Berita Terkini

60

RAPAT KOORDINASI DUKUNGAN KEGIATAN PERENCANAAN DALAM PELAKSANAAN VERIFIKASI PERBAIKAN DAN VERIFIKASI FAKTUAL

Pacitan, KPU Kota Malang- KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Dukungan Kegiatan Perencanaan Dalam Pelaksanaan Verifikasi Perbaikan dan Verifikasi Faktual, yang diselenggarakan di Kabupaten Pacitan. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 25-27 September 2022, diikuti oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kepala Sub Bagian Teknis & Hupmas serta Admin/Verifikator Sipol di 38 Kabupaten/Kota.  Dimulai dari laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Bagian Teknis dan Partisipasi Masyarakat Popong Anjarseno. Selanjutnya acara dibuka oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur Muhammad Arbayanto sekitar pukul 15.30 wib. Dalam pembukaan dan arahan yang disampaikan bahwasannya dalam Tahapan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, akan diakhiri pada Tahapan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yaitu di tanggal 14 Desember 2022. Dimana pada masa Tahapan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, nantinya dimungkinkan akan ada sengketa penetapan Partai Politik Peserta Pemilu pasca ditetapkannya Partai Politik Peserta Pemilu 2024, tutur Arba. Dalam masa Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, sudah terdapat dinamika berbagai macam yang dihadapi KPU Kabupaten/Kota. Sehingga dalam menghadapi dinamika tersebut, Arba berharap untuk Divisi Teknis menyiapkan peforma yang baik dalam arti tidak hanya sekedar kesiapan fisik dalam menghadapi kepemiluan namun kompetensi dalam pemahaman regulasi artinya tidak boleh lalai hanya memahami regulasi KPU namun harus memperhatikan regulasi samping. Misalnya pada masa Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Kabupaten/Kota harus memahami regulasi KPU terkait Verifikasi Partai Politik, dimana regulasi samping dimaksud seperti pemahaman regulasi terkait Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), regulasi Pemerintah Desa yang tentunya harus memahami pula regulasi induk Pemilihan Umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, imbuh Arba. Arba juga menghimbau kemampuan berkomunikasi dengan divisi lainnya, juga sangat penting selain memiliki kemampuan kompetensi dalam pemahaman regulasi yang berkaitan dengan Tahapan Pemilu. Untuk kegiatan Verifikasi Administrasi Perbaikan yang akan dilaksanakan kedepan, hal-hal yang harus diperhatikan adalah ketepatan waktu artinya pastikan berjalan sesuai jadwal tahapan, mengupdate perubahan-perubahan regulasi, pemahaman mekanisme dan prosedur tidak salah sesuai arahan, imbuh Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro mengakhiri sesi pembukaan dan arahan kegiatan Rakor.


Selengkapnya
86

RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN III TAHUN 2022 PERIODE JULI – SEPTEMBER 2022

Malang – Selasa (27/09/2022). KPU Kota Malang melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Bulan Juli - September 2022 (Tri Wulan 3) yang dihadiri Stakeholder dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Polresta Kota Malang, Anjendam V Brawijaya Kota Malang, Dispendukcapil Kota Malang, Bawaslu Kota Malang, Kementrian Agama Kota Malang, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang-Batu, Lapas kelas 1A Kota Malang, Lapas kelas 2A Kota Malang. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2021 tentang Pemuktahiran data Pemilih Berkelanjutan. PLH Ketua KPU Kota Malang Nur Zaini Wikan Utomo, menyampaikan Rapat koordinasi ini diselenggarakan bertujuan untuk menyampaikan dan menjelaskan secara langsung bagaimana proses DPB yang dilakukan oleh KPU Kota Malang. dibulan Juli, Agustus dan September ’’Data yaitu dari DPT terakhir dan dimutakhirkan secara berkala dan terus menerus tiap bulan yang disebut Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Data pemilih yang ada tersebut terus berubah karena perkembangan penduduk yang terus mobile. Jumlah penduduk yang selalu berubah disebabkan adanya alih status dari sipil menjadi TNI/Polri atau sebaliknya, angka kematian, pindah masuk dan pindah keluar dan juga adanya pemilih baru. Untuk itu sangat penting daftar pemilih ini terus di perbaharui secara berkala dan berkelanjutan guna memudahkan proses pendataan data pemilih untuk pemilu/pemilihan berikutnya,” jelas Nur Zaini Wikan Utomo, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Malang. Juga dijelaskan adanya wacana TPS khusus di Lapas dan Ponpes. Beberapa saran, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan oleh peserta yaitu : diantaranya dari Anjendam V Brawijaya melaporkan di wilayah Kota Malang terakhir ada 14 orang pensiun (purnawirawan), dan ada yang peralihan dari sipil ke militer masih di data. Ketua Bawaslu Kota Malang Bapak Alim Mustofa menanyakan terkait data dari mana untuk Rakor Triwulan III ini. Dan dijelaskan oleh Komisioner Divisi Rendatin KPU Kota Malang bahwa data diperoleh dari Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementrian Dalam Negri Republik Indonesia dengan kategori : Data Ganda, Data Meninggal, Data Anomali, Data Tidak Padan, Data Padan Sama Wilayah, Data Padan Beda Wilayah dan Data Anggota KK Padan yang tidak ada dalam DPT. Untuk data meninggal adalah data yang berasal dari hasil pelaporan Akta Kematian pada Kemendagri RI dan Data hasil Sensus Penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2020.  Dari Rakor Triwulan III DPB Bulan September 2021 Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Malang sebanyak Enam Ratus Dua Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Dua (612.692) pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima (299.975) pemilih dan perempuan berjumlah Tiga Ratus Dua Belas Ribu Tujuh Ratus Tujuh Belas (312.717) pemilih, tersebar di 5 (lima) Kecamatan 57 Kelurahan di Kota Malang.


Selengkapnya
63

Siakba, Aplikasi Digital Yang Dipersiapkan KPU Untuk Pembentukan Badan Adhoc

SIDOARJO, Kpu kota malang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Dukungan Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dalam Tahapan Pembentukan Badan Adhoc. Kegiatan yang melibatkan Divisi SDM dan Kasubag Hukum 38 kabupaten/kota di Jawa Timur itu ditempatkan di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, 25-26 September 2022. Pada hari pertama dilakukan pengenalan mengenai sistem SIAKBA berbasis website, sedangkan pada hari kedua langsung dilakukan uji coba sistem tersebut secara bersama-sama. “Uji coba ini untuk mengetahaui fitur website Siakba itu agar dalam prakteknya pelamar PPK dan PPS nanti bisa dilakukan dengan baik dan benar,” kata Rochani, Anggota KPU Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang. SIAKBA, sementara dipersiapkan hanya bagi pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa. Sehingga penting bagi yang ingin mendaftar penyelenggara di tingkat desa dan kecamatan menguasasi sistem Informasi teknologi (IT). “Pada prinsipnya dalam pendaftaran itu nanti bisa secara online dan offline, namun diutamakan melamar secara online baik PPK dan PPS,” jelas Rochani. Dalam uji coba SIAKBA itu, para peserta baik komisioner maupun kasubag dituntut mengerti terhadap menu-menu yang ada dalam system berbentuk web itu dan apa saja fungsinya. Pada prinsipnya sama dengan mendaftar manual terutama berkas-berkasnya hanya saja berkas itu di upload dalam system pendaftaran Adhoc tersebut. “Pengenalan Siakba perlu terus dipelajari dan didiskusikan mengingat sistem tersebut masih baru dan masih perlu perbaikan dan pengembangan menuju sistem yang lebih baik dan sederhana dalam penggunaannya,” tutup Rochani.


Selengkapnya
58

Rakor Penyiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Sebagai Bahan Pemutakhiran Pemilu Tahun 2024

kpu.malang.go.id (Kamis, 22/9/2022) - Komisi Pemilihan Umum Kota Malang telah menghadiri Rakor Penyiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Sebagai Bahan Pemutakhiran Pemilu Tahun 2024 diikuti oleh seluruh KPU Provinsi, Kabupaten/ Kota se-Indonesia acara bertempat di Hotel Santika Premiere Dyandra Medan Provinsi Sumatera Utara Kegiatan Acara di buka oleh Plt. Kapusdatin KPU RI Andre. Pengarahan Saat ini, KPU RI sedang menyusun perubahan peraturan Mutarlih”. Pemutakhiran di lokasi khusus seperti rutan, pertambangan, perkebunan. KPU RI juga menyiapkan formulir-formulir yang lebih simple agar penyelenggara Adhoc mudah dalam pekerjaannya Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos memberikan arahan agar menjadi perhatian terkait Progres pemadanan data harus tepat waktu kemudian arahan membersihkan data ganda dan data tidak padan. Doli Kurnia - Ketua komisi II DPR RI menyinggung masalah DPT merupakan masalah yang terus menjadi isu karena kita tidak memiliki data yang sama. Belum ada yang diberi full priority yang menangani kependudukan. Komisi II DPR akan mensupport untuk mensukseskan pemilu. Juga Perlu ada sistem kependudukan yang baik agar hanya satu database yang dapat dimanfaatkan oleh kementerian/instansi lainnya.


Selengkapnya
57

STANDART LAYANAN INFORMASI PUBLIK MENJADI MATERI PERTAMA BIMTEK KIP

Materi paparan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik dimulai dengan pemaparan dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Edi Purwanto dengan materi "Standar Layanan Informasi Publik", dan "Evaluasi Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Self Assessment Quessionaire (SAQ) serta Klasifikasi Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024". Edi menjelaskan tentang kendala pengelolaan layanan informasi publik, diantaranya karena SDM yang kurang mampu, termasuk tidak adanya anggaran dalam pengelolaan informasi publik. Edi juga menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada kewajibanbyang harus dilakukan badan publik dalam pelayanan informasi. "Kewajiban badan publik dalam peyalanan informasi yaitu menunjuk PPID. Kemudian PPID yang ditunjuk harus membuat Daftar Informasi Publik (DIP), mengembangkan sistem informasi, membuat SOP layanan informasi, dan menyediakan meja layanan informasi", jelasnya. Klasifikasi Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UU KIP diantaranya adalah informasi terbuka yang terdiri dari informasi yang wajib diumumkan (pasal 9 & 10) dan ada informasi yang wajib disediakan (pasal 11); serta informasi yang dikecualikan (pasal 17). Kemudian rangkaian acara Bimtek terakhir di malam tadi yaitu pemaparan dari Popong Anjarseno Kabag TekMas KPU Jatim mengenai materi Pengelolaan e-PPID. Beliau menjelaskan terkait penggunaan sistem informasi dalam pelayanan informasi publik. E-PPID dikelola oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota dalam melayani pemohon informasi yang menyampaikan permohonan secara online. E-PPID juga berfungsi untuk mempublikasikan informasi yang wajib diumumkan (informasi berkala dan informasi serta Merta) dan informasi yang dikecualikan


Selengkapnya
60

DISKUSI PEMBAHASAN DIM PPID JADI MATERI TERAKHIR BIMTEK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Gresik, kpu.malang.go.id (Jumat, 23/9/2022)- Materi Hari Kedua Bimtek Keterbukaan Informasi Publik dipaparkan secara langsung oleh Gogot Cahyo Baskoro Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas KPU. Dalam kesempatan ini Gogot sempatkan menyampaikan materi diluar PPID, yaitu mengenai Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Gogot juga menyinggung terkait keterbatasan SDM terutama pada divisi Parmas di KPU Kabupaten/Kota. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, beliau berpesan kepada peserta "KPU Kabupaten/Kota agar membuka dan mengumumkan penerimaan program magang bagi mahasiswa/mahasiswi perguruan tinggi di wilayah masing-masing, dalam rangka untuk menambah kekuatan SDM terutama di Divisi Parmas", jelasnya. Kemudian paparan dilanjutkan dengan materi "Pembinaan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur serta pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)". Pembahasan DIM Pelayanan Informasi Publik dilakukan dengan metode diskusi kelompok yang pada kesempatan pagi tadi dibagi dalam 4 (empat) kelompok, dimana perwakilan KPU Kota Malang masuk dalam kelompok I bersama 9 (sembilan) KPU Kabupaten/Kota lainnya.


Selengkapnya