Berita Terkini

38

PELAKSANAAN VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK DI KPU KOTA MALANG

  Pada hari ini Senin (24/10/2022), KPU Kota Malang telah memasuki hari ke-7 (tujuh) pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Verifikasi faktual dilakukan pada 5 (lima) Kecamatan di Kota Malang pada keanggotaan 8 Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Verifikasi Faktual keanggotaan dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut, KPU Kota Malang menerima sampel keanggotaan Partai Politik dari KPU melalui Sipol. Setelah itu KPU Kota Malang melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik berdasarkan sampel yang diterima dari KPU.  Pada Tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan KPU Kota Malang menyampaikan pemberitahuan jadwal pelaksanaan Verifikasi Faktual keanggotaan kepada Bawaslu Kota Malang.  Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kota Malang Hendrian Haswara Bayu menerangkan tata cara verifikator faktual sebagai berikut, “Pertama  mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota Partai Politik, kedua melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu, ketiga mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK,”terang Hendrian ketika ditemui pada persiapan pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik memasuki minggu kedua. Lebih lanjut, Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Deny Rachmat Bachtiar menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang menjadi objek indikator pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan yang pertama adalah Keberadaan, yaitu dengan melakukan pengecekan terhadap keberadaan anggota Partai Politik.“Kedua kesesuaian dokumen dengan cara mencocokan lembar kerja Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu dalam Lampiran XXII Peraturan KPU dengan KTP-el atau KK, dan yang ketiga mencocokan lembar kerja Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Lampiran XXII Peraturan KPU dengan KTA” Pungkas Deny saat memberikan pembekalan kepada Pegawai KPU Kota Malang yang bertugas sebagai Verifikator Faktual.


Selengkapnya
45

KPU KOTA MALANG MENGHIMBAU AGAR WARGA BERPERAN AKTIF DALAM MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

  Dalam rangka mendorong suksenya pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kota Malang mulai melakukan sosialisasi terhadap Aplikasi Lindungi Hakmu yang merupakan sebuah aplikasi layanan yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk mendukung pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemiih Berkelanjutan.  Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui apakah sudah tercatat dalam Daftar Pemilih dan sejumlah layanan terkait Daftar Pemilih lainnya. Selain itu masyarakat juga dapat mengetahui perkembangan Daftar Pemilih diperbarui secara berkelanjutan oleh KPU. Untuk mengakses layanan Lindungi Hakmu dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu, pertama akses secara langsung melalui url lindungihakmu.kpu.go.id  atau dengan menggunakan Aplikasi Lindungi Hakmu Mobile yang dapat didownlod melalui google play store. Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Malang Yekti Wijayanti juga menyampaikan disela-sela pelaksanaan tugasnya. “Kepada masyarakat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih atau pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai pemilih dapat menyampaikan tanggapannya melalui link bit.ly/2U5LSHL atau bisa datang langsung ke kantor KPU Kota Malang dengan alamat Jl. Bantaran Nomor 6 Purwantoro-Blimbing Kota Malang,” pungkas Yekti.


Selengkapnya
45

KPU KOTA MALANG TURUT MENGHADIRI RAPAT KOORDINASI PEMBENTUKAN BADAN AD HOCK PENYELENGGARA PEMILU 2024 SERTA MENYAKSIKAN PELUNCURAN SIAKBA & SIMPEG KPU

  Kendari, Sulawesi Tenggara Pada Tanggal 19 s.d. 22 Oktober 2022, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Muhammad Toyib beserta Operator SIAKBA Ayu Jaya Tiur menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 serta Peluncuran SIAKBA dan SIMPEG yang diselenggarakan oleh.  Rakor Nasional tersebut, dihadiri oleh delegasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia. Rakor Nasional dibuka Ketua KPU Hasyim Asy'ari, yang turut dihadiri Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, August Mellaz bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Hasyim Asy'ari memberikan arahan dan instruksi bahwa acara rakoor ini dalam rangka menyiapkan rekrutmen Badan Ad Hoc di tingkat kecamatan serta desa dan kelurahan. “Pendataan badan ad hock yang relatif lengkap sangat diperlukan untuk menata organisasi semakin solid, terorganisir, manageable dalam rangka layanan KPU pada Pemilu 2024 dan Pemilihan Serentak 2024 nanti,” pungkas Hasyim. Tidak hanya Rakornas Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024, KPU meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) KPU, yang disiarkan secara langsung melalui kanal youtube. Selain itu diisi pula dengan sesi diskusi bertema Integritas dalam Membangun Kepercayaan Publik dengan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan Rakornas juga diisi dengan Pagelaran Lenggang Budaya Kepemiluan. Pada Kesempatan tersebut para delegasi dari KPU Provinsi Se-indonesia diberi kesempatan menampilkan kekhasan daerah masing-masing. Perwakilan KPU Provinsi Jawa Timur menampilkan peragaan budaya adat dengan mengangkat tema Baju Pengantin Adat OSING, Simbol Integrasi Bangsa untuk Pemilu 2024. Provinsi Jawa Timur memiliki keragaman Budaya yang sangat adiluhung. Dari 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur terdapat 10 Sub Etnik Budaya, salah satu diantaranya adalah Sub Etnik Budaya Osing Kabupaten Banyuwangi petilasan Kerajaan Blambangan. Baju Adat Mupus Braeng Osing adalah Baju adat pengantin yang dikenakan saat berlangsungnya pernikahan sebagai hasil musyawarah besar pertemuan dua keluarga untuk mempersatukan pasangan pengantin.  Baju adat mupus braeng osing merupakan sarana mempersatukan dua insan dan keluarga besar yang berbeda, dalam sebuah ikatan perkawinan untuk menggapai masa depan.  Budaya musayawarah-mufakat dalam proses kontestasi politik dalam Pemilu 2024, menyegarkan kembali pemaknaan Bhineka Tunggal Ika yang ditunjukkan oleh partai politik dalam membuka diri saat koalisi untuk mengusung pasangan calon. warna pakaian Mupus Braen Identik dengan Warna Hitam, Merah, dan Keemasan yang dapat diartikan mengandung semangat ketegasan, integritas, dan keterbukaan yang juga merupakan simbolisasi dari prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kata MUPUS dalam nama baju adat ini memiliki makna awal kehidupan yang penuh dengan HARAPAN. Sementara kata BRAEN diartikan sebagai sarana untuk saling memperbaiki serta melengkapi kekurangan satu dengan yang lain.  Baju Adat Mupus Braen Osing merepresentasikan HARAPAN Masyarakat Indonesia bahwa Pemilu 2024 sebagai Simbol Integrasi Bangsa melalui Musyawarah Besar Nasional untuk menentukan Pemimpin Masa Depan Bangsa dengan Menempatkan Masyarakat sebagai Poin Penting dalam Arena Bernegara . Rakor Nasional ditutup kemudian ditutup pada Tanggal 22 Oktober 2022. Hasyim Asy'ari mengapresiasi betul seluruh kontribusi dan partisipasi peserta rakor dan harapannya setelah kembali ke daerah masing-masing, segera mulai menyiapkan tahapan rekrutmen Badan Ad Hoc. “Saya  berpesan agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat dalam rangka melaksanakan tahapan rekrutmen Badan Ad Hoc,” pungkas Hasyim Asy’ari.


Selengkapnya
39

DELEGASI KPU KOTA MALANG MENGHADIRI JALAN SEHAT DAN PAGELARAN BUDAYA KEPEMILUAN DI KENDARI

  Jumat (21/10/2022), Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Malang Muhammad Toyib dan Operator SIAKBA menghadiri Jalan Sehat dan Pagelaran Lenggang Budaya Kepemiluan, dengan tema “Semangat Pemilu dalam Budaya Indonesia” di Lapangan MTQ Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam kegiatan tersebut masing-masing KPU Provinsi di seluruh wilayah Indonesia menampilkan pagelaran budaya dengan pakaian adat dari masing-masing daerah peserta Rapat Koordinasi Nasional Pembentukan Badan Ad Hock Penyelenggara Pemilu 2024 Serta Menyaksikan Peluncuran Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) & Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) KPU. Dari KPU Provinsi Jawa Timur menampilkan menampilkan peragaan budaya adat dengan mengangkat tema Baju Pengantin Adat OSING, Simbol Integrasi Bangsa untuk Pemilu 2024. Provinsi Jawa Timur memiliki keragaman Budaya yang sangat adiluhung. Dari 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur terdapat 10 Sub Etnik Budaya, salah satu diantaranya adalah Sub Etnik Budaya Osing Kabupaten Banyuwangi petilasan Kerajaan yg Blambangan. Baju Adat Mupus Braeng Osing adalah Baju adat pengantin yang dikenakan saat berlangsungnya pernikahan sebagai hasil musyawarah besar pertemuan dua keluarga untuk mempersatukan pasangan pengantin.  Baju adat mupus braeng osing merupakan sarana mempersatukan dua insan dan keluarga besar yang berbeda, dalam sebuah ikatan perkawinan untuk menggapai masa depan. Budaya musayawarah-mufakat dalam proses kontestasi politik dalam Pemilu 2024, menyegarkan kembali pemaknaan Bhineka Tunggal Ika yang ditunjukkan oleh partai politik dalam membuka diri saat koalisi untuk mengusung pasangan calon. Warna pakaian Mupus Braen Identik dengan Warna Hitam, Merah, dan Keemasan yang dapat diartikan mengandung semangat ketegasan, integritas, dan keterbukaan yang juga merupakan simbolisasi dari prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kata MUPUS dalam nama baju adat ini memiliki makna awal kehidupan yang penuh dengan HARAPAN. Sementara kata BRAEN diartikan sebagai sarana untuk saling memperbaiki serta melengkapi kekurangan satu dengan yang lain. Baju Adat Mupus Braen Osing merepresentasikan HARAPAN Masyarakat Indonesia bahwa Pemilu 2024 sebagai Simbol Integrasi Bangsa melalui Musyawarah Besar Nasional untuk menentukan Pemimpin Masa Depan Bangsa dengan Menempatkan Masyarakat sebagai Poin Penting dalam Arena Bernegara. Kegiatan Pagelaran Budaya Kepemiluan disaksikan dan diapresiasi secara langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’Ari, yang didampingi oleh Komisioner KPU Parsadaan Harahap, Sekretaris Jenderal KPU Bernard Dermawan Sutrisno, Plt. Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, serta Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima. Bertindak selaku juri dalam penilaian pagelaran budaya kepemiluan tersebut Pejabat Eselon II Sekretariat Jenderal KPU.


Selengkapnya
45

PENGELOLA KEUANGAN KPU KOTA MALANG MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS APLIKASI E-REGISTER SEHATi

Bertempat di Kantor KPU Kota Malang, Pengelola Keuangan  mengikuti Bimbingan Teknis Aplikasi E-Register SEHATI secara daring pada Rabu, 19 Oktober 2022. Acara tersebut diselenggarakan dari pukul 08.30 hingga 13.00 WIB serta diikuti oleh seluruh satuan kerja di bawah DJBP Jawa Timur via Zoom Meeting.  Agenda tersebut diselenggarakan oleh Kanwil DJBP Jawa Timur dalam rangka Pelaksanaan Plotting Modul e-Register Sistem Aplikasi Pengelolaan Hibah Terintegrasi (e-SEHATI) Tahap II pada Kementrian / Lembaga Tahun 2022. Selain bimbingan teknis mengenai aplikasi tersebut, materi yang disampaikan mengenai Refreshment Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Acara dilanjutkan dengan Sambutan Pembuka oleh Kepala Kanwil DJBP Jatim sekaligus membuka acara bimtek. Dalam sambutan tersebut, Beliau menerangkan kembali mengenai apa itu hibah, bagaimana pengaruh penerimaan hibah bagi perekonomian negara, dan mengapa setiap hibah harus dibukukan. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi inti oleh Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IA serta dari DJPPR. Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kota Malang, Dian Fitasari menyampaikan bahwa dengan diadakannya bimtek tersebut dapat mempermudah satuan kerja dalam pengelolaan hibah.  Rangkaian kegaiatan Bimbingan Teknis Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab dari para peserta samai dengan Pukul 13.00 WIB.


Selengkapnya
39

DALAM PELAKSANAAN VERIFIKASI FAKTUAL KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK DI KPU KOTA MALANG, KPU KOTA MALANG DIBAGI MENJADI 3 TIM

Pada saat melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu, KPU Kota Malang membagi personil kedalam 3 (Tiga) Tim Pelaksana. Kegiatan ini dilakukan agar proses verifikasi faktual dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tim Pertama yang terdiri dari Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas, Sekretaris Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro beserta jajaran Sekretariat melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan pada Partai Garuda, Partai Buruh, dan Partai Hnaura. Tiga unsur dalam verifikasi faktual kepengurusan menurut Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kota Malang Hendrian Haswara Bayu, yakni domisili kantor tetap, kepengurusan, serta keterwakilan perempuan dalam kepengurusan. Sementara itu Tim Kedua yang terdiri dari Komisioner KPU Kota Malang Izzudin Fuad Fathony dan Nur Zaini Wikan Utomo beserta jajaran Sekretariat KPU Kota Malang melakukan verifikasi pada PSi dan PBB. Sedangkan untuk tim Ketiga yang dikomandoi oleh Komisioner KPU Kota Malang Denny Rachmat Bachtiar beserta jajaran Sekretariat melakukan verifikasi faktual kepemgurusan pada PKN, Partai Ummat, dan Perindo.


Selengkapnya