Sosialisasi Internal KPU Kota Malang Terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022
Pada hari Rabu, 27 Juli 2022, pukul 10.00-12.00 WIB, bertempat di aula KPU Kota Malang, Komisioner dan jajaran KPU Serta mahasiswa magang di KPU Kota Malang mengikuti sosialisasi Terkait Bimbingan Teknis Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik. Sosialisasi ini langsung dibuka dengan pemaparan materi pertama. Materi pertama tentang Bimbingan Teknis Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu disampaikan oleh ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Deny Rachmat Bachtiar. Dalam penyampaian materinya, Deny mengatakan “ Ada beberapa perbedaan regulasi pelaksanaan pemilu tahun 2019 kemarin, dengan pemilu di tahun 2024 mendatang, selain itu tahapan pengambilan samplingnya juga berbeda dimana di tahun 2019 kemarin diamblil 10% sedangkan di tahun 2024 menggunakan metode Krejcie dan Morgan, dimana penggunaan metode ini lebih teoritis dan metodologis”, ujarnya. Materi kedua tentang Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik disampakain oleh Kasubbag Teknis dan Hupmas Hendrian Haswara Bayu. “Sistem Informasi Partai Politik ini merupakan elemen penting dalam tahapan pendaftaran, verifikasi data partai politik dan berkelanjutan. Sistem Informasi Partai Politik ini dapat diakses oleh partai politik, penyelenggara (KPU) dan Bawaslu”, kata Hendrian Kegiatan ditutup dengan diskusi santai dan ucapan terima kasih dari Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas. Aminah menyampaikan “Perlunya persipan penunjang teknologoi informasi dengan maksimal dan jaringan yang mendukung sehingga nantinya pengerjaan lebih cepat”, ujarnya.
Selengkapnya