Berita Terkini

24

STRATEGI DAN METODE KOMUNIKASI PUBLIK YANG EFEKTIF DAN PARTISIPATIF MENJADI BAHAN DISKUSI DALAM PANEL KEDUA RAKOR PARMAS

Manado, kpu.malang.go.id (Jumat, 16/9/2022) – Sesi Kedua Diskusi Panel Rapat Koordinasi Nasional Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dimulai pada pukul 14.00 WITA. Narasumber pada sesi kali ini adalah Anisha Dasuki dari News Anchor iNews dengan tema “Strategi dan Metode Komunikasi Publik yang Efektif dan Partisipatif bagi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam Menyukseskan Pemilu 2024” dan Uni Lubis dari Pemimpin Redaksi IDN Times yang menjelaskan "Menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024: Potret Anak Muda dan Demokrasi" Dalam pemaparannya Anisha Dasuki menyampaikan bahwa untuk menjadi public speaking harus memiliki modal 3 (tiga) hal yaitu kredibel; meyakinkan; dan diandalkan.  "Seorang public speaker mula-mula harus bisa mengenali dirinya sendiri terlebih dahulu. Ada beberapa jenis public speaker, yaitu yg pertama adalah formal speaker (pembicara yg menjadi pejabat publik); Practical Spekaer (pembicara yang interaktif dengan audience); Oration Speaker (pembicara yang kaya akan perbendaharaan kata);Social Speaker (pembicara yang sangat memperhatikan impact story)", terang Anisha. Kemudian narasumber berikutnya Uni Lubis menjelaskan seputar aspirasi millenial dan gen Z di Pemilu 2024."Salah satu tantangan KPU sekarang adalah bagaimana cara memastikan anak muda di Indonesia untuk mau menyalurkan hak pilihnya", jelas Uni. Berdasarkan survey yang dilakukan oleh IDN Times, populasi usia produktif di Indonesia yaitu sebanyak 70,72% dari total penduduk Indonesia, generasi millenial sebanyak 25,37%, dan gen Z sebanyak 27,54%, dimana generasi millenial lebih berpengalaman dalam karir dan kehidupan, sehingga generasi tersebut merasa jauh lebih optimis daripada gen Z. "Sebanyak 79% generasi millenial tidak pernah membaca berita mengenai politik, dan IDN Times telah membuat platformnya, namun hal ini tentu menjadi tantangan KPU kedepan bagaimana cara meyakinkan mereka supaya tahu dan semangat untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024", ujar Uni dalam pemaparannya.


Selengkapnya
21

Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Hasil Pemadanan DPB dengan Data Kependudukan KPU Provinsi dan KPU Kota/Kab se Jawa Timur

Surabaya, kpu.malangkota.go.id- Dalam rangka tindak lanjut dari pemadanan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan Data Kependudukan yang telah diturunkan oleh KPU Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengadakan acara Rapat koordinasi di Hotel Vasa Surabaya yang di hadiri oleh KPU Kota/Kab Se Jawa Timur termasuk KPU Kota Malang.  Dalam pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Hasil Pemadanan DPB dengan Data Kependudukan KPU Provinsi dan KPU Kota/Kab se Jawa Timur pada Senin, 12 September 2022.Ketua KPU Jatim Anam menyampaikan, khususnya bagi kabupaten/kota yang memiliki jumlah data pemilih besar diharapkan dapat bekerja dengan cepat dan akurat.  “Bahwa data pemilih berkelanjutan ini akan kita sampaikan ke publik. Harapannya, data pemilih kita dapat terkoneksi dengan Dispendukcapil dan seluruh Stakeholders,” ujarnya. “Tim Rendatin (Perencanaan, Data, dan Informasi) kabupaten/kota se Jawa Timur tidak hanya mengurusi data pemilih, tapi juga tanggung jawab terhadap perencanaan. Diharapkan Tim Rendatin juga fokus pada perencanaan dan teknologi informasi,” terang Mas Anam.  Dalam Rakor ini dihadiri oleh 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur yang terdiri dari oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kasubbag Perencanaan dan data, Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Data Pemilih). Perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim. Dimana KPU Kota Malang di wakili Bapak Nur Zaini sebagai Komisioner, Ibu Yekti Wijayanti sebagai kasubag rendatin dan Stefan Krisna sebagai operator Sidalih.


Selengkapnya
24

KPU Kota Malang Mengikuti Rapat Koordinasi Dan Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Sabtu (10/9/2022) di Kepanjen Kabupaten Malang. Acara Rakor ini diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan diikuti oleh Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum, Kasubbag Teknis & Hubmas, dan operator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.  Sebagai peserta dari KPU Kota Malang yaitu, Ketua Aminah Asminingtyas, Anggota divisi Teknis Penyelenggaraan Denny Rachmat Bachtiar, divisi Hukum dan Pengawasan Izzudin Fuad Fathony, Kasubbag Teknis & Hubmas Hendrian Bayu Baskara, dan Operator SIPOL Iffatunisa. Sambutan Ketua KPU Provinsi Jatim, Choirul Anam, menyampaikan kepada seluruh peserta Rakor harus terus memantau perkembangan terbaru terkait tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024. “Ikuti setiap aturan, arahan, dan informasi terbaru terkait tahapan pemilu. Mulai tahapan awal pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik, tahapan selanjutnya hingga akhir,” ujarnya saat menyampaikan sambutan pembukaan. Choriul Anam juga menambahkan terkait pola kerja supaya mampu mendukung semua tahapan dalam Pemilu. “Buatlah pola atau sistem kerja dari setiap pekerjaan yang mampu mempermudah dan memperlancar pekerjaan disetiap tahapannya,” tambahnya sambil mewanti-wanti terkait kepatuhan KPU Kabupaten/Kota kepada pimpinan di lingkungan KPU. Insan Qoryawan, divisi Teknis Penyelenggaraan juga menyampaikan bahwa persiapan rekapitulasi ini harus dicermati betul jumlah masing-masing pada partai politik calon peserta pemilu, dengan memperhatikan status MS (Memenuhi Syarat), (BMS) Belum Memenuhi Syarat, dan (TMS) Tidak Memenuhi Syarat. "Teman teman harus teliti dan cermat terkait angka jumlah MS, BMS, dan TMS di masing-masing partai politik,” kata Insan saat memberikan arahan kepada seluruh peserta rakor. “Setelah itu, baru bisa di-submit,” tambahnya. Dalam acara rakor ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, yaitu  Choirul Anam, Insan Qoryawan, Gogot Cahyo Baskoro, Miftahurrozak, Moh. Arbayanto, Nurul Amalia, dan dilaksanakan selama 2 (dua) hari, Sabtu sampai Minggu (10-11/9/2022). (*)


Selengkapnya
33

PENINGKATAN KAPASITAS JURNALISTIK, KPU KOTA MALANG MENGADAKAN DIKLAT JURNALISTIK

kpu.malangkota.go.id Pada Hari Sabtu dan Minggu (10-11/09/2022), Komisi Pemilihan Umum Kota Malang menyelenggarakan pelatihan jurnalistik dan multimedia bersama Radar Malang yang diikuti oleh seluruh pegawai KPU kota Malang. Dalam workshop ini didampingi mentor oleh para redaktur Jawa Pos Radar Malang. Tujuan workshop ini yaitu memberikan pemahaman terkait media dengan informasi apa yang layak dan kurang layak untuk dikonsumsi publik yang harus dikuasai. Di hari pertama diberikan materi oleh pak Abdul Muntholib tentang tips membuat rilis. pada materi ini berisi tentang apa saja yang disukai media dan yang tidak disukai, misalkan saja, segala kejadian yang mengandung unsur kontroversial, unik, dan hal baru, maka media akan meliputnya.  setelah materi pertama disampaikan lanjut materi kedua oleh bapak Kholid Amrullah tentang pemanfaatan media sosial. Selain menyajikan materi, para mentor sekaligus mengevaluasi naskah dan foto yang sudah terpublish di website resmi KPU Kota Malang. Ada sejumlah catatan dari website tersebut. Di antaranya pengambilan foto tidak fokus. Juga penggunaan satu foto untuk ilustrasi dua sampai tiga berita. Sehingga ada kesan kekurangan foto. ”Saya senang dengan acara ini karena ada hal yang baru selama ini belum saya ketahui,” ungkap Jujuk, salah satu peserta jurnalisitik dari pegawai KPU Kota Malang.


Selengkapnya
27

KLARIFIKASI KEANGGOTAAN PARPOL YANG BELUM DAPAT DIPASTIKAN KEANGGOTANNYA

Malang, Senin (05/09/2022) KPU Kota Malang melaksanakan kegiatan Klarifikasi terhadap keanggotaan partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotannya. Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 39 ayat (1), dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022. KPU Kota Malang telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen pembuktian hasil tindak lanjut Partai Politik, yang diunggah melalui SIPOL. Selanjutnya terhadap indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik hasil tindaklanjut dinyatakan sesuai namun terdapat terdapat 2 (dua) dokumen atau  lebih pada lebih dari 1 (satu) Partai Politik, KPU Kota Malang meminta agar  Partai Politik menghadirkan secara langsung anggota Partai  Politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya, untuk dilakukan klarifikasi secara langsung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Sampai dengan pukul 23.59 WIB kegiatan Klarifikasi terhadap keanggotaan partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotannya di KPU Kota Malang terdapat 20 orang yang telah terklarifikasi keanggotaannya, sehingga dari jumlah keseluruhan 32 orang terdapat 12 orang yang tidak hadir untuk klarifikasi.


Selengkapnya
25

KPU KOTA MALANG MELAKUKAN REKONSILISASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA LAPORAN KEUANGAN

Pada Hari Rabu, 31 Agustus 2022, KPU Kota Malang mendatangi KPPN Malang untuk meminta pendampingan atau asistensi dalam rangka rekonsiliasi dan pemutakhiran data laporan keuangan serta BMN. Hadir dalam kegiatan tersebut Bendahara KPU Kota Malang Diana Agustina Imbarwati, Operator SAKTI Diajeng, serta Operator BMN Jujuk Winarko. Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Pemutakhiran Data BMN merupakan agenda penting dalam rangka peningkatan kualitas laporan keuangan dan BMN yang andal dan akuntabel, serta sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang bertujuan untuk menyelesaikan validasi dan kesamaan data laporan keuangan.  Diharapkan dengan pelaksanaan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan BMN, dapat diketahui kendala apa saja yang muncul selama proses penyusunan laporan keuangan serta dapat mewujudkan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel serta penatausahaan Barang Milik Negara yang baik dan benar sehingga terciptanya laporan sistem akuntansi pemerintah (SAP) yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.


Selengkapnya