Berita Terkini

25

KPU KOTA MALANG MELAKUKAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TELAH RUSAK BERAT

Pada Hari Rabu, 31 Agustus 2022, KPU Kota Malang melakukan inventarisasi terhadap Barang Milik Negara yang telah mengalami rusak berat, yang rencananya akan diajukan penghapusan. Rencananya penghapusan BMN tersebut berupa penghapusan barang eletronik yang telah mengalami rusak berat serta tidak dapat dipergunakan lagi. Kebanyakan BMN tersebut telah berusia lebih dari 15 tahun.  Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.  Sebagai tindak lanjut dari penghapusan dimaksud, terdapat bongkaran BMN yang masih memiliki nilai ekonomis sehingga bongkaran tersebut akan dijual melalui lelang. Untuk diketahui, Penghapusan BMN dilakukan sebagai akibat dari salah satu hal berikut, yaitu: Penyerahan kepada Pengelola Barang, Pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang Lain, Pemindahtanganan, adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, ketentuan peraturan perundang-undangan, pemusnahan, dan sebab-sebab lain.


Selengkapnya
28

KPU KOTA MALANG MENGHADIRI KEGIATAN BIMTEK SEHATI DAN REKONSILIASI DATA HIBAH NON PEMILIHAN SEMESTER I TAHUN ANGGARAN 2022

Pada Hari Selasa (30/08/2022) KPU Kota Malang mengikuti kegiatan Bimtek SEHATI dan Rekonsiliasi Data Hibah Non Pemilihan Semester I Tahun Anggaran 2022 secara daring yang diselenggarakan oleh KPU RI. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah, selain itu dalam rangka mendukung Kegiatan Piloting dan Implementasi e-Register SEHATI pada KPU serta peningkatan administrasi KPU dalam proses pengelolaan Hibah. Tujuan penyelenggaraan acara Bimtek e-Register SEHATI adalah untuk memberikan pemahaman dan keterampilan teknis kepada peserta terkait pengoperasian modul e-register aplikasi SEHATI sehingga dapat menjadi sarana pemberian layanan Kementerian Keuangan kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka pengelolaan hibah.


Selengkapnya
38

PEMBERIAN MATERI MANAJEMEN RISIKO DALAM RANGKA MENDUKUNG KESUKSESAN PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Risiko yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur secara hybrid, Selasa, Tanggal 30 Agustus 2022, Ketua Tim BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, Wahyudi Wicaksono menyebutkan bahwa penyelenggara Pemilu perlu mengenal jenis risiko. Risiko-risiko ini ada dua macam, yakni risiko murni dan spekulatif. Untuk risiko murni akan memberikan dampak negatif, sedangkan risiko yang sifatnya spekulatif bisa berdampak negatif atau positif. “Dengan mengenali jenis risiko yang ada dalam tahapan Pemilu 2024, penyelenggara akan mampu mengelola dan menentukan langkah kebijakan dan upaya teknis yang perlu diambil,” tutur Wahyudi. “Kegiatan manajemen risiko yang lebih baik mampu mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, terutama meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik perihal manajemen risiko penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah” lanjut Wahyudi. Wahyudi juga menjelaskan bahwa Prinsip Manajemen Risiko merupakan landasan untuk mengelola risiko dan harus dipertimbangkan serta menjadi acuan ketika akan merancang dan menetapkan kerangka kerja dan proses manajemen risiko. Proses Manajemen Risiko melibatkan penerapan sistematis dari kebijakan, prosedur, dan praktik pada aktivitas komunikasi dan konsultansi, penetapan konteks, serta penilaian, perlakuan, pemantauan, peninjauan, pencatatan, dan pelaporan risiko. “Proses Manajemen Risiko hendaknya menjadi bagian integral manajemen dan pengambilan keputusan, serta diintegrasikan ke dalam struktur, operasi, dan proses organisasi yang diterapkan pada tingkat strategis, operasional, program maupun proyek,” pungkas Wahyudi pada kegiatan yang dimulai dari Pukul 09.00 sampai dengan Pukul 12.00 WIB.


Selengkapnya
26

FUNGSI SPIP DALAM MENGELOLA DAN MEMITIGASI RISIKO PADA TAHAPAN PEMILU 2024

Pada Hari Selasa (30/08/2022), Ketua Aminah Asminingtyas, Sekretaris Dedy Tri Wahyudi Suryoputro, beserta jajaran Sekretariat KPU Kota Malang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Risiko yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur secara hybrid. Bimtek yang dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam pada Pukul 09.00 WIB. Anam menjelaskan bahwa pelaksanaan bimtek ini penting agar satuan kerja di wilayah Provinsi Jawa Timur dapat mengelola dan memitigasi risiko khususnya pada tahapan Pemilu 2024. “KPU merupakan lembaga yang sangat strategis yang diiringi risiko-risiko yang luar biasa pada setiap program dan kegiatan yang dilaksanakannya, utamanya pada masa tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 saat ini,” tuturnya. “Mengingat pentingnya penyelenggara agar bisa mengelola segala potensi risiko yang mungkin terjadi, terutama saat memasuki tahapan Pemilu 2024. Maka bimbingan teknis manajemen risiko ini perlu digelar,” jelas Anam pada sambutan dan pengarahannya. Upaya yang harus dilakukan dalam melakukan pengelolaan dan mitigasi resiko yaitu mencermati Rencana Strategis KPU agar diketahui tujuan, sasaran strategis, indikator kinerja, target, realisasi dan capaian. “Dengan memahami kesemua output dari Rencana Strategis KPU tersebut, dapat dipetakan dan dikelola risiko-risiko yang akan terjadi,” pungkas Anam yang dilanjutkan dengan pembukaan kegiatan bimtek.


Selengkapnya
28

PENGELOLAAN KEARSIPAN DILINGKUNGAN KPU KOTA MALANG

Seiring dengan tuntutan untuk mewujudkan good gouvernance dan akuntabel, KPU Kota Malang terus melaksanakan tata kearsipan secara optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Ketersediaan informasi yang lengkap dan tututan penyediaan yang harus dilakukan dengan cepat dan tepat, membuat KPU Kota Malang terus berbenah untuk melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan latar belakang tersebut diatas KPU Kota Malang telah berusaha melakukan upaya perbaikan bagi pelaksanaan pengelolaan arsip di lingkungannnya, serta untuk meningkatkan pengelolaan dan penatausahaan arsip di lingkungan KPU Kota Malang. Selain itu, pengelolaan kearsipan juga bertujaun untuk mengoptimalkan pelayanan publik melalui tertib administrasi dan tertib arsip, terwujudnya tata kearsipan yang mengacu ketentuan perundang undangan yang berlaku, serta terciptanya keseragaman sistem kearsipan di lingkungan KPU Kota Malang. Dalam rangka menjamin kesediaan informasi, meningkatkan mutu dan kualitas satuan kerja dalam hal pengelolaan arsip, perlu penataan arsip secara efektif dan efesien.


Selengkapnya
25

KPU KOTA MALANG MENETAPKAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE AGUSTUS 2022

Pada akhir Bulan Agustus KPU Kota Malang telah melaksanakan Rapat Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) udi Aula KPU Kota Malang, Jalan Bantaran No. 6 Malang. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 11 November 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.  Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran DPB yaitu untuk memperbaharui, memelihara dan mengevaluasi daftar pemilih Pemilu terakhir secara terus menerus guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya.  Hasil Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk periode Bulan Agustus di Kota Malang sejumlah 613.293 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 299.728 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 313.565 pemilih yang tersebar di 5 Kecamatan, serta 57 Kelurahan. Periksa secara berkala Data melalui web lindungihakmu.kpu.go.id atau install melalui playstore aplikasi Lindungi Hakmu. Kepada Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih atau pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai pemilih dapat menyampaikan tanggapannya melalui link bit.ly/2U5LSHL atau bisa datang langsung ke kantor KPU Kota Malang da. Jl. Bantaran Nomor 6 Purwantoro-Blimbing Kota Malang.


Selengkapnya