Berita Terkini

44

SESI KEDUA OPTIMALISASI PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL

kpu.malangkota.go.id. Sesi kedua Rapat Koordinasi Optimalisasi medsos untuk Kepentingan Sosdiklih dan Parmas dan Orientasi Kasubag Teknis dan Hupmas, dimulai dengan materi “Berbicara dengan Aplikasi Tik Tok” oleh Herma Retno Prabayanti, seorang tik tok influencer. Herma menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi sangat berkembang pesat. Hal ini dibuktikan dengan rata-rata kenaikan pengguna internet sebanyak 4% pertahun dan Pengguna Media Sosial aktiv sebanyak 10% pertahun di dunia.  Dengan perkembangan pengguna media social sebesar itu dapat memberikan peluang bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam proses sosialisasi, ujar Herma. Tik tok sebagai salah satu media sosial, sangat implementatif digunakan sebagai saran sosialisasi. Herma menyampaikan tik tok merupakan media social yang mudah digunakan, berbasis music yang disukai banyak orang, memiliki konten beragam dan digunakan lebih dari 150 negara di dunia.  Melanjutkan materi pertama di sesi kedua, Gogot Cahyo Baskoro Divisi Parmas Sosdiklih KPU Jatim menambahkan materi “Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Melalui Tik tok”. Menurutnya tik tok memiliki kelebihan, diantaranya video pendek dengan realitas dan situasi umum, layanan video sederhana, antar muka yang friendly, tingkat produksi yang canggih, kebebasan pengguna, konten utama yang membahas trend saat ini, dan pemasaran tik tok yang menarik. Dalam penyampaian materinya Gogot menambahkan bagaimana cara menyajukan konten, format konten, trend music/audio dan trend format video. Selain itu juga diperhatikan penggunaan hastag, penggunaan Caption, dan waktu posting.  Pada sesi terakhir diisi dengan diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif antara peserta dan pemateri. Kegiatan ini berakhir pada hari Rabu (20/4/2022).


Selengkapnya
54

EMPAT ORANG MAHASISWI UNIVERSITAS BRAWIJAYA AKHIRI PROGRAM MAGANG DI KPU KOTA MALANG

kpu.malangkota.go.id. Kamis siang (08/09/2021), mahasiswa magang di KPU Kota Malang yang terdiri dari Ramadhina Sagita Kirana, Reza Putri Azhara, Ami Widya dan Iga Amelia Putri Arifin dari Universitas Brawijaya Malang. Memulai magang di KPU Kota Malang sejak awal bulan Maret 2022, banyak pengalaman dan juga wawasan kepemiluan yang didapatkan selama magang oleh kedua mahasiswa yang menempuh pendidikan di Program Studi Ilmu Perpustakaan tersebut. Hendrian Haswara Bayu, Kasubag Teknis dan Hupmas menyampaikan harapannya. “Kegiatan magang ini selain dari agenda Akademis Kampus, diharapkan juga sebagai salah satu sarana bagi KPU dalam bersosialisasi. Apalagi dalam kegiatan magang ini, mahasiswa magang juga mengikuti secara intens Kelas Pemilu.,” ungkap pria yang akrab disapa Hendrian ini.  “Dengan mendapatkan bekal “Kelas Pemilu”, diharapkan mahasiswa magang dapat menjadi agent of change”-nya KPU dalam memberikan informasi kepemiluan kepada masyarakat, minimal teman, keluarga dan kerabat,” ungkap Hendrian. Kegiatan Magang/PKL ini menjadi agenda rutin di KPU Kota Malang, dimana hamper tiap bulan dipastikan menerima mahasiswa PKL/Magang. Bulan April ini KPU Kota Malang menerima 4 mahasiswa PKL/Magang baru, yaitu 1 orang dari Universitas Tribhuwana Tunggadewi dan 3 orang dari Universitas Brawijaya Malang


Selengkapnya
38

ARAHAN APEL SENIN 18 APRIL 2022, KPU KOTA MALANG SIAP-SIAP MENYAMBUT TAHAPAN PEMILU 2024

kpu.malangkota.go.id Malang – Pada hari Senin (18/04/2022), tepat pada pukul 08.00 WIB sebelum memulai aktifitas kerja telah dilaksanakan Apel Pagi di halaman Kantor KPU Kota Malang yang diikuti seluruh Sekretariat KPU dan Jajaran Komisioner KPU Kota Malang. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar menyampaikan bahwa dengan dilantiknya Pimpinan KPU RI minggu kemarin, menjadi tonggak segenap jajaran KPU dalam menyambut tahapan Pemilu 2024. Deny menyampaikan “Dalam minggu-minggu ini KPU RI akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah dan DPR RI membahas tahapan pemilu 2024”.  “Diperkirakan tanggal 14 Juni 2022 sudah mulai tahapan pemilu 2024” ujarnya. KPU Kota Malang harus mempersiapkan diri dengan tahapan yang sudah kurang dari 2 bulan lagi. Kerja sama dan kekompakan dalam internal KPU Kota Malang harus dijaga dan ditingkatkan lagi.


Selengkapnya
38

KPU KOTA MALANG MENINDAKLANJUTI KEGIATAN BIMTEK PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

kpu.malangkota.go.id Senin (18/04/2022) KPU Kota Malang menindaklanjuti Kegiatan Bimtek Penyusunan Standar Opearsional Prosedur (SOP) KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se Jawa Timur yang diadakan pada hari Kamis (18/04/2022) minggu kemarin. Penyusunan Standar Opearsional Prosedur (SOP) dalam rangka mendukung reformasi birokrasi khususnya untuk melakukan penataan tata laksana dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien. Ada 2 kata kunci dalam kegiatan ini yaitu penyusunan dan implementasi. Dalam penyusunan SOP ini diperlukan keterlibatan semua dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang terdiri dari tim pelaksana dan tim agen perubahan. Lebih lanjut tujuan penyusunan SOP ini untuk memahami implementasi dalam menjalan tugas dan kewajiban individu di satker masing-masing. Adapun manfaat dari implementasi ini supaya bisa dilaksanakan secara konsisten dan diharapakan untuk bisa mendokumentasikan dengan baik SOP yang telah disusun. KPU Kota Malang sendiri saat ini sudah terdapat 20 Standar Operasional Prosedur (SOP), yang tersdiri dari : 1.    7 (tujuh) SOP di Sub Keuangan Umum & Logistik  2.    3 (tiga) SOP di Subbag Progam & Data 3.    7 (tujuh) SOP di Subbag Hukum dan SDM 4.    3 (tiga) SOP di Subbag Teknis & Hupmas Dengan adanya 20 Standar Operasional Prosedur (SOP) di KPU Kota Malang tersebut, diharapkan dalam pelaksanaannya SOP harus terus melakukan evaluasi berkala, dalam rangaka check and balance implemetasi SOP sesuai dengan arahan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam pada waktu Bimtek Penyusunan Standar Opearsional Prosedur (SOP) KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se Jawa Timur.


Selengkapnya
55

Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP)

Malang (kpu.malangkota.go.id)- Dalam rangka Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan konsolidasi SOP hari ini Kamis (14/4/2022). Acara berlangsung secara daring dari pukul 10.00 WIB sampai selesai. Terlibat dalam kegiatan ini Komisioner dan jajaran Pegawai dari 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Sementara hadir dari KPU Jatim, Ketua, Choirul Anam, Divisi SDM dan Litbang, Rochani, Sekretaris, Nanik Karsini, dan Dari Biro KPU RI adalah Biro perencanaan dan organisasi yaitu Nur Syafaat (Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana), Windra Subekti (Tenaga Ahli SDM dan Organisasi) dan Ika Prasetya Dewi (Kepala Sub Bagian Tata Laksana) Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutannya menjelaskan perlu diketahui bersama bahwa kita khususnya Jawa Timur selama beberapa tahun ini 23 tahun ini pasca pilkada dan penunjukan sebagai salah satu provinsi percontohan dalam reformasi birokrasi kami terus melakukan pembenahan dalam rangka untuk persiapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak salah satunya adalah pembenahan ini dengan cara melalui proses reformasi birokrasi karena reformasi birokrasi ini merupakan sebuah kebutuhan yang harus kita penuhi untuk memastikan perbaikan tata kelola pemerintahan khususnya di lingkungan penyelenggara atau di lingkungan KPU.  Kita punya keinginan untuk memiliki kebiasaan kebiasaan yang baik sehingga kemudian kalau sudah ada keinginan atau motivasi maka yang diperlukan adalah pengetahuan maupun keterampilan dalam forum-forum seperti ini kami di provinsi Jawa Timur selalu memberikan sedikit tambahan tambahan pengetahuan maupun keterampilan adat kebiasaan kebiasaan baik kita dalam kegiatan evaluasi birokrasi ini bisa kita laksanakan secara kontinyu secara terus-menerus Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi juga telah menetapkan yang berkali-kali kita sampaikan dalam forum-forum reformasi birokrasi kita menetapkan ada 8 area perubahan.  Reformasi birokrasi salah satu area perubahan itu adalah penataan tata laksana jadi salah satu proses dalam Perubahan pelaksanaan Salah satu program dalam proses penataan tata laksana tersebut adalah Bagaimana menyusun Proses bisnis dalam skema standar operasional prosedur atau sop untuk itu kami di provinsi Jawa Timur hari ini kita melaksanakan kegiatan yang diikuti oleh seluruh anggota tim reformasi birokrasi Jawa Timur maupun seluruh Pimpinan dan semua stakeholder yang ada di kabupaten kota di Jawa Timur maupun di provinsi Jawa Timur ini menjadi penting karena dengan adanya itu maka kemudian langkah-langkah kita kegiatan ini menjadi tersusun menjadi kontrol menjadi ukur yang penting adalah terukur.  Selanjutnya adalah pengarahan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang Ibu rohani dalam sambutannya menyampaikan dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di KPU provinsi dan kabupaten kota se- Jawa Timur Untuk melakukan penataan tata laksana instansi pemerintah agar bisa terwujud secara efektif dan efisien salah satu upaya penataan tata laksana Implementasi standar operasional prosedur dan kesesuaiannya dengan kata kunci .  Kita memiliki kewajiban untuk memberikan arahan dalam penyusunan kegiatan Kewajiban melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi secara berkala.  Ini kita berharap kegiatan reformasi birokrasi itu bisa berjalan secara konsisten terarah dan berkelanjutan maka bersyukur adanya pandemi dimana pertemuan-pertemuan kita sudah bisa difasilitasi melalui meeting maka Meskipun demikian sistem kerja ini masih bisa sangat efektif untuk kita laksanakan.  selanjutnya adalah pengarahan oleh sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Ibu Nanik Karsini beliau menekankan untuk tertib administrasi semua persuratan dikarenakan kemari ada teguran dari KPU RI mohon untuk KPU Kabupaten /Kota jangan melayangkan surat langsung ke KPU RI Pengiriman harus lewat KPU Provinsi terlebih dahulu selanjutnya beliau menyampaikan materi tentang pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi Nomor 35 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintah.  Terakhir pemateri dari Biro perencanaan dan organisasi Nur Syafaat menjelaskan bimbingan teknis penyusunan standar operasional yang mengacu pada Permenpan 35 tahun 2012 yang terkait dengan reformasi birokrasi Inti dari kegiatan ini Bertujuan untuk menghasilkan karakter birokrasi Kalau bahasa dari Kemenpan birokrasi yang berkelas dunia yang memiliki ciri pelayanan publik yang semakin berkualitas serta tata kelola yang semakin efektif dan efisien


Selengkapnya
43

PENYAMPAIAN MATERI PERTAMA BIMTEK PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

Pada hari Kamis (14/04/2022), pelaksanaan Bimtek Penyusunan SOP yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, penyampaian materi pertama selaku narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana KPU RI Nur Syafaat. Dalam pemaparannya, Nur Syafaat menyampaikan pemahaman penyusunan SOP ini berkaitan dengan 8 area perubahan reformasi birokrasi road map RB 2020-2024. 8 (delapan) Area perubahan dimaksud meliputi manajemen perubahan, organisasi, tata laksana, deregulasi kebijakan, SDM aparatur, pelayanan publik,akuntabilitas dan pengawasan. Penyusunan SOP sendiri merupakan salah satu area perubahan RB pada tata laksana, dimana hasil yang diharapkan yaitu peningkatan kualitas layanan pemerintah berbasis elektronik, peningkatan penerapan tata laksana berbasis elektronik, dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Adapun aspek pemenuhan dari hasil yang diharapkan tersebut sesuai PermenPAN RB Nomor 26 Tahun 2020 adalah (1) Proses Bisnis dan SOP dengan indikator, (2) Peta proses bisnis sudah dijabarkan ke dala prosedur operasional tetap (SOP), (3) Telah dilakukan penjabaran peta lintas fungsi (peta level n) ke dalam SOP dan (4) Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan. Dalam pemaparannya Nur Syafaat menyampaikan penyusunan SOP memiliki dasar hukum yang tertulis pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Perpres 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementrian Negara, Pepres 81 Tahun 2010 tentang Grand Design RB 2010-2025, PermenPANRB Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan dan PermenPANRB 2020-2024 tentang Road Map RB 2020-2024. Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Sehingga hakekat dari SOP ini untuk menghindari miskomunikasi, konflik, dan permasalahan pada pelaksanaan tugas/pekerjaan, petunjuk tertulis yang menggambarkan cara yang tepat melaksanakan tugas/pekerjaan serta pengkomunikasian peraturan dan persyaratan adminsitratif, kebijakan organisasi dan perencanaan strategis bagi pegwai/pekerja. Dijelaskan pula bahwasannya pentingnya SOP ini adalah untuk penetapan deskripsi kerja,prosedur,standar dan peraturan kerja yang akan mendorong pegawai untuk berperilaku sesuai yang ditentukan (standarized), untuk meminimalisasi variasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang bisa mempengaruhi produktifitas (minimalized), untuk perlindungan bagi Pejabat Pemerintahan (legalized), untuk ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan (organized) dan untuk peningkatan kulaitas pelayanan publik (escalated), tutur Nur Syafaat. Nur Syafaat juga menyampaikan prinsip dalam penyusunan SOP adalah penyusunan dan pelaksanaan. Penyusunan ini memiliki indikator-indikator seperti dalam menyusun SOP mudah dan jelas,efektif dan efisien, keselarasan, keterukuran,dinamis,orientasi pengguna, kepatuhan hukum dan kepastian hukum. Sedangkan pada pelaksanaan memiliki indikator-indikator seperti konsisten, komitmen, perbaikan berkelanjutan, mengikat, peran penting seluruh unsur dan terdokumentasi dengan baik. Penyusunan SOP ini juga memiliki 2 (dua) karakteristik yaitu pertama dinamis, artinya SOP dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan perkembangan kebijakan teknis dan kedua legalisasi artinya SOP yang disusun harus disetujui dan disahkan oleh pejabata yang berwenang. Sehingga diharapkan dalam penyusunan SOP sebagai salah satu penguatan tata laksana dalam reformasi birokrasi harus memenuhi karakteristik dan indikator-indikator baik dalam penyusunan maupun pelaksanaannya, tuturnya.


Selengkapnya