Berita Terkini

57

Komisi Pemilihan Umum Kota Malang menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU Kabupaten/Kota yang digelar Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur

kpu.malang.go.id. Komisi Pemilihan Umum Kota Malang menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU Kabupaten/Kota yang digelar Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur. Dilaksanakan di Lava View Lodge, Cemorolawang, Ngadisari, Sukapura, Probolinggo, selama tiga hari mulai 14 hingga 16 November 2022, rakor sekaligus dilakukan evaluasi terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022.  Rakor dibuka oleh Anggota KPU Jatim Miftahur Rozaq dan disampaikan panjangnya tahapan penyusunan daftar pemilih menjadi bukti bahwa data pemilih menjadi salah satu elemen dalam Pemilu yang sangat penting. Selain itu daftar pemilih juga menjadi aspek materi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) saat terjadi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ungkap Rozaq. Sesuai dengan Peraturan KPU, tahapan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih dimulai sejak 14 Oktober lalu. Dijadwalkan akan berlangsung selama kurang lebih delapan bulan. Berakhir hingga 21 Juni 2023.  Hadir sebagai narasumber Nur Wakit Aliyusron Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) KPU RI. Dan dipaparkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Disampaikan bahwa adanya pemilih adalah salah satu aspek penting dalam Pemilu. Maka, sebagai lembaga yang berperan "melahirkan" pemimpin, KPU perlu memperhatikan dengan cermat persoalan data pemilih "Demokrasi dalam hal pemilu tentu akan berjalan ketika ada penyelenggara, peserta pemilu (perorangan maupun partai politik), dan pemilih/rakyat yang mempunyai hak pilih," lanjut Nur Wakit.   Pada kesempatan tersebut KPU Kota Malang dengan formasi, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Nur Zaini Wikan Utomo, Kasubbag Rendatin Yekti Wijayanti, dan Operator Sistem Data Pemilih (Sidalih). Selain Miftahur Rozaq, dari KPU Jatim juga hadir Anggota Nurul Amalia, Sekretaris Nanik Karsini, Kepala Bagian Rendatin, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, dan jajaran staf subbag terkait.


Selengkapnya
56

Bimtek Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota

kpu.malangkota.go.id- KPU Kota Malang mengikuti Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, serta pengenalan Sistem Informasi Daerah Penilihan (Sidapil) yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Solo Baru, Kab. Sukoharjo, 14-16 November 2022. Kegiatan ini secara langsung dibuka oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dan turut dihadiri Anggota KPU RI, Idham Halid, M. Afifudin, Yulianto Sudrajat,. Auguzt Mellaz, dan Betty Epsilon Indroos, Deputi Dukungan Teknis KPU RI, serta pejabat eselon 2 di lingkungan KPU RI. Sebagai peserta perwakilan dari KPU Kota Malang dalam kegiatan ini Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Kasubag Tekmas, dan Admin Sidapil KPU Kota Malang menyusul terbitnya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 457 tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024. Sehingga total ada 45 kursi dewan yang akan diperebutkan pada Pileg 2024 di Kota Malang yang terbagi dalam lima daerah pemilihan (Dapil) . Untuk penetapan jumlah kursi anggota DPRD ini terlebih dulu akan dilakukan Tahap Uji Publik dan juga akan menyusun rancangan sesuai aplikasi Sidapil yang diberikan oleh KPU RI.  Jadi rancangan kursi ini akan disampaikan kepada publik untuk ditanggapi jajaran partai politik dan tokoh masyarakat. Pelaksanaan uji publik ini akan mengikuti jadwal dari KPU RI, Proses penentuan jumlah kursi anggota legislatif ini telah dilakukan sejak 14 Oktober 2022. Sesuai dengan tahapan Pemilu dari KPU RI dan penetapan paling lambat pada tanggal 9 Februari 2023. “Sesuai tahapan, finalisasi penambahan dan persebaran kursi anggota DPRD


Selengkapnya
40

Rakor Persiapan Vermin Perbaikan Terhadap 5 Parpol sebagai Tindaklanjut Putusan Bawaslu RI

Kota Malang - Sabtu (12/11/2022) KPU Kota Malang menggelar Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor KPU Kota Malang. Deny R.B Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam paparannya menjelaskan Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2022 tentang Tahapan,Program dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan,Verfikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Terhadap Partai Keadilan dan Persatuan,Partai Rakyat Adil Makmur,Partai Republik,Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Republiku Indonesia. Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan terhadap 5 Partai Politik ini, KPU Kab/Kota melaksanakan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan dimulai tanggal 11 November 2022, selanjutnya Parpol menindaklanjuti hasil vermin terhadap dugaan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan pada tanggal 12 November 2022. Kegiatan berikutnya tanggal 13 November 2022 KPU Kab/Kota melakukan verifikasi terhadap surat penyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan berpotensi belum memenuhi syarat dari Partai Politik, dan dilanjut dengan KPU Kab/Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Parpol yang belum dapat ditentukan statusnya pada tanggal 14 November 2022. Untuk Penyampaian hasil Verifikasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kab/Kota kepada KPU secara berjenjang pada tanggal 16 November 2022, jelas Deny dalam pemaparannya. Selanjutnya untuk verifikasi faktual kepengurusan dan parpol di tingkat Kab/Kota oleh KPU Kab/Kota yang dimulai tanggal 19 November 2022, tentunya menunggu pengumuman hasil Verifikasi Administrasi tanggal 18 November 2022, imbuhnya. Hadir dalam Rakor Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan yaitu Partai Prima,PKP,Republik dan Bawaslu Kota Malang. Acara diikuti dengan sangat antusias dari para peserta dengan memberikan tanggapan dan pertanyaan diakhir sesi acara.


Selengkapnya
37

Rapat Evaluasi Verifikasi Faktual se-Jatim di Pasuruan

kpu.malang.go.id. Sabtu (10/11/2022) KPU Kota Malang menghadiri Evaluasi tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024. KPU Jatim mengundang Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan beserta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Admin SIPOL KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Kota Pasuruan. Acara Evaluasi ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari ini sejak tanggal 10 s/d 12 November 2022 dan dilaksanakan di aula lantai 2 kantor KPU Kota Pasuruan dihadiri oleh Ketua, para Anggota, dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur beserta pejabat struktural, pejabat fungsional, dan staf pelaksana KPU Provinsi Jawa Timur.  Acara ini dibuka oleh Choirul Anam selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Anam menyampaikan “Perlu melakukan rapat evaluasi terkait pelaksanaan verifikasi faktual yang telah sukses dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, dan perlu diingatkan kembali bahwa semua personil KPU Kabupaten/Kota untuk menjaga kesehatan, karena dalam waktu dekat akan dilaksanakan kembali tahapan pemilu berikutnya yang beririsan dan padat jadwalnya”. ujarnya Rangkaian acara rapat evaluasi dilanjutkan pada malam hari dengan agenda pemaparan materi dari Rumifahrizal Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur.


Selengkapnya
38

KPU Kota Malang Hadiri Rakor Persiapan dan Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik

Surabaya, KPU Kota Malang- Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur digelar pada Sabtu 5 November 2022, yang selanjutnya KPU di 38 Kabupaten/Kota menyampaikan hasil Rekapitulasi di Tingkat Provinsi Jawa Timur pada 6 November 2022, berdasarkan ketentuan tahapan,program,dan jadwal verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik. Acara yang dihadiri Ketua,Divisi Teknis Penyelenggara,Divisi Data dan Informasi,Sekretaris,Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas serta Admin/Verifikator Sistem Informasi Partai Politik di 38 Kabuaten/Kota se-Jawa timur, bertempat di Royal Tulip Darmo Surabaya. Diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan Kepala Bagian Teknis dan Partisipasi Masyarakat Popong Anjarseno, yang selanjutnya acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam. Dalam arahannya pada proses verifikasi faktual merupakan tahapan yang penting karena proses tersebut nantinya KPU akan menetapkan peserta pemilu. Dimana ada tiga hal mutlak yang harus ada dalam Pemilu yaitu adanya penyelenggara,peserta dan pemilih. Banyaknya dinamika dilapangan yang ditemui dalam pelaksanaan verifikasi faktual, merupaka hal yang tidak mudah seperti keterbatasan sumber daya manusia dengan jumlah sampel anggota yang cukup banyak untuk diverifikasi, geografis wilayah, dan kondisi cuaca, imbuh Anam. Selanjutnya Rochani, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur mengungkapkan dinamika verifikasi dengan menggunakan metode sampling Krejcie dan Morgan, KPU dapat melihat bagaimana populasi kondisi keanggotaan partai politik yang harus kita verifikasi seperti kondisi geografis,fenomena sosial patut dijadikan evaluasi. Hal ini diperlukan karena tidak berhenti disini proses tahapan tersebut, nantinya akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual perbaikan. Sehingga efektivitas dalam pelaksanaan verifikasi faktual (manajemen dalam bekerja) perlu diperhatikan, imbuh rochani. Disusul Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Gogot dalam arahannya menyampaikan bahwasannya perlu dipahami kegiatan verifikasi faktual dilakukan dan disupport oleh semuanya, dengan memperhatikan mapping efektifitas dalam pelaksanaan verifikasi faktual seperti berbasis partai politik atau berbasis wilyah dsb. Selanjutnya dalam kegiatan verifikasi faktual untuk bisa dimanfaatkan sebagai kegiatan sosialisasi yang menginformasikan pelaksanaan tahapan pemilu Tahun 2024. Nurul Amalia, anggota KPU Provinsi Jawa Timur menambahkan dalam proses verifikasi faktual terutama pengelolaan data diperlukan prinsip kehati-hatian, yang mana data tersebut mengandung data pribadi sehingga harus mendapatkan perhatian seperti melindungi data dan identitas karena data yang dikelola KPU menjadi tanggung jawab KPU, hal ini telah dituangkan dalam Surat Edaran KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Kebijakan Sistem Manajemen Kemanan Infromasi, imbuh Nurul. Selanjutnya keberhasilan KPU Provinsi Jawa Timur memperoleh penghargaan terbaik pertama Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah/SAKIP), disampiakan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Miftahur Rozaq. Dalam arahan terakhirnya meskipun hal ini tidak termasuk dalam tahapan namun SAKIP merupakan hal yang penting dimana merupakan cerminan suatu lembaga dalam mengelola pengukuran kinerja dan capaian kinerja kepemiluan.


Selengkapnya
91

KOMISIONER KPU RI IDHAM HOLIK MELAKUKAN KUNJUNGAN KE KPU KOTA MALANG

Pada hari Senin (31/10/2022) Komisioner KPU RI Idham Holik melakukan kunjungan kerja ke Kantor KPU Kota Malang. Disela-sela padatnya jadwal kegiatan, Idham Holik menyempatkan berkunjung ke Kantor KPU Kota Malang. Kedatangan Idham Holik didampingi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq, serta Komisioner Divisi SDM, Penelitian, dan Pengembangan Rochani. Pada kesempatan kunjungan tersebut, Idham menyampaikan arahan agar selalu menjaga komunikasi dan koordinasi yang efektif dalam setiap kesempatan kerja. Idham juga mengajak seluruh jajaran KPU Kota Malang untuk terus meningkatkan partisipasi masyarakat demi mensukseskan Pemilu di tahun 2024.


Selengkapnya