Berita Terkini

46

KPU KOTA MALANG MENGIKUTI PENGENALAN SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK DALAM BIMTEK PERATURAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARPOL PESERTA PEMILU

Jakarta (24/07/2022), seluruh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara & Hupmas dan Operator SIPOL yang terbagi dalam beberapa kelas dimasing-masing Provinsi mengikuti kegiatan pemaparan materi Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik. Hadir KPU Kota Malang Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara dan Hubungan Masyarakat beserta Operator SIPOL. Pemaparan materi Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik disampaikan oleh Kepala Bagian Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Timur Popong Anjarseno. SIPOL merupakan alat bantu pada penyelenggaraan tahapan pendaftaran,verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 serta pengelolaan data dan dokumen Partai Politik secara berkelanjutan. Ada 3 fungsi dalam penggunaan SIPOL, (1) Partai Politik berfungsi untuk pengelolaan data parpol, pendaftaran ke KPU dan pemutakhiran, (2) Penyelenggara berfungsi untuk monitor pengisian data parpol, penerimaan pendaftaran, verfikasi dan penetapan, (3) Bawaslu berfungsi untuk monitor pengisian data partai politik, monitor pendaftaran,verifikasi dan penetapan. Penggunaan SIPOL sudah dilaunching pada tanggal 24 Juni Tahun 2022 dan tahapan pada saat ini masuk pada pengisian data ke dalam SIPOL sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022. Tahapan selanjutnya pendaftaran Partai Politik tanggal 1-14 Agustus 2022, Verifikasi Administrasi tanggal 2 Agustus-14 Oktober 2022, Verifikasi Faktual 15 Oktober-7 Desember 2022 dan Penetapan serta Pengundian tanggal 14 Desember 2022,tutur Popong Anjarseno dalam pemaparannya. Selanjutnya peserta bimtek melaksanakan kegiatan simulasi pengenalan Aplikasi Sipol secara langsung yang dipandu oleh Operator SILON KPU Provinsi Jawa Timur. Peserta bimtek diberikan link simulasi aplikasi SIPOL untuk bisa mengakses menu dan fitur yang terdapat dalam aplikasi SIPOL. Kemudian peserta dipandu untuk langkah-langkah pembuatan akun admin,akun operator verifikasi dan akun viewer. Dalam mengikuti bimtek pengenalan Aplikasi SIPOL ini peserta mengikuti dengan antusias dengan memberikan masukan dan tanggapan pada sesi tanya jawab.


Selengkapnya
36

BIMTEK PERATURAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARPOL PESERTA PEMILU SERTA PENGENALAN FUNGSI SISTEM INFORMASI PEMILU (SIPOL)

Sabtu (23/07/2022) pukul 19.00 wib, pembukaan acara dimulai dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Deputi Bidang Dukunga Teknis KPU RI HM.Eberta Kawima. Dalam laporannya kegiatan Bimtek Peraturan KPU tentang Pendaftaran,Verfikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Pemilu (SIPOL), dihadiri oleh KPU Provinsi/KIP Aceh beserta Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang terbagi dalam 3 tempat lokasi. Hadir KPU Kota Malang sebanyak 4 orang yang terdiri dari 2 orang Komisioner dari Divisi Teknis Penyelenggara dan Rendati dan 2 orang dari Sekretariat terdiri dari Kasubbag Teknis Penyelenggara dan Operator SIPOL. Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU,KPU Provinsi dan Kpu Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU,KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan yang terakhir adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tutur Kawima. Kawima juga menyampaikan bahwasannya kegiatan ini bermaksud dan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada KPU Provinsi,KPU Kab/Kota seluruh Indonesia dalam rangka mengimplementasikan peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, serta memberikan pelayanan dan pelatihan kepada pejabat struktural dan oprator dalam penggunaan Aplikasi SIPOL. Nantinya pelaksanaan bimtek ini akan dibagi menjadi beberapa kelas yaitu kelas Komisioner dan kelas Sekretariat yang akan dilaksanakan oleh masing-masing KPU Provisi kepada KPU Kab/Kota,dengan harapan untuk levih memahami substansi regulasi yang mengatur tentang Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu sesuai regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, semoga acara bimtek ini dapat berjalan dengan lancar dan selamat bertugas dan bekerja dengan mengikuti seluruh rangkaian acara sampai dengan selesai tutur Kawima diakhir penyampaian pelaporan pelaksanaan kegiatan tersebut.


Selengkapnya
51

MENGIDENTIFIKASI POTENSI PELANGGARAN DAN SENGKETA PROSES PADA TAHAPAN PENDAFTARAN,VERFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK

Rangkaian acara Bimtek Peraturan KPU tentang Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Pemilu (SIPOL), Sabtu (23/07/2022) menghadirkan Narasumber Anggota Bawaslu Republik Indonesia Lolly Suhenty yang dilaksanakan secara daring di 3 lokasi. Lolly Suhenty dalam pemaparannya menyampaikan pengalaman pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu Tahun 2019 khususnya pada permasalahan verifikasi faktual seperti (1) terdapat perbedaan data di SIPOL dengan SK Kemenkumham, (2) perbedaan dasar verifikasi oleh KPU apakah menggunakan SIPOL atau SK Kemenkumham dan (3) perbedaan dasar verifikasi, perbedaan jumlah pengurus,perbedaan dalam penghitungan 30% keterwakilan perempuan. Permasalahan selanjutnya adalah pengawasan Parpol tidak memenuhi syarat (TMS) diantaranya (1) kepengurusan seperti pengurus tidak sesuai SK yang ada di SIPOL, pengurus tidak bisa menunjukan KTA dan KTP,pengurus tidak dapat menghadirkan anggotanya, (2) Keberadaan kantor seperti kantor tidak memenuhi syarat, tidak ada surat domisili, kondisi kantor digembok saat verifikasi faktual, masa kontrak kantor tidak sesuai dengan tahapan Pemilu berakhir, (3) Keanggotaan seperti nomor KTA tidak sesuai, belum e-KTP, NIK tidak sesuai, terdapat kegandaan internal, terdapat anggota dibawah umur, tidak hadir dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), perubahan data SIPOL sehingga merubah angka sampling, anggota tidak dihadirkan untuk verifikasi, tidak melanjutkan verifikasi saat ada perbaikan, (4) Keterwakilan perempuan seperti terdapat partai dengan keterwakilan kurang dari 30%, terdapat partai dengan keterwakilan perempuan 0%. Beberapa catatan potensi kerawanan dalam penggunaan SIPOL yang perlu diperhatikan diantaranya (1) penyalahgunaan data/identitas individu oleh Peserta Pemilu ke dalam SIPOL, (2) mekanisme perbaikan data SIPOL atas data/identitas individu yang disalahgunakan, (3) mekanisme verifikasi faktual kepengurusan dan anggota terhadap penyalahgunaan data/individu dalam SIPOL, (4) jaminan perlindungan hak individu yang data/identitasnya disalahgunakan ke dalam SIPOL, (5) perbedaan data untuk daerah pemekaran antara data KPU dan Kemendagri sehingga syarat minimum kepengurusan tidak bisa terpenuhi dalam system, (6) penduduk di daerah tapal  batas atau daerah pemekaran yang adminstrasi kependudukannya belum update dengan daerah sesuai domisili tetap penduduk tersebut, (7) kegandaan Data, tutur Lolly. Selanjutnya beberapa potensi sengketa proses pemilu pada Tahap Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Partai Politik seperti (1) Potensi sengketa proses Pemilu pada tahapan Pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen persyaratan pendaftaran oleh Partai Politik. KPU menerbitkan Berita Acara MODEL BA.PENERIMAAN LENGKAP PENDAFTARAN-PARPOL dan MODEL BA.PENERIMAAN TIDAK LENGKAP PENDAFTARAN-PARPOL. Partai Politik calon Peserta Pemilu yang dinyatakan tidak lengkap berkas pendaftarannya akan berpotensi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu, (2) Pengumuman hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sebagai akibat dari Berita Acara KPU yang menyatakan partai politik tidak memenuhi syarat administrasi, (3) Pengumuman hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu sebagai akibat dari Berita Acara KPU yang menyatakan partai politik tidak memenuhi syarat verifikasi faktual, (4)Penetapan Partai Politik peserta Pemilu KPU menerbitkan BA.PENETAPAN.KPU-PARPOL yang memuat Partai Politik yang memenuhi syarat dan Tidak memenuhi syarat. Sebagai penutup Lolly menyampaikan beberapa upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu dalam Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik diantaranya (1) menyusun instrumen pengawasan serta pemetaan kerawanan pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik, (2) mengefektifkan sosialisasi kepada seluruh partai politik dan partai politik calon peserta Pemilu, dan (3) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Tahapan Pendaftran,Verifikasi dan Penetapan Partai Politik.


Selengkapnya
76

KUNJUNGAN KERJA KPU KOTA MALANG KE KECAMATAN LOWOKWARU DALAM RANGKA KOORDINASI KEWILAYAHAN

KPU Kota Malang mengadakan kegiatan kunjungan kerja ke Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dalam rangka koordinasi kewilayahan pada hari Kamis (21/7/2022) di Kantor Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Jl. Cengger Ayam I No.12. Kegiatan ini merupakan bentuk silaturahmi KPU Kota Malang ke pemangku wilayah di Kecamatan Lowokwaru guna persiapan pelaksanaaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Pada kesempatan tersebut hadir Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Malang, Nur Zaini Wikan Utomo bersama Sekretaris KPU Kota Malang, Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro dan didampingi oleh Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi beserta staf. Senyum dan sambutan hangat dari Sekretaris Camat Lowokwaru, Hariadi ketika rombongan KPU Kota Malang berkunjung. Mengawali kegiatan Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan. Dedy menyampaikan “Kita sangat berharap sekali terwujudnya sinergi dengan pemangku wilayah dalam bentuk penyediaan fasilitas untuk adhoc di kecamatan Lowokwaru” ujarnya. Nur Zaini Wikan Utomo juga menginformasikan dan mensosialisasikan penggunaan aplikasi Lindungi Hakmu untuk mengetahui terdaftar atau tidak dalam pemilih, yang dapat di download di HP Android dan juga bisa diakses melalui website. Hariadi pun mengamini bentuk sosialisasi KPU Kota Malang, dengan memberikan tempat di Kantor Kecamatan untuk sosialisasi baik dalam bentuk banner/ spanduk maupun selebaran.


Selengkapnya
47

AUDIENSI PARTAI GELOMBANG RAKYAT INDONESIA KOTA MALANG BERSAMA KPU KOTA MALANG

kpu.malangkota.go.id  (Kamis,21/07/2022) KPU Kota Malang kembali menerima Audiensi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Pada kesempatan kali ini,  giliran Ketua DPP Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Sonayi beserta jajarannya hadir di kantor KPU Kota Malang. Audiensi ini dihadiri oleh Ketua KPU Kota Malang Asminah Asminingtyas, Sekretaris KPU Kota Malang Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Deny Rachmat Bachtiar, Komisioner Hukum dan SDM Izzudin Fuad Fathony, Kasubbag Teknis dan Hupmas Hendrian Haswara Bayu, dan disaksikan oleh Mahasiswa magang di KPU Kota Malang. Pertemuan ini terkait Audiensi tahapan pertama pemilu yaitu tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2024. Kegitan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Malang.  Dalam kata sambutannya Aminah Asminingtyas menyampaikan “Langkah yang diambil Partai Gelora adalah langkah yang tepat dimana tahapan persiapan pemilu, teknisnya ada di KPU. Untuk persiapan pemilu tahun 2024, saat ini baru tahapan awal yaitu pendaftaran dan  verifikasi Partai Politik peserta pemilu tahun 2024, yang dimulai sejak ditetapkan tanggal 29 Juni 2022”, ujarnya. Sonayi dalam sambutannya mengatakan “Partai Kami ini Partai baru, mohon bimbingan dari KPU Kota Malang dengan dipaparkannya segala sesuatu yang terkait pemilu tahun 2024”, ujarnya.  Dalam pertemuan ini dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait persiapan pendaftaran partai politik oleh Deny Rachmat Bachtiar. “Saat ini, dataan pemilu sudah dimulai. Saat ini kita sudah masuk tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik. Koordinasi yang dilakukan Partai Gelora sangat kami apresiasi mengingat kita sudah masuk ditahap awal pemilu tahun 2024. Kaitan dengan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu saat ini masih ditahap regulasi”, kata Deny Rachmat Bachtiar.  Dalam pemaparan materi ini dipaparkan terkait dasar hukum pemilu, syarat partai politik menjadi peserta pemilu, persiapan DPC tingkat kabupaten atau kota, serta jadwal dan tahapan pendaftaran danverifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2024. Kegiatan Audiensi ini diharapkan dapat memberikan manfaat kedepannya dan Partai Gelora agar segera mempersiapkan hal-hal terkait pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu tahun 2024.


Selengkapnya
51

KPU Kota Malang menghadiri acara Diskusi Penguatan Demokrasi dan Pemilu yang diadakan oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Malang

Malang - KPU Kota Malang menghadiri acara Diskusi Penguatan Demokrasi dan Pemilu yang diadakan oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Malang. Kegiatan diskusi yang bertema 'Memperdalam Demokrasi, Parpol, dan Pengawasan Publik' tersebut mengahadirkan beberapa narsum, salah satunya adalah Anggota KPU RI, August Mellaz, pada Rabu (20/07/2022), di Hotel Santika, Malang. August Mellaz menyampaikan keunikan bangsa Indonesia dengan komunitas muslim terbesar di dunia, dengan demokrasi yang diasosiasikan berkultur Barat namun dapat berdampingan hidup dengan budaya bangsa Indonesia maupun budaya komunitas muslimnya.  Lebih lanjut, menurut August Mellaz, ada dua hal penting yang harus dipahami dengan keberadaan KPU. Pertama, KPU bisa menjadi Center of Knowledge (pusat ilmu pengetahuan) terkait demokrasi & pemilu bagi masyarakat. Kedua, KPU menjadi lembaga yang mampu berkolaborasi bagi seluruh pihak dan stakeholder. Dengan harapan hasil dari proses demokrasi dan pemilunya mampu memberikan efek kesejahteraan bagi masyarakat secara umum. Kegiatan tersebut dibuka oleh Koordinator Presidium MD Kahmi Lutfi J. Kurniawan, Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko, turut Hadir Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung sebagai keynote speaker dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Admin)


Selengkapnya