Berita Terkini

33

TEKNIS KEPEMILUAN MENJADI PENUTUP KELAS PEMILU HARI PERTAMA DITUTUP DENGAN MATERI

kpu.malangkota.go.id. Kelas Pemilu KPU Kota Malang untuk Angkatan ke VII ditutup dengan materi Pesta Demokrasi, mengenal tahapan Pemilu. Materi ini disampaikan oleh Deny Rachmat Bachtiar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, yang dimoderatori oleh Hendrian Haswara Bayu, Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kota Malang. Jumat (3/5/2022)  Dalam pemaparannya Denny menyampaikan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu, harus mengikuti perkembangan IT sebagai tool dalam menyelenggarakan Pemilu secara efektif, efisien dan transparan. Peningkatan teknologi pada pemilihan umum merupakan proyek menantang yang membutuhkan pertimbangan dan perencanaan dengan cermat, Teknologi Informasi (TI)  Pemilu yang berkembang selama ini diantaranya E-Voting, E-Counting dan E-Recap. Penggunaan teknologi tersebut dinilai dapat meminimalisir kelemahan-kelemahan yang selama ini terjadi sebagai akibat pelaksanaan proses pemungutan dan penghitungan suara secara manual, kelemahan tersebut diantaranya lambatnya proses pengitungan suara. Menurut Denny “Di beberapa negara yang dahulu menggunakan E-Voting sudah beralih menggunakan cara konvensional lagi, dikarenakan rawannya hacker dikarenakan system keamanannya masih lemah” ujarnya.  Denny menambahkan KPU RI pada Pemilu Kepala Daerah Tahun 2020 berinovasi menggunakan Teknologi Informasi. Berkaca pada aplikasi “SITUNG” yang mulai diperkenalkan pada Pemilu Tahun 2014 dan Pemilu Tahun 2019, KPU RI mengembangkan aplikasi alat bantu untuk mendukung akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan tahapan penghitungan suara serta penetapan hasil penghitungan suara serta penetapan hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020, aplikasi tersebut berupa Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Dengan digunakannya Sirekap tidak akan mengurangi rasa kepemilikan masyarakat terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara,   Dalam materi selanjutnya disampaikan juga tahapan-tahapan yang lain berkaitan dengan penetapan peserta pemilu, penetapan Daerah Pemilihan (Dapil), Pencalonan baik itu Pencalonan Presiden/Wapres, DPD maupun DPR. Kemudian materi ini ditutup dengan pemaparan proses Pemungutan dan Pengitungan Suara di TPS dan Rekapitulasi secara berjenjang.


Selengkapnya
25

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN MENJADI MATERI PEMBUKA DI HARI KEDUA KELAS PEMILU

kpu.malangkota.go.id. Kelas Pemilu Hari Kedua di hari Jumat (1/4/2022) disampaiakan oleh Nur Zaini Wikan Utomo Komisioner KPU Kota Malang Divisi Perencanaan Data dan Informasi dengan materi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Tahun 2022. Materi ini dimulai tepat pada pukul 08.30 WIB. Dalam pemaparannya Nur Zaini, menyampaikan bahwa “Data Pemilih adalah elemen yang sangat penting bagi Pemilihan maupun Pemilu, hal ini karena baik buruknya Daftar Pemilih mempengaruhi baik buruknya hasil Pemilihan maupun Pemilu dan Hak Pilih merupakan hak asasi bagi setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi ” ujarnya.  Dalam penyampaian materinya Nur Zaini memaparkan bagaimana proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kota Malang. Selain itu disampaikan juga landasan hukum, macam-macam system pemutakhiran daftar pemilih dan prinsip kerja pemutakhiran daftar pemilih. “Selama proses DPB yang dilakukan oleh KPU Kota Malang selama ini, kendala utamanya adalah koordinasi berkaitan dengan kelengkapan elemen data daftar pemilih, sehingga seumpamanya ada data dari Kementrian Agama Kota Malang berkaitan dengan siswa pemilih pemula di pondok pesantren maupun MAN, maka data siswa tersebut perlu diverifikasi ke Dispendukcapil untuk dilengkapi elemen daftar pemilih. Kemudian baru disandingkan untuk diproses di Sistem Informasi daftar Pemilih (Sidalih)” Acara sesi kedua ini berakhir pada pukul 09.30 setelah ditutup oleh moderator yaitu Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Malang, Yekti Wijayanti.


Selengkapnya
28

PEMAHAMAN JENIS-JENIS PELANGGARAN PEMILU DALAM KELAS PEMILU MENJADI MATERI PENUTUP DI KELAS PEMILU BATCH 8

kpu.malangkota.go.id. Hari kedua kelas Pemilu KPU Kota Malang pada sesi terakhir memberikan pemahaman tentang Jenis-jenis pelanggaran pemilu. Materi ini disampaikan oleh Izzudin Fuad Fathony (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Malang), Jumat (1/42022). Seperti Kelas Pemilu pada hari pertama, pada sesi ini juga diikuti oleh Mahasiswa/mahasiswi magang/praktek kerja lapangan (PKL) di lingkungan KPU Kota Malang yang berasal dari Universitas Brawijaya dan Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.  Dalam penyampaiannya, Izzudin memaparkan tentang dasar hukum adanya pemilu sampai dengan produk hukum proses Pemilu di KPU. Selain itu disampaikan pula standart pengaturan kerangka hukum pemilu demokratis. Ada banyak referensi teori berkaitan dengan stardart tersebut, salah satunya dari International IDEA. Ada 15 standart pengaturan kerangka hukum pemilu dmokratis, salah satunya adalah kepatuhan dan penegakan hukum pemilu. Menurut Izzudin, kepatuhan dan penegakan hukum pemilu dirasa sangat penting karena menjamin hak masyarakat maupun peserta pemilu.  Sesi kali ini diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab. Putri, mahasiswa Brawijaya menanyakan “Jenis-jenis pelanggaran pemilu apa yang sering terjadi, dan pelanggaran apa yang sulit diselesaikan? Menanggapi pertanyaan tersebut Izzudin menjawab bahwa selama pengalaman sebagai Panwascam di Kecamatan Lowokwaru, pelanggaran yang sering dilakukan berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye (APK), misal pemasangan APK di tempat-tempat yang dilarang dalam PKPU maupun Undang-undang yaitu di tempat ibadah dan Sekolah. Sedangkan pelanggaran yang sulit diselesaikan adalah apabila terjadi sengketa antar peserta pemilu.


Selengkapnya
28

KPU KOTA MALANG KEMBALI GELAR KELAS PEMILU BATCH 8 MATERI STRUKTUR ORGANISASI KESEKRETARIATAN KPU

kpu.malangkota.go.id Kamis (02/06/2022) Komisi Pemilihan Umum Kota Malang kembali menggelar Kelas Pemilu batch 8 hari pertama. Kegiatan ini diselenggarakan secara luring bertempat di Aula KPU Kota Malang. Acara yang berlangsung dari pukul 09,00 wib, diikuti oleh mahasiswa dan mahasiswi Universitas Brawijaya dan Universitas Tribhuwana Tunggadewi. Bertindak sebagai narasumber pada hari pertama, Sekretaris KPU Kota Malang Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro. Paparan materi yang disampaikan Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro mengenai Struktur Organisasi Kesekretariatan KPU Kota/Kabupaten.Lebih lanjut pemateri menyampaikan pendalaman tugas dan pokok gungsi Pekabat Struktural dan Staf sesuai dengan regulasi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020. “Struktur Organisasi KPU bersifat hierarkis, dalam tugas maupun peran KPU Provinsi bertanggung jawab kepada KPU RI dan KPU Kota/Kabupaten bertanggung jawab kepada KPU Provinsi. Dijelaskan pula dalam Struktur Sekretariat KPU Kota/Kabupaten dipimpin oleh seorang Sekretaris Kota/Kabupaten” ujar Dedy. “Dalam menjalankan tugas,pokok dan fungsinya dalam struktur organisasi kesekretariatan terdapat 4 (empat) Sub Bagian yang masing-masing memiliki tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan regulasi yang telah diatur dalam Pasal 231-232 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020” tambahnya. Lebih lanjut dijelaskan, keempat Sub Bagian tersebut adalah Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik mempunyai  tugas, melakukan analisis dan penyiapan pelaksanaan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan rumah  tangga, umum, dan logistik Pemilu dan Pemilihan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota. Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu,Partisipasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas, melakukan analisis dan penyiapan teknis  penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, serta partisipasi dan hubungan masyarakat di lingkungan KPU  Kabupaten/Kota. Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran,  serta pengelolaan data dan informasi di lingkungan KPU Kabupaten/Kota. Dan Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan, pelaksanaan penyusunan dan pengkajian produk  hukum, dokumentasi informasi hukum, pemberian advokasi dan pendapat hukum, fasilitasi  penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan, serta pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan  KPU Kabupaten/Kota. Dapat digaris bawahi bahwasannya secara umum adanya Sekretariat ini berfungsi lebih ke administrasi,fasilitasi supporting dalam mendukung kegiatan untuk mencapai target suatu lembaga/organisasi atau sebutan lainnya. Dedy selanjutnya juga menyampaikan karakteristik peran tanggung jawab Sekretaris ada 2 (yaitu) peran tanggung jawab  fungsional antara lain terkait dengan pelaksanaan  program dan tahapan Pemilu, dan tanggung jawab administratif antara lain terkait dengan anggaran dan kepegawaian. Diantaranya Sekretaris Jenderal KPU RI bertanggung jawab secara administrasi dan fungsional kepada Ketua KPU RI, Sekretaris KPU Provinsi bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua KPU Provinsi dan secara administratif kepada Sekretaris Jenderal KPU RI dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota dan secara administratif kepada Sekretaris KPU Provinsi. Tidak hanya penyampaian materi saja, namun peserta kelas pemilu diberi kesempatan untuk berdiskusi dan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang sangat interaktif kepada narasumber.


Selengkapnya
34

PEMBEKALAN KELAS PEMILU BATCH 8 OLEH KOMISIONER KPU KOTA MALANG

kpu.malangkota.go.id. Dalam rangka meningkatkan pengetahuan kepemiluan, KPU Kota Malang kembali mengadakan Kelas Pemilu bagi mahasiswa dan mahasiswi magang/praktek kerja lapangan (PKL) di lingkungan KPU Kota Malang. Kegiatan yang bertemakan Pemilu dan Demokrasi tersebut diselenggarakan pada Aula Kantor KPU Kota Malang, Kamis (2/6/2022) Acara yang diikuti oleh Mahasiswa Magang/PKL yang berasal dari berbagai Universitas Negeri maupun Swasta di Kota Malang, seperti Universitas Brawijaya, dan Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang berlangsung selama 2 hari. Di hari Pertama, Komisioner Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Mohammad Toyyib menyampaikan tema Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih. Toyyib menjelaskan juga mengenai tujuan dari sosialisasi atau pendidikan pemilih yang dilakukan oleh KPU ialah untuk, Pertama, Peningkatan Literasi Politik, Kedua, Peningkatan Kerelawanan (Voluntaritas), dan Ketiga, Peningkatan Partisipasi. Toyyib selanjutnya juga menyampaikan bahwa “Tugas sebagai penyelanggara Pemilu dalam melakukan sosialisasi juga memiliki sebuah standar di dalamnya. Semua harus disesuaikan dengan segmentasinya karena masyarakat berbeda-beda. Semua perlu berorientasi kepada pemilih dengan membantu pemilih untuk berfikir kritis maka sosialisasi yang dilakukan haruslah kontekstual.” tuturnya. Sesi materi selanjutnya disampaikan oleh Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas. Aminah memaparkan materi kepemiluan dan peran pemuda dalam pemilu. Menurut Aminah Asminingtyas, dalam pembukaannya menyampaikan harapan , “Adik-adik sebagai mahasiswa, yang di mata masyarakat paling tinggi pengetahuannya diharapkan sebagai agent of change (agen perubahan) di semua factor, sama halnya dalam bidang demokrasi, kita mengharapkan setelah adanya kelas pemilu ini dapat ikut berpartisipasi dalam mensosialisasikan pemilu kepada pemilih”.


Selengkapnya
34

KUNJUNGAN KPU KOTA MALANG KE DISPENDUKCAPIL KOTA MALANG

Malang-kpu.malangkota.go.id.Kamis 02 Juni 2022 KPU Kota Malang melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang di Perkantoran Terpadu Gedung A, Jl. Mayjen Sungkono, Arjowinangun, Kedungkandang. Kunker tersebut dalam rangka pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Kedatangan KPU Kota Malang disambut langsung oleh Kepala Dispendukcapil Eny Hari Sutiarni ditemani oleh Kabag Sistem Informasi Adminduk Sudarmanto. Dalam kunjungan ini dari KPU dipimpin oleh Nur Zaini Wikan Utomo sebagai Divisi Perencanaan, dan Data didampingi Izzudin Fuad Fathony Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Rendatin Yekti Wijayanti, dan stafnya Rendatin Candra Setya Ardani. Nur Zaini menyatakan maksud kedatangannya yaitu terkait DPT. “Jujur setelah adanya aturan baru data penduduk yang harus terpusat kita di KPU Kabupaten/Kota kesulitan mencari data penduduk walaupun sudah turun kelapangan ke instansi terkait mulai dari Diknas, LP, TNI,dan Polri kita sudah lakukan walapun dari KPU provinsi menyarankan harus bisa Inovasi tapi tetap kita tidak bisa meminta data yang akurat sesuai elemen yang diminta ketentuan KPU” ujarnya.  Kepala Dispendukcapil Eny Hari Sutiarni menyampaikan “Untuk dispendukcapil sendiri kita di Dispendukcapil tidak melakukan apa yang di kerjakan KPU yang harus Inovasi tapi kita sudah tidak perlu berinovasi karena instansi terkait sudah di kirim data ke dispendukcapil. Untuk data yang diminta dimaksud KPU dispendukcapil akan membantu” jawabnya. Dan pesan beliau untuk jadwal kapan akan dilakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) dari KPU mohon ada pemberitahuan ke dispendukcapil


Selengkapnya