Berita Terkini

40

KLARIFIKASI KEANGGOTAAN PARPOL YANG BELUM DAPAT DIPASTIKAN KEANGGOTANNYA

Malang, Senin (05/09/2022) KPU Kota Malang melaksanakan kegiatan Klarifikasi terhadap keanggotaan partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotannya. Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 39 ayat (1), dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022. KPU Kota Malang telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen pembuktian hasil tindak lanjut Partai Politik, yang diunggah melalui SIPOL. Selanjutnya terhadap indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik hasil tindaklanjut dinyatakan sesuai namun terdapat terdapat 2 (dua) dokumen atau  lebih pada lebih dari 1 (satu) Partai Politik, KPU Kota Malang meminta agar  Partai Politik menghadirkan secara langsung anggota Partai  Politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya, untuk dilakukan klarifikasi secara langsung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Sampai dengan pukul 23.59 WIB kegiatan Klarifikasi terhadap keanggotaan partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotannya di KPU Kota Malang terdapat 20 orang yang telah terklarifikasi keanggotaannya, sehingga dari jumlah keseluruhan 32 orang terdapat 12 orang yang tidak hadir untuk klarifikasi.


Selengkapnya
33

KPU KOTA MALANG MELAKUKAN REKONSILISASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA LAPORAN KEUANGAN

Pada Hari Rabu, 31 Agustus 2022, KPU Kota Malang mendatangi KPPN Malang untuk meminta pendampingan atau asistensi dalam rangka rekonsiliasi dan pemutakhiran data laporan keuangan serta BMN. Hadir dalam kegiatan tersebut Bendahara KPU Kota Malang Diana Agustina Imbarwati, Operator SAKTI Diajeng, serta Operator BMN Jujuk Winarko. Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Pemutakhiran Data BMN merupakan agenda penting dalam rangka peningkatan kualitas laporan keuangan dan BMN yang andal dan akuntabel, serta sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang bertujuan untuk menyelesaikan validasi dan kesamaan data laporan keuangan.  Diharapkan dengan pelaksanaan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan BMN, dapat diketahui kendala apa saja yang muncul selama proses penyusunan laporan keuangan serta dapat mewujudkan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel serta penatausahaan Barang Milik Negara yang baik dan benar sehingga terciptanya laporan sistem akuntansi pemerintah (SAP) yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.


Selengkapnya
35

KPU KOTA MALANG MELAKUKAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TELAH RUSAK BERAT

Pada Hari Rabu, 31 Agustus 2022, KPU Kota Malang melakukan inventarisasi terhadap Barang Milik Negara yang telah mengalami rusak berat, yang rencananya akan diajukan penghapusan. Rencananya penghapusan BMN tersebut berupa penghapusan barang eletronik yang telah mengalami rusak berat serta tidak dapat dipergunakan lagi. Kebanyakan BMN tersebut telah berusia lebih dari 15 tahun.  Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.  Sebagai tindak lanjut dari penghapusan dimaksud, terdapat bongkaran BMN yang masih memiliki nilai ekonomis sehingga bongkaran tersebut akan dijual melalui lelang. Untuk diketahui, Penghapusan BMN dilakukan sebagai akibat dari salah satu hal berikut, yaitu: Penyerahan kepada Pengelola Barang, Pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang Lain, Pemindahtanganan, adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, ketentuan peraturan perundang-undangan, pemusnahan, dan sebab-sebab lain.


Selengkapnya
42

KPU KOTA MALANG MENGHADIRI KEGIATAN BIMTEK SEHATI DAN REKONSILIASI DATA HIBAH NON PEMILIHAN SEMESTER I TAHUN ANGGARAN 2022

Pada Hari Selasa (30/08/2022) KPU Kota Malang mengikuti kegiatan Bimtek SEHATI dan Rekonsiliasi Data Hibah Non Pemilihan Semester I Tahun Anggaran 2022 secara daring yang diselenggarakan oleh KPU RI. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah, selain itu dalam rangka mendukung Kegiatan Piloting dan Implementasi e-Register SEHATI pada KPU serta peningkatan administrasi KPU dalam proses pengelolaan Hibah. Tujuan penyelenggaraan acara Bimtek e-Register SEHATI adalah untuk memberikan pemahaman dan keterampilan teknis kepada peserta terkait pengoperasian modul e-register aplikasi SEHATI sehingga dapat menjadi sarana pemberian layanan Kementerian Keuangan kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka pengelolaan hibah.


Selengkapnya
49

PEMBERIAN MATERI MANAJEMEN RISIKO DALAM RANGKA MENDUKUNG KESUKSESAN PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Risiko yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur secara hybrid, Selasa, Tanggal 30 Agustus 2022, Ketua Tim BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, Wahyudi Wicaksono menyebutkan bahwa penyelenggara Pemilu perlu mengenal jenis risiko. Risiko-risiko ini ada dua macam, yakni risiko murni dan spekulatif. Untuk risiko murni akan memberikan dampak negatif, sedangkan risiko yang sifatnya spekulatif bisa berdampak negatif atau positif. “Dengan mengenali jenis risiko yang ada dalam tahapan Pemilu 2024, penyelenggara akan mampu mengelola dan menentukan langkah kebijakan dan upaya teknis yang perlu diambil,” tutur Wahyudi. “Kegiatan manajemen risiko yang lebih baik mampu mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, terutama meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik perihal manajemen risiko penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah” lanjut Wahyudi. Wahyudi juga menjelaskan bahwa Prinsip Manajemen Risiko merupakan landasan untuk mengelola risiko dan harus dipertimbangkan serta menjadi acuan ketika akan merancang dan menetapkan kerangka kerja dan proses manajemen risiko. Proses Manajemen Risiko melibatkan penerapan sistematis dari kebijakan, prosedur, dan praktik pada aktivitas komunikasi dan konsultansi, penetapan konteks, serta penilaian, perlakuan, pemantauan, peninjauan, pencatatan, dan pelaporan risiko. “Proses Manajemen Risiko hendaknya menjadi bagian integral manajemen dan pengambilan keputusan, serta diintegrasikan ke dalam struktur, operasi, dan proses organisasi yang diterapkan pada tingkat strategis, operasional, program maupun proyek,” pungkas Wahyudi pada kegiatan yang dimulai dari Pukul 09.00 sampai dengan Pukul 12.00 WIB.


Selengkapnya
38

FUNGSI SPIP DALAM MENGELOLA DAN MEMITIGASI RISIKO PADA TAHAPAN PEMILU 2024

Pada Hari Selasa (30/08/2022), Ketua Aminah Asminingtyas, Sekretaris Dedy Tri Wahyudi Suryoputro, beserta jajaran Sekretariat KPU Kota Malang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Risiko yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur secara hybrid. Bimtek yang dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam pada Pukul 09.00 WIB. Anam menjelaskan bahwa pelaksanaan bimtek ini penting agar satuan kerja di wilayah Provinsi Jawa Timur dapat mengelola dan memitigasi risiko khususnya pada tahapan Pemilu 2024. “KPU merupakan lembaga yang sangat strategis yang diiringi risiko-risiko yang luar biasa pada setiap program dan kegiatan yang dilaksanakannya, utamanya pada masa tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 saat ini,” tuturnya. “Mengingat pentingnya penyelenggara agar bisa mengelola segala potensi risiko yang mungkin terjadi, terutama saat memasuki tahapan Pemilu 2024. Maka bimbingan teknis manajemen risiko ini perlu digelar,” jelas Anam pada sambutan dan pengarahannya. Upaya yang harus dilakukan dalam melakukan pengelolaan dan mitigasi resiko yaitu mencermati Rencana Strategis KPU agar diketahui tujuan, sasaran strategis, indikator kinerja, target, realisasi dan capaian. “Dengan memahami kesemua output dari Rencana Strategis KPU tersebut, dapat dipetakan dan dikelola risiko-risiko yang akan terjadi,” pungkas Anam yang dilanjutkan dengan pembukaan kegiatan bimtek.


Selengkapnya