Berita Terkini

33

KPU Kota Malang menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan

KPU Kota Malang menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, yang diadakan pada Jumat - Minggu (5-7/8/2022) di Jakarta.  Acara tersebut dihadiri oleh Anggota Divisi Hukum, Kabag Hukum dan Kasubbag Hukum Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Indonesia, termasuk Anggota KPU Kota Malang Divisi Hukum, Izzudin Fuad Fathony, dan Kasubbag Hukum, Herryda Anglariati Kumala Dewi. Dalam Rakor Divisi Hukum dan Pengawasan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifuddin, memberi pengarahan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 serta memandu diskusi Identifikasi Permasalahan Hukum dan Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilu. Dalam sesi pengarahan PKPU, Hasyim mengingatkan semua peristiwa harus tercatat dan terekam kronologinya sehingga jika ada permasalahan, maka ada rekam jejak peristiwanya. Hasyim juga menekankan seluruh satuan kerja KPU memahami tugas dan fungsinya kewenangan dalam melaksanakan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu.  Idham menekankan pentingnya pemahaman hukum yang memadai bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota karena budaya literasi hukum menjadi kunci menyukseskan pemilu serentak dalam semua tahapan pemilu.  Sementara itu, Afif memberi materi pada sesi diskusi membahas Identifikasi Permasalahan Hukum dan  Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilu menekankan pentingnya identifikasi dari awal yang diyakini dapat memitigasi resiko dan meminimalkan terjadinya persoalan hukum.  Turut hadir, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Kepala Biro Perundang-Undangan Nur Syarifah dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama Sigit Joyowardono selaku moderator, jajaran pejabat eselon II Setjen KPU, dan diikuti Anggota Divisi Hukum, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian yang menangani hukum dan pengawasan internal KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. (Admin)


Selengkapnya
32

HARI PERTAMA KELAS PEMILU BATCH 9 DI KPU KOTA MALANG

kpu.malangkota.go.id. (4/8/2022). Dalam rangka meningkatkan pengetahuan kepemiluan, KPU Kota Malang kembali mengadakan Kelas Pemilu bagi mahasiswa dan mahasiswi magang/praktek kerja lapangan (PKL) di KPU Kota Malang. Kegiatan yang bertemakan Pemilu dan Demokrasi tersebut diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kota Malang, Kamis 4 Agustus 2022, yang dimulai pukul 09.00-15.00 WIB.  Kelas pemilu hari pertama ini diikuti oleh 21 mahasiswa magang dari beberapa universitas baik universitas negeri maupun swasta di kota malang, seperti Universitas Brawijaya, Universitas, Muhamadiyah Malang, Universitas Merdeka Malang, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, dan STIE Malang Kucecwara. Pemateri pada kegiatan hari pertama yaitu, Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas, Komisioner Divisi Hukum dan SDM Izzudin Fuad Fathony dan , Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Mohammad Toyyib. Materi pertama Mengenal Pemilu dan Peran Pemuda Sebagai Pemilih disampaikan oleh Aminah Asminingtyas. Aminah menyampaikan harapannya  “Adik-adik sebagai mahasiswa, yang di mata masyarakat paling tinggi pengetahuannya diharapkan sebagai agent of change (agen perubahan) di semua factor, sama halnya dalam bidang demokrasi, kita mengharapkan setelah adanya kelas pemilu ini dapat ikut berpartisipasi dalam mensosialisasikan pemilu kepada pemilih”. Sementara itu Izzudin Fuad Fathony menyampaikan materi jenis-jenis pelanggaran pemilu. Ia menerangkan bahwa jenis pelanggaran dan permasalahan hukum pemilu terdiri dari tindak pidana pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran kode etik, penyelenggara pemilu, sengketa proses pemilu, sengketa Tata Usaha Negara Pemilu, serta Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Sesi terakhir di hari pertama disi oleh Mohammad Toyyib. Pada sesi ketiga ini memaparkan Strategi Sosialisasi Meningkatkan Partisipasi Dalam Pemilu. Toyyib menjelaskan mengenai tujuan dari sosialisasi atau pendidikan pemilih yang dilakukan oleh KPU sebagai usaha dalam Peningkatan Literasi Politik, Peningkatan Kerelawanan (voluntaritas), dan Peningkatan Partisipasi.  Selanjutnya, Toyyib juga menyampaikan “Meningkatkan partisipasi masyarakat KPU punya kewajiban untuk melakukan sosialisasi terkait penyelenggaraan pemilu”. Para mahasiswa dan mahasiswi dengan penuh antusias mengikuti jalannya kelas pemilu angkatan sepuluh hari pertama tersebut. Proses pemaparan materi disertai diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara interaktif.


Selengkapnya
23

RAPAT KOORDINASI, MONITORING, DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN / KINERJA BULAN JULI TAHUN 2022 KPU KOTA MALANG

Pada hari selasa, (2/8/2022), pukul 08.23 WIB, bertempat di Kantor KPU Kota Malang, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Malang mengadakan Rapat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan / Kinerja Bulan Juli Tahun 2022, kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris KPU Kota Malang, dan Pegawai PNS dan PPNPN KPU Kota Malang. Rapat ini di buka dan di pimpin oleh Sekretaris KPU Kota Malang Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro. Dedy menyampaikan dalam pembukaannya “Mohon tiap Kasubag untuk memaparkan progress bulanan, sebagai bahan kita melakukan evaluasi kegiatan masing-masing sub bagian” ujarnya Dalam rapat ini setiap Sub Bagian di KPU Kota Malang menyampaikan terkait kinerjanya selama bulan Juli. Pemaparan tiap sub bagian dimulai dari Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi, Kasubbag Hukum dan SDM, Kasubbag Teknis dan Hupmas, dan Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik. Dalam pemaparannya tiap Kasubbag menyampaikan progress kinerjanya selama bulan Juli dan rencana kegiatan di bulan yang berjalan. Paparan tersebut kemudian di tanggapi dan dievaluasi oleh Sekretaris KPU Kota Malang.  Rapat ini berjalan lancar dan terlaksana dengan baik. rapat ini diharapkan dapat membangun kembali kinerja dari seluruh pegawai KPU Kota Malang.


Selengkapnya
29

PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN KOTA MALANG MENGADAKAN KUNJUNGAN KE HELPDESK SIPOL KPU KOTA MALANG

kpu.malangkota.go.id. Pada hari Senin, (1/8/2022), pukul 13.28 WIB - 14.25 WIB di KPU Kota Malang, Partai Keadilan dan Persatuan berkunjung ke KPU Kota Malang, yang di terima langsung oleh Kasubbag Teknis dan Hupmas Hendrian Haswara Bayu. Dalam kunjungan ini Ketua DPK Kota Malang Partai Keadilan dan Persatuan Andriyani Febriyanti, menanyakan terkait penghitungan sampel Verifiksi faktual. Andriyani juga menanyakan terkait rangkain proses persiapan verifikasi faktual dan formulir yang perlu dilampirkan. Menanggapi pertanyaan dari Andriyani, Hendrian menyampaikan terkait seluruh rangkaian  proses verifikasi faktual. “Keputusan KPU RI terbaru Nomor: 258 Tahun 2022 penetapan jumlah kab/kota dan kecamatan serta jumlah penduduk kab/kota disetiap Provinsi sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Parpol jumlah penduduk 866.356 di bulatkan keatas menjadi 867. Sehingga Keputusan KPU RI Nomor 194 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku. Untuk kepengurusan di tingkat DPC minimal 50% dari jumlah kecamatan di Kota Malang.”, ujarnya. Selanjutnya Hendrian menjelaskan simulasi rumus penghitungan sampel menggunakan metode Krejie Morgan dan penarikan sampel menggunakan metode systematic sampling Sampel Verfak akan dihitung setelah Lolos Vermin dilaksanakan.  Penentuan jumlah dan nama sampel dari KPU RI yang akan di Verfak oleh KPU ditingkat kab/kota. Selain itu juga disampaikan terkait Jadwal dan Tahapan Verfak yang di mulai tanggal 15 Oktober 2022 sampai dengan 4 November 2022 (Verfak kepengurusan dan keanggotaan). Kunjungan ini di tutup dengan ucapan terima kasih dari Andriyani kepada KPU Kota malang. Kunjungan ini tentunya sangan penting dalam penyaluran informasi terkait verifikasi faktual partai politik peserta pemili 2024.


Selengkapnya
29

Siaran Pers KPU terkait Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Pendaftaran Partai Politikdan Penyampaian Dokumen Pendaftaran oleh Partai Politik pada, Jumat (29/7/2022).Pendaftaran Partai Politik akan dimulai pada hari Senin, 1 Agustus sampai denganMinggu, 14 Agustus 2022 mendatang. Pengumuman disertai pula dengan informasi Partai Politik yangsudahmelakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00WIB, yaitu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Partai Politik Nasional dan 8(delapan)Partai Politik Lokal Aceh. Lebih lanjut, KPU menginformasikan bahwa waktu pendaftaran dilaksanakandari tanggal 1 sampai dengan 13 Agustus, mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkanpada hari terakhir tanggal 14 Agustus, pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00-23.59 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan Partai Politik calonpesertaPemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikandokumen Surat pendaftaran Partai Politik dan Surat pernyataan yang ditandatangani Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat. Adapun rekapitulasi jumlah pengurusdananggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan MODELF-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL. Informasi lebih lanjut, mengenai tahapan verifikasi, KPU akan melaksanakanverifikasi pada jadwal yang telah ditetapkan pada PKPU No. 4 Tahun2022sebagaimana berikut: pers-rilis-29.07.2022-konpers-pengumuman-parpol


Selengkapnya
28

SOSIALISASI PKPU NO 4 TAHUN 2022 DI KPU KOTA MALANG

kpu.malangkota.go.id. Pada hari Jumat, (29/7/2022), bertempat di Aula Kantor KPU Kota Malang, KPU Kota Malang mengadakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024. Sosialisasi ini di ikuti oleh komisioner KPU Kota Malang dan jajarannya, Sekretariat KPU Kota Malang, Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kota Malang, Bawaslu Kota Malang, Kapolresta Kota Malang, Dandim 0833, BKPSDM Kota Malang, Bakesbangpol, dan Kejaksaaan Negeri Kota Malang. Sosialisasi ini dibuka langsung oleh ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas. Aminah juga memberikan sambutan, dan menyampaikan arahan kepada hadirin. Sosialisasi ini kemudian di lanjutkan dengan pemaparan materi oleh Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Deny Rachmat Bachtiar. Beliau menyampaikan terkait tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kemudian dilanjutkan penjelasan terkait simulasi Krejcie dan Morgan oleh Kasubbag Teknis dan Hupmas Hendrian Haswara Bayu. Kegiatan ditutup dengan diskusi santai, dalam sesi diskusi, perwakilan dari Partai Persatuan Pembangunan, Lutfi menanyakan, “Apakah KTA harus tercetak oleh anggota kepengurusan? Dan untuk 17 Tahun dihitung pada saat apa?”. Deny kemudian menjelaskan,” untuk verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan. harus menunjukkan KTA dan KTP sebagai bukti. Jika tidak dapat menunjukkan KTA maka statusnya BMS dan dilakukan perbaikan. Usia 17 tahun dihitung pada saat pendaftaran ybs sebagai anggota parpol” ujarnya. Acara ditutup oleh ketua KPU Kota malang. Sosialisasi ini di harapkan dapat memberikan informasi yang baik terkait Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024.


Selengkapnya