Berita Terkini

935

DALAM RANGKA PENINGKATAN PARTISIPASI MASYARAKAT DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN KPU KOTA MALANG MELAKUKAN PENANDATANGANAN NPHD NON PEMILIHAN DENGAN BAKESBANGPOL KOTA MALANG

Pada Hari Kamis (03/02/2022) KPU Kota Malang menghadiri undangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang dalam rangka Rapat Koordinasi Pembahasan Usulan Rencana Anggaran Hibah Daerah Pemilihan Tahun 2024 dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Non Pemilihan Tahun 2022 bertempat di Kantor Bakesbangpol Kota Malang.   Kegiatan yang dimulai pada Pukul 09.00 WIB tersebut diikuti juga oleh beberapa Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan di antarannya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Kota Malang, Kodim 0833 Kota Malang, serta Polresta Malang Kota. Sesi pertama kegiatan diisi dengan kegiatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Non Pemilihan yang dilakukan oleh Kepala Bakesbangpol, Rinawati sebagai Pihak Pertama atau Pemberi Hibah, dan Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas selaku Pihak Kedua atau Penerima Hibah. Aminah menjelaskan bahwa peruntukan hibah bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan KPU dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat serta dukungan Penguatan Kelembagaan KPU Kota Malang. “Penggunaan Dana Hibah akan dilaksanakan secara efektif, efisien, ekonomis serta bertanggung jawab dengan memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran serta manfaat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Aminah. Sesi selanjutnya diisi dengan kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Usulan Rencana Anggaran Hibah Daerah Pemilihan Tahun 2024 yang dimulai dengan pemaparan rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran Pemilihan 2024 oleh Aminah secara mendetail. Rinawati menanggapi secara positif atas rancangan kegiatan dan anggaran biaya Pemilihan Tahun 2024 yang disampaikan. “Pemaparan rancangan kegiatan dan anggaran biaya Pemilihan 2024  yang dilakukan KPU Kota Malang dapat mengantisipasi adanya duplikasi anggaran atau kegiatan yang dilaksanakan Bakesbangpol,” tutur Rina. Lebih lanjut Aminah mempersentasikan rancangan tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan oleh KPU Kota Malang dimulai dari tahapan persiapan dan pelaksanaan, operasional, administrasi perkantoran, serta komponen pendanaan bersama dengan KPU Provinsi. Sementara itu Sekretaris KPU Kota Malang Dedy Tri  Wahyudi Suryo Putro yang juga hadir pada pertemuan tersebut juga menjelaskan secara detail rancangan kegiatan dan anggaran tahapan persiapan dan pelaksanaan.


Selengkapnya
932

HARI KEDUA KELAS PEMILU KPU KOTA MALANG DIISI DENGAN MATERI PDB DAN HUKUM KEPEMILUAN

Pada Hari Jumat (4/2/2022) Kelas Pemilu KPU Kota Malang Hari Kedua kembali digelar dengan pemberian materi Hukum Kepemiluan yang disampaikan oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Izzudin Fuad Fathony pada sesi pertama yang dimulai Pukul 13.00 WIB. Sementara itu sesi kedua diisi dengan materi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang disampaikan oleh Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi  Nur Zaini Wikan Utomo. Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut merupakan mahasiswa magang/PKL yang ada di lingkungan KPU Kota Malang, yang berasal dari Universitas Brawijaya, Universitas Muhammadiyah Malang, dan Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang. Pada penyampaian materinya, Izzudin memaparkan pelanggaran dan permasalahan hukum Pemilu. Sementara itu Nur Zaini Wikan Utomo menyampaikan bahwa KPU Kota Malang melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDB) berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan pada sesi kedua. “Memperbaharui data pemilih berguna untuk memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya dengan menggunakan teknologi informasi yang tetap menjamin kerahasiaan data,” jelas Nur Zaini.


Selengkapnya
661

PENYAMPAIAN MATERI KELAS PEMILU HARI PERATAMA DENGAN TEMA KEPEMILUAN & PERAN PEMUDA

Pada hari Rabu (02/02/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah berhasil melaksanakan Kelas Pemilu Angkatan V hari pertama. Kelas dimulai pada pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Kantor KPU Kota Malang dan diikuti oleh mahasiswa/i Praktek Kerja Magang (PKM) dan Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang bertugas di Kantor KPU Kota Malang.  Pada Kelas Pemilu hari pertama, pemaparan materi disampaikan oleh tiga narasumber sekaligus, yaitu Aminah Asminingtyas selaku Ketua KPU Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar selaku Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Malang. Bertindak selaku moderator adalah Dian Fitasari. Kelas pemilu dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas yang sekaligus bertindak sebagai narsumber pada sesi 1 (pertama) dengan mengangkat tema “Mengenal Pemilu dan Peran Pemuda Sebagai Pemilih”.  Pada awal pemaparan materi, Aminah Asminingtyas mengulas regulasi dasar atau dasar hukum dari Pemilu itu sendiri yang berpedomkan pada UUD 1945 Bab VII B pasal 22 E, UU NO. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Serentak dan UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, Perpu Nomor 2 Tahun 2020, UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan atau Pilkada.  Kemudian dilanjutkan dengan penjabaran mengenai prinsip pemilu dan penyelenggaraan pemilu, “Prinsip Pemilu adalah mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien”, tegas Aminah. Selanjutnya dalam penyelenggaraan Pemilu, terdapat 3 pilar yang menopang terlaksananya Pemilu di Indonesia, yakni penyelengara, peserta, pemilih. “Pemilu dapat terlaksana jika ada penyelenggara, bisa sukses apabila ada peserta dan pemilih”, tambah Aminah. Terakhir, Aminah menjelaskan mengenai syarat menjadi seorang pemilih yaitu berstatus WNI, warga yang telah genap berusia 17 tahun atau lebih, terdaftar sebagai pemilih di daerahnya, tidak sedang terganggu jiwanya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, seorang pemilih hanya daftar satu kali. Selanjutnya, dalam Sesi Kedua ini pukul 13.00 WIB diisi dengan pemberian materi oleh narasumber Deny Rachmat Bachtiar selaku Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan materi mengenai Teknis Tahapan Pemilu.  Deny Rachmat Bachtiar menjelaskan mengenai Tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, Deny juga menjelaskan bagaimana ditetapkannya peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, penetapan daerah pemilihan serta pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.  Lebih lanjut, Deny menjabarkan mengenai Syarat Penetapan Pemilu, “Terdapat 4 (empat) syarat penetapan peserta pemilu, yaitu Kepengurusan, Keanggotaan, Kantor Partai dan Keterwakilan Perempuan” jelas Deny.  Tidak hanya penyampaian materi, para peserta Kelas Pemilu juga diberi kesempatan untuk berdiskusi, berbagi pengalaman, serta bertanya kepada pemateri. Terakhir, pada sesi ketiga pukul 15.00 WIB diisi oleh Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Malang dengan mengangkat tema “Struktur Organisasi Kesekretariatan KPU Kota/Kabupaten”.  Dalam pemaparan materinya dimulai dengan pendefinisian Sekretariat, “Sekretariat KPU Kota/Kabupaten merupakan lembaga kesekretariatan KPU yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota yang bertugas membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota,” Jelas Dedy. Lebih lanjut, Dedy menjelaskan jika fungsi sekretariat secara umum sebagai penunjang kebutuhan kelembagaan misalnya terkait anggaran. Maka, fungsi Sekretariat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah penunjang kegiatan di KPU untuk pelaksanaan Pemilu.  Kemudian, Sekretariat di KPU dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu Sekretariat Jendral di KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi di Provinsi dan Sekretariat Kabupaten/Kota di Kabupaten/Kota.  Selain itu, Dedy memberikan pemaparan materi terkait struktur organisasi KPU.


Selengkapnya
917

KPU KOTA MALANG KEMBALI MENGADAKAN KELAS PEMILU BAGI MAHASISWA MAGANG/PKL DENGAN TEMA PEMILU DAN DEMOKRASI

  Pada Hari Rabu (2/2/2022) KPU Kota Malang kembali mengadakan Kelas Pemilu bagi mahasiswa dan mahasiswi magang/praktek kerja lapangan (PKL) di lingkungan KPU Kota Malang. Kegiatan yang bertemakan Pemilu dan Demokrasi tersebut diselenggarakan pada Aula Kantor KPU Kota Malang. Para peserta terdiri dari Mahasiswa Magang/PKL yang berasal dari berbagai Universitas Negeri mauapun Swasta di Kota Malang, seperti Universitas Brawijaya, Universitas Muhammadiyah Malang, dan Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang. Bertindak selaku narasumber atau pemateri pada kegiatan hari pertama tersebut Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Deny Rachmat Bachtiar, serta Sekretaris KPU Kota Malang Dedy Wahyudi Suryo Putro. Sesi pertama diisi oleh Aminah Asminingtyas yang memaparkan materi kepemiluan dan peran pemuda dalam pemilu. Sementara itu Deny Rachmat Bachtiar menyampaikan tahapan pemilu yang pernah dilaksanakan oleh KPU Kota Malang pada sesi kedua. Sedangkan Dedy Wahyudi Suryo Putro pada sesi ketiga memaparkan struktur organisasi serta tugas dan fungsi Sekretariat KPU Kota Malang. Pada sesi terakhir diisi dengan diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif antara peserta dan pemateri. Kegiatan yang dimulai pada Pukul 10.00 WIB tersebut berakhir pada Pukul 16.00 WIB, dan akan dilanjutkan pada Hari Jumat dan Senin minggu berikutnya.


Selengkapnya
868

PENCEGAHAN PENYEBARAN VARIAN COVID-19 OMICRON, JAJARAN KPU KOTA MALANG MELAKUKAN VAKSINASI BOOSTER

Malang, pada Hari Jumat (28/01/2022), Komisi Pemilihan Umum Kota Malang mengikuti Vaksinasi (Booster) Covid-19 yang diikuti oleh seluruh Jajaran mulai Komisioner KPU dan semua pegawai Kesekretariatan KPU Kota Malang, bertempat di Kantor PMI Jalan Buring No. 10 Malang pukul 07.30 WIB. Program Vaksinasi tersebut juga diikuti oleh masyarakat umum tanpa dipungut biaya. Sampai dengan kedatangan rombongan dari KPU Kota Malang pada Pukul 08.00 WIB, telah ada sekitar 300 orang yang mengantri untuk melakukan vaksinasi. Tanpa perlu menunggu terlalu lama, jajaran PMI Kota Malang sangat siap dan sigap memfasilitasi dan melayani animo dan masyarakat melakukan vaksinasi. Ada lima tahap yang harus dilakukan penerima vaksin booster, yang pertama mengambil antrian nomor urut, menunjukkan KTP yang bersangkutan, pengecekkan jadwal vaksin melalui aplikasi peduli lindungi, cek tekanan darah, dan terakhir vaksinasi. Pelaksanaan vaksin booster ini merupakan upaya pencegahan dimasa Pandemi Covid-19 serta dalam rangka mendukung program pemerintah memerangi Covid-19.


Selengkapnya
857

Penerimaan Kunjungan Kerja dari Pemkab Purworejo terkait Persiapan Pemilihan 2024

KPU Kota Malang menghadiri undangan Pemkot Malang dalam kegiatan Penerimaan Kunjungan Kerja dari Pemkab Purworejo terkait Persiapan Pemilihan 2024. Malang, Rabu 26/01/2022. Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Menghadiri Undangan Walikota Malang dalam rangka menerima Kunjungan Kerja dari Pemerintah Kabupaten Purworejo terkait dengan penggangaran Pemilihan tahun 2024. Acara kali ini dipimpin langsung oleh Asisten 1 (satu) Drs. Mulyono, M.Si bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan. Untuk rombongan dari Pemkab Purworejo dipimpin oleh Asisten 2 (dua) Gandi Budi Supriyanto, S.Sos dengan membawa SKPD yang bersangkutan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum. Pertemuan ini juga dihadiri dari Bawaslu Kota Malang, BPKAD, Bakesbangpol, Satpol PP, dan Bappeda Kota Malang. Penerimaan kunjungan kerja ini di gazebo area kantor Pemerintahan Kota Malang. JL. Tugu No.1 Kota Malang pukul 10.00 WIB. Dalam Pertemuan tersebut dibuka oleh Asisten 1 (satu) Drs. Mulyono M.Si, dalam hal ini kunjungan kerja terkait tentang mekanisme penganggaran dan aturan kewenangan penyelenggara serta bagaimana mekanisme pengajuan dana hibah Pemilihan 2024, dan terkait ijin pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) .  Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menyampaikan untuk Usulan Dana Hibah Pemilihan 2024 dengan cara mempersiapkan estimasi RKB tahapan Tahun 2023 dan 2024 secara Multi years mengikuti tahapan yang berjalan. Terkait APK disarankan untuk berkoordinasi dengan Satpol PP. Dari Bawaslu Kota Malang Erna Al Maghfiroh menambahkan, untuk pemasangan APK sendiri Bawaslu Kota Malang merencanakan sebelum tahapan kampanye akan mensosialisasikan ke Partai Politik untuk pencegahan dan himbauan tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan untuk pemasangan APK. 


Selengkapnya