Berita Terkini

90

Siakba, Aplikasi Digital Yang Dipersiapkan KPU Untuk Pembentukan Badan Adhoc

SIDOARJO, Kpu kota malang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Dukungan Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dalam Tahapan Pembentukan Badan Adhoc. Kegiatan yang melibatkan Divisi SDM dan Kasubag Hukum 38 kabupaten/kota di Jawa Timur itu ditempatkan di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, 25-26 September 2022. Pada hari pertama dilakukan pengenalan mengenai sistem SIAKBA berbasis website, sedangkan pada hari kedua langsung dilakukan uji coba sistem tersebut secara bersama-sama. “Uji coba ini untuk mengetahaui fitur website Siakba itu agar dalam prakteknya pelamar PPK dan PPS nanti bisa dilakukan dengan baik dan benar,” kata Rochani, Anggota KPU Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang. SIAKBA, sementara dipersiapkan hanya bagi pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa. Sehingga penting bagi yang ingin mendaftar penyelenggara di tingkat desa dan kecamatan menguasasi sistem Informasi teknologi (IT). “Pada prinsipnya dalam pendaftaran itu nanti bisa secara online dan offline, namun diutamakan melamar secara online baik PPK dan PPS,” jelas Rochani. Dalam uji coba SIAKBA itu, para peserta baik komisioner maupun kasubag dituntut mengerti terhadap menu-menu yang ada dalam system berbentuk web itu dan apa saja fungsinya. Pada prinsipnya sama dengan mendaftar manual terutama berkas-berkasnya hanya saja berkas itu di upload dalam system pendaftaran Adhoc tersebut. “Pengenalan Siakba perlu terus dipelajari dan didiskusikan mengingat sistem tersebut masih baru dan masih perlu perbaikan dan pengembangan menuju sistem yang lebih baik dan sederhana dalam penggunaannya,” tutup Rochani.


Selengkapnya
89

Rakor Penyiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Sebagai Bahan Pemutakhiran Pemilu Tahun 2024

kpu.malang.go.id (Kamis, 22/9/2022) - Komisi Pemilihan Umum Kota Malang telah menghadiri Rakor Penyiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Sebagai Bahan Pemutakhiran Pemilu Tahun 2024 diikuti oleh seluruh KPU Provinsi, Kabupaten/ Kota se-Indonesia acara bertempat di Hotel Santika Premiere Dyandra Medan Provinsi Sumatera Utara Kegiatan Acara di buka oleh Plt. Kapusdatin KPU RI Andre. Pengarahan Saat ini, KPU RI sedang menyusun perubahan peraturan Mutarlih”. Pemutakhiran di lokasi khusus seperti rutan, pertambangan, perkebunan. KPU RI juga menyiapkan formulir-formulir yang lebih simple agar penyelenggara Adhoc mudah dalam pekerjaannya Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos memberikan arahan agar menjadi perhatian terkait Progres pemadanan data harus tepat waktu kemudian arahan membersihkan data ganda dan data tidak padan. Doli Kurnia - Ketua komisi II DPR RI menyinggung masalah DPT merupakan masalah yang terus menjadi isu karena kita tidak memiliki data yang sama. Belum ada yang diberi full priority yang menangani kependudukan. Komisi II DPR akan mensupport untuk mensukseskan pemilu. Juga Perlu ada sistem kependudukan yang baik agar hanya satu database yang dapat dimanfaatkan oleh kementerian/instansi lainnya.


Selengkapnya
89

STANDART LAYANAN INFORMASI PUBLIK MENJADI MATERI PERTAMA BIMTEK KIP

Materi paparan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik dimulai dengan pemaparan dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Edi Purwanto dengan materi "Standar Layanan Informasi Publik", dan "Evaluasi Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Self Assessment Quessionaire (SAQ) serta Klasifikasi Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024". Edi menjelaskan tentang kendala pengelolaan layanan informasi publik, diantaranya karena SDM yang kurang mampu, termasuk tidak adanya anggaran dalam pengelolaan informasi publik. Edi juga menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada kewajibanbyang harus dilakukan badan publik dalam pelayanan informasi. "Kewajiban badan publik dalam peyalanan informasi yaitu menunjuk PPID. Kemudian PPID yang ditunjuk harus membuat Daftar Informasi Publik (DIP), mengembangkan sistem informasi, membuat SOP layanan informasi, dan menyediakan meja layanan informasi", jelasnya. Klasifikasi Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UU KIP diantaranya adalah informasi terbuka yang terdiri dari informasi yang wajib diumumkan (pasal 9 & 10) dan ada informasi yang wajib disediakan (pasal 11); serta informasi yang dikecualikan (pasal 17). Kemudian rangkaian acara Bimtek terakhir di malam tadi yaitu pemaparan dari Popong Anjarseno Kabag TekMas KPU Jatim mengenai materi Pengelolaan e-PPID. Beliau menjelaskan terkait penggunaan sistem informasi dalam pelayanan informasi publik. E-PPID dikelola oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota dalam melayani pemohon informasi yang menyampaikan permohonan secara online. E-PPID juga berfungsi untuk mempublikasikan informasi yang wajib diumumkan (informasi berkala dan informasi serta Merta) dan informasi yang dikecualikan


Selengkapnya
73

DISKUSI PEMBAHASAN DIM PPID JADI MATERI TERAKHIR BIMTEK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Gresik, kpu.malang.go.id (Jumat, 23/9/2022)- Materi Hari Kedua Bimtek Keterbukaan Informasi Publik dipaparkan secara langsung oleh Gogot Cahyo Baskoro Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas KPU. Dalam kesempatan ini Gogot sempatkan menyampaikan materi diluar PPID, yaitu mengenai Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Gogot juga menyinggung terkait keterbatasan SDM terutama pada divisi Parmas di KPU Kabupaten/Kota. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, beliau berpesan kepada peserta "KPU Kabupaten/Kota agar membuka dan mengumumkan penerimaan program magang bagi mahasiswa/mahasiswi perguruan tinggi di wilayah masing-masing, dalam rangka untuk menambah kekuatan SDM terutama di Divisi Parmas", jelasnya. Kemudian paparan dilanjutkan dengan materi "Pembinaan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur serta pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)". Pembahasan DIM Pelayanan Informasi Publik dilakukan dengan metode diskusi kelompok yang pada kesempatan pagi tadi dibagi dalam 4 (empat) kelompok, dimana perwakilan KPU Kota Malang masuk dalam kelompok I bersama 9 (sembilan) KPU Kabupaten/Kota lainnya.


Selengkapnya
66

KPU KOTA MALANG HADIRI BIMTEK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Gresik, kpu.malang.go.id (Kamis, 22/9/2022) - KPU Jatim menyelenggarakan Kegiatan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik, hadir dalam acara ini Anggota Divisi SDM & Parmas,  Kasubag Teknis dan Hupmas beserta Operator PPID dari seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Acara yang berlangsung selama 2 hari ini dilaksanakan di Kabupaten Gresik dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan Acara Pembukaan Bimtek dilaksanakan di Ruang Mandala Bhakti Praja Lt. 4 Kantor Bupati Gresik di Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Acara yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Gresik, Dra. Hj. Aminatun Habibah, M.Pd. Beliau menyampaikan ucapan selamat dating kepada para peserta Bimtek. Acara selanjutnya dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam. Anam menyampaikan  "Di KPU ini ada 3 hal yang penting dalam penyelenggaraan Pemilu, yaitu Integritas, Profesionalitas, dan Akuntabilitas. Akuntabilitas ini salah satunya adalah tentang keterbukaan informasi publik", terangnya. "Akuntable ini mengapa sangat penting, karena untuk membangun legitimate terhadap hasil penyelenggaraan Pemilu, maka yang dilakukan yakni harus meningkatkan kepercayaan publik kepada KPU", tegas Anam Acara dilanjutkan dengan pengarahan umum dari seluruh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur dan Sekretaris Provinsi Jawa Timur. Pasca pengarahan umum, Gogot memberikan waktu kepada 2 (dua) mahasiswa, Ahmad dan Akbar yang merupakan mahasiswa fakultas ilmu komunikasi Universitas Airlangga Surabaya yang magang di Sub Bagian Parmas KPU Jatim untuk memberikan pemaparan tentang materi "Berani Tampil di Depan Publik". Kegiatan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik ini direncanakan akan diselenggarakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 22 - 23 September 2022.


Selengkapnya
75

Konsolidasi Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara

Kpu.malang.go.id, Selasa (20/09/2022) Komisi Pemilihan Umum Kota Malang telah menghadiri konsolidasi Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2024. Dan kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari mulai tanggal 20-21 September 2022 yang diikuti oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur, acara terselenggara di lantai 2 Kantor KPU Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Tenggilis No.1-3 Surabaya. Dengan kegiatan tersebut semua peserta untuk memperaktekkan melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajenen  Aset Negara (SIMAN), kemudian apabila ada perbedaan dari RKBMN sebelumnya sehingga hal tersebut menjadi dasar dilaksanakannya konsolidasi ini  guna menyamakan persepsi  KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur dalam mengelola RKBMN. Hadir dari KPU Kota Malang Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Dian Fitasari beserta Operator SIMAK BMN, Jujuk Winarko


Selengkapnya