Berita Terkini

39

ARAH DAN KEBIJAKAN KPU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS DAN KUANTITAS PARMAS DI PEMILU 2024 MENJADI BAHAN DISKUSI PANEL PERTAMA RAKORNAS PARMAS

Manado, kpu.malang.go.id (Jumat, 16/9/2022) – Rapat Koordinasi Nasional Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat pada hari pertama, dimulai pada pukul 09.00 WITA tepat, acara Diskusi Panel Pertama dimoderatori oleh Regina, Host TV lokal Manado di Kawanua TV yang merupakan anak perusahaan Jawa Pos TV Group. Dan narasumber pertama adalah August Mellaz Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, dengan tema "Arah Kebijakan KPU Dalam Mendorong Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu 2024" August Mellaz menjelaskan arah kebijakan KPU Republik Indonesia, yaitu pada saat ini KPU ingin menjadi Pusat Pengetahuan dan Berbagi Pengalaman Kepemiluan. Selain menjadi Pusat Pengetahuan tentang kepemiluan, KPU juga ingin menjadi Pusat Kolaborasi/Multi Pihak.Dengan demikian pada saat ini KPU sedang membangun Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat (SIPARMAS) untuk mengakomodir hal itu semua, meski pada saat ini SIPARMAS hanya sebagai dokumentasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi.  "Setelah ini mari kita semua, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk merumuskan bersama-sama terkait strategi, program, kegiatan yang perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2024 secara tegak lurus sesuai arah kebijakan KPU Republik Indonesia" tegas Mellaz. Narasumber kedua dalam Panel Pertama dilanjutkan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Afif menjelaskan "Divisi Sosdiklih dan Parmas ini bisa diibaratkan tampilan rumah dari depan, jadi harus selalu tampak bagus, bagian kamar dan dapur tidak perlu ditampilkan ke publik". Di lembaga seperti KPU yang kita miliki ini memang kepemimpinannya kolektif kolegial, tetapi masing-masing divisi harus benar-benar memahami tugas dan fungsinya, itulah yang dimaksud dengan kolektif kolegial, pola komunikasinya harus dibangun dengan baik. "Untuk menumbuhkan rasa kesolidan, keyakinan, kepercayaan, dan kebanggaan dengan KPU, pergunakan selalu simbol2 KPU, salah satu contohnya seperti pada saat foto bersama, selalu gunakan salam KPU melayani, nanti ketika jingle dan maskot pemilu 2024 telah ditetapkan, selalu pergunakan sebagai kebanggaan kita di KPU", pungkas Afif. Narasumber terakhir dalam Diskusi Panel Pertama adalah Rahmad Santoso Kasubdit Fasilitasi Pendidikan Etika dan Budaya Politik, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri yang hadir secara daring. Dalam paparannya Rahmat menyampaikan menjelaskan materi dengan tema "Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Memfasilitasi Peningkatan Partisipasi Politik Masyarakat Pada Penyelenggaraan Pemilu 2024". Sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang, bahwa pemerintah maupun pemerintah daerah berkewajiban sebagai supporting system pada tahapan penyelenggaraan pemilu 2024. "Tantangan, kendala, dan hambatan yang kami hadapi di pemilu 2024, salah satunya yaitu politik sara, money politik, hoax, dan lain sebagainya. Untuk itu saat ini kami sedang membangun komunikasi dengan Agen dan Jejaring Pendidikan Politik Kolaboratif dalam menghadapi tantangan, kendala, dan hambatan yang dihadapi pada penyelenggaraan Pemilu 2024", pungkas Rahmad.


Selengkapnya
36

Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Persiapan Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Pada Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemil

KPU Kota Malang Mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Persiapan Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Pada Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serta Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penangan Benturan Kepentingan KPU Prov Jatim dan Kabupaten/Kota se-Jatim, di aula KPU Kota Pasuruan, Jumat-Sabtu, (16-17/9/2022) Acara rakor ini diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kepala Subbag Hukum & SDM KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dan dari dari KPU Kota Malang Izzudin Fuad Fathony, dan Herryda ...  Dalam rakor tersebut Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam, menyampaikan tugas divisi hukum dan pengawasan yang sudah diatur didalam PKPU 8/2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. “Bahwa dalam rangka melakasanakan tugas dan kewenangan divisi hukum, teman-teman harus memahami apa yg harus dilakukan dan dikerjakan saat tahapan berlangsung,” ujarnya saat sambutan pembukaan rakor divisi hukum dan pengawasan.  Divisi hukum dan pengawasn harus mampu memahami secara keseluruhan terkait tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu, supaya jika ada permasalahn bisa didampingi divisi hukum dan pengawasan. “Divisi hukum harus memahami tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu, supaya bisa memahami prosesnya dan menadmpingi setiap potensi permasalahan hukum yang terjadi,” tambahnya.  Rakor ini diikuti oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi Jawa Timur, yaitu Choirul Anam, M.Arbayanto, Rochani, Insan Qoryawan, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia, dan Sekretaris KPU Privinsi Jawa Timur, Nanik Karsini. (*)


Selengkapnya
42

KPU KOTA MALANG MELAKUKAN PROSES KLARIFIKASI TERHADAP TANGGAPAN MASYARAKAT

kpu.malang.go.id- Rabu (14/9/2024) Sebagai persyaratan Partai Politik untuk bisa lolos di perserta Pemilu 2024 KPU Kota Malang melaksanakan kegiatan tahapan yang sekarang ini sudah menginjak di Tahapan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol. Kegiatan KPU Kota Malang sekarang ini adalah klarifikasi tindak lanjut Informasi terkait aduan Masyarakat yang sudah melaporkan ke https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Kasubag Teknis dan Hupmas, Hendrian menyampaikan, “Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 31 Agustus Tahun 2022 tentang tanggapan masyarakat, KPU Kota Malang, pihaknya telah menerima sebanyak 7 laporan dari masyarakat, sedangkan yang sudah dilakukan proses klarifikasi baru sebanyak 5 orang” ujarnya KPU Kota Malang juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat melakukan pengecekan terhadap statusnya apakah masuk ke dalam parpol ataupun tidak dengan membuka link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. "Dan apabila warga merasa namanya dicatut bisa langsung memberikan laporan tanggapan di link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, apabila ada masyarakat yang bukan termasuk anggota partai politik namun namanya ada didalam SIPOL," imbaunya.


Selengkapnya
36

STRATEGI DAN METODE KOMUNIKASI PUBLIK YANG EFEKTIF DAN PARTISIPATIF MENJADI BAHAN DISKUSI DALAM PANEL KEDUA RAKOR PARMAS

Manado, kpu.malang.go.id (Jumat, 16/9/2022) – Sesi Kedua Diskusi Panel Rapat Koordinasi Nasional Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dimulai pada pukul 14.00 WITA. Narasumber pada sesi kali ini adalah Anisha Dasuki dari News Anchor iNews dengan tema “Strategi dan Metode Komunikasi Publik yang Efektif dan Partisipatif bagi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam Menyukseskan Pemilu 2024” dan Uni Lubis dari Pemimpin Redaksi IDN Times yang menjelaskan "Menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024: Potret Anak Muda dan Demokrasi" Dalam pemaparannya Anisha Dasuki menyampaikan bahwa untuk menjadi public speaking harus memiliki modal 3 (tiga) hal yaitu kredibel; meyakinkan; dan diandalkan.  "Seorang public speaker mula-mula harus bisa mengenali dirinya sendiri terlebih dahulu. Ada beberapa jenis public speaker, yaitu yg pertama adalah formal speaker (pembicara yg menjadi pejabat publik); Practical Spekaer (pembicara yang interaktif dengan audience); Oration Speaker (pembicara yang kaya akan perbendaharaan kata);Social Speaker (pembicara yang sangat memperhatikan impact story)", terang Anisha. Kemudian narasumber berikutnya Uni Lubis menjelaskan seputar aspirasi millenial dan gen Z di Pemilu 2024."Salah satu tantangan KPU sekarang adalah bagaimana cara memastikan anak muda di Indonesia untuk mau menyalurkan hak pilihnya", jelas Uni. Berdasarkan survey yang dilakukan oleh IDN Times, populasi usia produktif di Indonesia yaitu sebanyak 70,72% dari total penduduk Indonesia, generasi millenial sebanyak 25,37%, dan gen Z sebanyak 27,54%, dimana generasi millenial lebih berpengalaman dalam karir dan kehidupan, sehingga generasi tersebut merasa jauh lebih optimis daripada gen Z. "Sebanyak 79% generasi millenial tidak pernah membaca berita mengenai politik, dan IDN Times telah membuat platformnya, namun hal ini tentu menjadi tantangan KPU kedepan bagaimana cara meyakinkan mereka supaya tahu dan semangat untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024", ujar Uni dalam pemaparannya.


Selengkapnya
33

Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Hasil Pemadanan DPB dengan Data Kependudukan KPU Provinsi dan KPU Kota/Kab se Jawa Timur

Surabaya, kpu.malangkota.go.id- Dalam rangka tindak lanjut dari pemadanan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan Data Kependudukan yang telah diturunkan oleh KPU Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengadakan acara Rapat koordinasi di Hotel Vasa Surabaya yang di hadiri oleh KPU Kota/Kab Se Jawa Timur termasuk KPU Kota Malang.  Dalam pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Hasil Pemadanan DPB dengan Data Kependudukan KPU Provinsi dan KPU Kota/Kab se Jawa Timur pada Senin, 12 September 2022.Ketua KPU Jatim Anam menyampaikan, khususnya bagi kabupaten/kota yang memiliki jumlah data pemilih besar diharapkan dapat bekerja dengan cepat dan akurat.  “Bahwa data pemilih berkelanjutan ini akan kita sampaikan ke publik. Harapannya, data pemilih kita dapat terkoneksi dengan Dispendukcapil dan seluruh Stakeholders,” ujarnya. “Tim Rendatin (Perencanaan, Data, dan Informasi) kabupaten/kota se Jawa Timur tidak hanya mengurusi data pemilih, tapi juga tanggung jawab terhadap perencanaan. Diharapkan Tim Rendatin juga fokus pada perencanaan dan teknologi informasi,” terang Mas Anam.  Dalam Rakor ini dihadiri oleh 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur yang terdiri dari oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kasubbag Perencanaan dan data, Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Data Pemilih). Perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim. Dimana KPU Kota Malang di wakili Bapak Nur Zaini sebagai Komisioner, Ibu Yekti Wijayanti sebagai kasubag rendatin dan Stefan Krisna sebagai operator Sidalih.


Selengkapnya
33

KPU Kota Malang Mengikuti Rapat Koordinasi Dan Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Sabtu (10/9/2022) di Kepanjen Kabupaten Malang. Acara Rakor ini diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan diikuti oleh Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum, Kasubbag Teknis & Hubmas, dan operator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.  Sebagai peserta dari KPU Kota Malang yaitu, Ketua Aminah Asminingtyas, Anggota divisi Teknis Penyelenggaraan Denny Rachmat Bachtiar, divisi Hukum dan Pengawasan Izzudin Fuad Fathony, Kasubbag Teknis & Hubmas Hendrian Bayu Baskara, dan Operator SIPOL Iffatunisa. Sambutan Ketua KPU Provinsi Jatim, Choirul Anam, menyampaikan kepada seluruh peserta Rakor harus terus memantau perkembangan terbaru terkait tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024. “Ikuti setiap aturan, arahan, dan informasi terbaru terkait tahapan pemilu. Mulai tahapan awal pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik, tahapan selanjutnya hingga akhir,” ujarnya saat menyampaikan sambutan pembukaan. Choriul Anam juga menambahkan terkait pola kerja supaya mampu mendukung semua tahapan dalam Pemilu. “Buatlah pola atau sistem kerja dari setiap pekerjaan yang mampu mempermudah dan memperlancar pekerjaan disetiap tahapannya,” tambahnya sambil mewanti-wanti terkait kepatuhan KPU Kabupaten/Kota kepada pimpinan di lingkungan KPU. Insan Qoryawan, divisi Teknis Penyelenggaraan juga menyampaikan bahwa persiapan rekapitulasi ini harus dicermati betul jumlah masing-masing pada partai politik calon peserta pemilu, dengan memperhatikan status MS (Memenuhi Syarat), (BMS) Belum Memenuhi Syarat, dan (TMS) Tidak Memenuhi Syarat. "Teman teman harus teliti dan cermat terkait angka jumlah MS, BMS, dan TMS di masing-masing partai politik,” kata Insan saat memberikan arahan kepada seluruh peserta rakor. “Setelah itu, baru bisa di-submit,” tambahnya. Dalam acara rakor ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, yaitu  Choirul Anam, Insan Qoryawan, Gogot Cahyo Baskoro, Miftahurrozak, Moh. Arbayanto, Nurul Amalia, dan dilaksanakan selama 2 (dua) hari, Sabtu sampai Minggu (10-11/9/2022). (*)


Selengkapnya