Berita Terkini

942

KPU KOTA MALANG MENGHADIRI PEMBARETAN PESERTA DIKLAT KOMANDO KESIAPSIAGAAN KOTA MALANG

Pada Hari Minggu (06/03/2022), KPU Kota Malang menghadiri Undangan Acara Pembaretan Perserta Diklat Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah Kota Malang Tahun 2022. Kegiatan ini juga dihadiri Seluruh Pengurus Muhammadiyah Kota Malang dan Perwakilan dari Provinsi Jawa Timur di Lapangan Depo Pendidikan Bela Negara JL. P. Sudirman No.1 Kesatrian Kec. Blimbing Kota Malang pukul 10.00 WIB. Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas yang di dampingi oleh anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Izzudin Fuad Fathony menyaksikan proses Pembaretan Peserta Diklat KOKAM tahun 2022. Pembaretan Perserta Diklat Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah Kota Malang Tahun 2022 dipimpin langsung oleh Komandan KOKAM Wilayah Jatim Muslimun. Muslimin berpesan kepada peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut, bahwa sebagai pasukan elit wajib siap siaga. “Negara bangsa kita memanggil kita tidak ada kata menolak maka siap berangkat untuk ditugaskan,” tegas Muslimun. “Yang kita lakukan dengan penuh pengorbanan dan tulus ikhlas itu kita tinggalkan syahwat duniawi kita kedepankan Urusan Agama kita, begitu juga jika ada ketika ada bencana dimana-mana kita harus punya kemampuan punya kesiapan untuk diterjunkan,” tutur Muslimun. Muslimun mengajak para peserta untuk siap membela negara untuk menjunjung keadilan, mengikrarkan janji setia untuk perjuangan yang di pegang teguh sampai titik darah penghabisan. “Semoga pesan menjadi amanat yang disampaikan menjadi bagian dari hidup kita dan kita memegangnya menjadi prinsip di dalam kehidupan kita, serta semoga semua yang kita pikirkan semua yang kita rasakan semua yang kita lakukan kedepannya mendapat Ridha dari Allah Subhanahu Wa ta'ala,” pungkas Muslimun.


Selengkapnya
931

KPU Kota Malang Mengikuti Rakor Pembahasan Rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Umum dan Pemilihan

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Umum dan Pemilihan pada Jumat, (4/3/2022), kegiatan ini dilaksanakan guna menindaklanjuti hasil dari RAPIMNAS di Surabaya, kegiatan ini dilakukan untuk persiapan dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang. Kegiatan ini diikuti oleh Satker Komisi Pemilihan Umum seluruh Jawa Timur melalui zoom meeting yang dimulai pada pukul 08.30 WIB. Acara ini dimoderatori oleh Staf Subbag Teknsi dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Timur Alrisa Ayu. Acara Rakor tersebut dipimpin langsung Gogot Cahyo Baskoro selaku Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Timur, yang dalam pembukaanya Gogot menjelaskan pentingnya kegiatan ini dilaksanakan agar seluruh Kabupaten/Kota dapat mencermati dan memberikan masukan atau usulan perubahan terhadap Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 nanti. Dalam Rapat Koordinasi ini, terdapat penyaji materi dan pembahas materi dari beberapa Divisi Sosdiklih Parmas Kabupaten/ Kota. Sebagai penyaji materi dari KPU Kabupaten Jombang Rita yang menyajikan isu strategis terkait Hitung Cepat dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat oleh KPU. Kemudian dari KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya menyajikan isu strategis terkait Partisipasi Masyarakat, Pemantau, Survey Jajak Pendapat, dan dari KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim yang menyajikan isu strategis tentang Judul, Konsideran, dan Ketentuan Umum dalam Rancangan PKPU Partisipasi Masyarakat. Sedangkan sebagai pembahas materi juga sudah disampaikan oleh Imam Nawawi dari KPU Kabupaten Situbondo, Radfan Faisal dari KPU Kota Probolinggo dan Rafiqi Tanziel dari KPU Kabupaten Sumenep. Sebagai penutup, dari Gogot menyampaikan dari seluruh masukan-masukan yang sudah disampaikan oleh Kabupaten/Kota nantinya akan dikumpulkan sebagai usulan rancangan PKPU Partisipasi Masyarakat pada Rakornas mendatang dengan KPU Republik Indonesia. Dengan adanya acara ini, Gogot juga berpesan diharapkan seluruh Kabupaten/ Kota dapat melaksanakan sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat pada Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 mendatang dengan baik dan lancar.


Selengkapnya
920

DALAM RANGKA PENCEGAHAN COVID-19, KPU KOTA MALANG MENSOSIALISASIKAN KEPUTUSAN SEKRETARIS KPU KOTA MALANG NOMOR : 9/HK.03.2/3573/2022

engan memperhatikan status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Malang serta untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor, pada Hari Rabu Tanggal (01/03/2022) KPU Kota Malang melakukan Sosialisasi terhadap Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 9/HK.03.2/3573/2022 Tentang Perubahan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 9/HK.03.2-Kpt/3573/Sek-Kot/VI/2020 Tentang Penetapan Tim Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19) Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang. Kegiatan yang dilaksanakan bertempat di Aula Kantor KPU Kota Malang, diikuti oleh Jajaran Komisioner, Sekretaris, dan Pegawai di lingkungan KPU Kota Malang sejak pada Pukul 12.00 WIB. Ketua KPU Kota Malang menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai. “Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja KPU Kota Malang, memastikan pelaksanaan pelayanan publik berjalan efektif, serta mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 di lingkungan kantor,” jelasnya. Sementara itu Sekretaris KPU Kota Malang Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro menyampaikan bahwa Struktur Organisasi Tim Penangangan Covid-19 di Lingkungan KPU Kota Malang terdiri dari Pelindung, Pembina, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris 1, Sekretaris 2, Sub Komite Keselamatan Kerja dan lingkungan, dan serta Sub Komite Kesehatan. “Masing-masing bagian Struktur Organisasi Tim Penangangan Covid-19 mengemban tugas dan amanah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris KPU Kota Malang Nomor : 9/HK.03.2/3573/2022, maka disini kita perlu mempererat koordinasi, komunikasi, dan saling bekerjasama untuk melaksanakan tugas yang telah ditetapkan,” tutur Dedy. Sementara itu Fungsional Umum KPU Kota Malang, Dian Fitasari menyampaikan ruang lingkup tugas Pelindung, Pembina, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris 1, dan Sekretaris 2. “Yaitu merencanakan kegiatan komite, memastikan penerapan higiene dan sanitasi lingkungan kerja, memastikan penerapan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di tempat kerja, menyiapkan laporan kegiatan, serta melaporkan implementasi sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja,” jelas Dian. Lebih lanjut Iffatunnisaa dari Sekretariat KPU Kota Malang juga menjelaskan bahwa Sub Komite Keselamatan Kerja dan Lingkungan memiliki tugas untuk melakukan inspeksi dan atau identifikasi potensi bahaya dan penilaian risiko berdasarkan potensi terpapar, memastikan dilakukannya pembersihan berkala di seluruh area kerja, menjaga kualitas udara tempat kerja, menyediakan sarana cuci tangan termasuk petunjuk lokasi, melakukan rekayasa engineering/teknik untuk pencegahan dan penularan, menyediakan media KIE di lokasi strategis agar semua pekerja menjalankan protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak), serta memastikan dilakukannya pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk kerja. “Sedangkan Sub Komite Kesehatan memiliki tugas untuk melakukan pemantauan kesehatan pekerja, menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pegawai yang ditemukan gejala, melakukan sosialisasi dan edukasi pegawai, memastikan pekerja melakukan karantina mandiri di rumah apabila baru kembali baik dalam maupun luar negeri, melakukan kegiatan peningkatan kebugaran pekerja termasuk pemberian vitamin C, serta melaporkan dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat,” terangnya.


Selengkapnya
926

KPU KOTA MALANG MENSOSIALISASIKAN KEPUTUSAN KPU KOTA MALANG NOMOR : 6/HK.03.1/3573/2022

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik Untuk mengimplementasikan pembangunan zona integritas tersebut, KPU Kota Malang melakukan Sosialisasi Keputusan KPU Kota Malang Nomor : 6/HK.03.1/3573/2022 Tentang Penetapan Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Tahun 2022. Kegiatan tersebut diikuti oleh Jajaran Komisioner, Sekretaris, dan Pegawai di lingkungan KPU Kota Malang pada Pukul 11.00 WIB. Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menyampaikan bahwa Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. “Dengan demikian dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan dan pengelolaan unit kerja yang telah membangun Zona Integritas maka diperlukan sosialisasi terhadap rencana kerja pembangunan zona integritas,” tutur Aminah. Sementara itu Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Malang Izzudin Fuad Fathony menyampaikan bahwa Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. “Sementara itu Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik,” jelas Izzudin. Pada Tanggal 16 Februari 2022, KPU Kota Malang telah melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (Kick Off Pencanangan Pembangunan Zona Integritas) bersama dengan 38 KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi Se- Wilayah Jawa Timur. “Kick Off tersebut merupakan deklarasi/pernyataan dari pimpinan sebuah instansi, bahwa instansi tersebut telah siap membangun Zona Integritas, dalam hal ini KPU Kota Malang berati telah siap membangun Zona Integritas,” terang Dian Fitasari, Fungsional Umum KPU Kota Malang. Dian menjelaskan bahwa Komponen ZI terdiri dari Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. “Hasil yang didapat pelaksanaan komponen tersebut adalah Pemerintahaan yang Bersih dan Bebas KKN, serta meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik,” jelas Dian. “6 (enam) Komponen ZI tersebut dijabarkan dalam beberapa kegiatan, yang didalamnya terdapat target dan jadwal pelaksanaan selama Tahun 2022,” tutur Dian lebih lanjut.


Selengkapnya
927

KPU KOTA MALANG MENSOSIALISASIKAN KEPUTUSAN KPU KOTA MALANG NOMOR : 3/HK.03.1/3573/2022

Pada Hari Rabu (01/03/2022) KPU Kota Malang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 3/HK.03.1/3573/2022 Tentang Penetapan Rencana Aksi Birokrasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Tahun 2022, bertempat di Aula Kantor KPU Kota Malang. Kegiatan tersebut diikuti oleh Jajaran Komisioner, Sekretaris, dan Pegawai di lingkungan KPU Kota Malang sejak Pukul 10.00 WIB. Dalam arahannya arahannya, Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menyampaikan bahwa tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk dapat memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai agar dapat mengetahui Rencana Aksi Reformasi Birokrasi. “Reformasi Birokrasi merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja organisasi, serta kualitas pelayanan publik,” jelas Aminah. Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Malang Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro memberikan arahan bahwa, Tim Reformasi Birokrasi KPU Kota Malang berperan sebagai penggerak, pelaksana, dan pengawal Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU Kota Malang. “Dalam hal ini menggerakan, melaksanakan, dan mengawal pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi, serta menindaklanjuti percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang maka diperlukan rencana aksi reformasi birokrasi” jelas Dedy. “Setiap personil di lingkungan KPU Kota Malang perlu mempererat koordinasi, komunikasi, dan saling bergandengan tangan untuk melaksanakan rencana aksi dan rencana kerja yang telah disusun, menuju arah perubahan dan perbaikan sistem dari tahun sebelumnya, baik itu dalam reformasi birokrasi, maupun pembangunan zona integritas, ” tutur Dedy lebih lanjut. Bertindak selaku narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi tersebut, Aminah Asminintyas, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Izzudin Fuad Fathony, Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro, serta dari Sekretariat KPU Kota Malang Iffatunnisaa’ dan Dian Fitasari. Rencana Aksi Birokrasi dibagi menjadi 8 (delapan) program yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundang-Undangan, Penguatan Kelembagaan / Organisasi, Penataan Tata laksana, Penguatan Sistem Manajemen SDM ASN, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. “Dari masing-masing delapan program rencana aksi birokrasi tersebut dijabarkan menjadi beberapa kegiatan dan timeline pelaksanaan kegiatan tersebut,” tutur Iffatunnissa’. “Tidak hanya kegiatan, namun juga ditetapkan indikator keberhasilan dari pelaksanaan kegiatan tersebut,” lanjut Iffatunnisaa’. Sementara itu Dian menambahkan bahwa melalui reformasi birokrasi, satuan kerja dapat meraih predikat Zona Integritas (ZI), yaitu predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.


Selengkapnya
919

KPU KOTA MALANG MENETAPKAN HASIL REKAPITULASI DAFTAR PEMILIHAN BERKELANJUTAN BULAN FEBRUARI TAHUN 2022 KPU KOTA MALANG SEBANYAK 622.338

Melalui Berita Acara Nomor : 14/PL.02.1/3573/2022 KPU Kota Malang menetapkan Rekapitulasi Pemilihan Berkelanjutan Bulan Februari 2022 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang sebanyak 622.338. Dalam kegiatan Rekapitulasi Pemilihan Berkelanjutan Bulan Februari 2022 yang dihadiri oleh Komisioner, Sekertaris, dan Pegawai KPU Kota Malang. Dalam kegiatan tersebut didasarkan pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 11 November 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilihan Berkelanjutan. “KPU Kota Malang melakukan Rekapitulasi Pemilihan Berkelanjutan Bulan Februari 2022 dengan jumlah 622.338 pemilih dengan rincilan 304.245 pemilih laki-laki dan 318.093 pemilih perempuan,” terang Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas. Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Nur Zaini Wikan Utomo lebih lanjut mengungkapkan, bahwa daftar pemilih ini tersebar di 5 Kecamatan yaitu (1) Kecamatan Blimbing dengan jumlah 11 Kelurahan dan jumlah 64.264 pemilih laki-laki serta jumlah 68.558 pemilih perempuan; (2) Kecamatan Klojen dengan jumlah 12 Kelurahan dan jumlah 36.705 pemilih laki-laki serta jumlah 39.483 pemilih perempuan, (3) Kecamatan Kedungkadandang dengan jumlah 11 Kelurahan dan jumlah 71.860 pemilih laki-laki serta jumlah 73.452 pemilih perempuan, (4) Kecamatan Sukun dengan jumlah 12 Kelurahan dan jumlah 71.942 pemilih laki-laki serta jumlah 73.946 pemilih perempuan, dan (5) Kecamatan Lowokwaru dengan jumlah 11 Kelurahan dan jumlah 59.474 pemilih laki-laki serta jumlah 62.654 pemilih perempuan.


Selengkapnya