahaan surat serta sarana pendukung pemeliharaan gedung dan bangunan,” pungkas Ayu.


Selengkapnya
784

SOSIALISASI SOP DALAM MENDUKUNG IMPLEMENTASI REFORMASI BIROKRASI

Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU Kota Malang berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam Keputusan KPU RI Nomor : 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 telah ditetapkan 8 (delapan) area perubahan yang terdiri dari program Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundangan/Deregulasi Kebijakan, Penataan Organisasi/Kelembagaan, Penataan Tata Laksana, Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia, Penguatan Akuntabilitas, Pengawasan, serta Pelayanan Publik. Dengan dijalankannya program-program reformasi birokrasi terebut diharapkan terwujudnya ketatalaksanaan yang efektif dan efisien dalam rangka mendorong upaya perwujudan tata pemerintahan yang baik, serta terwujudnya ketatalaksanaan yang berbasis elektronik yang menyeluruh dan terpadu. Salah satu program tatalaksana adalah menyusun proses bisnis dalam skema Standar Operasional Prosedur (SOP). Dengan tahapan penyusunan SOP berdasarkan peta proses bisnis, kemudian penetapan SOP, penerapan SOP, dan evaluasi SOP. Pengertian SOP sendiri merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Dalam hal ini KPU Kota Malang sebagai instansi pemerintah, menetapkan standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan di lingkungan KPU Kota Malang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manfaat dengan adanya implementasi SOP diantaranya sebagai standarisasi cara yang dilakukan pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya, mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual pegawai dan organisasi secara keseluruhan, membantu pegawai menjadi lebih mandiri, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas, menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan pegawai cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan, serta memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi


Selengkapnya