MENGIDENTIFIKASI POTENSI PELANGGARAN DAN SENGKETA PROSES PADA TAHAPAN PENDAFTARAN,VERFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK
Rangkaian acara Bimtek Peraturan KPU tentang Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Pemilu (SIPOL), Sabtu (23/07/2022) menghadirkan Narasumber Anggota Bawaslu Republik Indonesia Lolly Suhenty yang dilaksanakan secara daring di 3 lokasi. Lolly Suhenty dalam pemaparannya menyampaikan pengalaman pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu Tahun 2019 khususnya pada permasalahan verifikasi faktual seperti (1) terdapat perbedaan data di SIPOL dengan SK Kemenkumham, (2) perbedaan dasar verifikasi oleh KPU apakah menggunakan SIPOL atau SK Kemenkumham dan (3) perbedaan dasar verifikasi, perbedaan jumlah pengurus,perbedaan dalam penghitungan 30% keterwakilan perempuan. Permasalahan selanjutnya adalah pengawasan Parpol tidak memenuhi syarat (TMS) diantaranya (1) kepengurusan seperti pengurus tidak sesuai SK yang ada di SIPOL, pengurus tidak bisa menunjukan KTA dan KTP,pengurus tidak dapat menghadirkan anggotanya, (2) Keberadaan kantor seperti kantor tidak memenuhi syarat, tidak ada surat domisili, kondisi kantor digembok saat verifikasi faktual, masa kontrak kantor tidak sesuai dengan tahapan Pemilu berakhir, (3) Keanggotaan seperti nomor KTA tidak sesuai, belum e-KTP, NIK tidak sesuai, terdapat kegandaan internal, terdapat anggota dibawah umur, tidak hadir dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), perubahan data SIPOL sehingga merubah angka sampling, anggota tidak dihadirkan untuk verifikasi, tidak melanjutkan verifikasi saat ada perbaikan, (4) Keterwakilan perempuan seperti terdapat partai dengan keterwakilan kurang dari 30%, terdapat partai dengan keterwakilan perempuan 0%. Beberapa catatan potensi kerawanan dalam penggunaan SIPOL yang perlu diperhatikan diantaranya (1) penyalahgunaan data/identitas individu oleh Peserta Pemilu ke dalam SIPOL, (2) mekanisme perbaikan data SIPOL atas data/identitas individu yang disalahgunakan, (3) mekanisme verifikasi faktual kepengurusan dan anggota terhadap penyalahgunaan data/individu dalam SIPOL, (4) jaminan perlindungan hak individu yang data/identitasnya disalahgunakan ke dalam SIPOL, (5) perbedaan data untuk daerah pemekaran antara data KPU dan Kemendagri sehingga syarat minimum kepengurusan tidak bisa terpenuhi dalam system, (6) penduduk di daerah tapal batas atau daerah pemekaran yang adminstrasi kependudukannya belum update dengan daerah sesuai domisili tetap penduduk tersebut, (7) kegandaan Data, tutur Lolly. Selanjutnya beberapa potensi sengketa proses pemilu pada Tahap Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Partai Politik seperti (1) Potensi sengketa proses Pemilu pada tahapan Pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen persyaratan pendaftaran oleh Partai Politik. KPU menerbitkan Berita Acara MODEL BA.PENERIMAAN LENGKAP PENDAFTARAN-PARPOL dan MODEL BA.PENERIMAAN TIDAK LENGKAP PENDAFTARAN-PARPOL. Partai Politik calon Peserta Pemilu yang dinyatakan tidak lengkap berkas pendaftarannya akan berpotensi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu, (2) Pengumuman hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sebagai akibat dari Berita Acara KPU yang menyatakan partai politik tidak memenuhi syarat administrasi, (3) Pengumuman hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu sebagai akibat dari Berita Acara KPU yang menyatakan partai politik tidak memenuhi syarat verifikasi faktual, (4)Penetapan Partai Politik peserta Pemilu KPU menerbitkan BA.PENETAPAN.KPU-PARPOL yang memuat Partai Politik yang memenuhi syarat dan Tidak memenuhi syarat. Sebagai penutup Lolly menyampaikan beberapa upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu dalam Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik diantaranya (1) menyusun instrumen pengawasan serta pemetaan kerawanan pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik, (2) mengefektifkan sosialisasi kepada seluruh partai politik dan partai politik calon peserta Pemilu, dan (3) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Tahapan Pendaftran,Verifikasi dan Penetapan Partai Politik.
Selengkapnya