RAPAT KOORDINASI TANGGAPAN MASYARAKAT DAN VERIFIKASI ADMINISTRASI PERBAIKAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU 2024
Malang-Kamis (6/10/22).KPU Kota Malang melakukan Rapat Koordinasi Tanggapan Masyarakat dan Verfikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Partai politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang dihadiri oleh oleh Komisioner KPU Kota Malang,Sekretaris KPU Kota Malang,Staff Sekretariat KPU Kota Malang,Kejaksaan Negeri Kota Malang,Bakesbangpol Kota Malang,Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Kota Malang dan 22 Partai politik. Rapat Koordinasi ini dibuka dan sambutan oleh ketua KPU kota malang Ibu Aminah yang membahas bahwa verifikasi ini sesuai PKPU No.4 tahun 2024 tentang terdapatnya verifikasi administrasi partai politik dan Tanggapan masyarakat beriringan dengan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan partai politik. Dan Sambutan kedua oleh sekretaris KPU Kota malang Bapak Dedy tri wahyudi. Pemaparan materi tanggapan masyarakat dan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024, di narasumber oleh Bapak Faizal (Kejaksaan Negeri Kota Malang) ,Bapak Rusmi (Bawaslu Provinsi Jawa timu) , Deny Rahmat (Anggota KPU Kota Malang divisi teknis) dan diModeratori oleh Bapak Izzudin fuad (Anggota KPU Kota Malang Divis hukum dan pengawasan). Materi Pertama oleh Bapak Rusmi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa terdapat 22 Partai Politik untuk menjadi peserta pemilu 2024 dan menunggu keputusan KPU RI pada tanggal 14 Desember 2022 dan Proses Verifikasi administrasi,Verifikasi administrasi perbikan,Verifikasi faktual tentang cara pedoman/proses verifikasi mengacu pada Peratutan Komisi Pemilihan Umum No.04 tahun 2022. “Pemilu saat ini menggunakan aplikasi Sipol jadi lebih cepat tetapi juga ada kekuranganya”,jelas Rusmi Bawaslu Provinsi Jawa timur. Beliau juga menghimbau dan mengharap agar koordinasi calon peserta Parpol dengan KPU Kota Malang dan Bawaslu Kota Malang selalu diintensifkan untuk menyukseskan Pemilu 2024.Proses verfikasi administrasi perbaikan dimulai pada tanggal 3-15 oktober 2022,jelas Rusmi Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Materi Kedua oleh Bapak Faizal oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang) menjelaskan bahwa Ketentuan pemalsuan surat dicantummkan pada KUHP pasal 263-276. (Obyek pemalsuan surat seperti: surat palsu,akta-akta otentik) Pidana penjara 1 tahun 4 bulan-8 tahun 6 bulan dan Menghimbau tidak double keanggotaan dalam partai politik. Materi Ketiga oleh Deny Rahmat Anggota KPU Kota Malang Divis Teknis menjelaskan mengenai tahapan Verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024. Proses Penetapan Partai Politik Calon peserta pemilu 2024 dilakukan sentralistik,pendaftaran,verifikasi dilakukan ditingkat pusat.Dokumen dilakukan secara digital dengan menggunakan aplikasi SIPOL yang sudah ditetapkan oleh KPU RI,jelas Deny Rahmat Anggota KPU Kota Malang Divisi Teknis. Beliau menjelaskan terdapat juga calon anggota partai politik terindikasi ganda eksternal partai politik pada aplikasi SIPOL,maka calon anggota partai politik tersebut diminta surat keterangan bahwa calon anggota dipastikan terdaftar sebagai anggota partai politik tersebut. Verifikasi administrasi perbaikan seperti (Berkas pernyataan kantor parpol,SK) tingkat kab/kota melakukan verfikasi berkas keanggotaan tahap pertama dan perbaikan dan verifikasi faktual seperti keanggotaan,keperwakilan perempuan dalam kepengurusan tingkat kab/kota,pencocokan alamat kantor partai bersifat tetap dimulai tanggal 15 oktober 2022,jelas Deny Rahmat. Keputusan KPU No.383 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPD(Keputusan ini diperuntukan untuk Partai Politik) dan Keputusan KPU No.384 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPD (Keputusan ini diperuntukan untuk KPU Kab/Kota),jelas Deny Rahmat. Potensi yang termasuk TMS seperti: Usia/Status Perkawinan,partai politik yang melakukan ganda eksternal. KPU Kab/Kota menerima tindak lanjut mengenai keanggotan partai politik yang tidak memenuhi syarat. Pada tanggal 8-9 Oktober KPU Kab/Kota Melakukan Klarifikasi langsung kepada anggota partai politik calon peserta pemilu 2024,Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2022,ujar Deny Rahmat. Tanggapan masyarakat per-6 Oktober Berjumlah 19 Tanggapan masyarakat, 8 sudah terverifikasi dan 11 belum terverifikasi. Tanggapan masyarakat KPU Kota Malang dilaksanan secara 4 Termin tindak lanjut tanggapan masyarat yaitu: 1 Agustus -14 September 2022 15 September - 12 Oktober 2022 15 Oktober - 9 November 2002 10 November - 7 Desember 2022 Beberapa pertanyaan,saran dan aspirasi yang disampaikan : Harti dari Partai Golkar terkait keanggotaan parpol di SIPOL golkar 1.905. anggota yang anggota yang BMS TMS 20,terkait status MS ada keterangan (Belum terdaftar dipemilih berkelanjutan) Status di SIPOL MS di Info pemilu tidak terdaftar dicek ternyata tidak terdaftar dikeanggotaan parpol mana pun
Selengkapnya