Berita Terkini

79

KPU Kota Malang gelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu

Kpu.malangkota.goid- Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu di gelar KPU Kota Malang Minggu (20/11/22), bertempat di The Aliante Hotel. Dalam arahan dan pembukaan yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Malang, apresiasi dan ucapan terimakasih kepada peserta yang telah hadir dan berpartisiapsi dalam kegiatan ini. Disampaikan bahwasannya Tahapan Pemilu sudah dilauching sejak Juni Tahun 2022. Dimana dalam pelaksaanan Tahapan Pemilu ada 3 pilar yang harus ada yaitu Penyelenggara dalam hal ini KPU, Peserta dalam hal ini adalah Partai Politik dan Pemilih, ujar Aminah.  Selanjutnya pemaparan materi kegiatan ini adalah Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dalam pemaparannya disampaikan jumlah penduduk (DAK) sesuai Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 sejumlah 867.042 dengan alokasi kursi sejumlah 45 kursi,sehingga saat ini kami sedang menyusun dari alokasi 45 kursi per dapil itu berapa,ujar Deny. Dijelaskan pula urgensi dari penataan Dapil ini diantaranya adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh UU, dan adanya Dapil pada pemilu sebelumnya bertentangan dengan prinsip pendataan Dapil,jelas Deny Bachtiar Rachmat. Dijelaskan pula dalam penataan dapil kita menggunakan aplikasi sistem daerah pemilihan (Sidapil). Selanjutnya data yang diperlukan untuk penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari (1) data kependudukan berupa data agregrat kependudukan per kecamatan, (2) data wilayah administrasi pemerintahan dan (3) peta wilayah administrasi pemerintahan. Untuk Penamaan urutan dapil dan penamaan Dapil perlu diatur agar terdapat keseragaman penyebutan seluruh Dapil anggota DPRD kabupaten/kota. Kebijakan ini sudah diterapkan dalam Pemilu 2019 namun belum diatur dalam regulasi. Misal kota malang 1 diambil posisi tengah pada peta wilayah berada di kecamatan klojen kemudian searah jarum jam ditentukan dapil selanjutnya sesuai peta dapil, imbuh Deny. Deny menambahkan sebelum melakukan Uji Publik, KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi kepada masyarakat melalui laman dan media sosial KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. Uji publik tersebut melibatkan peserta dari unsur pemerintah daerah,partai politik,bawaslu,pemantau pemilu,akademisi,tokoh masyarakat dan/atau pemangku kepentingan lainnya. Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 seluruh Jajaran KPU Kota Malang, Bawaslu Kota Malang, Forkopimda Kota Malang , dan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Kota Malang. Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan masukan yang di ikuti sangat antusias oleh peserta.


Selengkapnya
66

Rapat Koordinasi Penyusunan Renja Tahun 2023

Sidoarjo, kpu.malangkota.go.id - KPU Kota Malang mengikuti Rapat Kerja Propinsi yang dihadiri oleh Ketua, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris, serta Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur KPU di KPU Sidoarjo tanggal 20 sampai dengan tanggal 21 November 2022. Pada hari pertama Kabag Perencanaan KPU RI, Markus Krisdiono memberikan arahan tentang  anggaran tahun 2023 yang mengalami kenaikan pagu dari Pemilu sebelumnya karena adanya kenaikan honorarium badan ad hoc. “Beberapa anggaran tahapan Pemilu belum muncul di RKKS 2023, antara lain seleksi badan ad hoc untuk pelantikan PPK dan PPS, penetapan Dapil, dan pemutakhiran data pemilih” ujar Markus Krisdiono. Miftahur Rozaq Divisi Perencanaan KPU Propinsi Jawa Timur menyampaikan Awal Tahun 2023 akan dilakukan revisi anggaran sesuai dengan kebutuhan kegiatan tahapan, Hari kedua pemaparan materi oleh oleh Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur terkait SBM (Standar Biaya Masukan) tahun 2023 dan cara revisi pada tahun 2023  Dalam rakor ini diwakili oleh Ketua KPU Kota Malang Ibu Aminah, Divisi Rendatin Bapak Zaini, Sekretaris Bapak Dedy dan Ibu Yekti Kasubag Rendatin.


Selengkapnya
76

Memasuki hari ke tiga Rakor evaluasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 dan Persiapan penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 telah dilaksanakan penutupan rakor

kpu.malang.go.id. Memasuki hari ke tiga Rakor evaluasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 dan Persiapan penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 telah dilaksanakan penutupan rakor. Dalam dinginnya cuaca di Gunung Bromo, Anggota KPU Jatim Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia mengevaluasi tiap-tiap Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Secara bergantian Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil dari persiapan menyongsong pelaksanaan Pemilu tahun 2024, yaitu pemetaan TPS di lokasi khusus. TPS di lokasi khusus dalam PKPU 7 Tahun 2022, diperuntukkan bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara. Beberapa lokasi tersebut yaitu Lapas, panti sosial, relokasi bencana, daerah konflik dan lokasi tempat terkonsentrasinya pemilih salah satunya pondok pesantren.  Nurul Amalia pada kempatan itu didampingi Sekretaris Nanik Karsini, juga menyampaikan akan ada beberapa kegiatan hingga menjelang penutupan akhir tahun 2022 ini. KPU Kabupaten/Kota tetap harus semangat dan tetap menjaga kesehatan. Sesuai dengan slogan ‘Bersama KPU Kita Bahagia’ pesan Nurul Amalia dalam penutupan kegiatan


Selengkapnya
68

Komisi Pemilihan Umum Kota Malang menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU Kabupaten/Kota yang digelar Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur

kpu.malang.go.id. Komisi Pemilihan Umum Kota Malang menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU Kabupaten/Kota yang digelar Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur. Dilaksanakan di Lava View Lodge, Cemorolawang, Ngadisari, Sukapura, Probolinggo, selama tiga hari mulai 14 hingga 16 November 2022, rakor sekaligus dilakukan evaluasi terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022.  Rakor dibuka oleh Anggota KPU Jatim Miftahur Rozaq dan disampaikan panjangnya tahapan penyusunan daftar pemilih menjadi bukti bahwa data pemilih menjadi salah satu elemen dalam Pemilu yang sangat penting. Selain itu daftar pemilih juga menjadi aspek materi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) saat terjadi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ungkap Rozaq. Sesuai dengan Peraturan KPU, tahapan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih dimulai sejak 14 Oktober lalu. Dijadwalkan akan berlangsung selama kurang lebih delapan bulan. Berakhir hingga 21 Juni 2023.  Hadir sebagai narasumber Nur Wakit Aliyusron Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) KPU RI. Dan dipaparkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Disampaikan bahwa adanya pemilih adalah salah satu aspek penting dalam Pemilu. Maka, sebagai lembaga yang berperan "melahirkan" pemimpin, KPU perlu memperhatikan dengan cermat persoalan data pemilih "Demokrasi dalam hal pemilu tentu akan berjalan ketika ada penyelenggara, peserta pemilu (perorangan maupun partai politik), dan pemilih/rakyat yang mempunyai hak pilih," lanjut Nur Wakit.   Pada kesempatan tersebut KPU Kota Malang dengan formasi, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Nur Zaini Wikan Utomo, Kasubbag Rendatin Yekti Wijayanti, dan Operator Sistem Data Pemilih (Sidalih). Selain Miftahur Rozaq, dari KPU Jatim juga hadir Anggota Nurul Amalia, Sekretaris Nanik Karsini, Kepala Bagian Rendatin, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, dan jajaran staf subbag terkait.


Selengkapnya
70

Bimtek Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota

kpu.malangkota.go.id- KPU Kota Malang mengikuti Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, serta pengenalan Sistem Informasi Daerah Penilihan (Sidapil) yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Solo Baru, Kab. Sukoharjo, 14-16 November 2022. Kegiatan ini secara langsung dibuka oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dan turut dihadiri Anggota KPU RI, Idham Halid, M. Afifudin, Yulianto Sudrajat,. Auguzt Mellaz, dan Betty Epsilon Indroos, Deputi Dukungan Teknis KPU RI, serta pejabat eselon 2 di lingkungan KPU RI. Sebagai peserta perwakilan dari KPU Kota Malang dalam kegiatan ini Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Kasubag Tekmas, dan Admin Sidapil KPU Kota Malang menyusul terbitnya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 457 tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024. Sehingga total ada 45 kursi dewan yang akan diperebutkan pada Pileg 2024 di Kota Malang yang terbagi dalam lima daerah pemilihan (Dapil) . Untuk penetapan jumlah kursi anggota DPRD ini terlebih dulu akan dilakukan Tahap Uji Publik dan juga akan menyusun rancangan sesuai aplikasi Sidapil yang diberikan oleh KPU RI.  Jadi rancangan kursi ini akan disampaikan kepada publik untuk ditanggapi jajaran partai politik dan tokoh masyarakat. Pelaksanaan uji publik ini akan mengikuti jadwal dari KPU RI, Proses penentuan jumlah kursi anggota legislatif ini telah dilakukan sejak 14 Oktober 2022. Sesuai dengan tahapan Pemilu dari KPU RI dan penetapan paling lambat pada tanggal 9 Februari 2023. “Sesuai tahapan, finalisasi penambahan dan persebaran kursi anggota DPRD


Selengkapnya