Berita Terkini

922

KPU KOTA MALANG MENSOSIALISASIKAN KEPUTUSAN SEKRETARIS KPU KOTA MALANG NOMOR : 5/HK.03.02/3573/2022

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dibentuk Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Lebih lanjut dalam Pasal 228 PKPU Nomor 14 Tahun 2020 menyebutkan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas untuk membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; memberikan dukungan teknis administratif; membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga melaksanakan fungsi berdasarkan Pasal 229 PKPU Nomor 14 Tahun 2020, yaitu penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota; pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota; pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu: pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota. Atas dasar pertimbangan tersebutlah, ditetapkannya Keputusan Sekretaris KPU Kota Malang Nomor Nomor : 5/HK.03.02/3573/2022 Tentang Penempatan Dan Penetapan Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Negeri Sipil Non Pegawai Negeri Dalam Struktur Organisasi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Tahun 2022 pada Bulan Januari 2022. Kemudian, pada Hari Rabu Tanggal 23 Februari 2022 dilakukan Sosialisasi atas Keputusan Sekretaris KPU Kota Malang Nomor : 5/HK.03.02/3573/2022 tersebut. Penetapan Keputusan Sekretaris KPU Kota Malang Nomor : 5/HK.03.02/3573/2022 bertujuan untuk menegakkan disiplin pegawai di lingkungan KPU Kota Malang. Sehingga diharapkan masing-masing Pegawai memahami uraian tugasnya pada Sekretariat KPU Kota Malang. Selain itu penempatan pegawai dalam struktur organisasi KPU Kota Malang bertujuan untuk menciptakan mekanisme kerja yang mumpuni, dengan menempatkan pegawai yang berkualitas dan mempunyai kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diemban sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara profesional. Dalam Pelaksanaan tugasnya Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dalam hal ini KPU Kota Malang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berkoordinasi dengan divisi yang membidangi pada KPU Kota Malang, dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang tata kerja di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.


Selengkapnya
942

DALAM RANGKA PENINGKATAN AKUNTABILITAS KINERJA KPU KOTA MALANG MELAKUKAN SOSIALISASI KEPUTUSAN KPU DAN SEKRETARIS KPU KOTA MALANG

> bu iffa: DALAM RANGKA PENINGKATAN AKUNTABILITAS KINERJA KPU KOTA MALANG MELAKUKAN SOSIALISASI KEPUTUSAN KPU DAN SEKRETARIS KPU KOTA MALANG Pada Hari Rabu (23/2/2022), KPU Kota Malang melakukan sosialisasi beberapa Keputusan di lingkungan KPU Kota Malang. Diantaranya Keputusan Sekretaris KPU Kota Malang Nomor Nomor : 5/HK.03.02/3573/2022 Tentang Penempatan Dan Penetapan Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Negeri Sipil Non Pegawai Negeri Dalam Struktur Organisasi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Tahun 2022; Keputusan KPU Kota Malang Nomor : 2/HK.03.1/3573/2022 Tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Tahun 2022; Keputusan KPU Kota Malang Nomor : 4/HK.03.1/3573/2022 Tentang Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Tahun 2022; Keputusan KPU Kota Malang Nomor : 8/HK.03.1/3573/2022 Tentang Perubahan Ketiga Keputusan KPU Kota Malang Nomor : 6/HK.03.1-Kpt/3573/KPU-Kot/VII/2020 Tentang Penetapan Susunan Struktur Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum Kota Malang; dan Keputusan KPU Kota Malang Nomor : 9/HK.03.1/3573/2022 Tentang Pembentukan Tim Pembina Dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan KPU Kota Malang. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Komisioner, Sekretaris, dan Pegawai KPU Kota Malang mulai Pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Kantor KPU Kota Malang. Bertindak selaku pemberi materi sosialisasi oleh Divisi Hukum dan Pengawasan serta Subbagian Hukum KPU Kota Malang Pada sesi pertama yang diisi dengan pembukaan dan pemberian arahan oleh Ketua KPU Kota Malang. Dalam pembukaan dan arahannya, Aminah Asminingtyas menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi ini sebagai sarana publikasi dan informasi produk hukum yang berlaku di lingkungan KPU Kota Malang terkait regulasi penetapan tim kerja pada beberapa bidang program kerja. “Guna meningkatkan mutu dan akuntabilitas kinerja Pegawai di Lingkungan KPU Kota Malang, maka perlu dilakukan sosialisasi terhadap Keputusan KPU dan Sekretaris KPU Kota Malang, agar dapat menjadi referensi dan acuan untuk melaksanakan kegiatan atau mekanisme kerja,” terang Aminah. Lebih lanjut Aminah mencontohkan misalnya, dalam rangka memastikan program mikro serta monitoring dan evaluasi atas implementasi reformasi birokrasi di lingkungan KPU Kota Malang, dan mempercepat pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang, maka perlu disosialisasikan Keputusan KPU Kota Malang Nomor 2/HK.03.1/3573/2022 dan Nomor 4/HK.03.1/3573/2022. “Dalam kedua Keputusan KPU Kota Malang tersebut telah ditetapkan Tim Reformasi Birokrasi dan Tim Kerja Pembanguna Zona Integritas, maka masing-masing personil yang sudah ditetapkan dapat menjalankan rencana kerjanya secara lebih intens dan bertanggungjawab, walaupun sebelumnya Keputusan tersebut telah dipublikasikan secara online,” jelas Aminah. “Selain itu disini juga akan disosialisasikan Perubahan Struktur PPID serta Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH KPU Kota Malang, diharapkan yang personil bertugas dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya secara mumpuni dan profesional, karena dalam Keputusan Penetapan Tim-Tim Kerja ini juga ditetapkan uraian tugas dan wewenang yang harus diemban, penempatan personil sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya harap saling berkoordinasi dengan Divisi yang membidangi pada KPU Kota Malang, dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang tata kerja di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.” pungkas Aminah. > bu iffa: ? Foto dari Nisa Foto dari Nisa > bu iffa: WAWANCARA MAHASISWA UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG TERKAIT PEMILIH DISABILITAS/ DIFABEL Pada hari Rabu Tanggal 23 Februari Pukul 15.00 WIB bertempat di Kantor KPU Kota Malang, mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN) Jurusan Hukum Tata Negara, Lailatul melakukan wawancara dengan Komisioner KPU Kota Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Muhammad Toyib.  Wawancara ini dilakukan dalam rangka penelitian untuk penyusunan Skripsi. Terkait hal tesebut, Muhammad Toyib menyampaikan, “Salah satu upaya yang dilakukan KPU agar seluruh masyarakat dapat menggunakan hak suaranya tanpa membeda- bedakan antara lain dengan melakukan sosialisasi untuk pemilih disablitas atau difabel.” “Salah satu strategi yang digunakan ini juga untuk meningkatkan jumlah partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara Pemilihan Umum,” ungkap Muhammad Toyib. Dengan melaksanakan sosialisasi dengan para penyandang difabel ini, KPU Kota Malang juga membentuk tim khusus dengan berbagai basis, salah satunya dengan membentuk Relawan Demokrasi.  Hal ini juga dilakukan agar para penyandang disabilitas mempunyai hak suara dan dapat terfasilitasi hak suaranya. Muhammad Toyib menyampaikan, “Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan melakukan simulasi dan mengundang para penyandang disabilitas, dengan simulasi penggunaan alat coblos, pemilih pengguna kursi roda mencoblos di bilik suara, berkomunikasi dengan tuna rungu, pengisian Form C-3 pendampingan Pemilih Disabilitas, melayani dan membantu pemilih disabilitas,” tutur Muhammad Toyib. “Jadi tidak ada pembeda atau ada yang dikhususkan antara semua pemilih. Waktu coblos dan tempat pemungutan suara semuanya sama, hanya saja diberikan fasilitas khusus kepada penyandang disabilitas,” pungkas Muhammad Toyib lebih lanjut.  


Selengkapnya
929

ARAHAN APEL PAGI SENIN 21 FEBRUARI 2022 UNTUK MEMPERSIAPKAN TAHAPAN PEMILU

Pada hari Senin (21/02/2022) Pukul 08.00 WIB, KPU Kota Malang menggelar apel pagi yang bertempat di halaman kantor KPU Kota Malang yang diikuti oleh Jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Malang. Bertindak selaku pembina apel Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas. Sedangkan Fungsional Umum Yoga Trianto bertindak selaku pemimpin apel. Pada apel pagi hari ini, Aminah tidak banyak menyampaikan arahan. Namun Aminah menyampaikan dua hal penting dan salah satu diantaranya adalah tetap patuh akan rangkaian protokol kesehatan guna menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan sehat. Hal kedua yang tidak kalah pentingnya adalah tugas KPU Kota Malang yang dalam kurun waktu 4 bulan ke depan, tepatnya bulan Juni 2022 telah memasuki tahapan pertama persiapan Pemilu 2024. “Meski Pemilihan Umum yang akan datang diselenggarakan pada tahun 2024, namun bulan Juni tahun ini kepanitiaan serta kepengurusan sudah harus bergerak”, ujar Aminah selaku Ketua KPU Kota Malang dan Pembina Apel pagi hari ini. “Diusahakan setiap hari Rabu kita akan me-reminder kegiatan apa saja yang telah kita lakukan di Pemilu lima tahun sebelumnya, guna mengevaluasi dan memperbaiki kegiatan pada setiap tahapan Pemilu yang akan kita lakukan di puncak tahun 2024”, terang Aminah. “Dengan demikian, dalam mempersiapkan tahapan Pemilu 2024 KPU Kota Malang berusaha sedini mungkin untuk memberikan yang terbaik dan meminimalisir kesalahan yang mungkin akan terjadi,” pungkas Aminah.


Selengkapnya
930

KPU KOTA MALANG MENGIKUTI RAPAT EVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI DI LINGKUNGAN KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA SE- JAWA TIMUR

Pada Hari Selasa (16/02/2022), KPU Kota Malang mengikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2021 di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se- Jawa Timur secara daring, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada Pukul 13.00 WIB. Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi ini juga menjadi ajang pemberian penghargaan kepada KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan reformasi birokrasi dengan sebaik-baiknya di wilayah Provinsi Jawa Timur. Kegiatan Evaluasi pada sesi pertama diisi dengan penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini. KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi bertujuan untuk menilai kemajuan dan memberi saran perbaikan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja, mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sesi selanjutnya diisi dengan pemberian sambutan, arahan, dan pembukaan oleh Komisioner KPU Republik Indonesia, Arief Budiman. Arief menyampaikan Arief apresiasi inisiasi dari KPU Provinsi Jawa Timur untuk memberikan penghargaan bagi KPU Kabupaten/Kota diwilayahnya yang telah melaksanakan reformasi birokrasi dengan sebaik-baiknya. Arief berpesan bahwa dalam melaksanakan reformasi birokrasi perlu dikembangkan pikiran-pikiran dan ide positif. “Rencana aksi yang dikerjakan dalam melaksanakan reformasi birokrasi didasarkan pada motivasi untuk mendapatkan prestasi terbaik,” terang Arief. “Pelaksanaan reformasi birokrasi ini merupakan bukti bahwa lembaga KPU ini terus berbenah melakukan perbaikan,” jelas Arief. Lebih lanjut Arief juga menyampaikan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi memang tidak mudah, harus dimulai dari hal yang kecil-kecil. “Pasti nanti ada perubahan yang signifikan,” pungkas Arief. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam menyampaikan bahwa pemberian penghargaan kepada tiga KPU Kabupaten/Kota terbaik dalam proses pelaksanaan reformasi birokrasi untuk dapat memotivasi ketiganya dan seluruh KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan pelaksanaan reformasi di satuan kerjanya masing-masing. “Pemberian apresiasi tersebut juga merupakan bentuk kesungguhan dan keseriusan KPU Provinsi Jawa Timur untuk melakukan internalisasi pelaksanaan reformasi birokrasi ke KPU Kabupaten/Kota,” tegas pria yang akrab disapa Anam ini. Lebih lanjut Anam berharap agar seluruh Tim Reformasi Birokrasi di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota benar-benar melaksanakan rencana aksi sesuai dengan Standart Opersional Prosedur (SOP) yang ada. Setelah sambutan, disampaikan video pemberian penghargaan, dimulai dari penyampaian nominasi pelaksanaan reformasi birokrasi terbaik di KPU Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jawa Timur, hingga diumumkan 3 (tiga) KPU Kabupaten/Kota yang mendapatkan prestasi pelaksanaan reformasi birokrasi, yaitu Terbaik Kesatu diraih oleh KPU Kabupaten Jombang, Terbaik Kedua diraih oleh KPU Kota Malang, dan Terbaik Ketiga diraih KPU Kabupaten Jember. Kegiatan kemudian diisi dengan acara inti, yaitu pelaksanaan evaluasi kegiatan reformasi birokrasi di lingkungan KPU Kabupaten/Kota Se Provinsi Jawa Timur. Bertindak selaku narasumber pertama yaitu Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Miftahur Rozaq yang menyampaikan penguatan akuntabilitas kinerja sebagai bagian reformasi birokrasi. Setelah itu dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Muhammad Arbayanto, serta Rochani yang mengulas tuntas pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan KPU Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jawa Timur.


Selengkapnya
936

KPU KOTA MALANG BERSAMA DENGAN KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA SE- JAWA TIMUR MELAKSANAKAN KICK OFF PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

Pada Hari Rabu (16/06/2022) KPU Kota Malang mengikuti kegiatan Kick Off Pembangunan Zona Integritas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jawa Timur secara daring pada Pukul 09.30 WIB. Kegiatan tersebut dihadiri oleh KPU Provinsi, 38 KPU Kabupaten/Kota, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Se- Provinsi Jawa Timur. Pada sesi pertama kegiatan dibuka dengan penyampaian laporan dan arahan oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini. Dalam arahan laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan komitmen seluruh satuan kerja dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sementara itu pada sesi kedua, Inspektur Utama KPU RI, Nanang Priyatna yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Zona Integritas adalah suatu predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. “Urutannya pertama pembangunan Zona Integritas, kemudian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), setelah itu baru Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Nanang. Pembangunan Zona Integritas merupakan role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. “Sehingga Zona Integritas ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi,” tutur Nanang. Pada sesi ketiga, diisi dengan arahan dan pembukaan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam yang menyampaikan, bahwa kegiatan pembangunan Zona Integritas di wilayah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jawa Timur juga merupakan tindak lanjut dari Penunjukan Satuan Kerja Pilot Project Implementasi Pembangunan Zona Integritas oleh KPU RI. “Dengan adanya kegiatan pencanangan pembangunan Zona Integritas harapannya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan nanti juga lebih berkualitas,” pungkas Choirul Anam. Sesi terakhir diisi dengan prosesi penandatanganan Piagam Pencananganan Pembangunan Zona Integritas yang dilakukan oleh Ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se- Wilayah Provinsi Jawa Timur, yang disaksikan oleh Jajaran Forkopimda Se- Wilayah Provinsi Jawa Timur.


Selengkapnya
928

DALAM RANGKA PEMAGANGAN DAN PENDIDIKAN PEMILIH UNIVERSITAS GAJAYANA MALANG MELAKUKAN AUDIENSI KE KPU KOTAMALANG

Pada hari Selasa (15/02/2022) pukul 10.00.WIB KPU Kota Malang menerima kunjungan audinsi dari Universitas Gajayana Malang. Dalam acara ini dihadiri seluruh Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Malang. Sementara itu dari Universitas Gajayana Malang Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Muhammad Asnan bersama Staf dan Mahasiswi Universitas Gajayana Malang. Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas yang mengawali sambutannya mengucapkan terima kasih banyak atas kunjungan Audensinya ke Kantor KPU Kota Malang. Pertama-tama Aminah memperkenalkan Sekretaris dan semua Anggota KPU Kota Malang perdivisinya. Muhammad Asnan selaku ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Gajayana Malang menyampaikan terima kasih banyak telah disambut dengan personil lengkap. Baginya hal tersebut merupakan sebuah kebanggaan yang sangat luar biasa. “Mudah-mudahan niat baik kita ini atau niat kita bersama diberikan berkah atau mendapatkan keberkahan dari Allah SWT,” tutur Asnan. Asnan juga menyampaikan ucapan terma kasih banyak karena telah menerima mahasiswi Universitas Gajayana untuk magang di kantor KPU Kota Malang selama 4 bulan ini. “Mahasiswi kami menyampaikan selama magang di KPU Kota Malang banyak sekali Ilmu dan pengalaman yang di dapat juga di didik dengan sabar,” jelas Asnan. Asnan juga menyampaikan kesiapan dan dukungannya untuk membantu pelaksanaan tahapan pemilu, seperti pada bidang pemagangan sebagai sarana pendukung sosialisasi atau pendidikan pemilih.


Selengkapnya