Berita Terkini

41

Siaran Pers KPU terkait Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Pendaftaran Partai Politikdan Penyampaian Dokumen Pendaftaran oleh Partai Politik pada, Jumat (29/7/2022).Pendaftaran Partai Politik akan dimulai pada hari Senin, 1 Agustus sampai denganMinggu, 14 Agustus 2022 mendatang. Pengumuman disertai pula dengan informasi Partai Politik yangsudahmelakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00WIB, yaitu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Partai Politik Nasional dan 8(delapan)Partai Politik Lokal Aceh. Lebih lanjut, KPU menginformasikan bahwa waktu pendaftaran dilaksanakandari tanggal 1 sampai dengan 13 Agustus, mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkanpada hari terakhir tanggal 14 Agustus, pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00-23.59 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan Partai Politik calonpesertaPemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikandokumen Surat pendaftaran Partai Politik dan Surat pernyataan yang ditandatangani Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat. Adapun rekapitulasi jumlah pengurusdananggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan MODELF-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL. Informasi lebih lanjut, mengenai tahapan verifikasi, KPU akan melaksanakanverifikasi pada jadwal yang telah ditetapkan pada PKPU No. 4 Tahun2022sebagaimana berikut: pers-rilis-29.07.2022-konpers-pengumuman-parpol


Selengkapnya
42

SOSIALISASI PKPU NO 4 TAHUN 2022 DI KPU KOTA MALANG

kpu.malangkota.go.id. Pada hari Jumat, (29/7/2022), bertempat di Aula Kantor KPU Kota Malang, KPU Kota Malang mengadakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024. Sosialisasi ini di ikuti oleh komisioner KPU Kota Malang dan jajarannya, Sekretariat KPU Kota Malang, Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kota Malang, Bawaslu Kota Malang, Kapolresta Kota Malang, Dandim 0833, BKPSDM Kota Malang, Bakesbangpol, dan Kejaksaaan Negeri Kota Malang. Sosialisasi ini dibuka langsung oleh ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas. Aminah juga memberikan sambutan, dan menyampaikan arahan kepada hadirin. Sosialisasi ini kemudian di lanjutkan dengan pemaparan materi oleh Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Deny Rachmat Bachtiar. Beliau menyampaikan terkait tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kemudian dilanjutkan penjelasan terkait simulasi Krejcie dan Morgan oleh Kasubbag Teknis dan Hupmas Hendrian Haswara Bayu. Kegiatan ditutup dengan diskusi santai, dalam sesi diskusi, perwakilan dari Partai Persatuan Pembangunan, Lutfi menanyakan, “Apakah KTA harus tercetak oleh anggota kepengurusan? Dan untuk 17 Tahun dihitung pada saat apa?”. Deny kemudian menjelaskan,” untuk verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan. harus menunjukkan KTA dan KTP sebagai bukti. Jika tidak dapat menunjukkan KTA maka statusnya BMS dan dilakukan perbaikan. Usia 17 tahun dihitung pada saat pendaftaran ybs sebagai anggota parpol” ujarnya. Acara ditutup oleh ketua KPU Kota malang. Sosialisasi ini di harapkan dapat memberikan informasi yang baik terkait Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024.


Selengkapnya
38

Sosialisasi Internal KPU Kota Malang Terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

Pada hari Rabu, 27 Juli 2022, pukul 10.00-12.00 WIB, bertempat di aula KPU Kota Malang, Komisioner dan jajaran KPU Serta mahasiswa magang di KPU Kota Malang mengikuti sosialisasi Terkait Bimbingan Teknis Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik. Sosialisasi ini langsung dibuka dengan pemaparan materi pertama.  Materi pertama tentang Bimbingan Teknis Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu disampaikan oleh ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Deny Rachmat Bachtiar. Dalam penyampaian materinya, Deny mengatakan “ Ada beberapa perbedaan regulasi pelaksanaan pemilu tahun 2019 kemarin, dengan pemilu di tahun 2024 mendatang, selain itu tahapan pengambilan samplingnya juga berbeda dimana di tahun 2019 kemarin diamblil 10% sedangkan di tahun 2024 menggunakan metode Krejcie dan Morgan, dimana penggunaan metode ini lebih teoritis dan metodologis”, ujarnya.  Materi kedua tentang Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik disampakain oleh Kasubbag Teknis dan Hupmas Hendrian Haswara Bayu. “Sistem Informasi Partai Politik ini merupakan elemen penting dalam tahapan pendaftaran, verifikasi data partai politik dan berkelanjutan. Sistem Informasi Partai Politik ini dapat diakses oleh partai politik, penyelenggara (KPU) dan Bawaslu”, kata Hendrian Kegiatan ditutup dengan diskusi santai dan ucapan terima kasih dari Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas. Aminah menyampaikan “Perlunya persipan penunjang teknologoi informasi dengan maksimal dan jaringan yang mendukung sehingga nantinya pengerjaan lebih cepat”, ujarnya.


Selengkapnya
52

RAPAT KOORDINASI KPU KOTA MALANG BERSAMA BAWASLU KOTA MALANG TERKAIT PKPU No. 4 TAHUN 2022

Rabu, 27 Juli 2022, pukul 14.00-16.00 wib, bertempat di aula KPU Kota Malang. Ketua  KPU kota malang, komisioner KPU dan jajarannya, serta mahasiswa magang di KPU Kota Malang, mengikuti rapat koordinasi bersama ketua Bawaslu kota malang  Alim Mustofa dan 7 anggotanya. Rapat koordinasi ini dibuka langsung oleh ketua KPU kota Malang Aminah Asminingtyas. Dalam sambutannya Aminah menyampaikan “ Kesiapan kita untuk pemilu terkait bimbingan teknis sudah mulai dipersiapkan dan nantinya akan di kendali oleh teknis terkait prosedurnya”, ujarnya. Selain itu ketua Bawaslu juga menyampaikan terkait pentingnya koordinasi yang baik antara KPU dengan Bawaslu. “Semua harus dirangkai, sampai kita dipandang publik sudah siap. Rangka silahturahmi ini dijadikan langkah awal bagi kita, sehingga kita menjadi satu kesatuan nantinya. Kita ini sebagai alarm, dimana kita sudah di lirik oleh berbagai pihak. Kita perlu persiapan yang matang, mengingat tahapan pemilu saat ini sudah di mulai”, ujar Alim. Kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi terkait bimbingan teknis Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik yang disampaikan oleh ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Deny Rachmat Bachtiar, yang dilanjutkan dengan pengenalan sistem informasi partai politik (sipol), yang disampaikan oleh Kasubag Teknis dan Hupmas Hendrian Haswara Bayu. Rapat koordinasi diharapkan dapat meningkatkan silahturahmi karena kedepannya juga KPU dan Bawaslu akan turun terus di lapangan. Rapat koordinasi kemudian ditutup oleh Ketua Bawaslu Kota  Malang.


Selengkapnya
45

Apel Rutin yang dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan SDM Izzudin Fuad Fathony

Senin, 25 Juli 2022. Pada pukul 08.00, komisioner KPU dan seluruh jajaran KPU Kota Malang beserta Mahasiswa yang menjalankan magang di KPU Kota Malang mengikuti apel rutin yang dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan SDM Izzudin Fuad Fathony. Dalam arahannya Izzudin mengatakan “Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan  Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah ditetapkan  pada 20 Juli 2022 kemarin. Melihat hal ini tentunya dalam waktu kedepan begitu banyak partai politik yang akan berdatangan untuk berkonsultasi, diharapkan seluruh pegawai agar selalu siap dan berada di lapangan. Seluruh pegawai harus memperisapkan pelayanan bagi calon partai politik peserta Pemilu tahun 2024,untuk itu pada tahap ini menjadi perhatian kita bersama.,”,ujarnya. Izzudin juga menghimbau kepada seluruh jajaran KPU terkait pelayanan kepada masyarakat “kita ini adalah pelayan public, sangatlah penting dalam melayani agar menerapkan budaya 5S (Senyum,salam,sapa,sopan dan santun), dan tetap jaga kesehatan sehingga dapat menjalankan pekerjaan secara maksimal”, ujarnya.


Selengkapnya
45

ARAHAN KETUA KPU RI DALAM KEGIATAN BIMTEK PERATURAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARPOL PESERTA PEMILU SERTA PENGENALAN FUNGSI SISTEM INFORMASI PEMILU (SIPOL)

Sabtu (23/07/2022) pukul 19.00 wib, kegiatan yang dihadiri oleh KPU Provinsi/KIP Aceh beserta Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sejumlah 2.260 orang yang terbagi dalam 3 lokasi dan terhubung melalui telekonferensi di Hotel Grand Sahid Jaya, Hotel Harris Vertu dan Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, dimulai dengan pembukaan dan arahan oleh Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Asy’ari,M.Si.Ph.D, dalam arahannya disampaikan pelaksanaan kegiatan bimtek ini dimulai pada tanggal 25 Juli 2022, dengan maksud memberikan pemahaman yang sama terhadap PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ada 3 ranah capaian-capaian dalam pelatihan ini yaitu (1)aspek kognitif artinya apa yang diberikan dalam bimtek ini harus diraih dan harus dipahami, (2) aspek afektif artinya menentukan keberhasilan dari apa yang sudah diberikan dalam bimtek ini, dan (3) aspek psikomotorik artinya terampil dalam mengimplemetasikan,artinya target tidak hanya sekedar tahu dan paham tetapi juga harus disiplin terhadap prosedur aturan juknis dan juklak dlam pelaksanaan tahapan khususnya masa memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik saat ini, dan perlu ditegaskan kembali perlunya taat instruksi dan taat aturan,tuturnya. Hasyim juga meminta semua peserta bimtek ini mencermati regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, terutama mengenai tanggung jawab dalam proses verifikasi faktual terkait kepengurusan kantor, dan anggota partai politik di tingkat kabupaten/kota. Selanjutnya Idham Kholid,SH.MH anggota KPU RI divisi Teknis Penyelenggara, dilokasi yang berbeda Hotel Harris Vertu Jakarta dalam sambutan dan arahannya menyampaikan harapan seluruh tahapan berjalan dengan lancar, sukses khususnya memasuki Tahapan Verifikasi Partai Politik saat ini yang akan diakhiri sampai dengan 14 Desember 2022. Bimtek ini merupakan sarana transfer pengetahuan hukum (legal knowledge) dalam memahami Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, dengan harapan bahwa disetiap tahapan yang dilalui tidak ada sengketa, lebih profesional dan berintegritas untuk meningkatkan kepercayaan publik (public trust). KPU,KPU KPU Provinsi/KIP Aceh beserta Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota mampu menyatakan kesiapan dan kesungguhan dalam penyeleanggaraan Pemilu khususnya pada Tahapan Verifikasi Partai Politik,imbuhnya. Selanjutnya usai dibuka kegiatan bimtek dialnjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber dalam bentuk diskusi panel, menghadirkan para narasumebr dari Bawaslu,DKPP dan Tim Pengembang SIPOL dari Institut Teknologi Bandung (ITB).


Selengkapnya