Berita Terkini

920

KPU KOTA MALANG BESERTA JAJARAN FORKOPIMDA, INSTANSI PEMERINTAH KOTA MALANG, DAN PARTAI POLITIK DI KOTA NOBAR MALANG MENGIKUTI PELUNCURAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILU 2024

Pada hari Senin (14/02/2022) pukul 19.00.WIB KPU Kota Malang mengadakan acara nonton bareng Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024. Dalam acara tersebut KPU Kota Malang mengundang instansi terkait mulai dari Bawaslu, Forkopimda, Bakesbangpol, Dispenduk Capil dan semua Partai Politik Kota Malang. Sebelum Nonton Bareng di mulai Katua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas memberikan sambutan dan berpesan untuk partai politik agar bersiap mengikuti kontes Pemilu yang diadakan 5 tahunan. Selain itu, Aminah juga menyampaikan pada bulan Juni 2022 yang akan datang KPU akan memulai awal tahapan Pemilu 2024 selama 21 bulan. Kegiatan Nonton Bareng Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 ini dalam intinya Penyelenggara Pemilu dan semua Partai Politik untuk diingatkan pada tanggal 14 bulan Februari 2024 nanti, Pemilu akan berlangsung dan semua partai politik agar untuk serius mempersiapkan diri dan tetap selalu menjalin kerukunan persaudaraan antar partai politik.


Selengkapnya
931

KUNJUNGAN DPC PMKRI KOTA MALANG KE KPU KOTA MALANG DALAM RANGKA MENDUKUNG KEGIATAN SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH UNTUK MENYUKSESKAN PEMILU TAHUN 2024

Pada Hari Jumat (11/02/2022) Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Malang, Aminah Asminigtyas bersama dengan Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Muhammad Toyib, serta Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Izzudin Fuad Fatoni menerima audiensi dari DPC Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI) Kota Malang. Hadir sebagai perwakilan dari DPC PMKRI Kota Malang, yakni Ketua Presidium Balduinus Ventura yang didampingi oleh Wakilnya, Excel. Kedatangan Ketua Presidium dan Wakil DPC PMKRI Kota Malang pada Pukul 09.00 WIB tersebut juga disambut dengan ramah oleh jajaran Sekretariat KPU Kota Malang. Dalam arahan dan pembukaannya Sekretaris KPU Kota Malang Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro menyampaikan terima kasih atas kunjungan untuk menjalin tali silaturahmi dan hubungan yang baik dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang.  Dalam kesempatan audiensi tersebut, Balduinus mengungkapkan, bahwa kedatangannya ke KPU Kota Malang dimaksudkan untuk silaturahmi menjalin keakraban serta mendiskusikan agenda Pemilu 2024. Sebagaimana disampaikan Balduinus, DPC PMKRI Kota Malang menyatakan kesiapannya untuk mendukung kegiatan KPU Kota Malang untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih terutama dalam menyukseskan Pemilu 2024. “PMKRI siap bekerjasama membantu sosialisasi dan edukasi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat,” pungkas Balduinus. Menanggapi pernyataan yang disampaikan Balduinus Muhamad Toyib sangat mengapresiasi kunjungan dan silaturahmi ini. “Dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024 sangat diperlukan bantuan dan dukungan serta kolaborasi dengan stakeholder terkait, seperti pada kegiatan sosialiasi serta pendidikan pemilih,” jelas pria yang akrab disapa Toyib ini. Lebih lanjut dalam audiensi tersebut dibahas mengenai kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang telah dilakukan oleh KPU Kota Malang hingga Pukul 10.30 WIB.


Selengkapnya
922

MELALUI KELAS PEMILU KPU KOTA MALANG MELAKUKAN SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH BAGI GENERASI MUDA

Pada Senin (07/02/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang kembali menggelar Kelas Pemilu hari ketiga, ini merupakan rangkaian acara terakhir Kelas Pemilu. Kegiatan ini diselenggarakan secara luring bertempat di Aula KPU Kota Malang. Acara tersebut dimulai pada pukul 08.30 WIB, yang diikuti oleh mahasiswa dan mahasiswi Universitas Brawijaya, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Tribhuwana Tunggadewi. Bertindak selaku narasumber pada hari ketiga ini, Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Muhammad Toyyib.  Dalam materi hari ketiga ini Muhammad Toyyib menjelaskan mengenai Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Bertujuan untuk Meningkatkan Partisipasi dalam Pemilu. Lebih lanjut Toyyib menjelaskan juga mengenai tujuan dari sosialisasi atau pendidikan pemilih yang dilakukan oleh KPU ialah untuk, Pertama, Peningkatan Literasi Politik, Kedua, Peningkatan Kerelawanan (Voluntaritas), dan Ketiga, Peningkatan Partisipasi.  Toyyib selanjutnya juga menyampaikan bahwa “Tugas sebagai penyelanggara Pemilu dalam melakukan sosialisasi juga memiliki sebuah standar di dalamnya. Semua harus disesuaikan dengan segmentasinya karena masyarakat berbeda-beda. Semua perlu berorientasi kepada pemilih dengan membantu pemilih untuk berfikir kritis maka sosialisasi yang dilakukan haruslah kontekstual.” tuturnya. Tidak hanya penyampaian materi, para peserta kelas pemilu juga diberi kesempatan untuk berdiskusi, berbagi pengalaman serta bertanya kepada pemateri.


Selengkapnya
939

ARAHAN APEL PAGI SENIN 7 FEBRUARI 2022 UNTUK TERUS MENINGKATKAN INTEGRITAS DAN MENGASAH KEMAMPUAN

Pada hari Senin (07/02/2022) Pukul 08.00 WIB, KPU Kota Malang menggelar apel pagi yang bertempat di halaman kantor KPU Kota Malang yang diikuti oleh Jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Malang. Bertindak selaku pemimpin apel Jujuk Winarko. Sedangkan Muhammad Toyyib bertindak selaku Pembina apel. Pada apel pagi hari ini, Toyyib tidak banyak menyampaikan arahan. Namun Toyyib hanya menyampaikan dua hal penting, yaitu terkait persiapan pemilihan dan integritas. “Saat ini, Jajaran Komisioner beserta Sekretriat KPU Kota Malang berada pada tahapan persiapan pemilihan tahun 2024”, ujar Toyyib.   “Disamping itu, seluruh anggota KPU Kota Malang harus tetap meningkatkan dan mengasah kemampuan dalam bekerja”, pungkas Toyyib.  Dengan demikian, dalam meningkatkan integritas di lingkungan KPU Kota Malang dibutuhkannya kerjasama yang baik antara anggota dengan anggota lainnya.


Selengkapnya
647

PENYAMPAIAN MATERI KELAS PEMILU HARI KEDUA DENGAN TEMA HUKUM KEPEMILUAN DAN MEKANISME PEMUTAKHIRAN DATA BERKELANJUTAN

Pada hari Jum'at Tanggal 4 Februari 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang kembali mengadakan kelas pemilu yang bertempat di Aula KPU Kota Malang. Acara tersebut dimulai pada pukul 12.30 WIB dan diikuti oleh mahasiswa/i magang dari Universitas Brawijaya, Universitas Muhammadiyah Malang dan Universitas Tribhuwana Tungga Dewi. Bertindak selaku narasumber pada hari kedua ini, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Izzudin Fuad Fathony dan Divisi Perencanaan dan Data Nur Zaini Wikan Utomo.  Dalam sesi pertama ini diisi dengan pemberian materi oleh narasumber Izzudin Fuad Fathony menyampaikan materi mengenai Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu.  Selanjutnya, Izzudin Fuad Fathony menjelaskan mengenai Dasar Hukum Pemilihan Umum. Selain itu, Izzudin juga menjelaskan bagaimana permasalahan hukum pemilu, pelanggaran administrasi dalam pemilu, pelanggaran kode etik dalam pemilu, serta penanganan sengketa dalam pemilu. Selanjutnya, dalam Sesi Kedua ini pukul 15.00 WIB  diisi dengan pemberian materi oleh narasumber Nur Zaini Wikan Utomo selaku Komisioner Divisi Perencanaan dan Data menyampaikan materi mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).  Selanjutnya, Nur Zaini Wikan Utomo menjelaskan mengenai Dasar Hukum Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).  Zaini juga menjelaskan tentang prinsip kerja pemutakhiran data pemilih, “Prinsip kerja pemutakhiran data pemilih yaitu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, transaparan, responsif dan partisipatif” pungkas Zaini. Selain itu, Zaini memaparkan terkait beberapa tujuan PDPB, tugas dan wewenang KPU Kota Malang serta definisi mengenai Pemutakhiran Data Pemilih.  Setelah pemaparan materi dari kedua narasumber tersebut telah selesai dilakukan, acara selanjutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang dilakukan oleh para peserta dan pemateri yang dipandu oleh moderator Yekti Wijayanti  selaku Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kota Malang.


Selengkapnya
652

PENYAMPAIAN MATERI SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH PADA KELAS PEMILU HARI KETIGA

Pada Hari Senin (7/2/2022), Pelaksanaan Kelas Pemilu KPU Kota Malang memasuki hari ketiga. Bertindak selaku narasumber dalam kegiatan tersebut Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Malang Muhammad Toyib. Dalam pemaparannya, Muhammad Toyib menyampaikan Sosialisasi dan pendidikan pemilih memiliki dasar hukum yang tertulis pada Undang- Undang Pemilu Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tepatnya pada pasal 10 huruf o bahwa melaksanakan sosialisasi mengenai penyelenggaraan Pemilu dan atau yang berkenaan dengan tugas dan wewenang KPU Kapubaten/Kota kepada masyarakat. Dasar hukum berikutnya juga dibuktikan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berbunyi “Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilihan umum yang profesional, serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas melalui Komisi Pemilihan Umum”.  Sedangkan dasar hukum pada PKPU Nomor 10 tahun 2018 menggaris bawahi mengenai Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu/Pemilihan. Bahkan dasar hukum sosialisasi dan pendidikan pemilih dimasa Pandemi Covid-19 juga tertuang pada PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disiase 19 (Covid 19). “Beberapa dasar hukum tersebut membuktikan bahwa sosialisasi dan pendidikan pemilih menjadi kewajiban dan hal penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU),” tutur Toyib. “Sosialisasi menurut James W. Vander Zanden sebagai suatu proses interaksi sosial dengan mana orang memperoleh pengetahuan, sikap, nilai, dan perilaku essensial untuk keikutsertaan (partisipasi) efektif dalam masyarakat. Sedangkan Pemilih didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin. Sedangkan definisi dari pendidikan pemilih adalah proses penyampaian informasi kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran pemilih tentang pemilu. Partisipasi dalam Pemilu/Pemilihan merupakan keterlibatan pemilih pada keseluruhan periode siklus pemerintahan , yaitu pada periode pemilihan (keterlibatan perorangan dan atau kelompok dalam penyelenggaraan pemilu ) dan periode di luar pemilihan. Tujuan dari adanya sosialisasi dan pendidikan pemilih adalah untuk menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal dan program pemilu; meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilu; dan meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu. Sosialisasi dan pendidikan pemilih juga memiliki tujuan lain seperti peningkatan literasi politik, peningkatan kerelawanan (voluntaris) dan peningkatan partisipasi,” terang Toyib.  “Prinsip-prinsip dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih terdiri dari 5 prinsip, diantaranya, Segmentasi, Orientasi kepada Pemilih, Kontekstual, Partisipatif, dan Berkesinambungan,” tutur Toyib. Toyib menjelaskan beberapa metode yang digunakan oleh KPU dalam menyampaikan sosialisasi diantaranya melalui Forum Warga, Komunikasi tatap muka, Media Massa, Bahan sosialisasi, Alat peraga sosialisasi, Mobilisasi sosial, Pemanfaatan budaya populer, Pemanfaatan budaya lokal, Laman KPU, Papan Pengumuman, Media sosial, Media Kreasi, serta melalui bentuk lain yang dapat memudahkan masyarakat untuk menerima informasi pemilu dengan baik. Strategi KPU dalam melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih cukup bervariasi, hal tersebut di lakukan dengan harapan tercapainya tujuan kegiatan tersebut. Selain itu dijelaskan juga beberapa strategi KPU yang dilakukan adalah penggunaan teknologi informasi (Internet, Gadget, aplikasi virtual, teknologi audio visual dsb), pemanfaatan media massa (Media cetak dan elektronik, sebagai salah satu pilar demokrasi ), lembaga pendidikan (Tersebar diseluruh Indonesia, audiens pemilih yang solid, jumlahnya yang sangat besar), pemanfaatan aktifitas sosial budaya (Seperti pawai, perlombaan, rembug desa, PKK, pertunjukan seni, kepemudaan, keagamaan dsb), komunitas hobby, rumah pintar pemilu (Sarana dengan memanfaatkan ruangan dan bangunan untuk kegiatan pendidikan pemilih yang tersedia di KPU), relawan demokrasi (Merupakan Pelibatan masyarakat dan kelompok2 strategis secara sukarela sebagai mitra KPU dalam menjalankan agenda pendidikan pemilih), dan kreasi lain (Merupakan inovasi dalam melakukan pendidikan pemilih karena kombinasi tantangan yang muncul akibat dinamika masyarakat, kondisi geografis, inovasi teknologi dll).


Selengkapnya