Berita Terkini

53

KPU KOTA MALANG MENGIKUTI KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS ASISTENSI DAN EVALUASI APLIKASI SAKTI PELAKSANAAN LLAT DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN TRIWULAN III TAHUN 2022

Pada hari Kamis (27/10/2022), Pengelola Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Asistensi Dan Evaluasi Aplikasi Sakti Pelaksanaan Langkah-Langkah Akhir Tahun dan Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2022. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPPN Malang melalui zoom meeting pada pukul 14.00 WIB.  Bertindak selaku pengarah pada kegiatan tersebut Kepala KPPN Malang Rintok Juhirman. Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Nota Dinas Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Nomor ND 2595/PB.1/2022 tanggal 28 Juli 2022 hal Piloting Penguatan dan Pengembangan Peran KPPN melalui Standardisasi Kegiatan Manajemen KPPN dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER- 8/PB/2022, KPPN Malang akan mengadakan Kegiatan Bimbingan Teknis Asistensi dan Evaluasi Aplikasi SAKTI Pelaksanaan LLAT dan Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2022.11.1 Kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka persiapan langkah-langkah akhir tahun dan penyusunan Laporan Keuangan.


Selengkapnya
54

DALAM RANGKA PENGIMPLEMENTASIAN KURIKULUM MERDEKA, SISWA SISWI ISLAM TERPADU INSAN PERMATA MELAKUKAN KUNJUNGAN KE KPU KOTA MALANG

Pada hari Rabu (26/10/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mendapatkan kunjungan dari Siswa dan Siswi Islam Terpadu Insan Permata dalam rangka pengimplementasian kurikulum merdeka.  Kedatangan rombongan sejumlah 80 (delapan puluh) orang lebih disambut hangat oleh Sekretaris dan Komisioner KPU Kota Malang di Aula Kantor KPU Kota Malang sejak Pukul 08.00 WIB. Pengimplementasian kurikulum merdeka ini dimaksudkan untuk penguatan profil pelajar pancasila denagn tema Suara Demokrasi. Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas hadir dengan memberikan materi pengenalan Pemilu dan Demokrasi, sementara itu Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Deny Rachmat Bachtiar menyampaikan materi teknis penyelenggaraan Pemilu.


Selengkapnya
56

KPU PROVINSI JAWA TIMUR MELAKUKAN SUPERVISI VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PADA KPU KOTA MALANG

Minggu (23/10/2022) Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Nurul Amalia, melakukan supervisi dan monitoring langsung pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik yang dilakukan KPU Kota Malang. Nurul Amalia melakukan supervisi langsung di Kelurahan Oro-Oro Dowo Kecamatan Klojen. Kedatangannya disambut baik dengan jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Malang. Nurul mepertanyakan kendala dan hambatan selama verifikasi vaktual keanggota partai politik. Dan berpesan gar senantiasa menjaga kesehatan dan keselamatan. Pelaksanaan verifikasi faktual keanggota KPU Kota Malang oleh KPu Provinsi Jawa Timur dimulai Pukul 11.00 sampai dengan 15.00 WIB.


Selengkapnya
59

AMANAT APEL PAGI 24 OKTOBER 2022, UNTUK SENANTIASA MENJAGA KESEHATAN DALAM PELAKSANAAN TAHAPAN VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK

Seperti biasa setiap Hari KPU Kota Malang melakukan Apel Pagi yang dilakukan secara rutin halaman Kantor KPU Kota Malang. Apel pagi memiliki manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Kota Malang. Dalam apel yang berlangsung selain sebagai sarana bagi pimpinan atau atasan untuk memberikan pembinaan, arahan dan melakukan pengawasan, di apel pagi juga akan disampaikan banyak informasi terkait pelaksanaan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.  Apel Pag pada Senin (24/10/2022) juga menjadi wahana yang tepat bagi pimpinan untuk mensuport bawahan atau staf yang ada dilingkupnya untuk tetap memiliki semangat kerja, loyalitas, integritas, produktivitas, moral kerja dan lainnya yang dibutuhkan organisasi kerja yang memungkinkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Pegawai sebagai komponen pendukung dalam berbagai program dan kegiatan organisasi kerja sehingga dapat berjalan lancar sesuai dengan harapan bersama. Berikutnya apel pagi juga dapat menjadi wahana yang baik pula bagi pimpinan untuk menyampaikan apresiasi kepada bawahan atau stafnya yang dirasa telah memberikan andil atau dukungan atas pelaksanasn berbagai program dan kegiatan di KPU Kota Malang sehingga dengan andil atau dukungan tersebut membuat program atau kegiatan dapat berjalan sesuai rencana. Apresiasi yang disampaikan pimpinan dalam apel pagi yang berlangsung  menjadi inspirasi bagi pegawai atau staf lainnya untuk melakukan hal yang sama yaitu dapat memberikan dukungan yang baik bagi pelaksanaan program dan kegiatan organisasi sehingga kinerja KPU Kota Malang pun dapat ditingkatkan sebagaimana harapan. Bertindak selaku Pembina Apel pada Pagi ini yaitu Komisioner KPU Kota Malang Deny Rachmat Bachtiar. Deny menyampaikan agar para Pegawai yang melaksanakan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik senantiasa menjaga keselamatan dan kesehatan. Deny juga berharap agar pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.


Selengkapnya
52

PELAKSANAAN VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK DI KPU KOTA MALANG

  Pada hari ini Senin (24/10/2022), KPU Kota Malang telah memasuki hari ke-7 (tujuh) pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Verifikasi faktual dilakukan pada 5 (lima) Kecamatan di Kota Malang pada keanggotaan 8 Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Verifikasi Faktual keanggotaan dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut, KPU Kota Malang menerima sampel keanggotaan Partai Politik dari KPU melalui Sipol. Setelah itu KPU Kota Malang melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik berdasarkan sampel yang diterima dari KPU.  Pada Tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan KPU Kota Malang menyampaikan pemberitahuan jadwal pelaksanaan Verifikasi Faktual keanggotaan kepada Bawaslu Kota Malang.  Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kota Malang Hendrian Haswara Bayu menerangkan tata cara verifikator faktual sebagai berikut, “Pertama  mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota Partai Politik, kedua melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu, ketiga mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK,”terang Hendrian ketika ditemui pada persiapan pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik memasuki minggu kedua. Lebih lanjut, Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Deny Rachmat Bachtiar menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang menjadi objek indikator pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan yang pertama adalah Keberadaan, yaitu dengan melakukan pengecekan terhadap keberadaan anggota Partai Politik.“Kedua kesesuaian dokumen dengan cara mencocokan lembar kerja Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu dalam Lampiran XXII Peraturan KPU dengan KTP-el atau KK, dan yang ketiga mencocokan lembar kerja Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Lampiran XXII Peraturan KPU dengan KTA” Pungkas Deny saat memberikan pembekalan kepada Pegawai KPU Kota Malang yang bertugas sebagai Verifikator Faktual.


Selengkapnya
62

KPU KOTA MALANG MENGHIMBAU AGAR WARGA BERPERAN AKTIF DALAM MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

  Dalam rangka mendorong suksenya pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kota Malang mulai melakukan sosialisasi terhadap Aplikasi Lindungi Hakmu yang merupakan sebuah aplikasi layanan yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk mendukung pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemiih Berkelanjutan.  Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui apakah sudah tercatat dalam Daftar Pemilih dan sejumlah layanan terkait Daftar Pemilih lainnya. Selain itu masyarakat juga dapat mengetahui perkembangan Daftar Pemilih diperbarui secara berkelanjutan oleh KPU. Untuk mengakses layanan Lindungi Hakmu dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu, pertama akses secara langsung melalui url lindungihakmu.kpu.go.id  atau dengan menggunakan Aplikasi Lindungi Hakmu Mobile yang dapat didownlod melalui google play store. Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Malang Yekti Wijayanti juga menyampaikan disela-sela pelaksanaan tugasnya. “Kepada masyarakat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih atau pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai pemilih dapat menyampaikan tanggapannya melalui link bit.ly/2U5LSHL atau bisa datang langsung ke kantor KPU Kota Malang dengan alamat Jl. Bantaran Nomor 6 Purwantoro-Blimbing Kota Malang,” pungkas Yekti.


Selengkapnya