Berita Terkini

117

PENGELOLA KEUANGAN KPU KOTA MALANG MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS APLIKASI E-REGISTER SEHATi

Bertempat di Kantor KPU Kota Malang, Pengelola Keuangan  mengikuti Bimbingan Teknis Aplikasi E-Register SEHATI secara daring pada Rabu, 19 Oktober 2022. Acara tersebut diselenggarakan dari pukul 08.30 hingga 13.00 WIB serta diikuti oleh seluruh satuan kerja di bawah DJBP Jawa Timur via Zoom Meeting.  Agenda tersebut diselenggarakan oleh Kanwil DJBP Jawa Timur dalam rangka Pelaksanaan Plotting Modul e-Register Sistem Aplikasi Pengelolaan Hibah Terintegrasi (e-SEHATI) Tahap II pada Kementrian / Lembaga Tahun 2022. Selain bimbingan teknis mengenai aplikasi tersebut, materi yang disampaikan mengenai Refreshment Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Acara dilanjutkan dengan Sambutan Pembuka oleh Kepala Kanwil DJBP Jatim sekaligus membuka acara bimtek. Dalam sambutan tersebut, Beliau menerangkan kembali mengenai apa itu hibah, bagaimana pengaruh penerimaan hibah bagi perekonomian negara, dan mengapa setiap hibah harus dibukukan. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi inti oleh Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IA serta dari DJPPR. Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kota Malang, Dian Fitasari menyampaikan bahwa dengan diadakannya bimtek tersebut dapat mempermudah satuan kerja dalam pengelolaan hibah.  Rangkaian kegaiatan Bimbingan Teknis Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab dari para peserta samai dengan Pukul 13.00 WIB.


Selengkapnya
61

DALAM PELAKSANAAN VERIFIKASI FAKTUAL KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK DI KPU KOTA MALANG, KPU KOTA MALANG DIBAGI MENJADI 3 TIM

Pada saat melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu, KPU Kota Malang membagi personil kedalam 3 (Tiga) Tim Pelaksana. Kegiatan ini dilakukan agar proses verifikasi faktual dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tim Pertama yang terdiri dari Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas, Sekretaris Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro beserta jajaran Sekretariat melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan pada Partai Garuda, Partai Buruh, dan Partai Hnaura. Tiga unsur dalam verifikasi faktual kepengurusan menurut Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kota Malang Hendrian Haswara Bayu, yakni domisili kantor tetap, kepengurusan, serta keterwakilan perempuan dalam kepengurusan. Sementara itu Tim Kedua yang terdiri dari Komisioner KPU Kota Malang Izzudin Fuad Fathony dan Nur Zaini Wikan Utomo beserta jajaran Sekretariat KPU Kota Malang melakukan verifikasi pada PSi dan PBB. Sedangkan untuk tim Ketiga yang dikomandoi oleh Komisioner KPU Kota Malang Denny Rachmat Bachtiar beserta jajaran Sekretariat melakukan verifikasi faktual kepemgurusan pada PKN, Partai Ummat, dan Perindo.


Selengkapnya
83

PEGAWAI KPU KOTA MALANG DITERJUNLAN LANGSUNG UNTUK MELAKUKAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK

Sejak Hari Selasa Tanggal 18 Oktober 2022 sampai dengan memasuki Hari Minggu 23 Oktober 2022 KPU Kota Malang telah memasuki Hari Ketujuh Pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotan Partai Politik. Seluruh Pegawai diterjunkan untuk melakukan verifikasi faktual dokumen keanggotaan Partai Politik yang tidak mememenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikti 4 % dar perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Kabupaten/Kota. Verifikasi faktual sendiri merupakan penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu. Tahapan ini perlu dilalui karena berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, “Untuk menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Partai Politik perlu melalui proses pendaftaran, verifikasi, serta Penetapan Partai Politik oleh KPU,” pungkas Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kota Malang Hendrian Haswara Bayu.


Selengkapnya
86

KPU KOTA MALANG LEPAS PETUGAS VERIFIKASI FAKTUAL

kpu.malang.go.id. Senin (17/10/2022) Dalam rangka pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan, keanggotaan dan domisili kantor partai politik calon peserta Pemilu 2024, KPU Kota Malang melaksanakan Kegiatan Upacara Bendera dalam rangka pelepasan Petugas Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Acara yang dimulai tepat pada pukul 08.00 dipimpin oleh Sekretaris KPU Kota Malang, Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro. Bertindak sebagai Pembina apel kali ini adalah Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas. Dalam sambutannya Aminah menyampaikan “Petugas verifikator dalam menjalankan tugasnya diharapkan petugas memakai atribut yang sudah dipersiapkan. Nantinya tim verifikator akan melaksanakan tugas verifikasi faktual sesuai dengan wilayah tugas yang telah ditetapkan dan kerja yang cermat dan tepat” ujarnya. Aminah juga menyampaikan “Saat ini kondisi di Kota Malang masih kurang kondusif terkait kejadian Kanjuruhan kemarin, jadi semua Petugas Verifikator agar bener-bener mengedepankan attitude yang baik, cara penyampaian maksud dan tujuan verifikasi juga harus jelas, sehingga masyarakat dapat menerima kedatangan kita” tambahnya.


Selengkapnya
101

VERIFIKASI FAKTUAL KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK DI KPU KOTA MALANG DITUNTASKAN DALAM SATU HARI

Pada Hari Senin (17/10/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Tingkat Kota Malang. Sebagaimana terinci pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kegiatan tersebut dilakukan secara maraton dalam waktu 1 (satu) hari, sejak Pukul 08.30 sampai dengan Pukul 17.00 WIB. Mekanisme pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Tingkat Kota Malang dilakukan dengan membagi 3 (tiga) tim untuk melakukan verifikasi pada Partai Garuda, Partai Buruh, Partai Hanura, PSI, PBB, PKN, Partai Ummat, dan Perindo. Masing-masing Tim Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Tingkat Kota Malang terdiri dari 5 orang dari unsur komisioner dan sekretariat.  Sebelum melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Tingkat Kota Malang, KPU Kota Malang menyampaikan surat pemberitahuan kepada Partai Politik Tingkat Kota Malang mengenai jadwal kedatangan KPU Kota Malang ke Kantor Tetap Partai Politik calon peserta Pemilu untuk melakukan Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu Tingkat Kota Malang. Setelah itu, KPU Kota Malang mempersiapkan lembar kerja Verifikasi Faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor Partai Politik calon peserta Pemilu Tingkat Kota Malang. Kemudian KPU Kota Malang meminta Pengurus Partai Politik calon peserta Pemilu Tingkat Kota Malang untuk menunjukan identitas berupa KTP-el atau KK dan KTA Pengurus Partai Politik Tingkat Kota Malang pada saat Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu Tingkat Kota Malang. Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Hendrian Haswara Bayu menerangkan bahwa, KPU Kota Malang melakukan Verifikasi Faktual terhadap kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu Tingkat Kota Malang dengan indikator pembuktian kebenaran sebagai berikut kehadiran, kesesuaian dokumen, keterwakilan perempuan, serta kantor tetap pada kepengurusan Partai Politik Tingkat Kota Malang. “Indikator pembuktian kebenaran domisili Kantor Tetap adalah penggunaan kantor tetap sampai dengan tahapan terakhir Pemilu,” tutur Hendrian.


Selengkapnya
62

MANTABKAN PERSIAPAN VERIFIKASI FAKTUAL, KPU KOTA MALANG GELAR RAPAT KOORDINASI DENGAN STAKE HOLDER

kpu.malang.go.id. Sabtu (15/10/2022) Dalam rangka persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, KPU Kota Malang menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Keanggotaan dan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan di Harris Hotel and Conventions Malang. Hadir sebagai narasumber dari Stake Holder terkait, yaitu Bawaslu Kota Malang, Dandim 0833 dan Polresta Malang Kota. Acara yang dibuka oleh Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menyampaikan “Acara ini bertujuan untuk mematangkan persiapan KPU Kota Malang dalam persiapan untuk melaksanakan tahapan verifikasi factual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 serta “kulo nuwun” kepada pemangku wilayah di 5 kecamatan yang ada di Kota Malang” ujarnya. Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Kota Malang, Polresta Malang Kota, Kodim 0833, Kapolsek se-Kota Malang, Danramil se-Kota Malang, Camat se-kota Malang, perwakilan dari Bakesbangpol Kota Malang dan perwakilan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kota Malang


Selengkapnya