Berita Terkini

96

RAPAT KOORDINASI KPU KOTA MALANG BERSAMA BAWASLU KOTA MALANG TERKAIT PKPU No. 4 TAHUN 2022

Rabu, 27 Juli 2022, pukul 14.00-16.00 wib, bertempat di aula KPU Kota Malang. Ketua  KPU kota malang, komisioner KPU dan jajarannya, serta mahasiswa magang di KPU Kota Malang, mengikuti rapat koordinasi bersama ketua Bawaslu kota malang  Alim Mustofa dan 7 anggotanya. Rapat koordinasi ini dibuka langsung oleh ketua KPU kota Malang Aminah Asminingtyas. Dalam sambutannya Aminah menyampaikan “ Kesiapan kita untuk pemilu terkait bimbingan teknis sudah mulai dipersiapkan dan nantinya akan di kendali oleh teknis terkait prosedurnya”, ujarnya. Selain itu ketua Bawaslu juga menyampaikan terkait pentingnya koordinasi yang baik antara KPU dengan Bawaslu. “Semua harus dirangkai, sampai kita dipandang publik sudah siap. Rangka silahturahmi ini dijadikan langkah awal bagi kita, sehingga kita menjadi satu kesatuan nantinya. Kita ini sebagai alarm, dimana kita sudah di lirik oleh berbagai pihak. Kita perlu persiapan yang matang, mengingat tahapan pemilu saat ini sudah di mulai”, ujar Alim. Kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi terkait bimbingan teknis Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik yang disampaikan oleh ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Deny Rachmat Bachtiar, yang dilanjutkan dengan pengenalan sistem informasi partai politik (sipol), yang disampaikan oleh Kasubag Teknis dan Hupmas Hendrian Haswara Bayu. Rapat koordinasi diharapkan dapat meningkatkan silahturahmi karena kedepannya juga KPU dan Bawaslu akan turun terus di lapangan. Rapat koordinasi kemudian ditutup oleh Ketua Bawaslu Kota  Malang.


Selengkapnya
103

Apel Rutin yang dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan SDM Izzudin Fuad Fathony

Senin, 25 Juli 2022. Pada pukul 08.00, komisioner KPU dan seluruh jajaran KPU Kota Malang beserta Mahasiswa yang menjalankan magang di KPU Kota Malang mengikuti apel rutin yang dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan SDM Izzudin Fuad Fathony. Dalam arahannya Izzudin mengatakan “Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan  Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah ditetapkan  pada 20 Juli 2022 kemarin. Melihat hal ini tentunya dalam waktu kedepan begitu banyak partai politik yang akan berdatangan untuk berkonsultasi, diharapkan seluruh pegawai agar selalu siap dan berada di lapangan. Seluruh pegawai harus memperisapkan pelayanan bagi calon partai politik peserta Pemilu tahun 2024,untuk itu pada tahap ini menjadi perhatian kita bersama.,”,ujarnya. Izzudin juga menghimbau kepada seluruh jajaran KPU terkait pelayanan kepada masyarakat “kita ini adalah pelayan public, sangatlah penting dalam melayani agar menerapkan budaya 5S (Senyum,salam,sapa,sopan dan santun), dan tetap jaga kesehatan sehingga dapat menjalankan pekerjaan secara maksimal”, ujarnya.


Selengkapnya
126

ARAHAN KETUA KPU RI DALAM KEGIATAN BIMTEK PERATURAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARPOL PESERTA PEMILU SERTA PENGENALAN FUNGSI SISTEM INFORMASI PEMILU (SIPOL)

Sabtu (23/07/2022) pukul 19.00 wib, kegiatan yang dihadiri oleh KPU Provinsi/KIP Aceh beserta Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sejumlah 2.260 orang yang terbagi dalam 3 lokasi dan terhubung melalui telekonferensi di Hotel Grand Sahid Jaya, Hotel Harris Vertu dan Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, dimulai dengan pembukaan dan arahan oleh Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Asy’ari,M.Si.Ph.D, dalam arahannya disampaikan pelaksanaan kegiatan bimtek ini dimulai pada tanggal 25 Juli 2022, dengan maksud memberikan pemahaman yang sama terhadap PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ada 3 ranah capaian-capaian dalam pelatihan ini yaitu (1)aspek kognitif artinya apa yang diberikan dalam bimtek ini harus diraih dan harus dipahami, (2) aspek afektif artinya menentukan keberhasilan dari apa yang sudah diberikan dalam bimtek ini, dan (3) aspek psikomotorik artinya terampil dalam mengimplemetasikan,artinya target tidak hanya sekedar tahu dan paham tetapi juga harus disiplin terhadap prosedur aturan juknis dan juklak dlam pelaksanaan tahapan khususnya masa memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik saat ini, dan perlu ditegaskan kembali perlunya taat instruksi dan taat aturan,tuturnya. Hasyim juga meminta semua peserta bimtek ini mencermati regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, terutama mengenai tanggung jawab dalam proses verifikasi faktual terkait kepengurusan kantor, dan anggota partai politik di tingkat kabupaten/kota. Selanjutnya Idham Kholid,SH.MH anggota KPU RI divisi Teknis Penyelenggara, dilokasi yang berbeda Hotel Harris Vertu Jakarta dalam sambutan dan arahannya menyampaikan harapan seluruh tahapan berjalan dengan lancar, sukses khususnya memasuki Tahapan Verifikasi Partai Politik saat ini yang akan diakhiri sampai dengan 14 Desember 2022. Bimtek ini merupakan sarana transfer pengetahuan hukum (legal knowledge) dalam memahami Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, dengan harapan bahwa disetiap tahapan yang dilalui tidak ada sengketa, lebih profesional dan berintegritas untuk meningkatkan kepercayaan publik (public trust). KPU,KPU KPU Provinsi/KIP Aceh beserta Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota mampu menyatakan kesiapan dan kesungguhan dalam penyeleanggaraan Pemilu khususnya pada Tahapan Verifikasi Partai Politik,imbuhnya. Selanjutnya usai dibuka kegiatan bimtek dialnjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber dalam bentuk diskusi panel, menghadirkan para narasumebr dari Bawaslu,DKPP dan Tim Pengembang SIPOL dari Institut Teknologi Bandung (ITB).


Selengkapnya
114

KPU KOTA MALANG MENGIKUTI PENGENALAN SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK DALAM BIMTEK PERATURAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARPOL PESERTA PEMILU

Jakarta (24/07/2022), seluruh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara & Hupmas dan Operator SIPOL yang terbagi dalam beberapa kelas dimasing-masing Provinsi mengikuti kegiatan pemaparan materi Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik. Hadir KPU Kota Malang Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara dan Hubungan Masyarakat beserta Operator SIPOL. Pemaparan materi Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik disampaikan oleh Kepala Bagian Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Timur Popong Anjarseno. SIPOL merupakan alat bantu pada penyelenggaraan tahapan pendaftaran,verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 serta pengelolaan data dan dokumen Partai Politik secara berkelanjutan. Ada 3 fungsi dalam penggunaan SIPOL, (1) Partai Politik berfungsi untuk pengelolaan data parpol, pendaftaran ke KPU dan pemutakhiran, (2) Penyelenggara berfungsi untuk monitor pengisian data parpol, penerimaan pendaftaran, verfikasi dan penetapan, (3) Bawaslu berfungsi untuk monitor pengisian data partai politik, monitor pendaftaran,verifikasi dan penetapan. Penggunaan SIPOL sudah dilaunching pada tanggal 24 Juni Tahun 2022 dan tahapan pada saat ini masuk pada pengisian data ke dalam SIPOL sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022. Tahapan selanjutnya pendaftaran Partai Politik tanggal 1-14 Agustus 2022, Verifikasi Administrasi tanggal 2 Agustus-14 Oktober 2022, Verifikasi Faktual 15 Oktober-7 Desember 2022 dan Penetapan serta Pengundian tanggal 14 Desember 2022,tutur Popong Anjarseno dalam pemaparannya. Selanjutnya peserta bimtek melaksanakan kegiatan simulasi pengenalan Aplikasi Sipol secara langsung yang dipandu oleh Operator SILON KPU Provinsi Jawa Timur. Peserta bimtek diberikan link simulasi aplikasi SIPOL untuk bisa mengakses menu dan fitur yang terdapat dalam aplikasi SIPOL. Kemudian peserta dipandu untuk langkah-langkah pembuatan akun admin,akun operator verifikasi dan akun viewer. Dalam mengikuti bimtek pengenalan Aplikasi SIPOL ini peserta mengikuti dengan antusias dengan memberikan masukan dan tanggapan pada sesi tanya jawab.


Selengkapnya
58

BIMTEK PERATURAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARPOL PESERTA PEMILU SERTA PENGENALAN FUNGSI SISTEM INFORMASI PEMILU (SIPOL)

Sabtu (23/07/2022) pukul 19.00 wib, pembukaan acara dimulai dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Deputi Bidang Dukunga Teknis KPU RI HM.Eberta Kawima. Dalam laporannya kegiatan Bimtek Peraturan KPU tentang Pendaftaran,Verfikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Pemilu (SIPOL), dihadiri oleh KPU Provinsi/KIP Aceh beserta Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang terbagi dalam 3 tempat lokasi. Hadir KPU Kota Malang sebanyak 4 orang yang terdiri dari 2 orang Komisioner dari Divisi Teknis Penyelenggara dan Rendati dan 2 orang dari Sekretariat terdiri dari Kasubbag Teknis Penyelenggara dan Operator SIPOL. Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU,KPU Provinsi dan Kpu Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU,KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan yang terakhir adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tutur Kawima. Kawima juga menyampaikan bahwasannya kegiatan ini bermaksud dan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada KPU Provinsi,KPU Kab/Kota seluruh Indonesia dalam rangka mengimplementasikan peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, serta memberikan pelayanan dan pelatihan kepada pejabat struktural dan oprator dalam penggunaan Aplikasi SIPOL. Nantinya pelaksanaan bimtek ini akan dibagi menjadi beberapa kelas yaitu kelas Komisioner dan kelas Sekretariat yang akan dilaksanakan oleh masing-masing KPU Provisi kepada KPU Kab/Kota,dengan harapan untuk levih memahami substansi regulasi yang mengatur tentang Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu sesuai regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, semoga acara bimtek ini dapat berjalan dengan lancar dan selamat bertugas dan bekerja dengan mengikuti seluruh rangkaian acara sampai dengan selesai tutur Kawima diakhir penyampaian pelaporan pelaksanaan kegiatan tersebut.


Selengkapnya
109

MENGIDENTIFIKASI POTENSI PELANGGARAN DAN SENGKETA PROSES PADA TAHAPAN PENDAFTARAN,VERFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK

Rangkaian acara Bimtek Peraturan KPU tentang Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Pemilu (SIPOL), Sabtu (23/07/2022) menghadirkan Narasumber Anggota Bawaslu Republik Indonesia Lolly Suhenty yang dilaksanakan secara daring di 3 lokasi. Lolly Suhenty dalam pemaparannya menyampaikan pengalaman pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu Tahun 2019 khususnya pada permasalahan verifikasi faktual seperti (1) terdapat perbedaan data di SIPOL dengan SK Kemenkumham, (2) perbedaan dasar verifikasi oleh KPU apakah menggunakan SIPOL atau SK Kemenkumham dan (3) perbedaan dasar verifikasi, perbedaan jumlah pengurus,perbedaan dalam penghitungan 30% keterwakilan perempuan. Permasalahan selanjutnya adalah pengawasan Parpol tidak memenuhi syarat (TMS) diantaranya (1) kepengurusan seperti pengurus tidak sesuai SK yang ada di SIPOL, pengurus tidak bisa menunjukan KTA dan KTP,pengurus tidak dapat menghadirkan anggotanya, (2) Keberadaan kantor seperti kantor tidak memenuhi syarat, tidak ada surat domisili, kondisi kantor digembok saat verifikasi faktual, masa kontrak kantor tidak sesuai dengan tahapan Pemilu berakhir, (3) Keanggotaan seperti nomor KTA tidak sesuai, belum e-KTP, NIK tidak sesuai, terdapat kegandaan internal, terdapat anggota dibawah umur, tidak hadir dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), perubahan data SIPOL sehingga merubah angka sampling, anggota tidak dihadirkan untuk verifikasi, tidak melanjutkan verifikasi saat ada perbaikan, (4) Keterwakilan perempuan seperti terdapat partai dengan keterwakilan kurang dari 30%, terdapat partai dengan keterwakilan perempuan 0%. Beberapa catatan potensi kerawanan dalam penggunaan SIPOL yang perlu diperhatikan diantaranya (1) penyalahgunaan data/identitas individu oleh Peserta Pemilu ke dalam SIPOL, (2) mekanisme perbaikan data SIPOL atas data/identitas individu yang disalahgunakan, (3) mekanisme verifikasi faktual kepengurusan dan anggota terhadap penyalahgunaan data/individu dalam SIPOL, (4) jaminan perlindungan hak individu yang data/identitasnya disalahgunakan ke dalam SIPOL, (5) perbedaan data untuk daerah pemekaran antara data KPU dan Kemendagri sehingga syarat minimum kepengurusan tidak bisa terpenuhi dalam system, (6) penduduk di daerah tapal  batas atau daerah pemekaran yang adminstrasi kependudukannya belum update dengan daerah sesuai domisili tetap penduduk tersebut, (7) kegandaan Data, tutur Lolly. Selanjutnya beberapa potensi sengketa proses pemilu pada Tahap Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Partai Politik seperti (1) Potensi sengketa proses Pemilu pada tahapan Pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen persyaratan pendaftaran oleh Partai Politik. KPU menerbitkan Berita Acara MODEL BA.PENERIMAAN LENGKAP PENDAFTARAN-PARPOL dan MODEL BA.PENERIMAAN TIDAK LENGKAP PENDAFTARAN-PARPOL. Partai Politik calon Peserta Pemilu yang dinyatakan tidak lengkap berkas pendaftarannya akan berpotensi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu, (2) Pengumuman hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sebagai akibat dari Berita Acara KPU yang menyatakan partai politik tidak memenuhi syarat administrasi, (3) Pengumuman hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu sebagai akibat dari Berita Acara KPU yang menyatakan partai politik tidak memenuhi syarat verifikasi faktual, (4)Penetapan Partai Politik peserta Pemilu KPU menerbitkan BA.PENETAPAN.KPU-PARPOL yang memuat Partai Politik yang memenuhi syarat dan Tidak memenuhi syarat. Sebagai penutup Lolly menyampaikan beberapa upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu dalam Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik diantaranya (1) menyusun instrumen pengawasan serta pemetaan kerawanan pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik, (2) mengefektifkan sosialisasi kepada seluruh partai politik dan partai politik calon peserta Pemilu, dan (3) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Tahapan Pendaftran,Verifikasi dan Penetapan Partai Politik.


Selengkapnya