Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU Kota Malang berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam Keputusan KPU RI Nomor : 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 telah ditetapkan 8 (delapan) area perubahan yang terdiri dari program Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundangan/Deregulasi Kebijakan, Penataan Organisasi/Kelembagaan, Penataan Tata Laksana, Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia, Penguatan Akuntabilitas, Pengawasan, serta Pelayanan Publik. Dengan dijalankannya program-program reformasi birokrasi terebut diharapkan terwujudnya ketatalaksanaan yang efektif dan efisien dalam rangka mendorong upaya perwujudan tata pemerintahan yang baik, serta terwujudnya ketatalaksanaan yang berbasis elektronik yang menyeluruh dan terpadu. Salah satu program tatalaksana adalah menyusun proses bisnis dalam skema Standar Operasional Prosedur (SOP). Dengan tahapan penyusunan SOP berdasarkan peta proses bisnis, kemudian penetapan SOP, penerapan SOP, dan evaluasi SOP. Pengertian SOP sendiri merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Dalam hal ini KPU Kota Malang sebagai instansi pemerintah, menetapkan standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan di lingkungan KPU Kota Malang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manfaat dengan adanya implementasi SOP diantaranya sebagai standarisasi cara yang dilakukan pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya, mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual pegawai dan organisasi secara keseluruhan, membantu pegawai menjadi lebih mandiri, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas, menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan pegawai cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan, serta memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi
Selengkapnya